Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa
Timur keberatan dengan jumlah upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota
Surabaya tahun 2015, yang besarannya melebihi DKI Jakarta.
"Seperti
yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Pengusaha hanya mampu membayar
(UMK) maksimal 11 persen. Kalau kenaikan sampai 23,2 persen ini sudah di
luar kemampuan pengusaha," ujar Bendahara Apindo Jawa Timur, Tony
Towoliu, Kamis (20/11/2014).
"Perusahaan hanya mampu membayar 11 persen. Nggak tahu separuhnya siapa yang membayarnya," tuturnya.
Tony
yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari unsur Apindo ini
mengatakan, dalam beberapa tahun terkahir ini penetapan UMK di Jawa
Timur tidak kondusif.
Katanya, jika UMK 2015 mengalami kenaikan
sampai 2 kali lipat (23.2 persen), kemungkinan banyak-banyak perusahaan
terutama padat karya seperti di bidang tekstil, sepatu, yang berada di
kawasan industri eksodus ke daerah pinggiran Jawa Timur, karena tak
mampu membayar peningkatan UMK sebesar 23,2 persen.
"Saya nggak
bisa pastikan. Tapi kemungkinan banyak perusahaan yang pindah ke daerah
pinggiran Jawa Tengah atau pinggiran Jawa Timur, yang lebih kondusif
UMK-nya," tuturnya sambil mencontohkan perusahaan yang berada di wilayah
Surabaya, Sidoarjo kemungkinan berpindah ke daerah pinggiran Jatim dan
Jateng.
"Kalau perusahaan besar sudah sesuai dengan kondisi pasar
dan (upahnya) sesuai dengan UMK. Kalau kemampuan perusahaan di bawah,
itu akan menjadi sulit untuk berkembang," tandasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar