Kamis, 02 Agustus 2012

Puluhan Pekerja Outsourcing PT Iglas tak dapat THR




Kamis, 02 Agustus 2012 22:10:44 WIB Reporter : Deni Ali Setiono

Gresik (beritajatim.com) - Puluhan buruh outsourcing yang bekerja di perusahaan BUMN, PT Iglas (persero) tidak diberi tunjungan hari raya atau THR menjelang Lebaran.

Buruh outsourcing PT Iglas (persero) yang rata-rata ditempatkan di bagian helper dan cleaning tersebut gajinya selama 3 bulan juga diangsur.

Menurut Bambang salah satu buruh outsourcing menyatakan, dirinya bersama rekan-rekannya menuntut agar manajemen PT Iglas (persero) wajib memenuhi tuntutannya.
"Tuntutan kami harus segera dipenuhi. Sebab, selain 3 bulan gaji buruh outsourcing diangsur. THR pun tidak diberi," katanya, Kamis (02/08/2012).

Berdasarkan data di lapangan. Sebanyak 160 pekerja outsourcing yang bekerja di PT Iglas. Gaji per bulannya tidak sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2012. Mereka di gaji antara Rp 1.010.000 bagi buruh cleaning service dan Rp 1.019.000 bagi buruh helper.

Menyikapi hal ini, Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Sumarsono mengatakan, instansinya akan segera menurunkan tim guna mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Saat ini sedang membentuk tim untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan THR pada karyawannya. Sebab, hal itu sesuai dengan Permen nomor 4 tahun 1994," imbuhnya.

Dalam Permen nomor 4 tahun 1994 dijelaskan. Tiap perusahaan diwajibkan memberikan THR sesuai kesepakatan paling lambat H-7 perusahaan harus memberikan THR kepada karyawannya. [dny/kun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar