Surabaya -
Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, Gubernur Jawa Timur Soekarwo
akhirnya menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Sayangnya, baru tiga dari lima kabupaten/kota di Ring I yang usulnya
direvisi Gubernur. "Sudah kami salurkan ke pemerintah pusat. (UMSK)
sudah saya tanda tangani hari ini," kata Soekarwo di hadapan ribuan
buruh di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis, 1 Mei 2014.
Penetapan UMSK itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun
2014 yang ditandatangani pada 1 Mei 2014. Tiga kabupaten/kota yang
ditetapkan adalah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota
Surabaya.
Untuk Pasuruan, UMSK terbagi dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama, yang meliputi sektor elektronik, otomotif dan kimia,
minimal 10 persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kelompok kedua
mencakup perusahaan makanan dan minuman serta perkayuan 7,5 persen dari
UMK. Adapun kelompok ketiga, di antaranya pabrik tekstil, 5 persen dari
UMK.
Adapun di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya,
penetapan UMSK dipukul rata 5 persen dari UMK. Padahal, di dua daerah
tersebut ada lebih dari 50 sektor pekerjaan. Sementara itu, untuk
Kabupaten Mojokerto akan dikembalikan ke Bupati untuk merevisi usul.
Koordinator Gerakan Rakyat Bersatu, Jazuli, mengatakan buruh Mojokerto
akan kembali mendesak Bupati agar segera menyerahkan usulnya ke
Gubernur. "Hari ini juga kami akan datangi pemerintah Mojokerto untuk
mendesak usun UMSK," kata Jazuli.
Berbeda dengan Kabupaten
Mojokerto, Kabupaten Gresik sama sekali tidak mengusulkan UMSK. Tapi,
para buruh juga akan mendesak Bupati Gresik untuk memberi usul UMSK.
Dengan demikian, Gubernur Jawa Timur bisa segera menetapkan. "Harapannya
secepatnya, sehingga bisa segera direkomendasikan Gubernur dan dapat SK
(surat keputusan) bulan ini. Pakde (Karwo) dukung dan siap sekali,"
kata Jazuli.
UMSK itu salah satu dari 13 tuntutan buruh Jawa
Timur, di antaranya pencabutan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Instruksi Presiden
Nomor 14 tentang UMK, revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12
tentang tenaga kerja outsourcing, kebutuhan hidup layak,
pengangkatan karyawan kontrak dan guru honor menjadi pegawai negeri
sipil, dan penyediaan sarana transportasi murah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar