Kamis, 19 Desember 2024

UMK 2025 , Surabaya dan Sekitarnya

Besaran upah minimun kota/kabupaten (UMK) 2025 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Rabu (18/12/2024) malam.

UMK Kota Surabaya naik sebesar Rp236.274 sehingga menjadi Rp4.961.753. Untuk UMK terbesar kedua, Kabupaten Gresik sebesar Rp4.874.133. Lalu Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.870.511. 

Serikat buruh di Jawa Timur menerima besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diumumkan Pemerintah Provinsi Jatim, Kamis (19/12/2024).

Nuruddin Hidayat Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mengatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut meski kenaikan upah di Ring 1 Jatim hanya naik 5 persen.

“Kami menerima keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur tersebut, meski kenaikan UMK di Ring 1 ( Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan) hanya sebesar 5 persen,” katanya dikonfirmasi, Kamis siang.

Namun, lanjut Nuruddin, kenaikan upah signifikan terjadi di luar daerah Ring 1 yang mencapai 6,5 persen lebih. Menurutnya kenaikan itu bisa memperkecil disparitas upah antar daerah di Jatim.


“Selain UMK ada juga UMSK yang nilainya sebesar 6,5 persen untuk 10 Kabupaten/Kota. Sehingga total kenaikan bisa sampai 12 persen,” ungkapnya.

“Untuk daerah di luar Ring 1 kenaikan UMK-nya sebesar 6,5 persen sampai dengan 7,5 persen. Perbedaan kenaikan UMK di Ring 1 dan di luar Ring 1 tersebut untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pemprov Jatim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kota Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi. Sedangkan Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah di Jatim.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.

Dalam surat keputusan Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menyebut bahwa penetapan UMK terbaru merupakan hasil rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang bersama Dewan Pengupahan Jatim.

Dalam SK penetapan itu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah lebih rendah dari ketetapan. Pj Gubernur Jatim menyatakan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

“Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam Surat Gubernur. (wld/saf/ipg)

Berikut daftar UMK 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur 2025:

1. Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133,00
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511,00
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890,00
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026,00
6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530,00
7. Kota Malang: Rp3.507.693,00
8. Kota Batu: Rp3.360.466,00
9. Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
10. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004,00
11. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400,00
12. Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
13. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164,00
14. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407,00
15. Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
16. Kabupaten Jember: Rp2.838.642,00
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139,00
18. Kota Kediri: Rp2.572.361,00
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132,00
20. Kabupaten Kediri: Rp2.492.811,00
21. Kota Blitar: Rp2.481.450,00
22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800,00
23. Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764,00
24. Kota Madiun: Rp2.422.105,00
25. Kabupaten Blitar: Rp2.413.974,00
26. Kabupaten Magetan: Rp2.406.719,00
27. Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551,00
28. Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255,00
29. Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959,00
30. Kabupaten Madiun: Rp2.400.321,00
31. Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928,00
32. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550,00
33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784,00

34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614,00
35. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287,00
36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359,00
37. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661,00
38. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209,00

#UMK #Surabaya #Mojokerto #Sidoarjo #Gresik 

Sumber: Radio Suara Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar