Selasa, 25 Oktober 2016

UMP/UMK Bukan mutlak wewenang Gubernur Lagi

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan UMP tersebut sudah memperhatikan inflasi nasional 3,07% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,18%.

Seluruh Gubernur se-Indonesia kemudian mengumumkan kenaikan UMP serentak pada 1 November 2016 dan diberlakukan sejak 1 Januari 2017.

Adapun sanksi bagi Gubernur yang tidak mengikuti standar kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% akan mendapatkan teguran tertulis oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Sanksi ini diamanatkan dalam pasal 68 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yg tidak melaksanakan program strategis nasional bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri.*

_"Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan atau Wakilnya diberhentikan sementara tiga bulan,"_ jelas Hanif dalam Rakornas UMP 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Setelah surat teguran disampaikan hingga dua kali berturut-turut dan kepala daerah tidak melaksanakannya maka dpt diberhentikan selama 3 bulan.

Setelah menjalani masa pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Selanjutnya apabila Kepala Daerah dan atau Wakilnya telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan atau Wakilnya," ujar Hanif.

Kamis, 06 Oktober 2016

Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Presiden
Joko Widodo mengumumkan bahwa 1 Juni diputuskan sebagai Hari Lahir Pancasila. Dalam keputusan presiden, mulai 2017, tanggal 1 Juni jadi hari libur nasional.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam peringatan pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/6/2016).
"Maka, dengan mengucap syukur kepada Allah dan bismillah, dengan keputusan presiden, tanggal 1 Juni ditetapkan untuk diliburkan dan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila," kata Jokowi disambut tepuk tangan para hadirin.

Keputusan tersebut membuat bertambahnya satu hari libur nasional. Pada 2017, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 20 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Sebelumnya pemerintah sudah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 lewat surat keputusan bersama (SKB).

SKB itu ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Berikut daftar hari libur bersama nasional 2017:
1. 1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2017 Masehi
2. 28 Januari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3. 28 Maret (Selasa): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4. 14 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
5. 24 April (Senin): Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
6. 1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
7. 11 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2561
8. 25 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
10. 25 (Minggu)-26 Juni (Senin): Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
11. 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
12. 1 September (Jumat): Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
13. 21 September (Kamis): Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
14. 1 Desember (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember (Senin): Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2017:
1. 23 (Jumat), 27 (Selasa), 28 Juni (Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
2. 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal

Jika melihat daftar libur dan cuti bersama tersebut, setidaknya ada enam hari kejepit nasional (harpitnas) sepanjang 2017.
Pada Senin (27 Maret), Jumat (12 Mei), Jumat (26 Mei), Jumat (2 Juni), Jumat (18 Agustus), dan Jumat (22 September) tidak ada libur bersama.

AMTI Prediksi Panen Tembakau Nasional Tahun Ini Terburuk

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memperkirakan, panen tembakau di Indonesia pada tahun ini akan menjadi capaian yang terburuk, dari beberapa edisi tahun terakhir. Buruknya panen akan mendorong impor tembakau.
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, cuaca yang tidak menentu hingga fenomena La Nina membuat kemunduran jadwal panen tembakau di berbagai daerah di Indonesia. Faktor ini diprediksi bakal mempengaruhi hasil panen tembakau pada tahun ini di Indonesia.
“Realisasi panen tembakau pada 2016, hingga September 2016, masih mencapai 40 persen dari total panen sekitar 200.000 ton,” ungkap Budidoyo, Kamis (6/10/2016).
Sedangkan realisasi panen tembakau pada 2015 mencapai 70 persen, dengan kebutuhan industri kala itu sebesar 320.000 ton.
Pantauan AMTI, kondisi cucaca yang tidak menentu terjadi di berbagai daerah penghasil tembakau, terutama di beberapa daerah yang selama ini menjadi kantong-kantong penyumbang tembakau terbesar.
Buruknya hasil panen akan membuat Indonesia mengimpor tembakau dari luar negeri, untuk memenuhi kebutuhan industri.
AMTI berharap buruknya hasil panen pada tahun ini menjadi momentum untuk mendorong petani. Dengan cara memberikan intensif, agar petani tidak terlalu tertekan dan merugi, sehingga diharapkan bisa bangkit kembali.
Harga Anjlok
Sebelumnya, harga komoditas tembakau berbagai daerah turun akibat cuaca yang tidak menentu. Salah satunya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang sempat anjlok dan membuat para petani tembakau di sana sempat merugi.
Di Madiun, harga tembakau kering yang sudah dirajang, anjlok dari Rp 30.000 per kilogram (kg) menjadi hanya Rp 23.000 per kg.
Penurunan tersebut, dipicu kualitas tembakau kering yang kurang bagus, dampak dari intensitas waktu penjemuran yang lama karena minim sinar matahari.
Selain itu, hujan yang sering mengguyur selama musim kemarau kali ini, membuat petani kesulitan menjemur hasil panenannya yang sudah dirajang.

Sumber : Kompas.com

Rabu, 05 Oktober 2016

Kenaikan Harga Rokok

Sah! Pemerintah Naikkan Harga Rokok Sesuai Permenkeu Nomor : 147 /PMK.010/2016

Kabar rencana kenaikan harga rokok sempat menjadi perdebatan dan trending topic di media sosial. Banyak yang pro dan kontra terkait rencana kenaikan harga rokok tersebut. Lalu, bagaimana info kelanjutan kenaikan harga rokok? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2017. Baca juga : Ketua DPR RI Setuju Harga Rokok Naik Rp 50 Ribu Per Bungkus

Kenaikan cukai dan juga harga jual eceran rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.

“Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen,” kata Sri Mulyani di kantor pusat Bea Cukai, Jumat (30/9).

Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah melalui pertimbangan matang. Sejumlah stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok, pemerintah daerah, yayasan dan universitas sudah diajak bicara sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan ini.

“Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi,” tandas Bu Sri.

Kenaikan itu nantinya, imbuh Menkeu, harus berimbang sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil. "Dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini telah meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM)," tutur Sri.

Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, menurut Menkeu, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.

“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar 149,8 triliun, yang merupakan 10,01 persen dari total penerimaan perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan,” pungkas Sri.

Sumber : http://www.jpnn.com/