Senin, 12 Januari 2015

Berita UMSK Jatim Tahun 2015

Bisnis.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota mulai 1 Januari 2015, dan tidak seperti 2 tahun sebelumnya yang berlaku mulai Juni.
"Dalam pertemuan dengan kami, Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto menyampaikan rekomendasi Dewan Pengupahan ke Gubernur Jatim tentang UMSK 2015," kata Sekjen SPAI FSPMI Jamaludin di Surabaya, Kamis (1/1/2014).
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jatim antara lain UMSK Jatim 2015 akan diberlakukan per 1 Januari 2015, tapi Pergub UMSK 2015 masih sedang diproses di biro hukum yang selambat-lambatnya 31 Januari 2014 akan ditetapkan Gubernur Jatim.


Selain itu, Dewan Pengupahan Jatim juga merekomendasikan UMSK 2015 ke Gubernur Jatim untuk diberlakukan pada empat kabupaten/kota yaitu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto. Tahun sebelumnya hanya tiga kabupaten/kota.
UMSK Surabaya dan Mojokerto untuk semua sektor (pekerjaan) yang diajukan 5% di atas UMK; UMSK Sidoarjo untuk Sektor 1 sebesar 10%, Sektor 2 sebesar 8%, Sektor 3 sebesar 6%; dan UMSK Pasuruan Sektor 1 sebesar 10%, Sektor 2 sebesar 7,5%, dan Sektor 3 sebesar 6%.
"Untuk tuntutan lain yang diajukan akan disampaikan ke Gubernur dan perwakilan Dewan Pengupahan Provinsi," kata Jamaluddin mengutip Kadisnakertransduk Jatim, Edi Purwinarto.
Dalam pertemuan itu, Jamaluddin menjelaskan tuntutan yang disampaikan buruh antara lain rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi tentang UMSK 2015 disampaikan secara terbuka ke publik.
Tuntutan lain, UMSK 2015 diberlakukan per 1 Januari 2015 atau bukan per 1 Juni seperti UMSK 2013 dan 2014, lalu cakupan wilayah pemberlakuan UMSK diperluas dari tiga kabupaten/kota menjadi se-Jatim.
Selain itu, beberapa sektor baru juga diusulkan untuk dimasukkan yakni pekerja media meliputi sektor/subsektor kegiatan kantor berita, penyiaran radio, penyiaran televisi dan penerbitan surat kabar dan majalah serta media online dengan besaran UMSK 30 persen di atas UMK dan diberlakukan se-Jatim.
Tidak hanya itu, cakupan UMSK untuk sektor pekerja kesehatan juga diperluas ke seluruh wilayah Jatim untuk mendukung peningkatan mutu dan kualitas pelaksanaan BPJS Kesehatan. Pemberlakuan UMSK juga tidak dibatasi pada PMA, PMDN, dan go public (Tbk).
Untuk Besaran UMSK Kota Surabaya diusulkan 5%-30% di atas UMK agar menjadi tertinggi sesuai asas kepatutan sehingga tidak terjadi seperti tahun 2013 dan 2014 yang justru "kalah" dari UMSK Kabupaten Pasuruan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar