Kamis, 27 November 2014

Apindo Jatim keberatan UMK naik 23,2 persen

Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur keberatan dengan jumlah upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Surabaya tahun 2015, yang besarannya melebihi DKI Jakarta.

"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Pengusaha hanya mampu membayar (UMK) maksimal 11 persen. Kalau kenaikan sampai 23,2 persen ini sudah di luar kemampuan pengusaha," ujar Bendahara Apindo Jawa Timur, Tony Towoliu, Kamis (20/11/2014).

"Perusahaan hanya mampu membayar 11 persen. Nggak tahu separuhnya siapa yang membayarnya," tuturnya.

Tony yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari unsur Apindo ini mengatakan, dalam beberapa tahun terkahir ini penetapan UMK di Jawa Timur tidak kondusif.



Katanya, jika UMK 2015 mengalami kenaikan sampai 2 kali lipat (23.2 persen), kemungkinan banyak-banyak perusahaan terutama padat karya seperti di bidang tekstil, sepatu, yang berada di kawasan industri eksodus ke daerah pinggiran Jawa Timur, karena tak mampu membayar peningkatan UMK sebesar 23,2 persen.

"Saya nggak bisa pastikan. Tapi kemungkinan banyak perusahaan yang pindah ke daerah pinggiran Jawa Tengah atau pinggiran Jawa Timur, yang lebih kondusif UMK-nya," tuturnya sambil mencontohkan perusahaan yang berada di wilayah Surabaya, Sidoarjo kemungkinan berpindah ke daerah pinggiran Jatim dan Jateng.

"Kalau perusahaan besar sudah sesuai dengan kondisi pasar dan (upahnya) sesuai dengan UMK. Kalau kemampuan perusahaan di bawah, itu akan menjadi sulit untuk berkembang," tandasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar