Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan UMP tersebut sudah memperhatikan inflasi nasional 3,07% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,18%.
Seluruh Gubernur se-Indonesia kemudian mengumumkan kenaikan UMP serentak pada 1 November 2016 dan diberlakukan sejak 1 Januari 2017.
Adapun sanksi bagi Gubernur yang tidak mengikuti standar kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% akan mendapatkan teguran tertulis oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Sanksi ini diamanatkan dalam pasal 68 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yg tidak melaksanakan program strategis nasional bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri.*
_"Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan atau Wakilnya diberhentikan sementara tiga bulan,"_ jelas Hanif dalam Rakornas UMP 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Setelah surat teguran disampaikan hingga dua kali berturut-turut dan kepala daerah tidak melaksanakannya maka dpt diberhentikan selama 3 bulan.
Setelah menjalani masa pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Selanjutnya apabila Kepala Daerah dan atau Wakilnya telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan atau Wakilnya," ujar Hanif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar