Kamis, 27 November 2014

Apindo Jatim keberatan UMK naik 23,2 persen

Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur keberatan dengan jumlah upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Surabaya tahun 2015, yang besarannya melebihi DKI Jakarta.

"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Pengusaha hanya mampu membayar (UMK) maksimal 11 persen. Kalau kenaikan sampai 23,2 persen ini sudah di luar kemampuan pengusaha," ujar Bendahara Apindo Jawa Timur, Tony Towoliu, Kamis (20/11/2014).

"Perusahaan hanya mampu membayar 11 persen. Nggak tahu separuhnya siapa yang membayarnya," tuturnya.

Tony yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari unsur Apindo ini mengatakan, dalam beberapa tahun terkahir ini penetapan UMK di Jawa Timur tidak kondusif.

Daftar Lengkap UMK 2015 di Jabar, Jateng,Jatim dan Yogyakarta

UMK 2015 diumumkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Bandung pada Jumat, 21 November lalu. UMK di Jabar rata-rata naik 16,18 persen menjadi Rp 1.887.619 per bulan, dari sebelumnya Rp 1.621.961.
Nilai UMP tertinggi ditempati oleh Karawang sebesar Rp 2,957 juta dan Kota Bekasi Rp 2,964 juta. Sedangkan terendah ditempati Ciamis Rp 1,131 juta per bulan.
Besaran UMK 2015 seluruh kota dan kabupaten di Jabar tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015.