Selasa, 22 Maret 2016

Iuran BPJS Naik, YLPKI: Masyarakat Bisa Mengadu ke MA

- Ketua Yayasan Lembaga
Perlindungan Konsumen
Indonesia (YLPKI) Jawa
Timur, Said Utomo
mengatakan apa yang
dilakukan BPJS dengan
menarik iuran sebagai
bentuk pengingkaran UU
dan untuk masyarakat yang
keberatan, dapat mengadu
ke MA.
"Bagi masyarakat yang
merasa dirugikan oleh
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) bisa
mangajukan judicial review
ke Mahkamah Agung (MA)
sebagai bentuk penolakan
terhadap kenaikan iuran
BPJS," ujar Said Utomo,
Selasa (22/3/2016).
Ia menjelaskan, Dalam UU
1945 menyebutkan bahwa
negara wajib memberikan
jaminan kesehatan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam prakteknya itu
tidak dilakukan justru
membebankannya pada
rakyat.
"Masyarakat berhak lakukan
judicial review untuk
batalkan putusan presiden.
Kenaikan ini bisa dianggap
bertentangan dengan UUD
1945. Karena tanggung
jawab pemerintah
memberikan layanan
kesehatan yang layak,"
jelasnya.
Ia mengatakan, terkait
devisitnya BPJS sebenarnya
bukan tanggung jawab
rakyat. Pemerintah
mempunyai andil agar
rakyat tidak terbebankan.
Dengan menaikan iuran
bulanan, itu artinya
pemerintah telah menambah
beban masyarakat.
"Padahal saat ini, kondisi
masyarakat sudah sangat
memprihatinkan, pasca
naiknya harga BBM, krisis
ekonomi hingga PHK massal,
mana ini keadilan
pemerintah," tanya nya.
Diketahui, pemerintah
berencana menaikkan iuran
BPJS kesehatan. Rinciannya,
peserta Mandiri BPJS
Kesehatan untuk kelas I dari
Rp 59.500 menjadi Rp
80.000, kelas II dari Rp
42.500 menjadi Rp 51.000
dan kelas III dari Rp 25.500
menjadi Rp 30.000.
Iuran peserta penerima
bantuan iuran (PBI) serta
penduduk yang didaftarkan
pemerintah daerah juga
mengalami kenaikan, dari
sebelumnya Rp 19.225
menjadi Rp 23 ribu. Namun
kenaikan iuran bagi peserta
PBI tersebut sudah berlaku
sejak 1 Januari lalu.

sumber : BeritaJatim.com

Sabtu, 19 Maret 2016

Data BPS #Upah Pembantu,Tukang potong rambut,Kuli,Buruh Tani

@bps_statistics 15 Maret

Upah nominal pembantu rumah
tangga 16 februari naik
0,49% dari Rp357.550 menjadi
Rp359.302/per bulan
#rilisBPS

Upah nominal buruh
potong rambut wanita
naik 0,34% dari Rp24.048
menjadi Rp24.130/per
kepala

Upah nominal harian
buruh bangunan
(tukang bukan mandor) naik 0,18% dari Rp81.221
menjadi Rp81.367/per
hari
Upah nominal harian
buruh tani nasional
naik 0,41% yaitu dari
Rp47.241 menjadi
Rp47.437/hari

sumber : BPS

Rabu, 02 Maret 2016

Unjuk Rasa Dokter: Kami Hidup dengan Gaji Kami yang Pas-pasan

Dokter Indonesia Bersatu
berunjuk rasa di depan Istana
Negara. Para dokter ini mengajukan
sejumlah tuntutan antara lain
kesejahteraan.
"Media tolong catat ini, kami tanpa
sponsor. Kami hidup dengan gaji
kami yang pas-pasan dari yang tuan
presiden berikan," kata salah satu
pengunjuk rasa, dr Agung Sapta Adi,
Senin (29/2/2016).
Agung menegaskan, para dokter
tidak akan berbuat anarkis. Demo
yang dilakukan adalah unjuk rasa
damai. Sejumlah hal disampaikan
dalam spanduk mulai dari JKN
sampai BPJS.
"Apa yang kita rasakan saat ini
menuntut komitmen politik
mengenai anggaran kesehatan. Kami
hanya ingin dilihat dan didengar,"
imbuh dia.
Para dokter menginginkan
perlindungan profesi menurut
hukum yang berlaku. "Pasal 34 ayat
2 UUD '45, mana penerapannya tidak
ada. Presiden Jokowi dengarkan
kami," tutur Agung.
Demonstrasi damai ini dilakukan
oleh DIB untuk mendorong reformasi
sistem kesehatan di Indonesia. Tema
yang mereka angkat adalah
'Mendorong Reformasi JKN yang
Berkeadilan bagi Rakyat dan Tenaga
Kesehatan'.
Dalam siaran pers, DIB menyatakan
berbagai keluhan dirasakan peserta
maupun penyedia layanan
kesehatan. Pemahaman masyarakat
pada sistem asuransi JKN yang
masih minim seringkali menimbulkan
gesekan antara peserta dan penyedia
layanan kesehatan. Di samping itu,
peserta JKN terus bertambah namun
tidak disertai dengan penambahan
fasilitas dan jumlah tenaga
kesehatan yang memadai sehingga
daftar antrian menjadi panjang.
DIB menilai keberhasilan JKN
menjadi tanggung jawab bersama,
pemerintah diminta untuk fokus
melakukan perbaikan dari hulu ke
hilir. Persoalan anggaran, sarana-
prasarana, serta bahan baku obat
juga diperhatikan oleh DIB.
"Bahan baku obat yang masih
mengandalkan impor dan pajak
PPnBM alat kesehatan juga menjadi
biang tingginya biaya layanan
kesehatan. Oleh sebab itu
pemerintah harus turut mendorong
berkembangnya industri farmasi
dalam negeri dan menghapus PPnBM
alat kesehatan sebagai satu upaya
mendukung suksesnya JKN," ungkap
DIB.
"JKN juga harus dilepaskan dari
kepentingan atau pencitraan politik
penguasa yang hanya untuk menarik
simpati rakyat melainkan kembali
pada tujuan awal yaitu untuk
menyehatkan seluruh rakyat
Indonesia," imbuhnya.

sumber: detik.com

Selasa, 01 Maret 2016

Jajaran Direksi Baru BPJSKetenagakerjaan

- Pascapelantikan
direksi dan Dewan Pengawas Badan
Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan untuk periode
2016-2021 oleh Presiden Joko Widodo
pada Selasa (23/2/2016), Direktur
Utama (Dirut) BPKS Ketenagakerjaan
Agus Susanto mengumumkan
pembagian tugas di jajarannya.
Ada enam direktorat dengan masing-
masing enam direktur di BPJS
Ketenagakerjaan kini. Adalah E. Ilyas
Lubis yang menjabat sebagai
Direktur Pengembangan Investasi.
Tugas utama Ilyas antara lain
memperluas kepesertaan anggota
pada badan tersebut. Sebelumnya,
Ilyas adalah Kepala Kantor Wilayah
Jawa Timur pada 2015 lalu.
Kemudian, Evi Afiatin yang menjabat
sebagai Direktur Pelayanan dan
Kepatuhan bertugas di bidang
pelayanan. Sebelumnya, Evi adalah
Direktur Kepatuhan dan Manajemen
Risiko di Bank Muamalat Indonesia
(BMI).
Bidang pengelolaan dana peserta
dipercayakan kepada M. Khrisna
Syarif yang menjabat sebagai
Direktur Pengembangan Investasi.
Sebelumnya, Khrisna adalah Direktur
Komersial PT Pusri dan Direktur
Keuangan dan Investasi Tugu Muda
Mandiri Life Insurance.
Selanjutnya, pemimpin pengelolaan
keuangan badan atau Direktur
Keuangan adalah Amran Nasution.
Amran yang sebelumnya menjabat
sebagai Direktur Pembiayaan
Korporasi dan Investasi di PT Bank
Syariah Mandiri.
Sumarjono, yang sebelumnya
menjadi Direktur Pengawasan
Khusus dan Penyidikan di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), kini dipercaya
sebagai Direktur Perencanaan
Strategis dan Teknologi Informasi
BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, Direktur Umum dan SDM
BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan
kepada Naufal Mahfudz. Naufal
sebelumnya menjabat sebagai
Direktur SDM dan Umum Perum
LKBN Antara dengan masa jabatan
yang berakhir pada Januari 2016.
"Pembagian tugas jajaran direksi ini
akan dievaluasi secara berkala.
Harapan saya jajaran Direksi ini
dapat meningkatkan kinerja BPJS
Ketenagakerjaan, khususnya dalam
memberikan pelayanan kepada
peserta BPJS Ketenagakerjaan
menuju kesejahteraan", demikian
Agus Susanto.