Kamis, 19 Desember 2024

Daftarkan Diri Sebagai Peserta PBI BPJS kesehatan?, Begini caranya

Masyarakat bisa mendaftar atau mengajukan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
 Dengan cara tersebut, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu membayarkan iuran setiap bulan dan terhindar dari risiko bayaran yang menunggak. Namun, tidak semua orang bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI karena ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
 Lantas, bagaimana agar BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah?.
 PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar iuran. Karena alasan itulah, iuran peserta BPJS Kesehatan dari kelompok yang tidak mampu dibayar atau dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Berikut syarat mendaftar sebagai peserta PBI: Warga Negara Indonesia Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berjalan, yakni: Kepesertaan PBI terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai penetapan dari Menteri Sosial. Jika peserta PBI yang merupakan ibu mempunyai anak, buah hatinya secara otomatis juga terdaftar sebagai penerima program ini.

 Peserta kategori non-PBI yang belum membayar iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk masuk daftar ini.
Unduh aplikasi Cek Bansos Buat akun baru untuk registrasi Isi data yang diminta.
Unduh aplikasi Cek Bansos Buat akun baru untuk registrasi . Isi data yang diminta, seperti nomor Kartu Keluarga, NIK (KTP), nama lengkap, alamat lengkap, nomor ponsel, email, username, dan kata sandi.
 Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP. Jika pendaftaran berhasil, pilih “Daftar Usulan” .
Klik “Tambahkan Usulan” Masukkan data diri sesuai KK dan KTP Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah agar data terdaftar sebagai peserta PBI. Itulah cara agar BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah dengan menjadi peserta PBI.

UMK 2025 , Surabaya dan Sekitarnya

Besaran upah minimun kota/kabupaten (UMK) 2025 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Rabu (18/12/2024) malam.

UMK Kota Surabaya naik sebesar Rp236.274 sehingga menjadi Rp4.961.753. Untuk UMK terbesar kedua, Kabupaten Gresik sebesar Rp4.874.133. Lalu Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.870.511. 

Serikat buruh di Jawa Timur menerima besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diumumkan Pemerintah Provinsi Jatim, Kamis (19/12/2024).

Nuruddin Hidayat Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mengatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut meski kenaikan upah di Ring 1 Jatim hanya naik 5 persen.

“Kami menerima keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur tersebut, meski kenaikan UMK di Ring 1 ( Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan) hanya sebesar 5 persen,” katanya dikonfirmasi, Kamis siang.

Namun, lanjut Nuruddin, kenaikan upah signifikan terjadi di luar daerah Ring 1 yang mencapai 6,5 persen lebih. Menurutnya kenaikan itu bisa memperkecil disparitas upah antar daerah di Jatim.


“Selain UMK ada juga UMSK yang nilainya sebesar 6,5 persen untuk 10 Kabupaten/Kota. Sehingga total kenaikan bisa sampai 12 persen,” ungkapnya.

“Untuk daerah di luar Ring 1 kenaikan UMK-nya sebesar 6,5 persen sampai dengan 7,5 persen. Perbedaan kenaikan UMK di Ring 1 dan di luar Ring 1 tersebut untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pemprov Jatim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kota Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi. Sedangkan Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah di Jatim.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.

Dalam surat keputusan Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menyebut bahwa penetapan UMK terbaru merupakan hasil rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang bersama Dewan Pengupahan Jatim.

Dalam SK penetapan itu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah lebih rendah dari ketetapan. Pj Gubernur Jatim menyatakan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

“Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam Surat Gubernur. (wld/saf/ipg)

Berikut daftar UMK 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur 2025:

1. Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133,00
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511,00
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890,00
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026,00
6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530,00
7. Kota Malang: Rp3.507.693,00
8. Kota Batu: Rp3.360.466,00
9. Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
10. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004,00
11. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400,00
12. Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
13. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164,00
14. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407,00
15. Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
16. Kabupaten Jember: Rp2.838.642,00
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139,00
18. Kota Kediri: Rp2.572.361,00
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132,00
20. Kabupaten Kediri: Rp2.492.811,00
21. Kota Blitar: Rp2.481.450,00
22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800,00
23. Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764,00
24. Kota Madiun: Rp2.422.105,00
25. Kabupaten Blitar: Rp2.413.974,00
26. Kabupaten Magetan: Rp2.406.719,00
27. Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551,00
28. Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255,00
29. Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959,00
30. Kabupaten Madiun: Rp2.400.321,00
31. Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928,00
32. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550,00
33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784,00

34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614,00
35. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287,00
36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359,00
37. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661,00
38. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209,00

#UMK #Surabaya #Mojokerto #Sidoarjo #Gresik 

Sumber: Radio Suara Surabaya