Selasa, 17 Januari 2012

Perjanjian Kerja Bersama (3)

     Dalam perundingan PKB, baik pihak manajemen maupun pihak serikat pekerja mencoba menyampaikan usulan-usulan dalam draf masing-masing. Kadangkala terdapat kesamaan, senada, tapi adapula yang berbeda. Biasanya perdebatan terjadi pada masalah tunjangan-tunjangan dan kesejahteraan, serta sanksi-sanksi pelanggaran (mis. ganti rugi, pemberian surat peringatan,skorsing).
     Cara negosiasi yang baik mesti dikuasai oleh para pihak perunding agar perundingan berjalan efisien, tidak bertele-trele sehingga mengurangi produktivitas. Terutama bagi pihak serikat pekerja harus menguasai permasalahan dan bisa melancarkan rayuan maut pada manajemen. Sebab banyak hal-hal yang tidak normatif perlu diajukan dan itu memerlukan kebijakan manajemen yang tulus.
     Hubungan Industrial Pancasila harus dijadikan pegangan dalam pembuatan PKB, berikut UU no 13 tahun 2003 serta tunduk pada peraturan-peraturan pemerintah lainnya. Apabila ada usulan yang tidak sesuai maka bisa ditolak berdasarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara republik Indonesia.
     Pengalaman penulis dalam pembuatan PKB tidak mengalami perdebatan yang sengit, walau memakan waktu sampai tiga hari. Karena itu adalah PKB pertama,sesuai kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja, dalam perundingan hanya draf milik manajemen yang ditampilkan melalui proyektor karena lebih tebal. Bab demi bab , pasal demi pasal dirundingkan oleh masing-masing juru bicara.. Semuanya mulus sampai pada pasal yang menyangkut sanksi pelanggaran.
     Pada hari ketiga barulah seluruh bab disepakati menjadi isi PKB. Bundel naskah difotokopi menjadi tiga , masing-masing pihak menerima satu bundel sebagai arsip yang sudah ditandatangani nama -nama para peserta perundingan. Satu bundel lagi diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten untuk pengesahan.
     Pada pasal 126 UU 13/2003 berbunyi :
1) pengusaha dan SP/SB dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB.
2) pengusaha dan SP/SB wajib memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.
3) pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah PKB kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan.
     




     Setelah naskah PKB mendapat pengesahan , pengusaha wajib membuatnya sebagai buku , entah berukuran besar atau kecil, lebih hematnya kecil saja asal masih bisa dibaca dengan baik. Pencetakan dan penjilidan buku PKB biayanya semua ditanggung perusahaan, lantas dibagikan kepada seluruh pekerja yang ada agar semua tahu isi PKB.
     Selamat bekerja , selamat beramal hari ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar