Minggu, 25 Desember 2016

MUI Berterima Kasih Imbauan Atribut Natal Ditaati Pengusaha Pusat Perbelanjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengucapkan terima kasih kepada pihak pengelola pusat-pusat perbelanjaan yang ikut mentaati imbauan dan fatwa MUI larangan memaksakan penggunaan atribut Natal kepada karyawan Muslim. Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Prof HM Baharun mengatakan itikad baik dari pihak pengelola pusat perbelanjaan yang mau mengikuti himbauan MUI tersebut, merupakan sikap yang merawat keragaman dan toleransi.
"Menurut saya mereka yang menaati himbauan MUI melalui fatwa itu sikap yang merawat keragaman dan toleransi," kata dia kepada
Republika.co.id, Ahad (25/12).
Sebab pemaksaan keseragaman agar penganut lain harus menggunakan atribut ibadah agama tertentu, menurutnya dapat menimbulkan kerawanan sosial. Apalagi menjelang upacara ritual keagamaan, itu sangat sensitif dan mencederai kerukunan umat beragama yang selama ini sudah cukup harmonis.
Ia pun menilai sikap Kapolri kini, Jendral Pol M Tito Karnavian, cukup akomodatif ikut memantau dan mencegah kemungkinan timbulnya kerawanan sosial tersebut. "Untuk itu saya apresiatif kepada Kapolri yang responsif itu," kata Guru Besar Sosiologi Agama ini.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis. Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang masih konsisten menjaga toleransi terhadap umat agama lain.
Sebab, jelas dia, fatwa MUI Nomer 56 tahun 2016 itu dimaksukan untuk menjaga aqidah umat Islam dengan tetap toleran kepada agama lain. "Ya. Kita harus saling bertoleransi di negara yg berasaskan Pancasila. Bineka itu artinya tetap pada identitas dan entitas masing-masing agama, suku dan ras, dan Ika itu berarti bersatu dalam bingkai ke-Indonesia-an," jelasnya.
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomer 13 tahun 2003 tidak mengatur secara tegas tentang pemaksaan pemakaian atribut agama tertentu, hanya mengatur pemberian waktu bagi pekerja untuk menjalankan ibadah agamanya ( pasal 80). Ke depan mesti diatur masalah ini melalui undang-undang atau peraturan menteri Ketenagakerjaan.

Selasa, 25 Oktober 2016

UMP/UMK Bukan mutlak wewenang Gubernur Lagi

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan UMP tersebut sudah memperhatikan inflasi nasional 3,07% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,18%.

Seluruh Gubernur se-Indonesia kemudian mengumumkan kenaikan UMP serentak pada 1 November 2016 dan diberlakukan sejak 1 Januari 2017.

Adapun sanksi bagi Gubernur yang tidak mengikuti standar kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% akan mendapatkan teguran tertulis oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Sanksi ini diamanatkan dalam pasal 68 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yg tidak melaksanakan program strategis nasional bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri.*

_"Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan atau Wakilnya diberhentikan sementara tiga bulan,"_ jelas Hanif dalam Rakornas UMP 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Setelah surat teguran disampaikan hingga dua kali berturut-turut dan kepala daerah tidak melaksanakannya maka dpt diberhentikan selama 3 bulan.

Setelah menjalani masa pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Selanjutnya apabila Kepala Daerah dan atau Wakilnya telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan atau Wakilnya," ujar Hanif.

Kamis, 06 Oktober 2016

Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Presiden
Joko Widodo mengumumkan bahwa 1 Juni diputuskan sebagai Hari Lahir Pancasila. Dalam keputusan presiden, mulai 2017, tanggal 1 Juni jadi hari libur nasional.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam peringatan pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/6/2016).
"Maka, dengan mengucap syukur kepada Allah dan bismillah, dengan keputusan presiden, tanggal 1 Juni ditetapkan untuk diliburkan dan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila," kata Jokowi disambut tepuk tangan para hadirin.

Keputusan tersebut membuat bertambahnya satu hari libur nasional. Pada 2017, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 20 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Sebelumnya pemerintah sudah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 lewat surat keputusan bersama (SKB).

SKB itu ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Berikut daftar hari libur bersama nasional 2017:
1. 1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2017 Masehi
2. 28 Januari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3. 28 Maret (Selasa): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4. 14 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
5. 24 April (Senin): Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
6. 1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
7. 11 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2561
8. 25 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
10. 25 (Minggu)-26 Juni (Senin): Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
11. 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
12. 1 September (Jumat): Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
13. 21 September (Kamis): Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
14. 1 Desember (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember (Senin): Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2017:
1. 23 (Jumat), 27 (Selasa), 28 Juni (Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
2. 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal

Jika melihat daftar libur dan cuti bersama tersebut, setidaknya ada enam hari kejepit nasional (harpitnas) sepanjang 2017.
Pada Senin (27 Maret), Jumat (12 Mei), Jumat (26 Mei), Jumat (2 Juni), Jumat (18 Agustus), dan Jumat (22 September) tidak ada libur bersama.

AMTI Prediksi Panen Tembakau Nasional Tahun Ini Terburuk

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memperkirakan, panen tembakau di Indonesia pada tahun ini akan menjadi capaian yang terburuk, dari beberapa edisi tahun terakhir. Buruknya panen akan mendorong impor tembakau.
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, cuaca yang tidak menentu hingga fenomena La Nina membuat kemunduran jadwal panen tembakau di berbagai daerah di Indonesia. Faktor ini diprediksi bakal mempengaruhi hasil panen tembakau pada tahun ini di Indonesia.
“Realisasi panen tembakau pada 2016, hingga September 2016, masih mencapai 40 persen dari total panen sekitar 200.000 ton,” ungkap Budidoyo, Kamis (6/10/2016).
Sedangkan realisasi panen tembakau pada 2015 mencapai 70 persen, dengan kebutuhan industri kala itu sebesar 320.000 ton.
Pantauan AMTI, kondisi cucaca yang tidak menentu terjadi di berbagai daerah penghasil tembakau, terutama di beberapa daerah yang selama ini menjadi kantong-kantong penyumbang tembakau terbesar.
Buruknya hasil panen akan membuat Indonesia mengimpor tembakau dari luar negeri, untuk memenuhi kebutuhan industri.
AMTI berharap buruknya hasil panen pada tahun ini menjadi momentum untuk mendorong petani. Dengan cara memberikan intensif, agar petani tidak terlalu tertekan dan merugi, sehingga diharapkan bisa bangkit kembali.
Harga Anjlok
Sebelumnya, harga komoditas tembakau berbagai daerah turun akibat cuaca yang tidak menentu. Salah satunya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang sempat anjlok dan membuat para petani tembakau di sana sempat merugi.
Di Madiun, harga tembakau kering yang sudah dirajang, anjlok dari Rp 30.000 per kilogram (kg) menjadi hanya Rp 23.000 per kg.
Penurunan tersebut, dipicu kualitas tembakau kering yang kurang bagus, dampak dari intensitas waktu penjemuran yang lama karena minim sinar matahari.
Selain itu, hujan yang sering mengguyur selama musim kemarau kali ini, membuat petani kesulitan menjemur hasil panenannya yang sudah dirajang.

Sumber : Kompas.com

Rabu, 05 Oktober 2016

Kenaikan Harga Rokok

Sah! Pemerintah Naikkan Harga Rokok Sesuai Permenkeu Nomor : 147 /PMK.010/2016

Kabar rencana kenaikan harga rokok sempat menjadi perdebatan dan trending topic di media sosial. Banyak yang pro dan kontra terkait rencana kenaikan harga rokok tersebut. Lalu, bagaimana info kelanjutan kenaikan harga rokok? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2017. Baca juga : Ketua DPR RI Setuju Harga Rokok Naik Rp 50 Ribu Per Bungkus

Kenaikan cukai dan juga harga jual eceran rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.

“Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen,” kata Sri Mulyani di kantor pusat Bea Cukai, Jumat (30/9).

Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah melalui pertimbangan matang. Sejumlah stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok, pemerintah daerah, yayasan dan universitas sudah diajak bicara sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan ini.

“Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi,” tandas Bu Sri.

Kenaikan itu nantinya, imbuh Menkeu, harus berimbang sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil. "Dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini telah meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM)," tutur Sri.

Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, menurut Menkeu, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.

“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar 149,8 triliun, yang merupakan 10,01 persen dari total penerimaan perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan,” pungkas Sri.

Sumber : http://www.jpnn.com/

Selasa, 27 September 2016

Tugas & Fungsi PUK

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PIMPINAN UNIT KERJA SP RTMM SPSI

A.TUGAS-TUGAS PUK

• Mengorganisir anggota
• Melindungi
• Membela
• Meningkatkan nilai syarat2 kerja
• Menjalin hubungan yang baik dengan: Manajemen, perangkat organisasi dan masyarakat sekitar
• Membina/mencerdaskan anggota
• Meningkatkan kesejahteraan melalui mekanisme usaha bersama: Koperasi dan dana social
Tugas-tugas tersebut perlu dijabarkan secara rinci dalam program kerja PUK.
Perlu ada pembidangan tugas antar pengurus yang dituangkan didalam tata kerja PUK.
B.TANGGUNG JAWAB PUK
• Peningkatan % jumlah anggota
• Peningkatan Kualitas PKB
• Peningkatan hasil perundingan: Kenaikan upah dan bonus
• Peningkatan efektivitas penanganan kasus-kasus
• Peningkatan; pengetahuan, ketrampilan dan sikap PUK, Komisaris, Anggota.Serta kaderisasi kepengurusan.
• Peningkatan Hasil-hasil program sosial ekonomi
• Peningkatan hubungan baik dengan: Manajemen, perangkat organisasi dan masyarakat sekitar.
Kegiatan dan hasil kegiatan harus dilaporkan kepada anggota secara periodik: “ Tiga atau empat bulan sekali “. Dan dipertanggung jawabkan setiap tiga tahun sekali.
C.Wewenang PUK
• Menetapkan peraturan organisasi
• Menindak anggota

Senin, 29 Agustus 2016

PD FSP RTMM SPSI Jatim Protes Pernyataan Risma & JK Terkait Kenaikan Harga Rokok

Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM-SPSI) Jawa Timur menyampaikan protes kepada Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Mereka meminta kepada kedua pejabat itu meralat persetujuannya terkait kenaikan harga rokok sampai Rp 50.000 per bungkus.
Ir Purnomo, Ketua PD FSP RTMM SPSI, mengatakan pihaknya sangat terluka atas pernyataan dua pejabat itu.

Purnomo meminta kepada Wapres Jusuf Kalla untuk mengoreksi atau menarik komentarnya terkait hal serupa, sebab pernyataan itu sangat melukai para pekerja rokok.

"Ibu wali kota yang kami muliakan, sungguh tidak kami sangka pernyataan ibu di media yang mendukung wacana kenaikan harga rokok Rp. 50.000 per bungkus, padahal selama ini Ibu wali kota kami kenal sebagai pemimpin yang berpihak kepada kawula alit, namun kali ini pernyataan Ibu sangat melukai anggota kami," kata Purnomo, Senin (29/8/2016).

Lebih lanjut, Purnomo menjelaskan bila anggota FSP RTMM SPSI kurang lebih 160.000 pekerja. Terdiri dari anggota pekerja / buruh yang bergerak di bidang industri rokok, makanan dan minuman.
"Sementara di Surabaya anggota kami ada dari PT HM Sampoerna Tbk, sebanyak kurang lebih 15.000 pekerja, PT Gelora Djaja, sebanyak 3.000 pekerja, PT. Sriwidjaja sebanyak 300 anggota," jelas Purnomo.

Pernyataan Risma itu disampaikan pada 22 Agustus 2016. Pernyataan itu dianggap tidak berpihak pada industri rokok dan tembakau dalam hal ini pekerja / buruh yang bekerja di industri rokok.

"Selama ini anggota kami masih menggantungkan hidup di industri rokok dan tembakau di wilayah kota Surabaya. Sebenarnya anggota kami bekerja di industri rokok bukan pilihan, tetapi anggota kami tidak memiliki bekal yang cukup untuk bekerja di profesi yang layak, maka pilihan anggota kami adalah bekerja di industri rokok," lanjut Purnomo.

Santoso, Sekretaris PD FSP RTMM SPSI, menambahkan, selama bekerja di industri rokok di kota Surabaya anggota bisa menyambung hidup bahkan bisa menghidupi keluarganya, bisa menyekolahkan anak-anaknya bahkan ada yang bisa melanjutkan sampai perguruan tinggi selama bekerja di industri rokok.
"Anggota kami apabila mengalami gangguan kesehatan / sakit, berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Anggota kami sebagai peserta aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan (tidak ditanggung oleh Pemerintah) tetapi melakukan iuran sendiri melalui ketentuan yang berlaku," jelas Santoso.

Santoso menambahkan, kontribusi industri rokok terhadap pembangunan negara sangat besar, di antaranya melalui dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT), pajak retribusi daerah.

"Maka melalui surat terbuka ini PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Timur meminta kepada Walikota Surabaya Ibu Tri Risma Harini untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut, meminta maaf kepada seluruh anggota FSP. RTMM-SPSI Kota Surabaya karena hal tersebut sangat melukai anggota FSP. RTMM-SPSI Kota Surabaya," jelas Santoso.

sumber: Surya.co.id

Kamis, 25 Agustus 2016

Anggaran JKN bisa dibantu dari Cukai Rokok

Pemerintah diminta mengalokasikan kenaikan cukai hasil tembakau (cukai rokok) untuk menambah anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.

Menurutnya, kelangsungan program JKN bergantung pada kecukupan dana, kualitas layanan kesehatan yang baik dan merata, serta kepatuhan peserta program untuk membayar iuran. Saat ini, JKN sebagai program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi 170 juta masyarakat Indonesia dengan total klaim yang diterima tahun ini diperkirakan mencapai Rp 74,3 triliun.

Sementara itu, memasuki tahun ke-3 pelaksanaannya, JKN mengalami defisit sebesar Rp 5,85 triliun dan diperkirakan mencapai angka Rp 9 triliun di akhir tahun 2016. Dengan adanya defisit, menunjukkan bahwa penambahan jumlah peserta dan penyesuaian besaran premi peserta JKN bukan merupakan solusi yang dapat menyelesaikan akar permasalahan anggaran.

Selain untuk JKN, pemerintah diminta juga mengalokasikan dana dari cukai hasil tembakau untuk kampanye hidup sehat.

"Pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan, tergantung dari besarnya cukai tadi ditarik. Bervariasi dari Rp 15 triliun-Rp 30 triliun, ini bisa. Cuma kita harapkan penambahan tadi dedikasikanlah kepada kesehatan, bukan hanya JKN tapi juga seperti kampanye kesehatan, pola hidup sehat, dan lain-lain," ujar Hasbullah Thabrany saat diskusi publik di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).

"Kami mengharapkan dedikasi yang besar dari Presiden untuk menggunakan hasil cukai tembakau untuk membayar iuran JKN kelompok penerima bantuan iuran. Defisit yang dialami BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan memanfaatkan mobilisasi dana cukai rokok yang besarnya mencapai Rp 126 triliun pada tahun 2015," lanjut Hasbullah

Tutup defisit JKN

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan posisi JKN sebagai program jaminan kesehatan pemerintah bagi masyarakat masih pada tahap awal, dan wajar bila masih mengalami defisit. Namun demikian, menurutnya harus lebih didalami kembali bagaimana bisa terjadinya defisit tadi.

"Kita tahu persis pelaksanaan JKN sejak 2014 masih dalam tahap yang sangat awal. Kita tahu persis kalau mau membuat asuransi seperti JKN ini tidak cukup dalam 2-3 tahun. Bahkan yang puluhan tahun saja masih ada defisitnya," ujarnya ketika hadir pada acara dan lokasi yang sama.

"Dalam keuangan BPJS terjadi defisit, kami berharap kita bisa melakukan review yang lebih dalam mengenai jumlah defisit ini. Tapi yang lebih penting adalah kita perlu memahami berapa sesungguhnya defisit tersebut, sehingga cadangan yang ada di dalam APBNP bisa kita pakai untuk BPJS," tambahnya.

Lanjut dia, kondisi fiskal negara saat ini tidak cukup leluasa untuk memungkinkan adanya penambahan anggaran. Ia berujar, pemerintah perlu melakukan kerja sama dengan berbagai perusahaan asuransi yang sifatnya swasta.

"Menurut saya tantangan terbesar saat ini adalah mencari bentuk kerjasama dengan berbagai asuransi yang sifatnya swasta. Saya merasa bahwa mindset BPJS sebagai satu-satunya perusahaan asuransi di Indonesia kurang pas. Coba kita pikir seperti apa role dari perusahaan asuransi lain. Saya rasa layanan kesehatan harus lebih banyak baik itu pemerintah maupun swasta," katanya.

"Kita kan bisa lihat di luar, perusahaan asuransi swasta tetap ada. Terus kemudian RS Swasta banyak. RS pemerintah ikut semua, RS Swasta ada yang ikut ada juga yang nggak ikut (JKN). Itu gimana cara merangkul supaya semuanya ikut," pungkasnya.

Minggu, 21 Agustus 2016

Hoax dan Kepentingan Asing Lonjakan Harga Rokok

Wacana tentang perlunya menaikkan harga rokok hingga di atas Rp 50 ribu per bungkus terus memunculkan polemik. Ada sejumlah pendapat pro dan kontra menyikapi wacana itu.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah agar waspada terhadap agenda di balik wacana itu. Dia mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada kampanye anti-rokok yang ditunggangi kepentingan asing.
“Saya bukan perokok. Tapi saya harus ingatkan agenda asing yang hendak menghabisi industri rokok kita,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
Politikus Golkar itu mengatakan, jika pemerintah menuruti ide itu maka industri rokok di dalam negeri akan gulung tikar. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan, saat ini saja industri rokok baik golongan industri kecil dan menengah sudah terpukul oleh kebijakan pemerintah tentang penerapan cukai rokok.
Misbakhun mengatakan, jika harga setiap bungkus rokok melampaui Rp50 ribu maka industri rokok dalam negeri yang berskala besar pun akan rontok. Dan jika industri rokok dalam negeri gulung tikar, maka efek turunannya akan sangat serius.
“Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar. Para petani tembakau jelas kena imbasnya dan berdampak pada perekonomian nasional,”katanya dikutip JPNN .
Misbakhun menegaskan, selama ini sektor pertembakauan berperan penting dalam menggerakkan ekonomi nasional. Bahkan memiliki multiplier effect yang sangat luas dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menyebutkan kontribusi perpajakan dari sektor pertembakauan mencapai 52,7 persen. Sedangkan kontribusi perpajakan dari BUMN hanya 8,5 persen, real estate dan konstruksi 15,7 persen, sementara kesehatan dan farmasi 0,9 persen.
Misbakhun memnyebutkan, penerimaan negara dari cukai rokok dalam APBN saja mencapai Rp 141,7 triliun. “Industri tembakau-rokok berkontribusi dalam
output nasional 1,37 persen atau setara USD 12,18 miliar,”katanya.
Fakta lainnya, katanya, industri rokok-tembakau mampu menyerap 6,1 juta orang dan menciptakan mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat secara langsung. “Ada pembibitan, pertanian, hingga perajangan. Inilah fakta bahwa industri tembakau industri padat karya,” katanya.
Selain itu Misbakhun juga merasa perlu menyuarakan kepentingan konstituennya di daerah pemilihan Jawa Timur II di Pasuruan dan Probolinggo. Ia mengaku tak mau petani tembakau di Pasuruan dan Probolinggo sebagai basis industri rokok justru tergilas oleh agenda asing.
“Sebagai anak bangsa mereka punya hak hidup dan harus dilindungi kepentingan mereka oleh negara secara adil. Tugas saya adalah menyuarakan kepentingan masyarakat di daerah pemilihan saya. Mereka adalah para pemilih saya saat pemilu legislatif,”katanya

Perusahaan Rokok bantah isu lonjakan harga

Isu lonjakan harga rokok yang drastis telah menjadi viral disejumlah media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Whatsapp yang ternyata Hoax.
Isu kenaikan harga rokok ditanggapi kritis oleh sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang produk hasil tembakau.

Menurut Kepala Urusan Ragulasi, Komunikasi dan Perdagangan Internasional PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita, isu tersebut tak benar, setidaknya terkait produk korporasi tersebut.

“Isu terkait adanya kenaikan harga secara drastis atas produk-produk PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas dia dalam rilis yang diterima, Ahad (21/8).

Dia berpendapat, rencana untuk menaikkan cukai rokok secara eksesif bukanlah langkah yang bijaksana. Elvira menyebut, kenaikan cukai akan berimbas pada mata rantai industri, termasuk petani dan buruh pabrik.

Cukai yang tinggi, dia menengarai, juga akan membuka peluang maraknya rokok ilegal.

Elvira mengklaim, perdagangan rokok ilegal di Indonesia telah mencapai 11,7 persen sehingga merugikan negara hingga Rp 9 triliun. Data tersebut menurutnya berdasarkan hasil studi beberapa universitas tingkat nasional, meskipun ia tak memperinci nama-nama universitas tersebut.

“Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai,” ujarnya.

“Hal ini tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja,” sambung dia.

Elvira berdalih, harga rokok di Indonesia terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara jiran, semisal Malaysia dan Singapura. Dia berharap, pemerintah dalam menanggapi isu kenaikan harga rokok juga memerhatikan aspek daya beli masyarakat Tanah Air.

Jumat, 19 Agustus 2016

Bung Karno dan Rokok

Pernah suatu ketika, Presiden pertama Republlik Indonesia, Ir Soekarno marah-marah karena melihat ada puntung rokok yang terserak di dekat pos jaga Istana Negara. Bukan, bukan. Soekarno bukan anti rokok kok. Ia hanya tak suka melihat ada puntung rokok berserakan.
Karena hal itu, Ia meminta para penjaga untuk mengeluarkan bungkus rokok mereka, hendak mencocokkan puntung yang terserak dan rokok para penjaga. Hasilnya, tidak ada yang bermerek sama dengan puntung yang masih terkapar di tanah. lantas, dengan santai ia memungut puntung itu dan menaruhnya di tempat yang semestinya. Tentu sambil mengingatkan para penjaga agar tetap menjaga kebersihan.
Tidak, tidak. Bung Karno memang orang yang berapi-api, tapi Ia tak akan memarahi orang yang tidak bersalah. Ia pun tidak memerintahkan para penjaga untuk membuang puntung itu, karena Ia tahu, Ia bisa melakukannya sendiri. Sebagai pemimpin, Ia memberi contoh dengan perbuatan, bukan hanya dengan ocehan.
Cerita tadi hanyalah satu dari banyak cerita tentang Soekarno dan Rokok. Rokok dan Bung Besar nampaknya sulit untuk dipisahkan. Ia merokok bersama banyak orang. Dari Jawaharlal Nehru, Nikita Kruschev, hingga Sjahrir dan orang-orang di parlemen. Ketika itu memang gedung parlemen/DPRRI masih membolehkan orang untuk merokok. Mungkin itu sebabnya anggota DPR jaman sekarang  yang doyan rokok tidak betah lama-lama di dalam gedung atau memilih tidur waktu sidang membahas nasib rakyat.
Balik lagi ke Bung Besar, pernah dalam suatu perjalanan Ia kehabisan rokok. Padahal, saat itu Ia baru saja selesai makan. Ia berkata kepada rombongannya, “Bapak ini merokok sehari hanya dua batang. Tiap-tiap habis makan satu batang. Kok rokok saya satu kaleng yang isinya 50 batang bisa habis satu hari, itu bagaimana?”
Ternyata, rokok Bung Karno juga dihisap oleh para pengawalnya. Karena itu, rokok Bung Karno kemudian dipegang oleh ajudannya yang bernama Mangil supaya selalu utuh. Kenapa begitu, ya karena tidak ada yang berani minta rokok padanya dan karena Mangil sendiri tidak merokok.
Tak hanya itu, Mangil pun pada suatu kesempatan diminta Bung Besar untuk selalu membawa korek api. Kala itu Bung Karno berkata, “Mangil, kamu itu selalu dekat Bapak. Ibaratnya kamu harus selalu memegang baju Bapak sebelah belakang. Maka dari itu, kamu supaya selalu membawa sakarin dan korek api. Sungguh pun yang minta api itu bukan saya, tetapi orang lain. Kamu memberikan api kepada orang yang akan merokok, kamu dapat pahala.”
Begitulah Soekarno, pemimpin besar revolusi sekaligus bapak bangsa republik ini. Sebagai perokok, Ia mengenal etika dan bertanggung jawab. Tak suka Ia melihat puntung rokok berserakan, tapi juga tak segan Ia membuangnya sendiri tanpa memerintah orang lain. Dengan santai, tanpa perlu memaki.
Sebagai pemimpin, Ia adalah panutan bagi banyak orang. Menentang Nekolim (Neo Kolonialisme dan Imprealisme), menjunjung tinggi kemandirian bangsa melalui Berdikari (berdiri di atas kaki sendiri), dan masih banyak lagi. Seandainya Bung Besar masih memimpin hingga kini, entah apa yang bakal dilakukan kaum anti rokok terhadapnya. Oh iya, ada satu yang terlupa, merek 555 adalah Rokok favorit Bung Karno.
Ya untuk catatan Anggota SP RTMM SPSI tahun 2019 harus memilih Calon Presiden yang merokok.

Kamis, 18 Agustus 2016

Bea Cukai kaji untuk menaikkan harga Rokok jadi 50.000 per bungkus

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Unit Eselon I ini harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok seharga tersebut.
"Harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus adalah salah satu referensi yang dikomunikasikan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Jakarta, Raabu (17/8/2016).
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.
"Jadi kita harus komunikasikan dengan seluruh stakeholder, baik yang pro kesehatan maupun yang pro industri, petani karena pasti ada tarik ulur di situ. Kalau cuma dengarkan salah satunya, bisa bangkrut itu," jelas Heru.
Kenaikan harga rokok yang terlalu signifikan akan berdampak negatif bagi industri. Bahkan efek buruk lainnya, sambung dia, marak peredaran atau penyelundupan rokok ilegal.

"Kalau dia (harga rokok) sudah lewat dari kurva optimum, pasti ada dampak negatifnya, yakni bisa mati (perusahaan) atau banyak rokok ilegal. Makanya kita harus cari titik optimum," terangnya.
Dirinya berharap, harga rokok di Indonesia dapat naik secara bertahap sesuai dengan peta jalan (roadmap) pemerintah sehingga tidak menimbulkan efek buruk yang berakibat pada kerugian ekonomi.
"Sesuai roadmap, lama-lama pro kesehatan dengan kenaikan rokok secara bertahap. Kalau naiknya 2,5 kali lipat di sekarang ini dampak negatifnya terlalu besar, komunitas dan perekonomian yang nanti akan merugi," tegas Heru.
Sementara untuk kebijakan cukai rokok di tahun depan, Heru mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti. Pasalnya kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kenaikan target produksi rokok perusahaan.
"Kalau keluar kebijakan kenaikan tarif cukai rokok di 2017, itu akan dipengaruhi peningkatan produksi rokok yang mulai ancang-ancang dilakukan perusahaan pada Oktober, November atau Desember 2016," paparnya.
Untuk diketahui, usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus merupakan hasil studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.
Studi ini mengungkap kemungkinan perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Hasilnya 80 persen bukan perokok setuju jika harga rokok dinaikkan.
"Dalam studi ini, para perokok bilang kalau harga rokok di Indonesia naik jadi Rp 50 ribu per bungkus, mereka akan berhenti merokok. Belum lagi ada tambahan dana Rp 70 triliun untuk bidang kesehatan," terang Hasbullah.

Sumber : Liputan6.com

Rabu, 17 Agustus 2016

Mulai 2017, Gaji Pensiunan PNS Tak lagi Dibiayai APBN


Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati mengatakan, terhitung mulai 2017, pemerintah memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS. Pensiunan PNS dan TNI/Polri tak lagi dibiayai dari APBN melainkan dari akumulasi premi murni PNS.
Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded,” kata Yuliana Setiawati di sela-sela rapat Koordinasi (Rakor) Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Yuliana, sistem pembayaran dengan konsep pay as you go seperti yang berlaku selama ini dinilai turut andil dalam membebani anggaran negara. Beban pensiun dalam APBN rata-rata naik sekitar Rp 5 triliun tiap tahunnya. Pada tahun 2012, anggaran pensiun mencapai Rp 69 triliun dan 2013 sekitar Rp 74 triliun. Saat ini, pemerintah masih memberi subsidi dana pensiun PNS meski para pelayan negara tersebut juga telah dipotong gajinya per bulan untuk tunjangan hari tua.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun menggulirkan konsep pembayaran fully funded, di mana dana pensiun adalah akumulasi dari pembayaran premi murni dari PNS tersebut. Cara ini diyakini dapat menghemat anggaran negara baik dari tanggungan kewajiban pembayaran anggaran pensiun maupun potensi kebocoran anggaran subsidi pensiun.
Berdasarkan data Lembaga Administrasi Negara (LAN) pemotongan gaji PNS saat ini sebesar 10 persen. Di mana 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.
Sebelumnya, Desember 2014 lalu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Kumala Sari mengatakan, dalam draft RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS ini, dana pensiun PNS akan diambil dari beberapa sumber. Pertama, dari gaji PNS yang setiap bulan dipotong satu persen untuk iuran pensiun. Kedua, diambilkan dari iuran pemerintah.
“Pemerintah kontribusinya 10 persen dari gaji PNS dan akan diambil dari pajak penghasilan (PPh) PNS yang sebulan besarannya sekitar 15 persen,” kata Kumala.
Selain mengatur mengenai skema iuran, dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa ketentuan lain, seperti soal hak pensiun para PNS.
PNS yang berhak menikmati pensiun adalah PNS yang masa pengabdiannya minimal sudah mencapai 10 tahun dan tidak berhenti karena adanya sanksi disiplin atau pidana.
Bagi PNS yang berhenti karena sanksi disiplin atau pidana, tidak akan mendapat hak pensiun secara penuh. Mereka hanya memperoleh uang pensiun dari iuran satu persen yang dibayar setiap bulan.
Ketentuan lain, mengenai lembaga yang akan mengelola,Kementerian PAN-RB akan berdiskusi dengan kementerian keuangan untuk menentukan apakah PT. Taspen atau lembaga lain sebagai pengelola pensiun PNS.
Keputusan ini sangat penting bagi pengelola dana pensiun pegawai negari seperti Taspen dan Asabri yang mengelola dana pensiun anggota TNI/Polri.
Selain mengubah RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, pemerintah juga sedang memfinalisasi lima RPP lain, yakni RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, dan RPP tentang Korps Profesi Pegawai ASN.

Sumber : Merdeka.com

Sabtu, 23 Juli 2016

Permainan Menaker

Rilis OPSI

Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Permenaker no. 21 ini merevisi habis Permenakertrans no. 13 tahun 2012 ttg Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Hanya Pasal 2 dan lampirannya ttg komponen KHL saja di Kemenakertrans no. 13/2012 yang tidak direvisi. Permenaker no. 21 tahun 2016 ini ditandatangani tanggal 27 Juni 2016 lalu. Permenaker ini merupakan amanat Pasal 89 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Setelah membaca seluruh isi Permenaker no. 21/2016 ada beberapa hal yg perlu diktritisi yaitu :
1. Judul Permenaker no. 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak sebenarnya sudah bertentangan dgn amanat Pasal 89 ayat 4 UU No. 13/2003 yg menyatakan Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Seharusnya judul Permenaker no. 21/2016 ini adalah tetap tentang Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, BUKAN hanya ttg Kebutuhan Hidup Layak saja.
Selain itu setelah membaca seluruh isi Permenaker no. 21/2016 ini saya tidak menemukan ketentuan yg mengatur ttg Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Hal ini tetap perlu diatur sebenarnya mengingat masih ada beberapa provinsi yg belum mencapai 100 persen KHL.
2. Sebenarnya substansi KHL selama periode 4 tahun di awal sudah kehilangan makna dalam menentukan nilai upah minimum. KHL hanya berperan pada tahun kelima setelah adanya perubahan jumlah komponen KHL dan kualitas KHL itu sendiri. Di 4 tahun tsb penetapan upah minimum tidak dipengaruhi oleh nilai KHL tetapi hanya ditentukan oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya isi Bab II yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 sebenarnya tidak terlalu bermakna dalam penentuan upah minimun di 4 tahun tsb.
Ini sangat berbeda dengan Permenkertrans no. 13/2012 khususnya Pasal 6 yang mengatur Nilai KHL dalam menentukan Upah Minimum.
3. Bila membandingkan keakuratan perhitungan KHL di Permenakertrans no. 13/2012 dan Permenaker no. 21/2016, menurut saya perhitungan di Permenakertrans no. 13/2012 lebih akurat karena survey langsung ditujukan pada 60 item KHL sementara Permenaker no. 21/2016 menggunakan inflasi nasional yaitu perhitungan dari seluruh item barang dan jasa dari yang sifatnya tersier, sekunder dan primer. Lagi pula ini kan menjadi tidak obyektif juga mengingat inflasi di seluruh wilayah Indonesia berbeda beda.
4. Pada Permenakertrans no. 13/2012, PDRB turut mempengaruhi penentuan upah minimum tetapi di Permenaker no.21/2016 tidak sama sekali diperhitungkan karena hanya memakai PDB nasional. Ini juga yang membuat penentuan upah minimum jadi bias.
5. Peran Dewan Pengupahan Daerah Propinsi diakomidir di Pasal 6 ayat 3 Permenaker 13/2012 yaitu memberikan rekomendasi kepada Gubernur TETAPI di Permenaker no. 21/2016 tidak terakomodir. Ini sudah bertentangan dgn Pasal 89 ayat 3 UU No. 13/2003 yang menyatakan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
6. Pada Pasal 5 Permenaker no. 21/2016 disebutkan Penentuan komponen dan jenis kebutuhan hidup ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun dengan dua tahap yaitu pengkajian dan tahap penetapan hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup, dimana kajian tsb dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional atau DPN (ada di Pasal 6 dan 7). Kajian tsb dilakukan dengan melakukan pengumpulan data dan informasi yang sumbernya dari BPS (Pasal 7 ayat 2).
Menurut saya, disini pun peran DPN dikebiri dalam melakukan kajian karena sumber data dan informasinya hanya berasal dari BPS, tidak dibuka dari sumber lainnya, apalagi sumber dari data primer yaitu dari hasil survey ke pekerja/buruh. Seharusnya DPN diberi kewenangan untuk mencari data dan informasi dari lembaga lain dan diberikan kewenangan melakukan survey langsung ke pekerja/buruh.

Jumat, 15 Juli 2016

KSPI Tuntut pencabutan PP 78/2015

Elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kamis (14/7) yang lalu melakukan aksi di kantor Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk menyuarakan pencabutan PP No. 78 Tahun 2015.
"Panitia Kerja (Panja) DPR sudah merekomendasikan agar PP 78/2015 dicabut. Tetapi hingga saat ini Manaker masih mempertahankan PP yang jelas-jelas merugikan kaum buruh itu," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Jumat (15/7).
Said Iqbal bahkan menganggap Menaker sebagai dalang atas terbitnya PP No. 78 Tahun 2015 yang kemudian memicu gelombang protes buruh Indonesia, meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan.
Menurut Iqbal, ada tiga alasan utama kaum buruh menolak PP Pengupahan. Pertama, kebijakan tersebut menabrak konstitusi. Kedua, PP 78/2015 membatasi kenaikan upah. Padahal base on upah Indonesia termasuk yang paling rendah di ASEAN. Ketiga, membuka ruang hilangnya upah minimum sektoral. Sehingga akan berdampak pada turunnya daya beli buruh dan rakyat dan malah memperburuk kondisi perekonomian Indonesia
"Ini sejalan dengan rekomendasi Panja DPR RI yang meminta agar PP 78/2015 dicabut," ujar Iqbal
Lebih lanjut, KSPI juga mendesak agar dalam pertemuan forum konsolidasi Dewan Pengupahan Se Indonesia oleh Kemenaker di Bali yang dimulai tanggal 18 Juli 2016, membahas pencabutan PP 78/2015 sesuai rekomendasi Panja Upah DPR RI.
Jika hal ini tidak dilakukan, KSPI mendesak agar Menaker mengundurkan diri sebagai menteri karena tidak becus menyelesaikan masalah perburuhan.
Terkait

Sumber : www.beritaasatu.com

Sabtu, 09 Juli 2016

Pekerjaan di masa depan,Abad 22


Tak ada salahnya d baca
Agar kita tahu dan mempersiapkan anak cucu kita untuk hadapi tantangan dunia kerja yang akan dihadapinya di masa depan

Pada tahun 1998, Kodak memiliki 170.000 karyawan dan menjual 85% kebutuhan kertas foto di seluruh dunia. Hanya dalam beberapa tahun, model bisnis mereka menghilang dan mereka bangkrut. Apa yang terjadi dengan Kodak akan terjadi dengan banyak industri dalam 10 tahun ke depan - dan kebanyakan orang tidak melihatnya.

Kamera Digital diciptakan tahun 1975. Model pertama hanya memiliki 10.000 piksel, tetapi tren pertumbuhannya mengikuti hukum Moore (pertumbuhan eksponensial). Semua teknologi eksponensial berkembang melewati masa kekecewaan yang lama, sebelum tiba-tiba menjadi superior dan menguasai arus utama (mainstream) hanya dalam beberapa tahun saja. Hal yang sama akan terjadi sekarang ini dengan teknologi Artificial Intelligence, kesehatan, mobil otonom dan listrik, pendidikan, teknologi cetak 3D, pertanian dan profesi.

Selamat Datang di Revolusi Industri Ke-4. Selamat datang di Era Eksponensial (Exponential Age).  [ exponensial : perkembangan/perubahan sangat cepat ]

Software akan mengacaukan sebagian besar industri tradisional dalam 5-10 tahun ke depan. "Uber" hanyalah sebuah perusahaan software, mereka tidak memiliki mobil, dan sekarang adalah perusahaan taksi terbesar di dunia. "Airbnb" sudah menjadi perusahaan hotel terbesar di dunia, meskipun mereka tidak memiliki properti apapun.

Artificial Intelligence.
Komputer menjadi lebih baik dalam memahami dunia. Di AS, pengacara muda sudah tidak mendapatkan pekerjaan. Karena "IBM Watson", Anda bisa mendapatkan advis hukum (sejauh ini sekitar hal-hal mendasar) dalam hitungan detik, dengan akurasi 90% dibandingkan dengan akurasi 70% bila dilakukan oleh manusia. Jumlah pengacara akan menurun 90% di masa depan, hanya spesialis yang akan eksis. IBM Watson sudah membantu perawat mendiagnosis kanker, 4 kali lebih akurat daripada perawat manusia. Facebook memiliki perangkat lunak pengenalan pola yang dapat mengenali wajah lebih baik daripada manusia. Pada 2030, komputer akan menjadi lebih cerdas daripada manusia.

Mobil Otonom (autonomous car).
Tahun 2018 mobil yang mengemudi sendiri (self-driving cars) akan muncul untuk publik. Sekitar tahun 2020, seluruh industri otomotif akan terganggu. Anda tidak ingin memiliki mobil lagi. Anda akan memanggil mobil dengan telepon Anda, dan mobil akan muncul di lokasi Anda untuk membawa Anda ke tujuan. Anda tidak perlu memarkirnya, dan hanya membayar untuk jarak tempuh serta dapat menjadi produktif selama perjalanan. Ini akan mengubah kota, karena kebutuhan mobil akan turun sebesar 90-95%. Kita bisa mengubah bekas tempat parkir menjadi taman. 1,2 juta orang meninggal setiap tahun dalam kecelakaan mobil di seluruh dunia. Kita akan memiliki hanya 1 (satu) kecelakaan dalam 10 juta km. Ini akan menyelamatkan 1 juta manusia setiap tahun.

Perusahaan teknologi (Tesla, Apple, Google) akan melakukan pendekatan revolusioner dan membangun sebuah "komputer di atas roda".

Perusahaan Asuransi akan mengalami kesulitan besar karena hampir tidak ada kecelakaan, asuransi akan menjadi 100 kali lebih murah. Model bisnis asuransi mobil mereka akan lenyap.Real Estate akan berubah. Karena jika Anda dapat bekerja saat bepergian, orang akan pindah lebih jauh untuk hidup di lingkungan yang lebih indah.

Mobil Listrik akan menjadi mainstream mulai 2020. Kota-kota akan kurang bising karena semua mobil akan berjalan dengan tenaga listrik. Listrik akan menjadi sangat murah dan bersih.
Produksi energi Solar-cell (tenaga surya) telah berkembang selama 30 tahun, tapi Anda baru melihat dampaknya sekarang. Tahun lalu, sumber energi surya dibangun lebih banyak di seluruh dunia dari pada sumber enersi fosil. Harga enersi sel-solar akan terus turun sehingga semua perusahaan batu bara akan keluar dari bisnis pada 2025. Dengan listrik murah akan datang air murah dan melimpah. Desalinasi sekarang hanya butuh 2kWh per meter kubik.

Kesehatan.

Harga "Tricorder X" (perangkat diagnosa penyakit) akan diumumkan tahun ini. Akan ada perusahaan yang membangun perangkat medis (nama "tricorder" diambil dari cerita Star Trek) yang bekerja dengan ponsel Anda, yang bisa memindai retina Anda, mengambil sampel darah Anda dan mengambil nafas anda ke dalamnya. Perangkat ini kemudian akan menganalisis 54 biomarker yang akan mengidentifikasi hampir semua penyakit. Program ini akan menjadi murah, sehingga dalam beberapa tahun semua orang di planet ini akan memiliki akses ke pengobatan kelas dunia, secara hampir gratis.

3D Printing.

Harga printer 3D (3 dimensi) termurah sudah turun dari $18.000 menjadi $400 dalam waktu 10 tahun. Dan pada saat yang sama, ia menjadi 100 kali lebih cepat. Semua perusahaan sepatu besar sudah mulai membuat pola sepatu 3D. Suku cadang pesawat sudah memakai cetak-3D di bandara terpencil. Stasiun ruang angkasa sekarang memiliki mesin cetak 3D yang menghilangkan kebutuhan untuk persediaan suku cadang yang besar seperti di masa lalu.

Pada akhir tahun ini, smartphone baru akan memiliki kemungkinan scanning 3D. Di China, gedung perkantoran 6 lantai lengkap sudah dibangun dengan teknologi Cetak-3D. Pada 2027, 10% dari semua yang diproduksi akan dicetak dengan mesin cetak 3D.

Peluang Bisnis.

Tanyakan pada diri sendiri: "di masa depan, apakah kita akan memiliki/membutuhkan itu?" dan jika jawabannya adalah ya, pikirkanlah bagaimana membuat itu terjadi lebih cepat? Jika bisnis itu tidak bekerja dengan telepon Anda, lupakan ide tersebut. Semua ide yang dirancang untuk sukses di abad ke-20 akan gagal pada abad ke-21.

Pekerjaan.

70-80% jenis pekerjaan saat ini akan hilang dalam 20 tahun ke depan. Akan ada banyak pekerjaan baru, tetapi tidak jelas apakah akan ada cukup pekerjaan baru dalam waktu yang singkat.

Pertanian. 

Akan ada robot seharga $100 untuk pertanian di masa depan. Petani di negara-negara dunia ke-3 dapat menjadi manajer, tidak lagi bekerja sepanjang hari di ladang. Tanaman Aeroponik akan membutuhkan jauh lebih sedikit air. Petri Dish yang menghasilkan sapi muda sekarang sudah tersedia dan daging sapi ini akan lebih murah daripada sapi muda hasil ternak pada 2018. Ada beberapa usaha awal yang akan segera membawa protein serangga ke pasar. Produk ini mengandung lebih banyak protein dibandingkan daging. Produk ini akan diberi label "sumber protein alternatif" (karena kebanyakan orang masih menolak ide memakan serangga).

Ada sebuah aplikasi bernama "Moodies" yang sudah bisa mengatakan bagaimana suasana hati (mood) Anda. Sampai 2020 akan ada aplikasi yang bisa mengetahui apakah Anda berbohong atau tidak melalui ekspresi wajah Anda. Bayangkan kita melihat sebuah debat politik mengetahui kapan mereka mengatakan yang sebenarnya dan kapan tidak.

Bitcoin (mata uang digital) akan menjadi mainstream tahun ini dan bahkan mungkin menjadi standar mata uang cadangan.

Panjang Umur.

Rata-rata masa hidup saat ini meningkat 3 bulan per tahun.4 tahun yang lalu, masa hidup manusia rata-rata 79 tahun, sekarang naik menjadi 80 tahun. Kenaikan Pada tahun 2036, akan ada peningkatan umur lebih dari satu tahun per tahunnya. Jadi kita semua dapat hidup untuk waktu yang lama, mungkin lebih dari 100 tahun.

Pendidikan. 

Smartphone termurah saat ini sudah $10 di Afrika dan Asia. Sampai tahun 2020, 70% manusia akan memiliki smartphone. Itu berarti, setiap orang memiliki akses yang sama terhadap pendidikan kelas dunia. Setiap anak dapat menggunakan Khan Academy untuk semua hal yang dipelajari seorang anak di sekolah di negara-negara Dunia Pertama. Kami telah merilis perangkat lunak kami di Indonesia dan akan merilisnya dalam bahasa Arab, Swahilli dan Mandarin musim panas ini, karena saya melihat potensi yang besar. Kami akan memberikan aplikasi bahasa Inggris secara gratis, sehingga anak-anak di Afrika bisa menjadi fasih dalam bahasa Inggris dalam waktu setengah tahun.

Sumber : https://www.khanacademy.org/about.

Rabu, 29 Juni 2016

52.000 Buruh Rokok PT Djarum Terima THR

KUDUS- Sebanyak 52.000 karyawan PT Djarum menerima manisnya Tunjangan Hari Raya (THR) secara serentak di masing-masing brak yang jumlahnya mencapai sekitar 29 buah dari perusahaan rokok terbesar di Indonesia, kemarin (28/6).
Puluhan ribu buruh rokok PT Djarum mulai antre untuk terima THR yang baru dibagikan oleh perusahaan sejak pukul 10.00 WIB. Meski pembagiannya sudah mendekati lebaran para buruh tetap senang. Karena THR tersebut sudah dinantikan untuk mencukupi kebutuhan lebaran.
Seperti yang terlihat di brak pengkol yang berada di Jalan Nitisemito, Kudus, Jawa Tengah. Puluhan ribu buruh rokok sudah antre untuk mengambil uang THR di loket yang disediakan oleh perusahaan.
Corporate Affair PT Djarum, Purwono Nugroho mengatakan pembagian THR tahun ini juga dilakukan secara serentak di berbagai kabupaten seperti Jepara, Pati, Rembang, dan Demak.
Ia menyebut THR yang dibagikan pada hari kemarin totalnya mencapai hingga Rp 85, 6 miliar. "Bagi buruh borong THR-nya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) kalau di Kudus sebesar Rp 1.608.200 sedangkan buruh harian mendapat sesuai upah," katanya.
Purwono yang akrab disapa Pak Ipung itu menjelaskan tidak ada keterlambatan dalam pemberian THR tahun ini dan masih sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR.
"Ini masih sesuai dengan aturan, pembagian THR maksimal H – 7 lebaran. Kami berharap uang THR ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan para karyawan menjelang lebaran," ungkapnya.
Kepala Superviser PT Djarum Brak Pengkol, Jumari menambahkan bahwa THR yang diterima oleh buruh naik dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.608.200 yang sesuai dengan UMK Kabupaten Kudus.
"THR ini, dibagikan secara serentak bagi semua karyawan PT Djarum yang ada di Kudus, Jepara, Pati, Demak, dan Rembang. Meski agak terlambat namun pemberian THR ini masih sesuai peraturan. Kalau biasanya THR dibagikan pada pertengangan puasa. Namun untuk tahun ini THR baru dibagikan satu minggu menjelang lebaran," paparnya.
Mengingat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban yang ditentukan.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja atau buruh. Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR juga dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Susanti, salah seorang buruh menyambut senang dengan adanya THR tersebut yang cukup membantunya dalam memenuhi kebutuhan lebaran nanti. "Alhamdulillah, dengan pembayaran THR. Namun kami berharap agar pemerintah dapat menekan harga kebutuhan pokok agar tidak melambung harganya menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti," ungkapnya.

Selasa, 07 Juni 2016

Jersey Timnas Inggris buatan pabrik Indonesia yang jadi sorotan karena upah

Jersey Timnas Inggris mulai diperbincangkan secara luas karena buatan Indonesia. Meski cukup membanggakan dan kualitas Jersey sangat baik, media Inggris justru menyoroti sisi lainnya. Ditemukan fakta bahwa Indonesia memang ikut berpartisipasi di ajang Euro 2016 yang empat hari mendatang di Prancis akan dimulai.
Partisipasi tersebut datang lewat produk (jersey) yang dipakai salah satu kontestan yang akan bertanding, yaitu untuk Timnas Inggris. Jersey yang akan dipakai oleh Wayne Rooney cs ternyata memang merupakan produk yang dibuat oleh pabrik dan pekerja di ibukota Indonesia, Jakarta.
Sorotan soal jersey terungkap dari sebuah laporan investigasi The Sun yang mempermasalahkan jurang harga dan kesejahteraan minim yang diterima pekerja Indonesia. Dijelaskan bahwa jersey timnas Inggris, yang suplay oleh aparel dari Amerika, diproduksi oleh PT Grand Best Indonesia.
Dalam laporan The Sun, perusahaan itu juga memproduksi jersey Barcelona dan PSG. Jersey produksi perusahaan dari Indonesia memang cukup diakui mancanegara. Namun, The Sun mempermasalahkan bahwa para pekerja di tempat tersebut mendapatkan upah senilai 165 poundsterling setiap bulan atau tidak sebanding dengan keuntungan pihak yang menjual di Inggris.
Jika dikalkulasikan dalam kurs rupiah, maka gaji para pekerja tersebut Rp 3.198.525 perbulan. Jumlah ini sejatinya sudah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp 3.100.000.
Gaji tersebut dinilai tidak layak atau terlalu rendah bagi The Sun. Alasan mereka, kemungkinan karena memakai perbandingan dengan gaji di Eropa. Gaji itu juga dianggap kurang jika dibandingkan dengan harga satuan jersey timnas Inggris yang dihargai senilai 60 pounds atau Rp 1.163.100. Media Inggris itu juga menyoroti Masalah kesejahteraan tak berimbang yang didapat para pekerja Indonesia yang tinggal di gubuk kecil dan lingkungan memprihatinkan.
"Sembilan puluh tiga persen dari pekerja adalah perempuan. Banyak di antara mereka yang tinggal di gubuk-gubuk kecil di jalan-jalan kotor di mana kambing dan ayam berkeliaran dengan bebas, dan penuh dengan tumpukan sampah yang beterbangan," tulis The Sun dengan sedih.

Sumber: gilabola.com

Kamis, 05 Mei 2016

Musyawarah Daerah PD FSP RTMM SPSI V



Tepat jam 15.10 waktu kota Malang Agenda lima tahunan PD FSP RTMM SPSI yaitu penyelenggaraan Musyawarah Daerah [ MusDa ] ke-5 dimulai,pada tanggal 27 hingga 28 april 2016, bertempat di Hotel Pelangi salah satu Hotel legendaris pojok selatan Alun-Alun Kota Malang.
Sesuai rapat penentuan jumlah (kuota) peserta antara PC se-Jatim dan PD Jatim pada tanggal 25 februari 2016, Musda tahun ini diikuti oleh peserta sebanyak 130 orang tanpa peninjau. Terdiri dari unsur PP dua orang, unsur PD 8 ORANG dan gabungan unsur PC plus PUK sejumlah 120 orang. Masing-masing peserta mendapatkan Undangan dan surat mandat. Menurut ketua Panpel bapak Suherno Musda dibiayai oleh kas PD,Partisipasi pihak luar yang tidak mengikat dan kontribusi peserta sebesar 300ribu per-orang.

Dalam sambutan ketua PD,Bapak H. Sudaryanto SH,mengungkapkan bahwa pelaksanaan Musda di Hotel Pelangi mengingatkannya pada sejarah Konferda SBSI Pertama kali pada bulan februari tahun 1980 yang melahirkan PD SPSI Jatim. Saat itu pak Utoyo Usman jadi dirjen Depnaker. Menurut pak Dar ( panggilan populer bapak H. Sudaryanto) Hotel Pelangi adalah tempat ideal untuk pelaksanaan Musda tahun ini yang mengusung semangat perubahan seperti tahun 1980,atau 36 tahun silam.
Pak Dar berpesan agar dalam Musda nanti dapat menelurkan kepemimpinan sesuai prinsip PDLT [BerPrestasi,berDedikasi,Loyal,Tidak tercela ]





 Pak Dar adalah generasi senior yang merasakan betul perjuangan membentuk serikat mulai tingkat PUK hingga daerah yang pada awalnya belum ada tarikan iuran ( COS ) atau memiliki kas seperti yang dipunyai PUK,PC, dan PD saat ini. Dan tentunya di masa muda pak Dar mendapat tekanan dari rezim orde baru.
Bupati Kabupaten Malang,H. Rendra Kresna yang juga menjabat sebagai ketua PD KSPSI Jatim juga memberikan gagasan yang hampir sama,beliau menekankan pada organisasi yang harus terus melakukan konsolidasi agar tidak menjadi organisasi papan nama. Nama organisasi ada tapi hanya dimanfaatkan untuk mencari dana saja tapi kegiatannya nggak jelas atau dana dimakan sendiri oleh pengurus.( bersambung.....)

Jumat, 22 April 2016

Komisi E DPRDJatim Sidak Pabrik PT Tjiwi Kimia

Komisi E DPRD Jatim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pabrik
PT Tjiwi Kimia, Kecamatan Tarik, Jum'at (22/4/2016).
Komisi yang membidangi ketenagakerjaan itu ingin mendapatkan data Warga
Negara Asing (WNA) yang bekerja di pabrik kertas dalam menghadapi MEA.
Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Sulidaim, sidak ini digelar ini untuk
mendapatkan data-data tenaga kerja WNA yang bekerja di PT Tjiwi Kimia
terkait peraturan Permendagri No 9, Tahun 2005 dan No 13, Tahun 2003,
terkait ketenagakerjaan.

Kamis, 21 April 2016

Seminar Hari Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(KSBSI) Mudhofir Khamid mengaku kesulitan untuk mempersatukan
serikat buruh apalagi agenda membuat suatu partai politik buruh.
"Saya berfikir untuk mempersatukan serikat buruh saja sulit apalagi buat
parpol buruh. Yang terjadi malah carut marut dalam internal sendiri
seperti Partai Buruh Nasional (PBN)," ungkap Mudhofir saat seminar
menyambut hari buruh Internasional bertema "Masihkah Gerakan Buruh
Melawan Kapitalisme" di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa
(19/4/2016).

Pekerja Perempuan Hebat GarudaFood Simbol Kartini Modern

Nama Kartini telah harum melegenda dan menjadi simbol bagi perjuangan
perempuan, khususnya dalam memperjuangkan kesetaraan
gender yang berkeadilan.
Sosoknya digambarkan sebagai seorang perempuan yang
bersemangat memperjuangkan kaum perempuan agar diberikan
kesempatan yang sama dengan kaum pria.

Senin, 18 April 2016

MAY DAY,BURUH PASURUAN AKAN SHOLAWATAN

Peringatan Hari Buruh atau populer dengan istilah May
Day di Kabupaten Pasuruan 1 mei mendatang, tak lagi
dirayakan dengan menggelar Jalan Sehat, melainkan
dengan Sholawatan.
Setidaknya, rencana tersebut mengemuka saat belasan
anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
Kabupaten Pasuruan

Pekerja Asing di Sidoarjo Harus Bisa Bahasa Indonesia

- Guna melindungi buruh lokal menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia
(MEA), Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di
Sidoarjo diwajibkan bisa berbahasa Indonesia. TKA
bisa berbahasa Indonesia, sebagai proteksi agar tidak
sembarangan warga asing bisa bekerja di Sidoarjo.
"Kita akan merevisi Perda
Perlindungan Buruh dan
Tenaga Kerja. Salah satu
item revisi, tenaga kerja
asing wajib bisa berbahasa
Indonesia," ujar anggota
Komisi D DPRD Sidoarjo
Hadi Subiyanto, Senin
(18/4/2016).

Kamis, 07 April 2016

Zakat uang pesangon

Uang yang diperoleh dari pesangon dikenal dengan
istilah harta mustafad .
Uang atau harta mustafad maksudnya adalah uang
yang datang secara tiba-tiba atau uang yang bukan
berasal dari pengembangan harta yang dimiliki sebelumnya.
 Para ulama sepakat bahwa harta mustafad termasuk
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab
(senilai 85 gram emas).

Selasa, 22 Maret 2016

Iuran BPJS Naik, YLPKI: Masyarakat Bisa Mengadu ke MA

- Ketua Yayasan Lembaga
Perlindungan Konsumen
Indonesia (YLPKI) Jawa
Timur, Said Utomo
mengatakan apa yang
dilakukan BPJS dengan
menarik iuran sebagai
bentuk pengingkaran UU
dan untuk masyarakat yang
keberatan, dapat mengadu
ke MA.
"Bagi masyarakat yang
merasa dirugikan oleh
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) bisa
mangajukan judicial review
ke Mahkamah Agung (MA)
sebagai bentuk penolakan
terhadap kenaikan iuran
BPJS," ujar Said Utomo,
Selasa (22/3/2016).
Ia menjelaskan, Dalam UU
1945 menyebutkan bahwa
negara wajib memberikan
jaminan kesehatan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam prakteknya itu
tidak dilakukan justru
membebankannya pada
rakyat.
"Masyarakat berhak lakukan
judicial review untuk
batalkan putusan presiden.
Kenaikan ini bisa dianggap
bertentangan dengan UUD
1945. Karena tanggung
jawab pemerintah
memberikan layanan
kesehatan yang layak,"
jelasnya.
Ia mengatakan, terkait
devisitnya BPJS sebenarnya
bukan tanggung jawab
rakyat. Pemerintah
mempunyai andil agar
rakyat tidak terbebankan.
Dengan menaikan iuran
bulanan, itu artinya
pemerintah telah menambah
beban masyarakat.
"Padahal saat ini, kondisi
masyarakat sudah sangat
memprihatinkan, pasca
naiknya harga BBM, krisis
ekonomi hingga PHK massal,
mana ini keadilan
pemerintah," tanya nya.
Diketahui, pemerintah
berencana menaikkan iuran
BPJS kesehatan. Rinciannya,
peserta Mandiri BPJS
Kesehatan untuk kelas I dari
Rp 59.500 menjadi Rp
80.000, kelas II dari Rp
42.500 menjadi Rp 51.000
dan kelas III dari Rp 25.500
menjadi Rp 30.000.
Iuran peserta penerima
bantuan iuran (PBI) serta
penduduk yang didaftarkan
pemerintah daerah juga
mengalami kenaikan, dari
sebelumnya Rp 19.225
menjadi Rp 23 ribu. Namun
kenaikan iuran bagi peserta
PBI tersebut sudah berlaku
sejak 1 Januari lalu.

sumber : BeritaJatim.com

Sabtu, 19 Maret 2016

Data BPS #Upah Pembantu,Tukang potong rambut,Kuli,Buruh Tani

@bps_statistics 15 Maret

Upah nominal pembantu rumah
tangga 16 februari naik
0,49% dari Rp357.550 menjadi
Rp359.302/per bulan
#rilisBPS

Upah nominal buruh
potong rambut wanita
naik 0,34% dari Rp24.048
menjadi Rp24.130/per
kepala

Upah nominal harian
buruh bangunan
(tukang bukan mandor) naik 0,18% dari Rp81.221
menjadi Rp81.367/per
hari
Upah nominal harian
buruh tani nasional
naik 0,41% yaitu dari
Rp47.241 menjadi
Rp47.437/hari

sumber : BPS

Rabu, 02 Maret 2016

Unjuk Rasa Dokter: Kami Hidup dengan Gaji Kami yang Pas-pasan

Dokter Indonesia Bersatu
berunjuk rasa di depan Istana
Negara. Para dokter ini mengajukan
sejumlah tuntutan antara lain
kesejahteraan.
"Media tolong catat ini, kami tanpa
sponsor. Kami hidup dengan gaji
kami yang pas-pasan dari yang tuan
presiden berikan," kata salah satu
pengunjuk rasa, dr Agung Sapta Adi,
Senin (29/2/2016).
Agung menegaskan, para dokter
tidak akan berbuat anarkis. Demo
yang dilakukan adalah unjuk rasa
damai. Sejumlah hal disampaikan
dalam spanduk mulai dari JKN
sampai BPJS.
"Apa yang kita rasakan saat ini
menuntut komitmen politik
mengenai anggaran kesehatan. Kami
hanya ingin dilihat dan didengar,"
imbuh dia.
Para dokter menginginkan
perlindungan profesi menurut
hukum yang berlaku. "Pasal 34 ayat
2 UUD '45, mana penerapannya tidak
ada. Presiden Jokowi dengarkan
kami," tutur Agung.
Demonstrasi damai ini dilakukan
oleh DIB untuk mendorong reformasi
sistem kesehatan di Indonesia. Tema
yang mereka angkat adalah
'Mendorong Reformasi JKN yang
Berkeadilan bagi Rakyat dan Tenaga
Kesehatan'.
Dalam siaran pers, DIB menyatakan
berbagai keluhan dirasakan peserta
maupun penyedia layanan
kesehatan. Pemahaman masyarakat
pada sistem asuransi JKN yang
masih minim seringkali menimbulkan
gesekan antara peserta dan penyedia
layanan kesehatan. Di samping itu,
peserta JKN terus bertambah namun
tidak disertai dengan penambahan
fasilitas dan jumlah tenaga
kesehatan yang memadai sehingga
daftar antrian menjadi panjang.
DIB menilai keberhasilan JKN
menjadi tanggung jawab bersama,
pemerintah diminta untuk fokus
melakukan perbaikan dari hulu ke
hilir. Persoalan anggaran, sarana-
prasarana, serta bahan baku obat
juga diperhatikan oleh DIB.
"Bahan baku obat yang masih
mengandalkan impor dan pajak
PPnBM alat kesehatan juga menjadi
biang tingginya biaya layanan
kesehatan. Oleh sebab itu
pemerintah harus turut mendorong
berkembangnya industri farmasi
dalam negeri dan menghapus PPnBM
alat kesehatan sebagai satu upaya
mendukung suksesnya JKN," ungkap
DIB.
"JKN juga harus dilepaskan dari
kepentingan atau pencitraan politik
penguasa yang hanya untuk menarik
simpati rakyat melainkan kembali
pada tujuan awal yaitu untuk
menyehatkan seluruh rakyat
Indonesia," imbuhnya.

sumber: detik.com

Selasa, 01 Maret 2016

Jajaran Direksi Baru BPJSKetenagakerjaan

- Pascapelantikan
direksi dan Dewan Pengawas Badan
Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan untuk periode
2016-2021 oleh Presiden Joko Widodo
pada Selasa (23/2/2016), Direktur
Utama (Dirut) BPKS Ketenagakerjaan
Agus Susanto mengumumkan
pembagian tugas di jajarannya.
Ada enam direktorat dengan masing-
masing enam direktur di BPJS
Ketenagakerjaan kini. Adalah E. Ilyas
Lubis yang menjabat sebagai
Direktur Pengembangan Investasi.
Tugas utama Ilyas antara lain
memperluas kepesertaan anggota
pada badan tersebut. Sebelumnya,
Ilyas adalah Kepala Kantor Wilayah
Jawa Timur pada 2015 lalu.
Kemudian, Evi Afiatin yang menjabat
sebagai Direktur Pelayanan dan
Kepatuhan bertugas di bidang
pelayanan. Sebelumnya, Evi adalah
Direktur Kepatuhan dan Manajemen
Risiko di Bank Muamalat Indonesia
(BMI).
Bidang pengelolaan dana peserta
dipercayakan kepada M. Khrisna
Syarif yang menjabat sebagai
Direktur Pengembangan Investasi.
Sebelumnya, Khrisna adalah Direktur
Komersial PT Pusri dan Direktur
Keuangan dan Investasi Tugu Muda
Mandiri Life Insurance.
Selanjutnya, pemimpin pengelolaan
keuangan badan atau Direktur
Keuangan adalah Amran Nasution.
Amran yang sebelumnya menjabat
sebagai Direktur Pembiayaan
Korporasi dan Investasi di PT Bank
Syariah Mandiri.
Sumarjono, yang sebelumnya
menjadi Direktur Pengawasan
Khusus dan Penyidikan di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), kini dipercaya
sebagai Direktur Perencanaan
Strategis dan Teknologi Informasi
BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, Direktur Umum dan SDM
BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan
kepada Naufal Mahfudz. Naufal
sebelumnya menjabat sebagai
Direktur SDM dan Umum Perum
LKBN Antara dengan masa jabatan
yang berakhir pada Januari 2016.
"Pembagian tugas jajaran direksi ini
akan dievaluasi secara berkala.
Harapan saya jajaran Direksi ini
dapat meningkatkan kinerja BPJS
Ketenagakerjaan, khususnya dalam
memberikan pelayanan kepada
peserta BPJS Ketenagakerjaan
menuju kesejahteraan", demikian
Agus Susanto.

Senin, 29 Februari 2016

Mempekerjakan Tenaga Honorer adalah Pelanggaran

Masalah pengangkatan tenaga
honorer kategori 2 menjadi isu yang
paling mengemuka dalam acara
reuni Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Selasa (23/02).
Ada yang mempertanyakan asal
mula, sampai saran agar pemerintah
lebih bersikap tegas. Sebab
pengangkatan tenaga honorer
sebenarnya sudah melanggar aturan.
Pada umumnya, para Menteri PANRB
terdahulu mendukung sikap Menteri
Yuddy dalam penanganan tenaga
hoorer kategori 2. Freddy Numberi
misalnya, mengatakan agar
pemerintah pusat tegas. Sebab
selama ini, kecenderungan
pengangkatan tenaga honorer
dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Namun kemudian masalah tenaga
honorer dibebankan ke pemerintah
pusat," ujarnya.
Berdasarkan pengamatannya, banyak
kepala daerah mengangkat tenaga
honorer yang merupakan anggota
keluarga atau anggota tim suksesnya
pada saat kampanye pilkada. "Ini
juga harus dibuka ke DPR, agar
anggota DPR tahu rekruitmen yang
dilakukan pemerintah daerah
membuat kesulitan karena tidak
mengikuti pola pemerintah pusat.,"
ujarnya.
Putra Papua ini juga menyarankan
agar pemerintah membuka ruang
bagi pengangkatan tenaga guru dan
dokter sebagai pegawai kontrak,yang
dibiayai dari APBD masing-masing
daerah. Jadi tidak membebani APBN,
dan di sisi lain kebutuhan pegawai
di daerah bisa teratasi.
Hal senada diungkapkan Azwar
Abubakar, yang semasa menjabat
sebagai Menteri PANRB banyak
berhubungan dengan urusan tenaga
honorer, baik kategori 1 maupun
kategori 2. Baginya, keberadaan
honorer K2 itu sudah selesai setelah
dilakukannya tes pada tahun 2013
silam.
Menurut Azwar, sesuai kesepakatan
dengan Komisi II DPR, pemerintah
hanya akan mengangkat sekitar 30
persen dari peserta tes yang lulus
tes. Kesepakatan itu juga sudah
dipahami oleh tenaga honorer
kategori dua, khususnya para
pegurus Forum Honorer Kategori 2.
Azwar juga sependapat dengan
Freddy yang mengatakan agar
pemerintah pusat tidak harus
menerima tindakan yang dilakukan
oleh pejabat daerah, yang telah
melakukan rekrutmen terhadap
tenaga honorer. "Honorer ini kan
dosa dari pejabat daerah, tetapi
dosanya dilimpahkan ke pusat,"
ujarnya berseloroh.
Sementara Taufiq Effendi menilai,
salah satu persoalan yang dihadapi
Kementerian PANRB karena
Kemenetrian ini tidak memiliki orang
di daerah. Meskipun punya
kebijakan, tetapi dipastikan bahwa
seluruh pegawai di daerah hanya
akan melaksanakan perintah kepala
daerahnya.
Menurutnya, hal itu juga menimpa
kasus pengangkatan tenaga honorer.
Meskipun dalam PP No. 48/2005
pemerintah sudah melarang kepala
daerah mengangkat pegawai
honorer, tapi mereka tetap
melakukannya. "Kita harus punya
orang di daerah, tetapi bukan
pegawai daerah," tuturnya.
Dua menteri terdahulu, yakni JB
Sumarlin dan Hartarto cukup
terperanjat dengan berkembangnya
isu pegawai honorer. Sebab di
eranya, hal tersebut belum
mengemuka menjadi isu seperti
belakangan ini, dan tidak sedikit
yang telah menyeretnya ke ranah
politik.
Sumarlin dan Hartarto, perlu dicari
tahu bagaimana asal-usul munculnya
pegawai honorer di daerah itu
sendiri. Kalau memang pemerintah
sudah melakukan hal yang benar,
dan sesuai dengan peraturan
perundangan, menurutnya,
pemerintah tidak selalu harus
mengikuti kehendak DPR.
Akan halnya dengan Anwar
Supriyadi, yang mengaku menjadi
Menteri PAN sebagai sebuah
'kecelakaan'. Dia mengatakan,
sebenarnya pengangkatan tenaga
honorer oleh kepala daerah itu
sendiri merupakan pelanggaran.
"Tetapi apakah sudah pernah
dilakukan tindakan hukum terhadap
pelanggaran itu," ujarnya.
Menurut mantan Dirjen Bea Cukai
ini, pemerintah perlu mengambil
tindakan hukum terhadap
pelanggaran ini, sehingga para
kepala daerah bisa memahami
bahwa tindakan mengangkat tenaga
honorer itu salah. Kalau hal ini
terus berlangsung, menurutnya akan
melemahkan wibawa pemerintah,
dan tujuan reformasi birokrasi sulit
dicapai.
Dalam hal ini, Anwar mendorong
perlunya leadership yang kuat,
sehingga akan diikuti oleh
jajarannya. Dia juga menilai bahwa
diklatpim selama ini harus
diperbaiki, agar lahir pemimpin
pemerintahan di daerah yang kuat.

sumber: menpan.go.id

Catatan Tentang demo Dokter

Hari ini ratusan dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu
(DIB) berunjuk rasa di depan Istana Negara. Para dokter berdemo dgn
jas putih dan membawa berbagai spanduk.
Salah satu isi spanduk bertuliskan : "Kami adalah dokter pejuang
pelayan rakyat bukan hamba BPJS"',
dan "Kenapa pegawai BPJS asuransinya bukan BPJS."
Sepertinya para dokter merasa terancam dgn kehadiran JKN yg
dioperasionalkan oleh BPJS Kesehatan. Apakah memang benar JKN dan BPJS
menjadi penghambat kesejahteraan para dokter?
Menurut saya program JKN yg dioperasionalkan BPJS Kesehatan bukanlah
penghambat kesejahteraan para dokter. Kalaupun para dokter saat ini
berdemo mengeluhkan tentang kesejahteraannya maka sebenarnya pokok
masalahnya ada tiga hal yaitu :
1. Tarif INA CBGs yg diatur dalam Permenkes no. 59 Tahun 2014 belum
sesuai dgn harga keekonomian di RS RS khususnya RS Swasta. Sebenarnya
ada 14 rekomendasi hasil pembicaraan Kemenkes dan seluruh stakeholder
terkait tarif seperti asosiasi RS, Farmasi, dsb yg hingga saat ini
belum juga difollow up. Salah satu rekomendasi tsb adalah peninjauan
ulang besaran tarif INA CBGs pada RS swasta, renunerasi dokter dan
dokter spesialis serta besaran tarif obat. Belum ditindaklanjutinya
rekomendasi tsb hingga saat ini tentunya menimbulkan permasalahan bagi
kalangan RS swasta, dokter dan pasien atau peserta BPJS. Banyak pasien
yg harus mengeluarkan biaya sendiri (out of pocket) ketika berobat,
hal inj yg biasa disebut dgn cost sharing. Dalam tarif INA CBGs tsb
sebenarnya sudah termasuk renumerasi dokter dan dokter spesialis.
Menurut ketentuan Pasal 24 ayat 1 UU No. 40 tahun 2004 ttg SJSN
sebenarnya tarif INA CBGs tsb harus dirundingkan oleh BPJS kesehatan
dan asosiasi RS wilayah. Nah hasil perundingan tsb yg nantinya
dituangkan dlm Peraturan Menteri Kesehatan. Termasuk di dalamnya
negosiasi ttg renumerasi dokter dan dokter spesialis. Namun yg terjadi
saat ini Kemenkes secara sepihak menentukan tarif tsb tanpa melibatkan
pihak asosiasi RS.
Oleh karena itu sdh seharusnya pemerintah merevisi kembali Permenkes
no. 59 tahun 2014 tsb dgn memberikan kesempatan kpd BPJS kesehatan dan
Asosiasi RS untuk bernegosiasi menentukan tarif termasuk renumerasi
para dokter.
Bila pemerintah tidak mau merevisi Permenkes no. 59 tsb saya
mengusulkan agar Permenkes tsb di judicial review ke Mahkamah Agung
dgn dalil permenkes tsb sdh bertentangan dgn pasal 24 ayat 1 UU 40 /
2004. Saya mendorong DIB melakukan JR ini.
2. Masalah renumerasi dokter ini juga terkait dgn keterbukaan
manajemen RS kepada para dokter. Selama ini RS mengatur sendiri ttg
renumerasi dokter. Seharusnya manajemen RS mengajak para dokter di RS
nya untuk membicarakan tarif yg diberikan kpd para dokter. Pemerintah
harus bisa mendorong manajemen RS untuk terbuka kpd para dokter
terkait renumerasi para dokter.
3. Permasalah lainnya adalah terkait mahalnya biaya pendidikan dokter,
apalagi dokter spesialis. Pemerintah hrs meninjau kembali biaya
pendidikan dokter maupun spesialis. Jumlah Dokter saat ini masih
kurang dan penyebarannya pun belum merata. Oleh karena itu pemerintah
hrs mendukung biaya kuliah di kedokteran agar jumlah, kualitas dan
penyebaran dokter lebih baik lg.
Jadi sesungguhnya permasalahan yg dikemukakan DIB dlm demonya adalah
permasalahan di tingkat regulasi dgn pemerintah, dan internal RS itu
sendiri, bukan dgn BPJS Kesehatan. Jadi kalaupun JKN dan BPJS
Kesehatan dipersalahkan oleh DIB maka sebenarnya hal tsb tidak tepat.

Pinang Ranti, 29 Februari 2016

sumber : Timboel siregar

Selasa, 23 Februari 2016

Setelah BPJS,Pekerja Sisihkan 3% Gaji untuk Tabungan Perumahan

Rancangan Undang-
undang tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) hari ini
disahkan menjadi Undang-undang
lewat Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dengan disahkannya RUU ini
menjadi UU maka pemerintah saat
ini memiliki payung hukum untuk
mewajibkan warga negara untuk
menabung sebagian dari
penghasilannya yang akan dikelola
badan pengelola Tapera untuk
penyediaan rumah murah dan
layak.
"Nanti Pekerja dan Pemberi Kerja
(Pengusaha) sama-sama mengiur.
Jadi tidak hanya ditanggung pekerja
saja tetapi juga ditangung pemberi
perusahaan tempatnya bekerja,"
ujar Ketua Panitia Khusus
Pembahasan RUU Tapera, Yoseph
Umarhadi usai Rapat Paripurna di
Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa
(23/2/2016).
Asal tahu saja, dalam UU Tapera
yang disahkan hari ini, disebutkan
bahwa iuran Tapera ini dikenakan
sebesar 3% dari total upah yang
diterima seorang pekerja. Dari 3%
tersebut, sebagiannya ditanggung
pengusaha atau perusahaan
pemberi kerja, sementara
sebagiannya lagi ditanggung
pekerja itu sendiri.
"Berapa besaran yang akan
ditanggung pemberi kerja dan
berapa yang harus ditanggung
pekerja, itu nanti akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai
aturan turunan dari UU ini. Tentu
kami akan melibatkan setiap
kalangan agar keputusan akhirnya
nanti tidak merugikan satu pihak,"
kata dia.
Sementara uang yang terhimpun
dalam Tapera ini, akan dikelola
sebuah lembaga yang dibentuk
khusus untuk membiayai proyek-
proyek pembangunan infrastruktur
perumahan rumah murah bagi para
pekerja dengan penghasilan yang
cenderung rendah.
"Selama ini para pekerja kita
kesulitan memiliki rumah karena
harganya sangat mahal. Dengan
adanya dana ini, negara punya
anggaran yang cukup untuk
melakukan pembangunan
perumahan yang layak dan berbiaya
murah," pungkas dia.
Ia mengatakan, jumlah masyarakat
berpenghasilan rendah (bpr)
meningkat hingga kini mencapai 15
juta backlog (kebutuhan rumah).
Jumlah ini akan terus bertambah
karena terbatasnya anggaran negara
untuk menyiapkan tempat tinggal
kepada masyarakat miskin.
Pemerintah telah menyiapkan
anggaran Rp 5 triliun untuk
menyiapkan rumah kepada
masyarakat miskin setiap tahunnya.
Dengan uang sebanyak itu, negara
hanya mampu menyiapkan
kebutuhan rumah 300-500 unit
setiap tahunnya.
"Padahal permintaan akan rumah
tinggal mencapai 800 unit/tahun,"
ungkapnya.
Berikut ini beberapa syarat untuk
bergabung dalam Tapera.
1. Minimal pemohon berumur 20
tahun, atau sudah menikah, dan
untuk warga negara asing syaratnya
memiliki visa minimal 6 bulan.
2. Memiliki penghasilan di bawah
upah minimum provinsi
bersangkutan, dan tidak berumur di
atas 60 tahun
3. Badan Pengelola (BP) Tapera
menjamin peserta untuk memiliki
rumah.
4. BP Tapera tidak bisa dibubarkan
dan atau dipailitkan.

sumber : Detik finance

Sabtu, 20 Februari 2016

Akhirnya Ketua PUK SPL FSPMI Pt Aluvindo Extrussion dipekerjakan kembali

Hari Kamis 18 Februari 2016 Aliansi
Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo
(PPBS) yang di motori
SPSI KEP KSPSI , FSPMI
KSPI , SBI , SBSI LOMENIK dan 24
organisasi SP SB lainnya
bersolidaritas aksi di PT
Aluvindo Krian Sidoarjo.dan dikawal
sepenuhnya oleh Garda Metal dan
Brigade KSPSI AGN. Pasalnya di perusahaan tersebut telah terjadi PHK
sepihak atas Ketua PUK
SPL FSPMI Achmad Syafikudin dan
dua orang pengurus lainnya Alvian
Ninuk Andrianto dan
Trimulyono. Menurut korlap aksi
Bambang Puryanto bahwa PHK
tersebut dilakukan dengan alasan
bahwa Ketua PUK
tersebut sering mengajukan
dispensasi karena melakukan
kegiatan organisasi di luar
perusahaan.Sedangkan
dua orang lain di PHK
karena tidak ada kecocokan dengan
pihak manajemen seperti yang
diungkapkan pihak perusahaan pada hari Sabtu 13/02 saat pemanggilan
ketiganya di ruang HRD dan mereka
dilarang bekerja mulai
senin 15/02. Hari ini merupakan hari ke empat,aksi solidaritas
untuk menolak PHK tersebut yang
terindikasi ada unsur Union Busting
didalamnya. Sampai pukul 13.30 wib ini pihak pekerja yakni ketiga
karyawan, Ketua
PC SPL FSPMI kab Sidoarjo Heri
Novianto dan Sekretaris Dewanto
masih berunding dengan pihak
managemen. Sementara di depan
gerbang perusahaan,massa aksi menunggu dengan tertib
perundingan dibawah
cuaca yang sangat terik. Para buruh
berteduh di tenda yang di dirikan
dengan tiang dua mobil
komando FSPMI dan PPBS tersebut
sambil menunggu perundingan.
Selang satu jam
kemudian para buruh
yang melakukan perundingan ,keluar dari area perusahaan dengan
teriakkan "hidup buruh" dan hasil positif perundingan hari ini pun di
bacakan oleh korlap aksi,diantaranya:
1.Pihak perusahaan bersepakat
untuk mempekerjakan kembali
Acmad Syafiudin,Alvian
Ninuk Andrianto dan Tri
Mulyono,terhitung mulai
Jum at 19/02 tanpa ada
pengurangan hak haknya.
2.Perusahaan akan berupaya untuk
tidak melakukan PHK di
sepanjang 2016.
3.Terkait SK Pengangkatan akan
dibicarakan lebih lanjut
bersama Manajemen dan
Serikat Pekerja.
4.Akan segera menyelesaikan
permasalahan UMK dan
UMSK. Aksi di hari ke empat
dalam rangka melawan
indikasi Union Busting di
PT Aluvindo Extrussion
pun di akhiri ,massa aksi
melakukan pembersihan lokasi aksi
dan membongkar tenda .
sumber: KPOnline

Senin, 15 Februari 2016

Grup Skyworth Akuisisi Toshiba, PHK 300 Buruh

PT Toshiba Consumer Products
Indonesia (TCPI) akan diakuisisi
oleh salah satu produsen elektronik
terbesar di Cina, Skyworth Group.
"Toshiba dalam proses akuisisi oleh
Skyworth," kata Kasubdit
Pencegahan Perselisihan Hubungan
Industrial Kementerian
Ketenagakerjaan RI (Kemnaker),
Heru Widianto di Jakarta, Kamis 11
Februari 2016.
Heru menyebut, proses akuisisi
yang dimulai sejak 2012 tersebut
akan rampung tahun ini. Skyworth
Co. sendiri sudah lebih dulu
memiliki anak perusahaan di
Indonesia, yaitu PT Skyworth
Indonesia sejak 2011.
Proses akuisisi senilai 3 miliar yen
atau Rp 341,02 miliar inilah, yang
menurut Heru, kemudian
memunculkan isu pemutusan
hubungan kerja (PHK) di Toshiba.
Heru pun tak menampik akan
adanya efisiensi dari proses akuisisi
yang telah masuk tahap akhir ini.
Menurutnya, Toshiba akan
merampingkan sekitar 30 persen
dari jumlah pekerjanya. "Toshiba
ada 906 karyawan. Akan dilakukan
efisiensi sekitar 300 orang,"
ujarnya.
Meskipun wewenang perpindahan
ada di tangan Rapat Umum Pemilik
Saham (RUPS), namun Heru
menegaskan perusahaan tak akan
merombak total organisasinya.
"Skyworth akan mengajak para
pekerja ikut dalam PT Skyworth,"
tegasnya.
Pada Bursa Efek Shenzhen, Skyworth
dikenal dengan simbol SZ000810.
Skyworth adalah perusahaan
raksasa yang memproduksi alat-alat
elektronik konsumen seperti
televisi, set-top box digital, monitor
keamanan dan CCTV, komunikasi
jaringan, semi konduktor, lemari es,
mesin cuci, 3C digitals, dan lampu
LED.
Pada 2014, Skyworth menghuni
peringkat ke-13 pada daftar Top-100
Electronic Information Technology
Enterprises atau yang tertinggi
diantara perusahaan-perusahaan
elektronik asal Cina lainnya.

sumber : Tempo

Selasa, 09 Februari 2016

Iuran anggota Serikat Pekerja/Buruh untuk menopang hidup organisasi

Menanggapi Nyinyirnya Pihak2 Yang Menyoal Iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
IURAN ANGGOTA BERSIFAT WAJIB
Jika seorang pekerja/buruh ingin bergabung atau menjadi anggota
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), maka kewajiban utamanya
adalah Membayar Iuran Anggota.
Kewajiban membayar iuran ini adalah sah karena diatur dalam UU
No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang besaran
dan penggunaannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) masing-masing serikat.

Sabtu, 06 Februari 2016

10 Februari, Ribuan Honorer Siap Tempur Mengepung Istana


Kemarahan honorer kategori dua (K2) atas keputusan pemerintah membatalkan
pengangkatan mereka menjadi CPNS akan diluapkan dalam bentuk aksi
unjuk rasa besar-besaran. Aksi yang akan digelar di depan Istana
Presiden pada 10 hingga 12 Februari itu mereka sebut sebagi "Jihad Akbar".
Bahkan, masing-masing korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) sudah
menyediakan personel untuk pasukan berani mati.

Uang Triliunan Menguap, BPJS Ketenagakerjaan Disebut BPK Sembrono

Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan untuk melakukan sejumlah perbaikan dalam mengelola dana dan program yang dianggap
telah keluar dari ketentuan peraturan yang berlaku. Total uang triliunan rupiah di BPJS
Ketenagakerjaan ditemukan BPK salah urus dan tidak dipertanggungjawabkan.
Temuan audit dan catatan rekomendasi dari BPK tersebut didasari oleh Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Pengalihan Aset PT Jamsostek (Persero) menjadi
Aset Program dan Aset BPJS Ketenagakerjaan serta Kegiatan Pengembangan Dana Jaminan Hari
Tua (JHT), Non JHT, dan Biaya PT Jamsostek Tahun Buku 2012 dan 2013 pada BPJS Ketenaga Kerjaan di Jakarta, Jawa Timur, Medan, JawaBarat, dan Bali.

Menaker Hanif Dakhiri dan Dirut BPJS Ketengakerjaan Elvyn Masassya
seusai diterima Presiden Jokowi
( foto : seskab )

Kamis, 04 Februari 2016

Pemerintah Sebenarnya Bisa Cegah PHK oleh Panasonic dan Toshiba


 Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Ikbal
menyayangkan pemerintah yang tidak cepat tanggap untuk menangani penutupan pabrik
perusahaan Toshiba dan Panasonic di beberapa daerah di Indonesia.
"Kita menyayangkan penutupan perusahaan tanpa ada usaha atau
upaya di awal dari pihak pengusaha dan pemerintah," ujar Ikbal di
Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Padahal, sebelum menutup pabriknya, pemerintah bisa meminta Panasonic dan Toshiba mengambil
beberapa upaya terlebih dahulu. Misalnya, pihak perusahaan bisa melakukan pengurangan jam kerja
dan shift kerja. Menurut Ikbal,
pengurangan jam kerja dari 5 hari menjadi 3 hari bisa mengurangi berbagai biaya.
"Biaya tenaga kerja bisa berkurang, biaya transportasi berkurang. Kalau
masih kurang, kan bisa merumahkan sebagian karyawan. Jadi tidak
langsung tutup," ujar Ikbal.
Walaupun begitu, Ikbal mengapresiasi tindakan Panasonic dan Toshiba yang memberikan
pesangon di atas ketentuan normatif. PT. Panasonic memberikan pesangon pada karyawannya yang
di-PHK lebih besar 4 kali dari jumlah yang ditetapkan undang-undang.
"Tapi kedepannya, bukan persoalan nilai pesangon. Bagi kami yang lebih
penting adalah Job sekuriti, keberlangsungan pekerjaan,"
pungkas Ikbal.

Bisnis Lesu, United Tractors Pangkas Karyawan

Kabar memprihatinkan datang dari PT United Tractors Tbk. Perusahaan
alat berat dan pertambangan itu "mengekor" aksi beberapa
perusahaan lain yang sudah memangkas jumlah karyawan.
Langkah ini demi mengejar efisiensi biaya operasional. Alasan
manajemen United Tractors menempuh cara tersebut ialah
karena harga jual batubara yang tak kunjung "mendaki".
"Memang kondisinya sedang sulit,dari harga komoditas anjlok, maka
perlu penyesuaian kapasitas produksi," tutur Sekretaris
Perusahaan PT United Tractor TbkSara Kristi Loebis kepada Kontan ,
Senin (1/2/2016).