Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa
Timur keberatan dengan jumlah upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota
Surabaya tahun 2015, yang besarannya melebihi DKI Jakarta.
"Seperti
yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Pengusaha hanya mampu membayar
(UMK) maksimal 11 persen. Kalau kenaikan sampai 23,2 persen ini sudah di
luar kemampuan pengusaha," ujar Bendahara Apindo Jawa Timur, Tony
Towoliu, Kamis (20/11/2014).
"Perusahaan hanya mampu membayar 11 persen. Nggak tahu separuhnya siapa yang membayarnya," tuturnya.
Tony
yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari unsur Apindo ini
mengatakan, dalam beberapa tahun terkahir ini penetapan UMK di Jawa
Timur tidak kondusif.
Kamis, 27 November 2014
Daftar Lengkap UMK 2015 di Jabar, Jateng,Jatim dan Yogyakarta
UMK 2015 diumumkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Bandung pada
Jumat, 21 November lalu. UMK di Jabar rata-rata naik 16,18 persen
menjadi Rp 1.887.619 per bulan, dari sebelumnya Rp 1.621.961.
Nilai UMP tertinggi ditempati oleh Karawang sebesar Rp 2,957 juta dan Kota Bekasi Rp 2,964 juta. Sedangkan terendah ditempati Ciamis Rp 1,131 juta per bulan.
Besaran UMK 2015 seluruh kota dan kabupaten di Jabar tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015.
Nilai UMP tertinggi ditempati oleh Karawang sebesar Rp 2,957 juta dan Kota Bekasi Rp 2,964 juta. Sedangkan terendah ditempati Ciamis Rp 1,131 juta per bulan.
Besaran UMK 2015 seluruh kota dan kabupaten di Jabar tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015.
Langganan:
Postingan (Atom)