Minggu, 27 September 2015

Pengusaha Makanan dan Minuman Anggap Kondisi Ekonomi Sudah "Lampu Kuning"

Pengusaha industri makanan dan minuman yang tergabung dalam
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)
menganggap, situasi ekonomi saat ini sudah "lampu kuning".
"Berdasarkan survei, ketergantungan kita terhadap dollar ini sangat berat
sekali. Kita tahu secara praktis (rupiah) sudah mencapai Rp 15.000.
Ini sudah 'lampu kuning' untuk kita," ujar Ketua Umum Gapmmi
Adhi Lukman di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Jumat, 18 September 2015

Dana JHT mestinya bukan obyek pajak



 Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar
menyatakan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan pekerja
yang disisihkan tiap bulannya dari upah yang diterima (yang ditabung
oleh pekerja sebesar 2% dan pengusaha 3.7%) untuk menjamin
masa tua pekerja.
Menurut dia, dana JHT ini juga dapat digunakan ketika pekerja
mengalami PHK yang sulit mendapatkan pesangon ataupun
pekerjaan baru.
"Oleh karena itu status dana JHT adalah Dana Tabungan dan bukan penghasilan
pekerja seperti upah," kata Timboel dalam siaran pers, di Jakarta, Senin
(7/9/2015).

Minggu, 13 September 2015

Buruh Ter-PHK ramai-ramai cairkan JHT



Ribuan buruh dari pabrik rokok PT.Sampoerna  Tbk. yang mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, mendatangi mendatangi
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di
Lumajang, untuk mengurus uang jaminan hari tua (JHT). Mereka harus
mengurus pencairan dana JHT karena sudah tidak memiliki
pekerjaan dan penghasilan lagi.

Kamis, 10 September 2015

Pajak Pencairan JHT


pencairan dana saldo jaminan hari tua (JHT) akan dikenai pajak
progresif. PP No. 68/2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas
Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua,dan JHT Dibayarkan Sekaligus,
memposisikan dana JHT sebagai penghasilan
pekerja, sehingga dana tersebut ketika diambil dikenai
pajak progresif. Berdasarkan aturan tersebut,pencairan dana senilai
Rp1juta hingga Rp50 juta dikenakan pajak 5%, Rp50.000.001-Rp250 juta
dikenakan pajak 15%,Rp250.000.001-Rp500 juta dikenakan pajak 25%, dan
Rp500.000.001 ke atas dikenakan pajak 30%. Namun,
apabila peserta hanya mencairkan dana JHT saat
memasuki usia pensiun, atau pada usia 56 tahun, maka
pajak yang dikenakan hanya 5%. Artinya, pajak berjenjang hanya
berlaku bagi peserta yang mencairkan dana JHT
sebelum usia pensiun.

(sumber: http://finansialbisnis.com )