Senin, 25 Juni 2012

Direktur jenderal ILO yang baru

Kemenangan serikat buruh: Guy Ryder terpilih menjadi Direktur Jenderal ILO

Oleh Indah Budiarti, dimuat di website Sekber PLKI
Senin, 28 Mei 2012, menjadi hari bersejarah bagi serikat buruh dimanapun dan ILO sendiri dengan terpilihnya Guy Ryder sebagai Direktur Jenderal ILO yang ke-10. Guy Ryder menggantikan Juan Somavia yang telah menjabat selama hampir 13 tahun. Juan Somavia mengatakan pengunduran dirinya pada tanggal 20 September tahun ini dan Guy Ryder akan menjalankan jabatannya mulai Oktober. mengapa menjadi sejarah ILO? Karena Guy Ryder menjadi orang pertama dari serikat buruh yang menjadi Diretur Jenderal ILO. Karena selama ini jabatan ini selalu “dipangku” oleh wakil dari pemerintah atau pilihan pemerintah.
Guy Ryder adalah mantan sekretaris jenderal ITUC (International Trade Union Confederation) tahun 2006-2010, dan mantan sekretaris jenderal ICFTU (International Confederation of Free Trade Unions) tahun 2002-2006. Sebelum memulai karier internasionalnya dalam serikat buruh global, Guy Ryder bekerja di departemen luar negeri serikat buruh nasional Inggeris (TUC). 
Setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai sekretaris jenderal ITUC, Guy Ryder menjadi orang nomor dua di kantor ILO, oleh karena kemenangan ini sudah diprediksi luas. Selain itu dukungan yang luas dan kuat dari ITUC atas pencalonan dirinya telah mengalahkan delapan kandidat lainnya termasuk salah satunya adalah mantan menteri Perancis Gilles de Robien dan Wakil Presiden Kolombia Angelino Garzon. Angelino Garzon mendapatkan dukungan dari kelompok Amerika Latin. Karibia dan Spanyol, tetapi serikat buruh di Kolombia sendiri menolak keras (baca laporannya disini)pencalonannya karena catatan merah pelanggaran hak pekerja/buruh. K0lombia dicatat sebagai tempat yang paling berbahaya bagi para pemimpin dan aktifis buruh, banyak dari dibunuh oleh karena kegiatan mereka menyuarakan hak buruh dan serikat buruh (baca laporan ITUC disini).
Sebelum di ICFTU/ITUC, Guy Ryder bergabung di ILO pada tahun 1998 sebagai direktur untuk Biro Pekerja (ILO ACTRAV). Oleh karena kemenangan ini menandai kemenangan serikat buruh dan group pekerja/buruh dalam badan PBB bagi Organisasi Perburuhan Internasional dimana anggotanya adalah tripartit: pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Dalam pidatonya setelah pemungutan suara, Guy Ryder mengatakan sangat berterima kasih telah dipilih dan memberi penghormatan kepada Somavia, menggambarkannya sebagai raksasa dalam sejarah ILO.
Berdasarkan aturan ILO direktur jenderal dipilih oleh pemungutan suara secara rahasia dari 56 anggota badan pengatur – 28 pemerintah, 14 pengusaha dan 14 pekerja. Dalam pemilihan enam putaran ini Guy Ryder mendapatkan 30 suara dari 56 suara pemilih.
Menyinggung latar belakang serikat pekerjanya, ia berjanji untuk mempromosikan pandangan dari semua pihak di ILO, sementara juga mengejar tujuan badan keadilan sosial pada saat dunia kerja tetap dalam krisis. “Tugas kami untuk yang termiskin dan paling rentan mnejadi yang terpenting dalam perjalanan ke depan,” kata Ryder.

sumber: Indah Budiarti di Beritaburuh Indonesia. Wordpress.com

Tentang BPJS ketenagakerjaan

26/06/2012

BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Pensiun Perlu Penyelarasan Aturan

Jakarta, Selasa 26 Juni 2012, Suara Karya -
Selasa, 26 Juni 2012
JAKARTA (Suara Karya) : Pelaksanaan program-program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memerlukan penyelarasan peraturan dan perundang-undangan, di antaranya program dan jaminan pensiun (JP) untuk pekerja formal di perusahaan swasta dan BUMN atau unit usaha lainnya.
Selama ini program jaminan pensiun belum pernah diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) penyelenggara jaminan sosial, seperti PT Jamsostek (Persero). Di sisi lain, pelaksanaan jaminan pensiun juga menimbulkan konsekuensi tuntutan diperlukannya penyesuaian terhadap pelaksanaan jaminan hari tua (JHT).
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, akan dibentuk BPJS Kesehatan yang merupakan hasil transformasi dari PT Askes (Persero) serta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), JHT, dan JP. Saat ini, Jamsostek menyelenggarakan empat program sosial, yakni JKK, JK, JHT, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun, pada 1 Januari 2014 (pengoperasioan BPJS Kesehatan), program JPK akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Hal ini terungkap dalam diskusi bertema Jaminan Hari Tua dalam rangka operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Jamsostek Journalists Club (JJC) di Jakarta, kemarin. Tampil sebagai pembicara anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Djoko Sungkono serta Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Wahyu Indrawati.
Juga turut hadir pada acara diskusi ini, di antaranya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sjukur Sarto serta Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latif Algaff serta pemangku kepentingan lainnya dalam program jaminan sosial.
Penyelarasan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada diperlukan untuk melaksanaan JHT dan JP. Hal ini dikarenakan kedua program juga diatur dalam sejumlah produk undnag-undang. Setidaknya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Jika tidak diselaraskan, maka dikhawatirkan peraturan pelaksana untuk JHT dan JP yang merupakan peraturan turunan dari UU SJSN dan UU BPJS, akan tumpang tindih dan pelaksanaannya bisa menjadi tidak efektif. Apalagi ini terkait biaya untuk iuran (premi) jaminan sosial yang harus dikeluarkan pihak-pihak terkait.
Pertanyaan yang mendasar dan perlu jawaban adalah apakah jaminan pensiun menjadi program wajib atau pilihan (opsional) bagi perusahaan dan pekerja. Pertanyaan lain, siapa yang membayar iuran jaminan pensiun?, kata Ketua Apindo Hasanuddin Rachman.
Terkait hal ini, anggota DJSN Djoko Sungkono mengatakan, penyelarasan peraturan dan perundang-undangan akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM jika peraturan pelaksana UU BPJS sudah memasuki tahapan rancangan. Saat ini, DJSN beserta kementerian teknis terkait (Kementerian Kesehatan dan Kemenakertrans) menyiapkan rancangan peraturan pemerintah, peraturan/keputusan presiden, serta peraturan lainnya tentang program-program jaminan sosial yang akan diselenggarakan BPJS.
Djoko lantas memastikan pemerintah dan DJSN secara terbuka menampung masukan dan saran serta aspirasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari pihak pengusaha dan pekerja. Untuk itu, DJSN beserta kementerian terkait secara intensif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama untuk menyosialisasikan rencana pelaksanaan SJSN oleh BPJS.
Di sisi lain, DJSN juga selalu mengingatkan kondisi objektif serta kesiapan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam melaksanakan amanat UU SJSN dan UU BPJS. Khusus untuk program-program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketanagakerjaan memang perlu dipersiapkan petunjuk teknis secara detail dan diterima oleh pihak-pihak terkait.
((Andrian) )