PERJANJIAN KERJA BERSAMA Tahun 2013

MUKADIMAH



Atas berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, serta berdasarkan keinginan yang luhur untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan serasi antara Pengusaha dengan Pekerja sesuai Iklim Hubungan Industrial Pancasila yang menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang berlaku di masyarakat Indonesia, maka Pengusaha dengan Pekerja menyadari sepenuhnya akan selalu menjamin terpeliharanya kerja sama yang baik, terciptanya ketenangan kerja, meningkatkan produktivitas kerja demi kesejahteraan bersama.

Bahwa disadari untuk mencapai tujuan tersebut diatas, landasan yang dipergunakan adalah azas partnership dan tanggung jawab bersama. Dan sehubungan dengan landasan tersebut, maka Perjanjian Kerja Bersama disusun atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Bahwa Pengusaha dengan Pekerja menyadari sepenuhnya untuk menjamin terpeliharanya kerja sama yang baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha diperlukan adanya Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur syarat-syarat kerja yang berlaku di-Perusahaan yang menjadi pedoman positif dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama yang secara keseluruhan harus mendorong kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja. Berkenaan dengan hal tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tidak ada satu pihakpun yang akan mengajukan suatu permintaan yang dapat melampaui ataupun mengurangi makna dari ketentuan-ketentuan yang sudah disetujui bersama, kecuali jika hal itu disetujui atau disepakati oleh kedua belah pihak. Pengusaha dan Pekerja secara sadar selalu melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini dengan penuh rasa tanggung jawab.



Bahwa dalam rangka meningkatkan hasil produksi dan stabilitas ekonomi Perusahaan, maka Pengusaha dan Pekerja saling mengisi segala bentuk kekurangan dan selalu berusaha untuk mengadakan pengembangan demi kemajuan Perusahaan. Oleh sebab itu segala bentuk kesalahpahaman dalam melaksanakan tugas masing-masing, maka pihak Pengusaha dan Pekerja akan selalu berpegang teguh pada azas musyawarah untuk mufakat.



Bahwa dalam melaksanakan hubungan industrial harus berpegang kepada terciptanya saling merasa ikut memiliki, ikut memelihara, mempertahankan serta terus menerus mawas diri sebagai suatu azas partnership dan tanggung jawab bersama. Dengan landasan tersebut, maka Perjanjian Kerja Bersama ini disusun dan disepakati oleh kedua belah pihak.



Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan lindungan-Nya kepada kita semua, keluarga besar PT. MANOHARA ASRI ………… Amin


Perjanjian kerja Bersama Periode tahun 2013 - 2015

antara perusahaan PT. Manohara Asri

DENGAN

PUK SP RTMM SPSI PT. Manohara Asri




I.Perusahaan PT. Manohara Asri yang berkedudukan di Sidoarjo dengan alamat Jl. By Pass Km 24, Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dengan Akte Pendirian Nomor 5, tanggal 4 Agustus 1994, notaris Rika Yoo Soo Shin, SH dan Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor 510/346-23/404.6.2/2009.

Dalam hal ini diwakili oleh :

Nama : Ir. Bambang Utama

Jabatan : Operational & Project Division Head

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan PT. Manohara Asri yang selanjutnya disebut PIHAK PENGUSAHA


II. Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman – SPSI PT. Manohara Asri, yang berkedudukan di Sidoarjo, dengan alamat Jl. By Pass Km 24, Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dengan Bukti Pencatatan Nomor : 90/SPSI-PUK F-SP RTMM.PT.MA/VII/2001 dan SK Pengurus PUK F-SP RTMM-SPSI Periode 2010 -2013 Nomor : 42/ORG.13.02/PC.F.SP.RTMM-SPSI/XI/2010 dalam hal ini diwakili oleh :



1. Nama : M. Nurul Aini, S.H.

Jabatan : Ketua PUK F-SP RTMM-SPSI PT. Manohara Asri

2. Nama : Fauzi

Jabatan : Sekretaris PUK F-SP RTMM-SPSI PT. Manohara Asri



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Federasi Serikat Pekerja Rokok

Tembakau Makanan dan Minuman-SPSI Unit Kerja PT. Manohara Asri, yang

selanjutnya disebut sebagai PIHAK PEKERJA



Dengan ini menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, sehingga Pengusaha dan Pekerja telah menyelesaikan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama pada tanggal 14 Pebruari 2013 bertempat di Hotel Grand Trawas, Trawas - Mojokerto Jawa Timur.





BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian Istilah



1. PKB :

adalah Perjanjian Kerja Bersama antara Pengusaha dengan Pekerja tentang hubungan dan syarat-syarat kerja, meliputi mukadimah dan seluruh ketentuan dalam Bab maupun Pasal, termasuk semua perubahan yang akan ditetapkan kemudian dan menjadikan bagian yang tak terpisahkan.

2. PERUSAHAAN :

adalah PT. Manohara Asri yang berbadan hukum dan berkedudukan di Jl. By Pass Km 24, Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang terdiri atas orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, dan/atau yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.

3. SERIKAT PEKERJA :

adalah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman - SPSI yang telah tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan satu-satunya Organisasi Serikat Pekerja yang diakui oleh Perusahaan.

4. PEKERJA :

adalah setiap orang yang bekerja di perusahaan dan telah menerima syarat-syarat kerja dari perusahaan berdasarkan PKB ini, serta mendapat upah sebagai imbalan atas hasil kerjanya.

5. ATASAN LANGSUNG :

adalah pimpinan langsung pekerja yang membawahi pekerjaan di bagiannya.

6. LOKASI KERJA :

adalah tempat dimana pekerja bekerja dan melakukan aktivitas kerja sehari-hari untuk kepentingan perusahaan.

7. JAM KERJA :

adalah saat – saat dimana pekerja ditetapkan dan diwajibkan berada ditempat kerja untuk melakukan pekerjaan pada hari kerja.

8. WAKTU KERJA :

adalah dimana pekerja diwajibkan menjalankan pekerjaan selama 7 jam sehari (untuk 6 hari kerja), 8 jam sehari (untuk 5 hari kerja) atau 40 jam seminggu.

9. HARI LIBUR :

adalah hari dimana pekerja dibebaskan dari tugas pekerjaannya sehari-hari di perusahaan dengan tetap menerima upah.

10. HARI LIBUR RESMI :

adalah hari dimana yang ditetapkan dan diumumkan oleh pemerintah secara resmi sebagai hari libur.

11. ISTIRAHAT MINGGUAN :

adalah hari dimana pekerja dibebaskan dari tugas pekerjaannya, setelah bekerja 6 hari berturut-turut (bagi yang 6 hari kerja) atau 5 hari berturut-turut (bagi yang 5 hari kerja) atau 40 jam dalam seminggu.

12. KERJA LEMBUR :

adalah kerja yang dilakukan diluar jam kerja atau kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, dan/atau kerja yang dilakukan oleh pekerja karena menggantikan pada shift berikutnya atau menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan.

13. KERJA SHIFT :

adalah pelaksanaan kerja secara bergiliran dan berkesinambungan yang ditetapkan sebagai hari / jam kerja.



14. UPAH :

adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang, dengan memperhatikan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta kemampuan perusahaan.

15. SERAGAM KERJA :

adalah pakaian dinas atau pakaian kerja termasuk kelengkapannya serta tanda pengenal yang diberikan dan ditentukan oleh perusahaan.

16. MUTASI :

adalah perpindahan dari suatu bagian ke bagian lain secara tetap dengan jabatan / pekerjaan yang setingkat atau selevel.

17. ROTASI :

adalah perpindahan dari suatu bagian ke bagian lain yang sifatnya sementara sesuai kebutuhan perusahaan untuk memperlancar jalannya produksi / operasional perusahaan.

18. PROMOSI :

adalah pengangkatan jabatan atau pekerjaan yang lebih tinggi dari jabatan atau pekerjaan semula atas dasar prestasi kerja dan kebutuhan perusahaan.

19. DEMOSI :

adalah penurunan jabatan atau pekerjaan yang lebih rendah dari jabatan atau pekerjaan semula atas dasar kondite, dan/atau prestasi pekerja yang mengalami penurunan dan Perusahaan tidak diperbolehkan mengurangi upah yang telah diberikan.

20. KELUARGA PEKERJA :

adalah istri dan anak yang menjadi tanggungan pekerja, dengan pengertian sebagai berikut :

(a) Istri adalah istri pertama yang sah dan yang terdaftar di Perusahaan.

(b) Dalam hal pekerja kawin / menikah lagi dikarenakan istri meninggal dunia atau bercerai, maka istri yang baru tersebut merupakan istri yang sah dari pekerja.

(c) Anak adalah anak kandung atau anak angkat yang sah menurut hukum yang sepenuhnya menjadi tanggungan pekerja, belum bekerja, belum menikah, berusia kurang dari 21 tahun, dan terdaftar di perusahaan yang dalam hal ini hanya 3 (tiga) anak yang ditanggung perusahaan (yaitu anak pertama, anak kedua dan anak ketiga).

(d) Dalam hal pekerja kawin dengan janda atau duda yang ditinggal mati, maka anak tiri dalam perkawinan tersebut dianggap anak sah dari pekerja.

(e) Anak kandung / angkat / tiri seperti tersebut diatas dari pekerja yang berstatus janda karena suami meninggal dunia atau bercerai dianggap sebagai anak yang ditanggung oleh pekerja.

21. KELUARGA :

adalah suami / isteri, anak (kandung atau angkat sah), orang tua, mertua dari

Pekerja.

22. AHLI WARIS :

adalah suami / isteri, anak, orang tua atau orang lain yang menurut hukum ditetapkan sebagai ahli waris dari Pekerja.



Pasal 2

Maksud dan Tujuan



1. Maksud Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ialah mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

2. Tujuan utama diadakannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah untuk:

(a) Menetapkan syarat-syarat dan hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja.

(b) Menetapkan dan mempertegas hak maupun kewajiban semua pihak yaitu Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja.

(c) Sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja dan mengatur penyelesaian perbedaan pendapat di dalam hubungan kerja.

(d) Sebagai alat untuk memelihara dan meningkatkan hubungan kerja yang serasi, aman, mantap, tenteram, dan dinamis, serta mengembangkan adanya hubungan kooperatif dan harmonis antara Perusahaan dan Pekerja.



Pasal 3

Luasnya Perjanjian



1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.

2. Telah disetujui antara Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini pada umumnya mengatur hal-hal yang tertera dalam PKB ini, disamping itu Perusahaan dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak/kebijaksanaan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Segala persoalan insidentil yang timbul di kemudian hari akan dibahas bersama; dan setelah disetujui bersama akan ditambahkan / dituangkan dalam bentuk addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PKB ini.


Pasal 4
Kewajiban Pihak-pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama



1. Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja berkewajiban menyebarluaskan serta menjelaskan kepada semua Pekerja / anggotanya atau pihak-pihak lainnya yang terkait untuk diketahui dan dipahami; baik isi, makna, maupun pengertian seperti apa yang telah ditetapkan dalam PKB ini.

2. Disepakati pula, bahwa sudah menjadi kewajiban Perusahaan dan seluruh Pekerja untuk melaksanakan dan mentaati seluruh isi PKB ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

3. Perusahaan dan Serikat Pekerja akan menindak tegas dan memberikan sanksi-sanksi terhadap Pekerja yang tidak melaksanakan isi PKB ini.

4. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban menjaga kerjasama yang baik untuk terciptanya kondisi yang dinamis serta kemajuan Perusahaan dan kesejahteraan Pekerja.

5. Menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat hubungan kerja secara bersama-sama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




BAB II

HUBUNGAN KERJASAMA PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA



Pasal 5
Pengakuan Hak-hak Perusahaan



Serikat Pekerja mengakui hak dan wewenang Perusahaan untuk mengelola dan mengamankan jalannya Perusahaan yaitu:

1. Penetapan jumlah tenaga kerja dan penempatannya di bagian tertentu, penetapan jenis pekerjaan dan waktu kerja, membuat peraturan-peraturan operasional / ketentuan kerja dan keselamatan kerja, pendayagunaan tenaga kerja, cara-cara, metode-metode, prosedur dan jadwal produksi.

2. Menerbitkan surat-surat peringatan terhadap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap isi PKB ini.

3. Bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk menerima, mengangkat, dan memindahkan seorang Pekerja untuk suatu jabatan tertentu, serta menghentikan apabila dirasa perlu, dengan tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


Pasal 6

Pengakuan Hak-hak Serikat Pekerja



1. Perusahaan mengakui PUK F-SP RTMM-SPSI PT. MANOHARA ASRI sebagai organisasi Pekerja yang sah dan susunan pengurusnya diketahui oleh Pimpinan Perusahaan dan dapat mewakili Pekerja PT. MANOHARA ASRI.

2. Perusahaan hanya mengakui Serikat Pekerja yang menandatangani PKB ini dengan diwakili Ketua dan Sekretaris sebagai orang yang mewakili para anggota yang ada dan segenap fungsionarisnya.

3. Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

4. Perusahaan memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja untuk mengadakan / mengikuti kegiatan Serikat Pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.

5. Perusahaan menjamin tidak akan melakukan tekanan-tekanan langsung ataupun tidak langsung, tindakan diskriminasi dan sebagainya terhadap Pekerja yang telah dipilih / ditunjuk selaku fungsionaris Serikat Pekerja atau menjadi Anggota Delegasi Bersama, karena kegiatan yang berhubungan dengan fungsinya.

6. Setiap fungsionaris Serikat Pekerja dapat masuk dalam lokasi kerja tertentu yang disediakan Perusahaan untuk melakukan kewajiban-kewajiban mereka dalam masalah ketenagakerjaan dan organisasi, dengan persetujuan Pihak Perusahaan.

7. Perusahaan menghimbau kepada seluruh Pekerja untuk masuk menjadi anggota F-SP RTMM-SPSI Unit Kerja PT. MANOHARA ASRI.

8. Serikat Pekerja berhak mewakili dan/atau memberikan pembelaan terhadap anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan, baik secara perorangan maupun secara kolektif.


Pasal 7
Bantuan dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja



1. Di setiap lokasi Perusahaan yang dipandang perlu, Perusahaan menyediakan papan pengumuman untuk Serikat Pekerja, guna menempelkan pengumuman, sepanjang mengenai kegiatan organisasi Serikat Pekerja.

2. Semua penempelan pamflet-pamflet / pengumuman / buletin dan sebagainya dalam lingkungan kerja, harus mendapat ijin Perusahaan terlebih dahulu, mengingat satu dan lainnya, guna menghindari timbulnya hal-hal negatif.

3. Perusahaan memberikan dispensasi kerja dan fasilitas yang layak kepada pengurus dan/atau anggota dalam menjalankan tugas-tugas organisasi dengan mendapat upah penuh.



Pasal 8

Pungutan Iuran, Dana dan Sumbangan Anggota Serikat Pekerja


Pungutan Iuran, Dana, Sumbangan dari anggota untuk Serikat Pekerja diatur dan dilaksanakan oleh Serikat Pekerja dengan senantiasa menjaga ketenangan dan kelancaran kerja.

1. Iuran anggota yang telah disetujui oleh Pekerja, pungutannya dilaksanakan oleh Bendahara Serikat Pekerja dibantu oleh petugas pembayar upah / gaji yang ditunjuk oleh Perusahaan.

2. Para Anggota yang secara sukarela memberi sumbangan, misalnya: untuk kematian, kelahiran, atau terkena bencana, ini juga dilakukan oleh Bendahara Serikat Pekerja yang mana sebelumnya harus minta ijin terlebih dahulu kepada Perusahaan.

3. Bendahara Serikat Pekerja dalam melaksanakan pungutan iuran / sumbangan tidak dibenarkan dilakukan pada / dalam jam kerja.

4. Laporan Neraca penerimaan iuran anggota Serikat Pekerja dan pengeluarannya akan dilaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali dan ditempelkan di papan pengumuman.



Pasal 9

Pemakaian Gedung / Ruangan Perusahaan

Untuk Pertemuan Serikat Pekerja dan fasilitas-fasilitasnya



1. Dalam batas-batas yang memungkinkan, Perusahaan dapat meminjamkan gedung / ruangan / tempat terbuka lain, berikut alat-alatnya guna Pertemuan / kegiatan Serikat Pekerja. Untuk menggunakan tempat-tempat sebagaimana tersebut diatas, Serikat Pekerja harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perusahaan sekurang-kurangnya satu minggu sebelumnya.

2. Permintaan tersebut harus memuat keterangan-keterangan selengkapnya, seperti: jumlah yang diundang, tujuan pertemuan / kegiatan yang dimaksud, pembicara dan sebagainya. Dalam waktu singkat, Perusahaan harus memberikan jawaban tertulis atas permohonan tersebut diatas, apakah permohonan itu dapat diterima dengan syarat ataupun ditolak.

3. Serikat Pekerja harus bertanggungjawab sepenuhnya atas penyelenggaraan pertemuan / kegiatan yang diadakan, baik yang menyangkut perijinan, keamanan, kelancaran bekerja, maupun atas ruang dan peralatan yang digunakan.

4. Untuk memperlancar jalannya organisasi Serikat Pekerja, Perusahaan menyediakan ruang sekretariat untuk kegiatan Serikat Pekerja.







Bab III

sistem iMBAL JASA dan kesejahteraan

PEKERJA



Pasal 10

Sistem Pengupahan



1. Imbal jasa merupakan imbalan dari Perusahaan untuk pekerja sebagai akibat adanya hubungan kerja berupa : upah / gaji, uang lembur, tunjangan tidak tetap atau berdasarkan kehadiran kerja, yaitu Tunjangan Uang Makan (TUM) dan Tunjangan Uang Transport (TUT), serta tunjangan tidak tetap lainnya, yaitu Tunjangan Bagian dan Tunjangan Extra yang khusus diberikan kepada pekerja yang dikarenakan kondisi / pekerjaannya memang membutuhkan tunjangan tersebut. Disamping itu juga ada tunjangan untuk kesejahteraan pekerja yang meliputi : THR, Penghargaan Masa Kerja, Tunjangan Kematian, Tunjangan Perkawinan, dan Tunjangan Prestasi.

2. Upah yang ditetapkan minimal sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Bagi Pekerja yang berstatus bulanan, sistem administrasi pengupahannya diberikan selambat-lambatnya pada akhir bulan takwim melalui sistem transfer bank.

4. Bagi Pekerja yang berstatus harian, sistem administrasi pengupahannya diberikan setiap 1 (satu) bulan sekali melalui sistem transfer bank.

5. Apabila pada waktu pembayaran upah pekerja jatuh pada hari libur, maka waktu pembayaran akan diajukan pada hari kerja sebelumnya.

6. Apabila ada permasalahan tentang pengadaan keuangan untuk pembayaran upah Pekerja, maka waktu pembayaran dapat ditunda sementara dan Perusahaan memberitahukan kepada Pekerja lewat pengumuman, serta tindasannya diberikan kepada Serikat Pekerja.

7. Imbalan jasa / upah yang diberikan disesuaikan setiap tahun dengan mempertimbangkan indeks inflasi (kenaikan harga konsumen), laju pertumbuhan usaha perusahaan, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

8. Dalam kondisi dan keadaan dimana Perusahaan tidak mampu lagi untuk mempertahankan kondisinya, maka Perusahaan dapat mengajukan Penangguhan Kenaikan Upah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.



Pasal 11
Kerja Lembur dan Upah Lembur



1. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja melebihi jam-kerja wajib - rata-rata 7 (tujuh) jam-kerja sehari untuk enam-hari-kerja seminggu atau rata-rata 8 (delapan) jam-kerja sehari untuk lima-hari-kerja – dan/atau 40 (empatpuluh) jam-kerja seminggu, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari libur Minggu atau Hari Libur Nasional.

2. Dengan seijin Dinas Tenaga Kerja, jika memang ada pekerjaan-pekerjaan yang penting dan mengharuskan penyelesaian yang segera dan mendesak, maka Perusahaan mewajibkan kepada Pekerja yang bersangkutan untuk bekerja lembur sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

3. Penetapan dan perhitungan upah-lembur didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu SK nomor : 102/MEN/VI/2004 sebagai berikut :

WAKTU LEMBUR KOMPENSASI LEMBUR

(a) Hari biasa

- Setiap Jam lembur pertama 1,5 kali upah se-jam

- Setiap jam lembur selebihnya 2 kali upah se-jam



(b) Hari Libur

- Setiap 7 Jam pertama 2 kali upah se-jam

- Setiap Jam lembur ke 8 3 kali upah se-jam

- Setiap jam lembur ke 9 dan seterusnya 4 kali upah se-jam

(c) Perhitungan upah lembur se-jam adalah (1/173 ) x upah sebulan.

4. Bagi Pekerja yang menduduki jabatan struktural dalam organisasi Perusahaan, dan/atau bagi Pekerja yang mempunyai kewajiban, tanggungjawab, atau wewenang terhadap Kebijaksanaan Perusahaan, yaitu level Staff, Supervisor, dan Manager, maka kelebihan jam-kerjanya tidak mendapatkan upah-lembur karena merupakan konsekuensi dari jabatan dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Binawas Nomor : SE-2/M/BW/1987.

5. Bagi pekerjaan yang sifat lemburnya rutinitas dan/atau pekerjaannya tidak dapat dilakukan pengontrolan, maka diberlakukan lembur borongan (yaitu driver / helper kiriman, driver antar-jemput, dsb.).

6. Bagi pekerjaan divisi Teknik yang bersifat proyek, maka diberlakukan lembur borongan.

7. Upah lembur diberikan kepada pekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang sudah mendapatkan persetujuan dari Atasannya.



Pasal 12

Tunjangan Uang Makan



1. Perusahaan memberikan Tunjangan Uang Makan kepada seluruh Pekerja yang bekerja pada hari kerja, kecuali Pekerja yang masuk kerja setelah pengesahan PKB tahun 2013.

2. Tunjangan Uang Makan tambahan diberikan kepada Pekerja yang bekerja lembur dengan perhitungan lembur lebih dari 2 (dua) jam dan/atau pada setiap jam makan yaitu jam 19.00 BBWI (kerja lembur sampai dengan malam hari) dan jam 07.00 BBWI (kerja lembur sampai dengan pagi hari), kecuali Pekerja yang masuk kerja setelah pengesahan PKB tahun 2013.

3. Bila Pekerja bekerja kurang dari 4 (empat) jam kerja dari ketentuan waktu kerja sehari dengan alasan keperluan pribadi / keluarga / sakit dan bukan keperluan dinas, maka perusahaan berhak memotong Tunjangan Uang Makan tersebut sebesar nilai / jumlah Tunjangan Uang Makan perharinya.

4. Pembayaran Tunjangan Uang Makan untuk Pekerja diberikan setiap 1 (satu) bulan sekali dengan sistem transfer bank.

5. Tunjangan tersebut bersifat variabel / tidak tetap / berdasarkan kehadiran kerja.



Pasal 13

Tunjangan Uang Transport



1. Perusahaan akan memberikan Tunjangan Uang Transport sebagai tunjangan transportasi pergi-pulang ke / dari tempat kerja dengan tepat waktu atau tidak mengurangi hari kerja penuh, dan diberikan kepada Pekerja yang oleh Perusahaan tidak diberikan fasilitas kendaraan dinas maupun fasilitas jemput-antar, atau fasilitas lain sebagai pengganti transport, kecuali Pekerja yang masuk kerja setelah pengesahan PKB tahun 2013.

2. Bila Pekerja datang terlambat dan pulang lebih awal dari ketentuan waktu kerja sehari dengan alasan keperluan pribadi / keluarga / sakit dan bukan keperluan dinas, maka perusahaan berhak memotong Tunjangan Uang Transport tersebut sebesar nilai / jumlah Tunjangan Uang Transport perharinya.

3. Pembayaran Tunjangan Uang Transport untuk Pekerja diberikan setiap 1 (satu) bulan sekali dengan sistem transfer bank.

4. Tunjangan tersebut bersifat variabel / tidak tetap / berdasarkan kehadiran kerja.

Pasal 14

Tunjangan Bagian



1. Perusahaan memberikan Tunjangan Bagian kepada Pekerja Harian yang dikarenakan bekerja di bagian / tempat tertentu yang memerlukan skill / ketrampilan

khusus, dan/atau sebagai operator yang bertanggung jawab terhadap jalannya proses mesin secara keseluruhan.

2. Perusahaan memberikan Tunjangan Bagian kepada Pekerja, dengan persyaratan sebagai berikut :

(a) Pekerja Harian PT. Manohara Asri.

(b) Apabila terjadi mutasi / pindah ke bagian lain, maka tunjangan bagian tersebut disesuaikan dengan posisi barunya.

(c) Dalam melaksanakan tugas apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan

kerugian, akan dikenakan sangsi penggantian (diatur sesuai ketentuan di

bagiannya masing-masing dengan nilai batas kewajaran).

(d) Tunjangan tersebut bersifat variabel / tidak tetap / berdasarkan kehadiran

kerja.



Pasal 15

Tunjangan Ekstra



1. Perusahaan memberikan Tunjangan Ekstra kepada Pekerja Harian yang dikarenakan bekerja di bagian / jenis pekerjaannya dapat mempengaruhi kesehatannya, sehingga memerlukan tambahan gizi yang cukup.

2. Perusahaan memberikan Tunjangan Ekstra kepada Pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut :

(a) Pekerja Harian PT. Manohara Asri.

(b) Apabila terjadi mutasi / pindah ke bagian lain, maka tunjangan bagian tersebut disesuaikan dengan posisi barunya.

(c) Dalam melaksanakan tugas apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian, dikenakan sangsi penggantian (diatur sesuai ketentuan di bagiannya masing-masing dengan nilai batas kewajaran).

3. Tunjangan tersebut bersifat variabel / tidak tetap / berdasarkan kehadiran kerja.



Pasal 16

Tunjangan Extra Fooding



Perusahaan memberikan Tunjangan Ekstra Fooding kepada Pekerja yang bekerja Long Shift (Shift 2) berupa teh dan kue.



Pasal 17

Tunjangan Shift Malam (Shift 3)



Perusahaan memberikan Tunjangan Shift Malam (Shift 3) kepada Pekerja yang bekerja di Shift Malam (Shift 3) dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Mendapatkan mie instant.

2. Mendapatkan 1 (satu) kaleng susu setelah bekerja Shift 3 secara akumulasi sejumlah 10 (sepuluh) hari dan akan hangus apabila selama 6 (enam) bulan tidak mencapai akumulasi 10 (sepuluh) hari.



Pasal 18

Perjalanan Dinas



1. Perjalanan dinas adalah setiap tugas yang dilakukan dalam rangka tugas Perusahaan secara insidentil.

2. Setiap Pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar kota (Up country) dalam rangka tugas Perusahaan menerima pengganti biaya yang terdiri dari biaya penginapan, transportasi dan makan.

3. Biaya Penginapan adalah biaya yang ditentukan oleh Perusahaan untuk membayar penginapan apabila yang bersangkutan bermalam di hotel / motel selama melakukan tugas ke luar kota.

4. Biaya transportasi biaya perjalanan yang ditentukan oleh Perusahaan untuk dipergunakan selama melakukan tugas di luar kota.

5. Biaya makan adalah biaya yang ditentukan dalam bentuk uang dengan batasan pengeluaran yang dipergunakan untuk makan selama perjalanan dinas.

6. Ketentuan mengenai biaya penginapan transportasi dan uang makan selama perjalanan dinas diatur dalam ketentuan tersendiri.



Pasal 19

Tunjangan Hari Raya Keagamaan



Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri; selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelumnya.

2. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Idul Fitri, maka Pekerja tersebut berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Penghargaan Masa Kerja (PMK).

3. Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja yang telah mempunyai masa-kerja lebih dari 3 (tiga) bulan sesuai dengan pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-04/MEN/1994 yang berlaku sebagai berikut :

MASA KERJA


BESAR THR

(a) Lebih dari 3-bulan hingga kurang dari 12-bulan


proporsional *)

(b) 1-tahun atau lebih


100% gaji sebulan

*) proporsional: masa-kerja dalam bulan dibagi 12 (duabelas) dikalikan gaji sebulan.



Pasal 20

Penghargaan Masa Kerja



Perusahaan memberikan Penghargaan Masa Kerja (PMK) kepada Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penghargaan Masa Kerja (PMK) diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja bersamaan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

2. Penghargaan Masa Kerja (PMK) diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja yang telah mempunyai masa-kerja lebih dari 2 (dua) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

MASA KERJA


NILAI PMK

£ 2.0 tahun (dua tahun ke bawah)


Tidak ada

2 tahun lebih tetapi kurang sama dengan 3 tahun


10 % upah sebulan

3 tahun lebih tetapi kurang sama dengan 5 tahun


25 % upah sebulan

5 tahun lebih tetapi kurang sama dengan 8 tahun


50 % upah sebulan

8 tahun lebih tetapi kurang sama dengan 10 tahun


75 % upah sebulan

10 tahun lebih tetapi kurang sama dengan 13 tahun


100 % upah sebulan

13 tahun lebih tetapi kurang sama dengan 15 tahun


125 % upah sebulan

15 tahun lebih (di atas lima belas tahun)


150 % upah sebulan

3. Karyawan yang masuk kerja setelah pengesahan PKB tahun 2013 tidak mendapatkan Penghargaan Masa Kerja.



Pasal 21

Tunjangan Duka Cita



Perusahaan memberikan Tunjangan Duka Cita sebagai rasa ikut berduka cita dan ungkapan perhatian dari Perusahaan kepada Pekerja (ahli warisnya) atas meninggal dunia / kematian pekerja dan keluarganya, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pekerja yang sudah melewati masa kerja 3 (tiga) bulan.

2. Bilamana yang meninggal dunia adalah sebagai berikut :

(a) Pekerja sendiri.

(b) Hubungan keluarga (darah garis vertikal), dan sah secara hukum, meliputi :

b.1. Orang tua kandung yang sah dari Pekerja.

b.2. Anak kandung yang sah dari Pekerja.

(c) Hubungan perkawinan (suami / istri), yang sah dari Pekerja.

3. Apabila ada Pekerja yang mempunyai hubungan satu keluarga di Perusahaan dan bila ada keluarganya yang meninggal dunia (sesuai kriteria diatas), maka yang akan mendapatkan adalah salah satu dari Pekerja tersebut, dengan berdasarkan pada yang berpenghasilan tertinggi.

4. Tunjangan Duka Cita diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja dari Pekerja yang bersangkutan.

5. Menyerahkan foto copy Surat Kematian dan Kartu Susunan Keluarga dari Pejabat setempat (desa / Kelurahan).



Pasal 22

Tunjangan Perkawinan



Perusahaan memberikan Tunjangan Perkawinan sebagai ungkapan perhatian dari perusahaan kepada Pekerja yang melangsungkan pernikahan, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pekerja yang sudah melewati masa kerja 1 (satu) tahun.

2. Perkawinan yang pertama.

3. Apabila terjadi perkawinan sesama Pekerja PT. Manohara Asri, maka masing-masing Pekerja akan mendapatkan tunjangan tersendiri yang besarnya sesuai dengan ketentuan.

4. Menyerahkan foto copy Surat Nikah yang sah.



Pasal 23

Tunjangan Prestasi

(Bonus Prestasi)



1. Tujuan dari tunjangan prestasi kerja (Performance Appraisal) :

(a) Melihat potensi setiap Pekerja terhadap kemungkinan memperoleh tanggung jawab yang besar.

(b) Mendorong keberhasilan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Pekerja.

(c) Memelihara dan meningkatkan prestasi kerja, semangat kerja dan kepuasan Pekerja.

(d) Memberi kesempatan Pekerja untuk mendiskusikan masalah yang mungkin ada.

2. Perusahaan memberikan Tunjangan Prestasi sebagai bentuk penghargaan kepada Pekerja yang dinilai berprestasi dalam pencapaian target perusahaan dan peningkatan performance Pekerja itu sendiri.

3. Perusahaan secara periodik akan menilai prestasi kerja seluruh Pekerja dalam Penilaian Prestasi / Kinerja (Performance Appraisal).

4. Nilai tunjangan prestasi tergantung dari hasil prestasi masing-masing Pekerja dalam usaha pencapaian target perusahaan dan performance Pekerja yang bersangkutan, yang penilaiannya dilakukan oleh Atasannya.



Pasal 24

Tempat Makan



1. Untuk menjaga kebersihan di tempat-tempat kerja dan demi ketertiban serta keamanan Perusahaan beserta seluruh Pekerja, maka Perusahaan menyediakan tempat makan dan minum pada saat istirahat, agar Pekerja tidak makan dan minum di sembarang tempat.

2. Pekerja wajib mentaati tata tertib penggunaan tempat makan yang sudah ditentukan.



Pasal 25

Sarana Ibadah



1. Perusahaan menyediakan mushollah di lingkungan Perusahaan dan memberikan waktu yang cukup kepada Pekerja untuk menjalankan sholat.

2. Mushollah yang telah disediakan oleh Perusahaan tidak dibenarkan untuk makan dan minum atau tidur.



Pasal 26

Sarana Olah Raga



1. Demi untuk meningkatkan kebugaran dalam menjalankan tugas pekerjaan sehari-hari dan agar lebih mempererat rasa kebersamaan diantara teman sekerja, maka dipandang perlu diadakannya kegiatan oleh raga secara rutin dan terjadwal beserta sarana olah raga yang tersedia.

2. Jadwal kegiatan olah raga menyesuaikan dengan kegiatan Perusahaan.


Pasal 27

Koperasi



1. Dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja, perlu ditunjang adanya peningkatan kesejahteraan Pekerja.

2. Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tersebut tidak saja tergantung pada keadaan upah, namun dengan sebagian upah masing-masing Pekerja dapat dikembangkan untuk usaha bersama melalui pembentukan Koperasi Pekerja.

3. Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya kehidupan Koperasi Pekerja di Perusahaan.

4. Simpanan wajib anggota koperasi yang telah disetujui oleh anggota, pungutannya dilaksanakan oleh petugas pembayar upah / gaji yang ditunjuk oleh Perusahaan.







Bab iv

Perawatan dan pengobatan



Pasal 28
Perawatan dan Pengobatan



1. Perusahaan memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai Undang-Undang Nomor : 3 tahun 1992 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada Pekerja yang telah menjadi Pekerja Tetap pada Perusahaan, dimana pelaksanaannya diatur berdasarkan Kebijaksanaan Perusahaan.

2. Pengertian Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja :

(a) Jaminan Kecelakaan Kerja adalah jaminan yang diberikan PT. JAMSOSTEK kepada Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mulai berangkat dari rumah sampai dengan ke tempat kerja, selama jam kerja, hingga pulang kerja sampai ke rumah, maka menjadi tanggung jawab PT. JAMSOSTEK sesuai ketentuan yang ada.

(b) Jaminan Kematian adalah jaminan yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK kepada Pekerja dan diberikan kepada ahli waris Pekerja yang bersangkutan.

(c) Jaminan Hari Tua adalah jaminan yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK kepada Pekerja sebagai bekal di hari tua dan dibayarkan apabila Pekerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacat total atau tetap setelah ditetapkan oleh dokter atau setelah mencapai masa kepesertaan yang telah ditetapkan.

(d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah jaminan yang diberikan oleh PT JAMSOSTEK kepada Pekerja beserta keluarganya untuk memelihara kesehatan sehari-hari yang meliputi : rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat kelanjutan, rawat inap, pemeriksaaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnosis, pelayanan khusus dan pelayanan gawat darurat.

3. Pembayaran Premi JAMSOSTEK dengan ketentuan sebagai berikut :

(a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan sebesar 0,89 %.

(b) Jaminan Kematian (JKM) ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan sebesar 0,3 %.

(c) Jaminan Hari tua (JHT) ditanggung oleh Perusahaan sebesar 3,7 % dan ditanggung oleh Pekerja sebesar 2 %.

(d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan dengan ketentuan lajang 3 % dan keluarga 6 %.

4. Apabila terjadi kelebihan biaya kecelakaan kerja dari plafon Jamsostek, maka perusahaan akan membantu maksimal 150 % dari plafon kecelakaan kerja Jamsostek.



Pasal 29

Pembayaran Upah Selama Sakit



1. Selama Pekerja sakit dengan mendapat Surat Istirahat dari dokter-poliklinik yang ditunjuk oleh JAMSOSTEK atau oleh dokter-Perusahaan, kecuali untuk penyakit-penyakit yang tidak ditanggung oleh Program JAMSOSTEK (misalnya: penyakit kelamin, penyakit akibat kecanduan alkohol, atau lainnya), berdasarkan pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka upah dibayar dan diatur menurut ketentuan sebagai berikut:

(a) 4 (empat ) bulan pertama dibayar : 100 % dari upah

(b) 4 (empat ) bulan kedua dibayar : 75 % dari upah

(c) 4 (empat ) bulan ketiga dibayar : 50 % dari upah

(d) Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha.

2. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 53 ayat 1, 2 (dua) kali uang Penghargaan Masa Kerja ketentuan pasal 53 ayat 2, dan 1 (satu) kali uang Pengganti Hak ketentuan pasal 53 ayat 3 dari PKB ini




Bab V

Peraturan kerja

Pasal 30

Penerimaan Pekerja



1. Syarat-syarat penerimaan Pekerja:

(a) Warga Negara Republik Indonesia.

(b) Berbadan dan berpikiran sehat.

(c) Berkelakuan baik.

(d) Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan.

(e) Tidak ada hubungan keluarga (suami–istri–anak), dan/atau saudara sekandung dalam 1 (satu) Perusahaan.

(f) Mematuhi dan mentaati peraturan / tata tertib dan ketentuan kerja yang diberlakukan.

(g) Lulus seleksi dan tes.

(h) Batas usia minimum calon Pekerja adalah 18 (delapan belas) tahun.

(i) Lamaran kerja -lengkap.

· Surat lamaran kerja.

· Daftar riwayat hidup.

· Foto copy ijasah pendidikan.

· Foto copy nilai ijasah.

· Foto copy SKCK (Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian).

· Foto Copy KTP dan Kartu Susunan Keluarga.

· Pas photo 3x3 dan 4x6, masing-masing sebanyak 3 lembar.

2. Masa-percobaan atau kontrak-kerja (PKWT) sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

3. Pekerja sanggup bekerja di waktu pagi, siang, atau malam hari (bekerja shift) menurut ketentuan jam-kerja yang berlaku di Perusahaan.

4. Pekerja sanggup bekerja lembur berdasarkan perintah dan persetujuan atasannya untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan yang merupakan tanggung jawabnya dan/atau dikarenakan keadaan force majeur.

5. Pekerja bersedia ditempatkan di bagian manapun juga menurut pertimbangan Atasan/Pengawasnya; Pekerja tidak dibenarkan menolak pemindahan kerja dari satu bagian ke bagian lainnya.

6. Pekerja berkewajiban untuk mentaati semua peraturan kerja dan syarat kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan dan semua perintah maupun petunjuk-petunjuk Atasan/Pengawas yang telah diketahui oleh Perusahaan, Pekerja tidak dibenarkan bertindak semaunya sendiri.



Pasal 31

Status Pekerja



1. Pekerja Tetap, yaitu Pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik, dan/atau telah diangkat sebagai Pekerja Tetap berdasarkan Surat Pengangkatan dari Perusahaan, serta selama masih terjalin hubungan kerja dalam waktu –waktu yang tidak terbatas, dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

2. Pekerja Kontrak (PKWT), yaitu Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan secara terbatas dalam jangka waktu tertentu dan didasarkan pada suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

3. Pekerja Borongan (Harian Lepas), yaitu Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan dalam kaitan untuk menyelesaikan atau mengatasi keadaan insidentil dimana lama kerjanya terbatas pada waktu dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaannya, dengan berpedoman pada Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

Pasal 32
Hari Kerja dan Waktu Kerja



Hari kerja dan jam kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut :

JAM-KERJA




HARI-KERJA Senin s/d kamis ,jumat dan sabtu


KANTOR-1


07:00 -- 15:00


07:00 -- 15:00


SABTU 07:00 -- 12:00

Istirahat

12:00 -- 13:00


12:00 -- 13:00


SABTU Tanpa istirahat



KANTOR-2


08:00 -- 17:00


08:00 -- 17:00


SABTU Libur

Istirahat


12:00 -- 13:00


12:00 -- 13:00



SHIFT-1


07:00 -- 15:00


07:00 -- 15:00


SABTU 07:00 -- 12:00

Istirahat


12:00 -- 13:00


JUMAT 11:45 -- 12:45


SABTU Tanpa istirahat


SHIFT-2


15:00 -- 23:00


15:00 -- 23:00


SABTU 12:00 -- 17:00

Istirahat


19:00 -- 20:00


19:00 -- 20:00


SABTU Tanpa istirahat



SHIFT-3


23:00 -- 07:00


23:00 -- 07:00


SABTU 17:00 -- 22:00

Istirahat


03:00 -- 04:00


03:00 -- 04:00


SABTU Tanpa istirahat



Waktu-kerja Petugas-Petugas khusus (seperti: Petugas Keamanan, Pengemudi, dan seksi-seksi tertentu) diatur dalam ketentuan tersendiri dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan tidak menyalahi ketentuan 40 jam-kerja per minggu; Untuk pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari (5 hari kerja seminggu) atau lebih dari 7 jam sehari (6 hari kerja seminggu) dan/atau lebih dari 40 jam-kerja seminggu adalah sebagai kerja lembur.

Waktu kerja untuk jabatan Direktur sebagai penanggung jawab Perusahaan disesuaikan atas fungsi dan tugasnya dalam mengelola Perusahaan.



Pasal 33

Pemindahan - Mutasi



1. Untuk kepentingan dan kelancaran Perusahaan, Perusahaan berhak mengatur

pembagian pekerjaan serta menunjuk pemindahan pada Pekerja dari satu

bagian ke bagian lain menurut kebutuhan dengan tidak mengurangi hak-hak yang

mengakibatkan kerugian bagi Pekerja.

2. Ketentuan mutasi diatur dan dinilai sebagai berikut:

(a) Atas penilaian dan keputusan Perusahaan.

(b) Pengurangan tenaga-kerja dalam suatu bagian dan penempatan di lain bagian yang memerlukannya.

(c) Memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk mendapatkan kemajuan di bagian atau bidang yang baru.

(d) Keadaan fisik Pekerja yang tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.

(e) Tidak merubah atau mempengaruhi gaji / upah yang sebelumnya, kecuali mutasi dari dan ke posisi ada / tidak ada tunjangan bagian / extra / atau bentuk tunjangan lainnya, maka tunjangan akan menyesuaikan pada posisi yang baru.

3. Pekerja yang akan dimutasi diberitahukan terlebih dahulu paling lambat 1 (satu) minggu sebelumnya.



Pasal 34

Pemindahan - Rotasi



1. Untuk kepentingan dan kelancaran Perusahaan, maka Perusahaan berhak mengatur pembagian pekerjaan serta menunjuk pemindahan sementara pada Pekerja dari satu bagian ke bagian lain menurut kebutuhan dengan tidak mengurangi hak-hak yang mengakibatkan kerugian bagi Pekerja.

2. Ketentuan rotasi diatur dan dinilai sebagai berikut:

(a) Atas penilaian dan keputusan Perusahaan.

(b) Pemindahan sementara Pekerja dalam suatu bagian kebagian Lain yang memerlukannya.

(c) Tidak merubah atau mempengaruhi gaji / upah yang sebelumnya, kecuali rotasi dari dan ke posisi ada / tidak ada tunjangan bagian / extra / atau bentuk tunjangan lainnya, maka tunjangan akan menyesuaikan pada posisi yang baru.


Pasal 35
Demosi



1. Demosi adalah pemindahan Pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah level-jabatannya dengan diikuti perubahan level dan tunjangan variabel, serta fasilitas-fasilitas yang terkait dengan jabatan tersebut.

2. Ketentuan demosi diatur dan dinilai sebagai berikut :

(a) Karena penurunan prestasi dan gagal / tidak memenuhi persyaratan jabatan, baik karena kemampuan dan ketrampilan yang kurang maupun karena kesehatannya yang buruk.

(b) Penurunan level, tunjangan variabel, dan fasilitas – fasilitas yang terkait dengan jabatan tersebut.

(c) Tidak merubah atau mengurangi gaji / upah yang sebelumnya.


Pasal 36
Promosi



1. Promosi adalah pemindahan Pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi dengan diikuti perubahan level-jabatan dan upah, serta fasilitas-fasilitas yang terkait dengan jabatan tersebut.

2. Ketentuan promosi diatur dan dinilai sebagai berikut :

(a) Terdapat posisi lowong yang harus diisi.

(b) Restrukturisasi organisasi terkait dengan perubahan-perubahan yang terjadi.

(c) Karena prestasi kerja yang dinilai memuaskan setelah bekerja dalam jabatan dan pekerjaan semula.

(d) Memiliki kemampuan kerja maupun kepemimpinan yang tinggi.

(e) Pekerja tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan selama periode tertentu dalam masa kerjanya.

(f) Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Perusahaan.

(g) Memiliki tanggung jawab terhadap tugas-tugas dan pekerjaan yang diberikan oleh pimpinan / atasan di lingkungan Perusahaan.





BAB VI
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN



Pasal 37

Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Menerima Upah / Tanpa Upah



1. Bahwa Perusahaan memberikan ijin kepada Pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dan tetap mendapat upah dalam hal keperluan sebagai berikut :

(a)


Pernikahan pekerja sendiri 5-hari


(b)

Pernikahan saudara kandung 2-hari


(c)

Pernikahan anak kandung 2-hari

(d)


Istri pekerja melahirkan / gugur kandungan 2-hari


(e)

Khitanan / Baptisan anak yang sah 2-hari


(f)
Kematian suami / istri, anak, orangtua / mertua 5-hari


(g)
Kematian menantu 2-hari


(h)
KEMATIAN saudara kandung 2-hari

(i)

Menunaikan Ibadah Haji yang pertama 40-hari



2. Ijin tidak-masuk-kerja atau meninggalkan pekerjaan untuk hal-hal lain, selain yang tercantum di atas, harus mendapatkan persetujuan dari Perusahaan yang diperhitungkan dalam cuti-pribadi / cuti-tahunan Pekerja yang bersangkutan, dan bila cuti tahunannya habis, ijin tidak masuk kerjanya dapat diberikan tanpa upah.

3. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut dalam ayat 2 diatas dapat diberikan tanpa upah, kecuali untuk hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Ijin meninggalkan pekerjaan harus mengisi form-form yang sudah ditentukan dengan persetujuan dan diketahui oleh Atasannya (minimal Supervisor).



Pasal 38

Ijin Meninggalkan Pekerjaan dikarenakan Sakit



1. Bahwa Perusahaan memberikan ijin kepada Pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya yang dikarenakan sakit.

2. Ketidak hadiran Pekerja yang disebabkan sakit wajib memberikan kabar / informasi melalui telepon maupun surat kepada Atasannya (minimal Supervisor) untuk diteruskan ke HRD Department.

3. Ketidak hadiran Pekerja yang disebabkan sakit harus menyertakan Surat Keterangan Sakit / Istirahat dari dokter.

4. Ketidak hadiran Pekerja dengan alasan sakit tanpa Surat Keterangan Sakit / Istirahat dari dokter dianggap Ijin Keperluan Pribadi yang akan memotong cuti tahunannya atau upahnya bila cuti tahunannya habis.



Pasal 39

Istirahat Tahunan dan Cuti lainnya



1. Cuti Tahunan :

(a) Setelah Pekerja bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, berhak mendapatkan cuti paling lama 12 hari-kerja dengan mendapat upah penuh.

(b) Hak Cuti (atau pengambilan cuti-tahunan) diberikan oleh Perusahaan baik secara massal yaitu pada waktu-waktu seputar Hari Raya Keagamaan atau hari libur nasional lainnya dan secara pribadi yang disesuaikan dengan keperluan pribadi Pekerja yang bersangkutan.

(c) Perusahaan memberitahukan atau merundingkan dengan Serikat Pekerja untuk menentukan cuti masal dengan melihat kebutuhan perusahaan.

(d) Sisa cuti tahunan dapat diambil secara pribadi dengan mengajukan permohonan tertulis minimal 5 (lima) hari sebelumnya.

(e) Sisa cuti tahunan dapat diambil secara mendadak apabila ada kematian kakek / nenek kandung dari Pekerja / dari suami / istri Pekerja, maksimal 2 hari dengan menyertakan fotocopy Kartu Keluarga Pekerja dan orang tua Pekerja, serta surat kematian yang sah.

(f) Pengambilan sisa cuti tahunan secara pribadi tidak boleh digabung dengan cuti tahunan secara masal kecuali bagi Pekerja yang memerlukan bepergian keluar pulau atau keluar negeri atau keperluan lain yang essensial dengan disertai bukti pendukung.

(g) Pulang Cepat (berlaku bagi Pekerja Worker, Staff, Supervisor, Manager) dan keterlambatan seluruh Pekerja karena keperluan pribadi akan diakumulasikan 1 tahun dalam bentuk jam dan diperhitungkan 7 jam untuk pemotongan 1 hari cuti pribadi.

2. Cuti Haid

Bagi pekerja wanita yang haid (menstruasi) diberi istirahat selama 2 (dua) hari-kerja yaitu hari-pertama dan hari-kedua dengan mendapat upah, dengan syarat bahwa Pekerja yang bersangkutan memberitahukan kepada Perusahaan atau kepada Atasan / Pengawasnya.

3. Cuti melahirkan atau gugur kandungan :

Pekerja wanita yang melahirkan (bersalin) akan diberi istirahat selama 3 (tiga) bulan dan mendapatkan upah sesuai masa cuti yang dijalani, pengambilan cuti tersebut 1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan setelah Pekerja melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut ;

(a) Apabila Pekerja melahirkan sebelum 1 (satu) bulan dalam masa cuti, maka cutinya sudah dianggap cuti 1 (satu) bulan dan sisa cutinya terhitung 2 (dua) bulan setelah Pekerja melahirkan.

(b) Apabila Pekerja melahirkan lebih dari 1 (satu) bulan dalam masa cuti, maka sisa cutinya terhitung dari tanggal pengambilan cuti.

(c) Pengambilan cuti melahirkan (bersalin) dan Surat Kelahiran dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keterangan Dokter / Bidan.

(d) Apabila Pekerja wanita gugur kandungan dengan usia minimal 3 (tiga) bulan mendapatkan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan dengan menunjukan bukti surat keterangan dokter.

4. Cuti Lima Tahunan :

Pekerja yang sudah bekerja 5 (lima) tahun berturut-turut tanpa putus atau kelipatannya akan mendapatkan cuti tambahan sebanyak 5 hari kerja, yang dapat diambil pada tanggal timbulnya hak cuti lima tahunan sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan dari timbulnya cuti tersebut, dan bila tidak diambil atau melebihi batas tersebut, maka hak cutinya dinyatakan hangus / gugur. Permohonan pengambilan cuti ini harus mendapatkan persetujuan dan diajukan 5 (lima) hari hingga 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Atasannya (minimal Supervisor) untuk diteruskan ke HRD Department.





Bab VII
KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA


Pasal 40

Sarana kesehatan dan keselamatan kerja



1. Pekerja di Departemen Factory yang mencakup Divisi Produksi, PPIC, Quality Control, dan Maintenance diwajibkan mengikuti aturan-aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

2. Seluruh Pekerja dilarang keras menggunakan ganja, narkotika, atau zat-aditif, atau meminum minuman beralkohol pada jam-kerja / di lingkungan perusahaan.

3. Petunjuk-petunjuk dan ketentuan-ketentuan dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja harus diikuti sepenuhnya.

4. Sarana Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dipinjamkan oleh Perusahaan wajib untuk selalu dipergunakan, serta wajib dijaga kebersihan dan keutuhannya oleh pemakai yang bersangkutan.

5. Pekerja di Bagian Kendaraan diwajibkan mematuhi dan mentaati peraturan lalu-lintas yang berlaku, serta tidak diperkenankan menjalankan kendaraan melebihi kecepatan yang ditunjukkan oleh rambu-rambu lalu-lintas yang ada.

6. Pekerja di Bagian Kendaraan diwajibkan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan beserta perlengkapannya sebelum menjalankan kendaraan yang dioperasikannya. Kondisi kendaraan harus dalam kondisi siap pakai, apabila kendaraan tersebut sekiranya membahayakan keselamatan penumpang, maka harus diperbaiki. Dilarang membersihkan (mengelap) mesin, bila mesin sedang dalam keadaan hidup (menyala).

7. Seluruh Pekerja tanpa memandang pekerjaannya bila melihat adanya korsluiting-listrik atau percikan-api atau bunga-api, maka ia harus segera melapor kepada pimpinan yang bersangkutan dan menanggulangi bahaya kebakaran.



Pasal 41

Keamanan Dalam Hubungan Kerja



1. Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan serta sakit akibat hubungan kerja, Serikat Pekerja dan Perusahaan menyadari pentingnya dibentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) di Perusahaan.

2. Setiap Pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta mengikuti / mematuhi ketentuan-ketentuan dan rambu-rambu mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.

3. Apabila Pekerja menemui hal-hal yang membahayakan terhadap keselamatan Pekerja dan Perusahaan, supaya segera dilaporkan kepada atasannya atau Pimpinan Perusahaan.

4. Diluar waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan setiap Pekerja tidak diperbolehkan memakai / menggunakan alat-alat atau perlengkapan milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi.



Bab VIII

PERLENGKAPAN KERJA



Pasal 42
Pakaian kerja dan Atribut (topi kerja, tanda-pengenal)



1. Perusahaan memberikan seragam sebagai pakaian-kerja dan atributnya (topi kerja, tanda-pengenal) yang wajib dipakai oleh Pekerja sewaktu masuk-kerja di lingkungan Perusahaan. Pakaian kerja dan topi kerja diberikan sesuai dengan karakteristik pekerjaan tersebut selama satu tahun sekali.

2. Pekerja yang berstatus Pekerja Tetap mendapatkan seragam atau pakaian-kerja dan atributnya (topi kerja, tanda-pengenal).

3. Pekerja yang belum mendapatkan seragam atau pakaian-kerja, maka yang bersangkutan wajib memakai pakaian yang bersih dan sopan.

4. Pekerja wajib menjaga kebersihan dan keutuhan seragam atau pakaian kerja dan topi kerja, serta dilarang mencorat-coret / menempel (gambar, tulisan, dll) ataupun memotong salah satu bagian dari seragam / pakaian kerja (kerah, lengan, saku, dll) dan topi kerja sehingga tidak sesuai dengan bentuk aslinya.

5. Pekerja wajib menjaga kebersihan dan keutuhan atribut (topi kerja, tanda-pengenal) sesuai dengan aslinya. Apabila menghilangkan atribut (topi kerja, tanda-pengenal) dengan alasan apapun, pekerja wajib untuk melaporkan ke Bagian Personalia untuk menggantikan dengan yang baru dan dikenakan denda / biaya atas penggantian tersebut.





BAB IX

Tata tertib dan disiplin kerja



Pasal 43

Persyaratan Kerja



1. Umum

(a) Setiap Pekerja tanpa memandang status, jabatan, dan posisi berkewajiban sepenuhnya bekerja sekuat tenaga dalam mengembangkan dan memajukan Perusahaan, menyumbangkan ketrampilannya semaksimal mungkin, serta bersedia bekerja sama dengan atasan, sejawat, maupun bawahan.

(b) Bekerja dengan jujur, sungguh-sungguh, cermat / teliti dan efisien dalam penggunaan aset Perusahaan, serta saling mengingatkan bila terjadi Pemborosan Sumber Daya Perusahaan yang disebabkan oleh cara-kerja yang tidak efisien.

(c) Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan dan tujuan, bersama Perusahaan.

(d) Bersedia dilakukan rotasi atau mutasi, serta diperbantukan dibagian lain sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

(e) Memegang teguh rahasia pekerjaan dan jabatan, serta tidak dibenarkan memberikan keterangan atau informasi tentang Perusahaan kepada orang-orang yang tidak berwenang.

(f) Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan dalam arti yang positif di lingkungan Perusahaan.

(g) Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik, serta memenuhi tata tertib Perusahaan.

(h) Menghormati sesama Pekerja yang memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berbeda dengan yang dianutnya.

(i) Menjadi teladan bagi Pekerja lainnya di lingkungan Perusahaan dan menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya.

2. Khusus

Memberikan panutan, contoh, atau teladan dalam mengembangkan semangat kerja yang sehat dan berusaha untuk mengembangkan bawahannya dalam pekerjaan agar tercapai tujuan Perusahaan secara bersama-sama. Harus adil, bijaksana, tegas, serta menghindari terjadinya penilaian yang subyektif dan/atau mengutamakan kepentingan sepihak.


Pasal 44
Kewajiban Pekerja Bersifat Umum



1. Pekerja diharuskan memakai tanda-pengenal yang telah diberikan oleh Perusahaan pada saat memasuki pintu-gerbang-Perusahaan dan selama berada di dalam wilayah / lingkungan Perusahaan.

2. Pada saat masuk-kerja dan pulang-kerja Pekerja diharuskan mencatatkan kartu-absensi-kehadirannya pada mesin absensi yang telah disediakan oleh Perusahaan.

3. Pekerja yang keluar melalui pintu-gerbang-Perusahaan selama jam kerja akan diperiksa oleh Petugas Keamanan dan Pekerja wajib menunjukkan Surat Ijin Keluar.

4. Pekerja yang telah hadir diharuskan berada di tempat-kerja masing-masing minimal 5 menit sebelum jam masuk kerja yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat kerja sebelum jam pulang kerja yang ditentukan, demikian pula pada saat sesudah dan sebelum waktu istirahat.

5. Mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk atau instruksi yang berhubungan dengan pekerjaan, tugas, serta tanggungjawab yang telah diberikan / ditetapkan oleh atasannya ataupun Pimpinan Perusahaan.

6. Melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan oleh atasan / pimpinannya kepadanya.

7. Menjaga dan memelihara kebersihan dan keutuhan seluruh harta-benda (aset) Perusahaan dan segera melapor kepada Atasan / Pimpinan Perusahaan apabila mengetahui adanya hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya dan kerugian pada Perusahaan.

8. Memelihara dan memegang teguh seluruh rahasia Perusahaan terhadap siapapun, terutama mengenai data-data yang berkaitan dengan teknologi dan hal-hal yang berkaitan dengan hidup-matinya Perusahaan.

9. Melaporkan kepada Bagian Personalia segala perubahan status diri Pekerja (bujangan, kawin atau cerai) atau susunan keluarga, juga perubahan alamat tempat tinggal selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan tersebut terjadi dan dilengkapi dengan surat-surat keterangan resmi yang diperlukan.

10. Memeriksa alat-alat kerja atau mesin-mesin yang akan digunakan untuk bekerja sebelum mulai kerja dan atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan / bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.

11. Berpakaian seragam yang rapi dan sopan, serta bersikap dan bertingkah laku sopan terhadap masyarakat dan sesama Pekerja.

12. Setiap teguran yang dikeluarkan harus diikuti peningkatan motivasi dan perbaikan sikap dari Pekerja yang bersangkutan.

13. Menghormati sesama Pekerja yang memeluk Agama atau Kepercayaan yang berbeda dengan yang dianutnya.

14. Mengikuti dan mematuhi perubahan-perubahan sistem, kebijakan, atau peraturan yang diberlakukan oleh Perusahaan.

15. Mengikuti dan mematuhi peraturan / ketentuan yang diberlakukan di masing – masing bagian / divisi / atau departemen, bila memasuki area atau wilayahnya (misalnya : area yang diwajibkan memakai topi kerja, alas kaki, dilarang merokok, dll).

16. Pekerja yang mengundurkan diri dan/atau adanya proses PHK dari Perusahaan diharuskan untuk menyelesaikan administrasi atau kewajiban-kewajiban yang belum terselesaikan dan melakukan serah terima pekerjaan kepada Perusahaan.

17. Pekerja yang tidak masuk kerja diwajibkan memberitahukan kepada Perusahaan melalui atasan langsung untuk diteruskan ke HRD Departemen.



Pasal 45
Larangan Bagi Pekerja Bersifat Umum



1. Dilarang merokok di area yang sudah ditentukan.

2. Dilarang meludah dan membuang sampah di sembarang tempat.

3. Dilarang meminta atau menolong Pekerja lain untuk melakukan proses absensi yang bukan atas nama Pekerja yang bersangkutan.

4. Dilarang membawa barang atau alat milik Perusahaan keluar dari lingkungan Perusahaan tanpa memperoleh ijin secara tertulis dari Manager / Asisten Manager yang sedang bertugas.

5. Dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah atau ijin dari atasannya dan berhubungan dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakannya.

6. Dilarang menjual dan/atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun, mengedarkan daftar sumbangan, atau menempelkan atau mengedarkan poster / selebaran yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari Pimpinan Perusahaan.

7. Dilarang berjudi dan/atau minum minuman-beralkohol, narkotik dan zat-zat aditif lainnya, di lingkungan Perusahaan.

8. Dilarang mengerjakan sesuatu untuk kepentingan pribadi selama jam-kerja.

9. Dilarang menggunakan alat atau barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa meminta ijin dari Manager dan/atau Pimpinan Perusahaan.

10. Dilarang merusak barang, mesin, tanaman, dan lain-lainnya milik Perusahaan.

11. Dilarang tidur pada jam-kerja di lingkungan Perusahaan.

12. Dilarang membawa masuk senjata tajam dan barang-barang yang dapat membahayakan sesama Pekerja maupun Perusahaan ke dalam lingkungan Perusahaan kecuali ada kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya.

13. Dilarang menerima tamu yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, kecuali untuk urusan-urusan yang sifatnya penting dan mendesak dengan terlebih dahulu memperoleh ijin dari Manager dan atau Pimpinan Perusahaan.

14. Dilarang berkelahi, menganiaya, atau mengancam Direksi, sesama Pekerja, termasuk keluarga yang bersangkutan.

15. Dilarang melakukan tindakan balasan yang bersifat negatif terhadap bawahannya atau orang lain di lingkungan kerja.

16. Dilarang menerima hadiah atau pemberian berupa apa saja dari siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu mempunyai hubungan dengan jabatan atau pekerjaan yang bersangkutan.

17. Dilarang melakukan pelecehan seksual terhadap sesama teman kerja atau orang lain di lingkungan Perusahaan.

18. Dilarang memakai perhiasan / aksesoris selama bekerja, berkuku panjang, dan khusus untuk Pekerja pria dilarang berambut panjang di atas kerah.

19. Dilarang masuk komplek perusahaan bagi pekerja yang mendapatkan skorsing dari Perusahaan, dan juga bagi Pekerja yang tidak memakai seragam kerja serta tanda pengenal tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.

20. Dilarang berada di area Produksi selama jam istirahat.

21. Dilarang memakai topi kerja di luar gedung pabrik dan di toilet.


Pasal 46
Kewajiban dan Larangan Pekerja Bersifat khusus


46.1. Manager



1. Harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang ditugaskan sesuai dengan deskripsi pekerjaannya.

2. Harus membina kerjasama antar sesama rekan-kerja agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan efisien.

3. Harus dapat mengayomi bawahannya dan mengupayakan penyelesaian keluh kesah Pekerja yang berkaitan dengan pekerjaannya.

4. Harus memikirkan perbaikan-perbaikan demi kemajuan perusahaan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

5. Tidak boleh meminjam uang kepada pihak lain dengan mengatas-namakan Perusahaan.

6. Tidak boleh membuka rekening bank untuk kepentingan pribadi dengan mengatas-namakan Perusahaan.

7. Tidak boleh mempergunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun.

8. Tidak boleh memberikan keputusan manajemen yang berada di luar kewenangan dan tanggung jawab jabatannya.

9. Bersama dengan HRD bertanggung jawab terhadap pembinaan pekerja untuk menggali potensi, mengarahkan, dan pengembangan secara berkesinambungan.



46.2. Supervisor, Staff dan Pelaksana



1. Harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang ditugaskan sesuai dengan deskripsi pekerjaannya.

2. Harus membina kerjasama antar sesama rekan-kerja agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan efisien.

3. Harus memberikan bimbingan dan arahan kepada bawahannya (atau Pelaksana).

4. Harus memelihara dan bertanggung jawab atas kebersihan serta keutuhan mesin dan barang-barang milik Perusahaan.

5. Harus menjaga dan memelihara tata tertib dan kebersihan daerah-kerjanya.

6. Mempunyai pemikiran dan saran yang baik dan bermanfaat bagi kemajuan Perusahaan.

7. Bersedia bekerja di luar waktu-kerja bila dibutuhkan oleh Perusahaan; terutama dalam keadaan force-majeur.

8. Harus memberikan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan bila berhalangan masuk kerja.

9. Harus meminta ijin kepada atasan langsung bila akan meninggalkan pekerjaannya.

10. Harus mengikuti prosedur-kerja yang telah ditentukan dan membuat laporan-laporan yang ditugaskan.

11. Harus menegur pekerja lain yang tidak berada di tempat kerjanya pada saat jam kerja dan bukan untuk urusan tugas maupun kewenangan jabatannya, dan mempersilahkan yang bersangkutan untuk kembali ke tempat kerjanya.



46.3. Bagian Gudang



1. Seluruh Pekerja yang bekerja di Bagian Gudang wajib mengetahui dan mengenal seluruh jenis-barang maupun nama-barang yang tersimpan di dalam gudang.

2. Di area-gudang hanya boleh disimpan barang-barang milik Perusahaan dan dilarang keras menerima barang-titipan apapun jenisnya maupun bentuknya dari siapapun juga, kecuali barang-titipan tersebut disertai dengan Surat Disposisi.

3. Pengaturan dan penyusunan barang di dalam area-gudang harus diatur sesuai dengan standar umum penyimpanan barang serta disusun dengan mempertimbangkan kemudahan pemeriksaan yang dapat dilakukan setiap saat.

4. Barang-barang yang disimpan di gudang harus diberi palet sebagai alas.

5. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan dan atau kehilangan pada barang yang tersimpan di gudang yang disebabkan karena penyusunan dan pengaturan pada saat bongkar-muat barang yang tidak prosedural, maka personil gudang harus bertanggung jawab untuk mengganti barang yang rusak tersebut sesuai dengan harga yang berlaku pada saat itu.

6. Personil gudang (barang jadi / baku) dilarang melakukan penyimpangan terhadap sistem dan prosedur yang ada. Apabila ternyata terdapat penyimpangan, maka Pekerja tersebut akan ditindak secara tegas dan diberikan sanksi administratif hingga Pemutusan Hubungan Kerja.

7. Apabila personil gudang menemukan barang-barang milik Perusahaan di dalam mobil pengangkutan dan tidak didukung oleh surat maupun dokumen yang sah, maka Pekerja tersebut harus segera mengambil tindakan pengamanan dengan bantuan Pengawas / Supervisor Gudang.

8. Kartu Stock Gudang harus dikerjakan setiap hari secara up-to-date (tidak boleh kedaluwarsa) dan secara rutin Pengawas Gudang melaporkan posisi stock-barang kepada atasannya.

9. Pengawas / Supervisor Gudang harus bertanggung jawab penuh atas ketertiban, kebersihan, kerapihan, dan pengeluaran barang secara FIFO (First In First Out atau masuk pertama, keluar pertama) di dalam gudang dan harus bertanggung jawab terhadap jenis maupun jumlah barang yang ada di dalam gudang.









46.4. Bagian Produksi



1. Pekerja harus menjaga mutu setiap produk yang dihasilkan pada proses yang dikerjakannya, sesuai dengan standart mutu yang ditetapkan perusahaan.

2. Pekerja harus segera melaporkan kepada atasan jika menemukan adanya penyimpangan mutu produk yang dihasilkan maupun penyimpangan pada mesin atau peralatan produksinya.

3. Pekerja dilarang menggunakan bahan-bahan pembantu atau material produksi (plastik, karton, hanger, dll) untuk keperluan selain keutuhan produksi.

4. Pekerja harus berusaha semaksimal mungkin untuk menghemat pemakaian semua bahan-bahan pembantu / material produksi pada unitnya masing-masing.

5. Pekerja harus mampu mengoperasikan atau menjalankan mesin dan peralatan produksi secara benar, sesuai prosedur yang telah ditetapkan untuk menjamin tercapainya efisiensi dan keamanan pada mesin, peralatan produksi serta Pekerjanya sendiri.

6. Pekerja dilarang melakukan perubahan terhadap prosedur standart operasi yang telah ditetapkan dan dilarang melakukan modifikasi-modifikasi mesin / peralatan.

7. Pekerja harus memelihara atau merawat mesin dan peralatan produksi serta melakukan tindakan pembersihan secara rutin.

8. Pekerja harus senantiasa mengupayakan kebersihan dan kerapian lingkungan kerja pada unitnya masing-masing.

9. Pekerja harus berusaha semaksimal mungkin mencegah terjadinya tindakan sabotase yang mungkin dilakukan oleh Pekerja sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian Perusahaan.

10. Pekerja dilarang membawa barang yang bukan perlengkapan kerja di dalam area proses produksi (misalnya : makanan, payung, sajadah, tas, dsb.).

11. Pekerja wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum bekerja dan sesudah keluar dari toilet.


46.5. Driver



1. Pekerja harus setiap saat bersedia menerima tugas keluar kota atau keluar pulau.

2. Dalam menjalankan tugas, maka Pekerja wajib menjaga keamanan kendaraan, keselamatan penumpang, dan barang-barang milik Perusahaan.

3. Dalam menjalankan tugas Pekerja dilarang membawa atau memberikan tumpangan kepada orang lain, dan juga dilarang membawa barang-barang bukan milik perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.

4. Pekerja wajib menjaga kebersihan dan merawat body serta mesin kendaraan dengan sebaik-baiknya.

5. Pekerja wajib mengontrol kondisi kendaraan, peralatan, serta surat kendaraan.

6. Kondisi rem yang rusak, ban yang telah licin, stang stir yang tidak stabil (kocak) harus segera dilaporkan ke Kepala Unit Kendaraan untuk diperbaiki.

7. Pekerja dilarang keras untuk mengemudi kendaraan dengan semaunya sendiri (ugal-ugalan) dan melarikan kendaraan melebihi kecepatan yang normal (kebut-kebutan).

8. Pekerja dilarang mengijinkan kendaraannya untuk dikendarai atau dijalankan oleh Pembantu Driver atau oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.

9. Pekerja bertanggung jawab atas biaya-biaya kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh kecelakaan yang diakibatkan oleh kecerobohannya.

10. Sewaktu tidak bertugas, maka Pekerja harus menunggu di tempat yang telah ditentukan; Jika ada perlu meninggalkan tempat kerja, maka ia harus minta ijin kepada Kepala Unit Kendaraan.

11. Pekerja harus ikut menyaksikan dan membantu proses pemuatan dan pembongkaran barang.

12. Pekerja yang bertugas ke luar kota, selama berada di penginapan dilarang membuat keributan atau keonaran yang dapat mengganggu orang lain.



46.6. Bagian Keamanan



1. Petugas Keamanan wajib membuat laporan atas kejadian yang dilihat dan ditangani terutama hal-hal atau kejadian yang tidak biasa terjadi (unusual).

2. Petugas Keamanan dilarang berkelahi dengan rekan-sekerja maupun dengan orang lain.

3. Petugas Keamanan wajib memperlihatkan sikap yang waspada, sopan, dan luwes tanpa melupakan ketegasan dan kewibawaan yang disegani.

4. Petugas Keamanan dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum.

5. Petugas Keamanan wajib memakai pakaian seragam.

6. Setiap terjadi pergantian regu-jaga, maka Kepala Regu wajib melakukan serah-terima hal-hal yang menjadi tanggungjawab regu sebelumnya dan menerima laporan hal-hal atau kejadian yang terjadi pada waktu tugas.

7. Petugas Keamanan dilarang memberikan keterangan mengenai nama, alamat, dan nomor-telepon pejabat perusahaan kepada siapapun.

8. Petugas Keamanan wajib menertibkan kendaraan tamu, kendaraan perusahaan, maupun kendaraan Pekerja yang ada di lingkungan perusahaan.

9. Petugas Keamanan wajib ikut-serta dalam program-program pembinaan dan peningkatan ketrampilan serta kesiagaan, baik untuk menanggulangi bahaya kebakaran maupun bahaya ancaman dari luar maupun dalam perusahaan.

10. Petugas Keamanan secara rutin (jam-tertentu) maupun tidak-rutin wajib melakukan pengawasan / pengontrolan lingkungan pada seluruh wilayah Perusahaan.

11. Petugas Keamanan mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melarang masuk bagi Pekerja yang tidak pakai seragam kerja, tanda pengenal, ataupun pekerja yang mendapatkan skorsing dari Perusahaan, kecuali telah mendapat ijin dari perusahaan.

12. Petugas Keamanan mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melarang masuk bagi Ex.Pekerja yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan.

13. Petugas Keamanan mempunyai wewenang dan kewajiban untuk menegur Pekerja yang berkeliaran di luar tujuan atau lingkup tugasnya .

14. Petugas Keamanan mempunyai wewenang dan kewajiban untuk memeriksa Pekerja maupun Tamu, baik secara rutin maupun insidentil dalam upaya mencegah atau menanggulangi tindakan pencurian barang-barang milik Perusahaan dan sesama Pekerja.

15. Petugas Keamanan mempunyai wewenang dan kewajiban untuk menegur dan melarang masuk bagi Pekerja yang melakukan kecurangan dalam prosedur absensi kehadiran.

16. Petugas Keamanan mempunyai wewenang dan kewajiban untuk memeriksa setiap barang yang dibawa keluar oleh siapapun juga tanpa kecuali dan menahan barang yang tidak dilengkapi dokumen surat jalan.

17. Petugas Keamanan mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melarang Pekerja yang keluar dari lingkungan perusahaan selama jam-kerja tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Keluar.

18. Petugas Keamanan wajib mengikuti prosedur penerimaan tamu, yaitu tamu harus mengisi buku tamu dan formulir kunjungan, menyerahkan kartu identitas diri kemudian diberi tanda-pengenal-tamu yang harus dipakai selama berkunjung, serta mengantar tamu yang bersangkutan ke pejabat perusahaan yang dikunjungi .

19. Sewaktu tamu akan meninggalkan perusahaan, Petugas Keamanan wajib menerima kembali tanda-pengenal-tamu dan formulir kunjungan yang telah ditandatangani dan diisi jam-selesainya oleh pejabat perusahaan yang dikunjunginya kemudian Petugas Keamanan mengembalikan kartu identitas diri tamu tersebut.

20. Petugas Keamanan dilarang menerima barang-barang titipan dari orang luar; baik berupa gerobak, tempat-dagangan, mobil / kendaraan, atau lain-lainnya.

21. Petugas Keamanan wajib menjaga kebersihan dan kerapian Pos Keamanan serta wajib menempati seluruh pos-jaga yang telah ditentukan.

22. Petugas Keamanan mempunyai wewenang dan kewajiban untuk menegur setiap orang yang ditemukan meludah dan membuang sampah sembarangan, serta mengusir orang yang ditemukan merokok di area yang tidak diperkenankan.

23. Petugas Keamanan wajib mengatur kendaraan yang keluar / masuk lingkungan perusahan dan memberikan arahan pada saat keluar jalan raya.

24. Petugas Keamanan membantu penyeberangan Pekerja yang keluar / masuk lingkungan Perusahaan di jalan raya.

25. Petugas Keamanan wajib bersikap santun dan hormat kepada siapa saja, terutama kepada tamu perusahaan dalam fungsinya selaku wakil perusahaan yang harus menjaga citra perusahaan.



46.7. Bagian HRD



1. Melakukan perhitungan dan pembayaran gaji / bonus karyawan dengan benar.

2. Melayani keperluan karyawan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

3. Melakukan pengecekan administrasi ketenagakerjaan.

4. Membantu pengurusan klaim kecelakaan kerja dan arahan terhadap prosedur Jamsostek dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

5. Mengingatkan dan menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.



46.8. Bagian Quality Control



1. Harus melakukan inspeksi dan/atau monitoring mutu bahan baku, kemasan dan produk sesuai dengan standar atau instruksi kerja yang ditetapkan Perusahaan.

2. Harus segera melaporkan kepada atasan jika menemukan adanya penyimpangan mutu bahan baku, kemasan dan produk.



46.9. Bagian Maintenance / Teknisi



1. Harus menggunakan sabuk pengaman jika naik dan/atau berada di ketinggian yang patut diduga bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

2. Harus mengamankan peralatan kerja yang rawan kebakaran (gerenda dan las) baik sebelum, saat melakukan proses kerja dan akan meninggalkan lokasi kerja, maupun saat penyimpanan peralatan tersebut.

3. Harus mengamankan sisa material teknik yang berserakan setelah melakukan aktivitas.

4. Harus mengamankan instalansi kabel yang kondisi maupun posisinya patut diduga berpotesi menimbulkan bahaya tersengat listrik.

5. Harus mengamankan panel listik dan peralatan listrik di dalamnya untuk mencegah penggunaan yang tidak semestinya.

6. Harus memastikan peralatan yang akan diuji coba sudah aman dari bahaya terjepit, sengatan listrik, kebakaran dan ledakan maupun terlemparnya benda keras yang bisa melukai karyawan lainnya.



Pasal 47
Mutu Kerja



1. Standar Mutu Kerja yang diterapkan di perusahaan mengacu pada Sistem Manajemen Mutu yang berlaku.

2. Pekerja harus menjalankan Pedoman Mutu dan mengikuti semua Prosedur Standar Mutu serta Instruksi Kerja (IK) yang ada.

3. Semua pekerjaan harus dikerjakan sesuai standar mutu yang ditetapkan.

4. Pekerja wajib memelihara data-data, mengisi form dan melengkapi dokumen seperti yang telah ditetapkan dalam Prosedur Standar Mutu.

5. Pekerja wajib memelihara setiap mesin / peralatan kerja yang menjadi tanggung jawabnya dan menjaga kebersihan / kerapian di area-kerjanya masing-masing.



Pasal 48

Kesehatan dan Keselamatan Kerja



48.1. Keamanan dalam Hubungan Kerja



1. Pekerja harus mentaati segala instruksi, ketentuan / petunjuk, nasihat serta larangan-larangan yang diberikan kepadanya menurut ketentuan Undang-undang Kecelakaan Kerja (UU No. 2 Tahun 1951).

2. Setiap Pekerja wajib menjaga dirinya dan Pekerja lainnya, dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta taat pada ketentuan-ketentuan tentang Keselamatan dan perlindungan kerja yang berlaku.

3. Setiap Pekerja wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang berhubungan dengan penggunaan alat-alat pemadam kebakaran dan alat-alat lainnya.

4. Setiap Pekerja wajib memelihara alat-alat / perlengkapan kerja dengan baik dan bertanggung jawab.

5. Pekerja wajib segera melaporkan kepada Pimpinan bila terjadi sesuatu bahaya yang mengancam baik terhadap dirinya sendiri maupun untuk kepentingan Perusahaan.



48.2. Kesehatan dalam Lingkungan Kerja



1. Perusahaan dan Pekerja wajib menciptakan kondisi kerja / ruang dan peralatan yang menjamin kesehatan dan keselamatan Pekerja dalam pekerjaannya.

2. Perusahaan dan Pekerja bersama – sama menciptakan lingkungan yang tertib, bersih dan sehat melalui kesadaran maupun kepedulian atas pemeliharaan perawatan sarana dan prasarana yang ada di lingkungan perusahaan (misalnya tempat sampah, penghijauan, kamar mandi, tempat parkir, area bebas asap rokok, dll).



48.3. Keselamatan Kerja di Lingkungan Produksi



1. Pekerja dilarang memperbaiki mesin-produksi yang sedang beroperasi.

2. Pekerja dilarang membersihkan mesin-produksi yang sedang beroperasi.

3. Pekerja wajib mematuhi dan menjalankan petunjuk atau ketentuan tentang keselamatan kerja sepenuhnya dan dengan kesadaran yang tinggi.

4. Pekerja wanita yang berambut panjang harus mengikatnya ke atas.

5. Pekerja pria tidak diperkenankan berambut panjang melebihi bahu yang bersangkutan.

6. Pekerja harus selalu memakai, memelihara, serta menjaga keutuhan alat-alat atau perlengkapan Keselamatan Kerja yang dipinjamkan oleh perusahaan.

7. Pekerja dilarang bersenda-gurau di tempat-kerja, harus memperhatikan dan berkonsentrasi pada pekerjaannya demi keselamatan kerja masing-masing.

8. Pekerja wajib mematikan mesin-produksi dan melaporkan pada atasannya bila melihat korsluiting-listrik atau percikan-api pada mesin-produksi yang dioperasikannya.

9. Pekerja wajib melaporkan pada atasannya bila melihat keanehan atau mendengar suara-suara yang aneh dari mesin-produksi yang dioperasikannya.

10. Pekerja dilarang meletakkan barang apapun di bagian-bagian mesin-produksi.

11. Pekerja dilarang menyimpan atau meletakkan barang apapun pada panel-panel yang bermuatan listrik.


Pasal 49

Peringatan-peringatan



1. Baik Perusahaan dan Pekerja bekerjasama untuk menegakkan disiplin kerja.

2. Surat Peringatan Tertulis dari setiap pelanggaran apapun akan dimasukkan dalam arsip pribadi pekerja dan akan diperhitungkan pada saat diadakan evaluasi pelaksanaan kerja guna pemberian prestasi kerja.

3. Setiap Pekerja yang tidak mentaati pedoman-pedoman yang telah diuraikan dalam Bab IX pasal 43 sampai dengan pasal 48 PKB ini atau tidak mampu (tidak memenuhi syarat), maka kepada Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

4. Sanksi dapat berupa :

(a) Peringatan

(b) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)



49.1. Sanksi Peringatan



1. Sanksi Peringatan dikenakan bagi para Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap poin-poin tertentu seperti yang telah disepakati.

2. Peringatan yang diberikan dapat secara teguran lisan maupun tertulis dalam bentuk surat peringatan (diberikan oleh minimal atasan langsung).

3. Peringatan Tertulis, terdiri dari :

(a) Peringatan Tertulis Tingkat Pertama.

Diberikan oleh minimal Pengawas atau Kepala Seksi yang bersangkutan.

(b) Peringatan Tertulis Tingkat Kedua.

Diberikan oleh minimal Kepala Seksi atau Kepala Bagian yang bersangkutan.

(c) Peringatan Tertulis Tingkat Ketiga (Terakhir)

Diberikan oleh minimal Kepala Bagian atau Kepala Departemen yang bersang-

kutan bersama-sama dengan HRD.

4. Masa berlakunya surat peringatan :

(a) Surat Peringatan akan gugur apabila diterimakan Surat Peringatan yang lebih tinggi tingkatannya.

(b) Peringatan tertulis sampai maksimum 3 (tiga) kali, masa berlakunya Surat Peringatan masing-masing 6 (enam) bulan.

(c) Peringatan Pertama langsung dapat diberikan peringatan ketiga tanpa melalui peringatan kedua (Surat Peringatan tidak harus diberikan secara berurutan, melihat pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja).

(d) Apabila Pekerja telah mendapat Surat Peringatan, sedangkan masa berlakunya surat peringatan tersebut belum habis tetapi Pekerja melakukan kesalahan / pelanggaran yang sama dan/atau dapat diberikan Surat Peringatan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

(e) Setelah Peringatan Ketiga, ternyata Pekerja yang bersangkutan tidak mau mengubah / memperbaiki sikapnya, maka diputuskan hubungan kerjanya, sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bagi pelanggar sangsi tersebut di bawah ini dapat dikenai tindakan berupa peringatan tertulis dan kriterianya meliputi :

(a) Pelanggaran dengan Sanksi Peringatan Lisan

Diberikan atas pelanggaran pada pasal-pasal PKB sebagai berikut :

1) Pasal 43 ayat 1, 2

2) Pasal 44 ayat 1, 2, 3, 4, 9, 11. 17

3) Pasal 45 ayat 5, 6, 8, 9, 13, 15, 18, 19, 20

4) Pasal 46.1. ayat 2, 3, 4, 8, 9

5) Pasal 46.2. ayat 2, 3, 4, 5, 7, 9, 10, 11

6) Pasal 46.3. ayat 1, 2, 3, 4, 8, 9

7) Pasal 46.4. ayat 1, 2, 3, 4, 5, 7, 8, 10, 11

8) Pasal 46.5. ayat 1, 4, 5, 10, 11

9) Pasal 46.6. ayat 1, 3, 6, 8, 9, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 23, 24

10) Pasal 46.7. ayat 5

11) Pasal 46.9. ayat 6

12) Pasal 47 ayat 1, 2, 3, 4, 5

13) Pasal 48.1. ayat 1, 2, 3, 4

14) Pasal 48.3. ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6

15)

(b) Pelanggaran dengan Sanksi Surat Peringatan Yang Pertama.

Diberikan atas pelanggaran pada pasal-pasal PKB ini sebagai berikut :

1) Pasal 44 ayat 5, 6, 7, 12, 14, 15

2) Pasal 45 ayat 1, 2, 3, 11

3) Pasal 46.2. ayat 6, 8

4) Pasal 46.3. ayat 5, 6, 7

5) Pasal 46.4. ayat 6

6) Pasal 46.5. ayat 2, 3, 9.

7) Pasal 46.6. ayat 5, 7, 10, 22

8) Pasal 46.7. ayat 1, 2, 3, 4

9) Pasal 46.8. ayat 1, 2

10) Pasal 46.9. ayat 1, 2, 5

11) Pasal 48.3. ayat 7, 8, 9, 10, 11

(c) Pelanggaran dengan Sanksi Surat Peringatan yang Kedua

Diberikan atas pelanggaran pada pasal-pasal PKB ini sebagai berikut :

1) Pasal 44 ayat 10

2) Pasal 46.1. ayat 1

3) Pasal 46.2. ayat 1

4) Pasal 46.5. ayat 12

(d) Pelanggaran dengan Sanksi Surat Peringatan Ketiga/Terakhir.

Diberikan atas pelanggaran pada pasal-pasal PKB ini sebagai berikut:

1) Pasal 44 ayat 13

2) Pasal 45 ayat 4, 10, 12

3) Pasal 46.5. ayat 6, 7, 8

4) Pasal 46.9. ayat 3, 4, 7

6. Peringatan yang diberikan dapat juga secara bertingkat atau tidak-bertingkat (atau langsung pada Peringatan Tertulis Tingkat Kedua atau Tingkat Ketiga / Terakhir atau Pemutusan Hubungan Kerja) tergantung besar kecilnya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan.

7. Bagi Pekerja yang telah mendapatkan Peringatan Tertulis Tingkat Terakhir bila yang bersangkutan tidak segera merubah sikap dan perilakunya atau memperbaiki motivasi-kerjanya, maka dapat dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

8. Peringatan-peringatan tersebut diatas berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal peringatan diberikan.

9. Pekerja yang menolak diberikannya Peringatan, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.



49.2. Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja



1. Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan tanpa melalui peringatan - peringatan (baik lisan maupun tertulis) kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap jenis-jenis kesalahan yang tersebut dalam PKB ini sebagai berikut :

1) Pasal 43 ayat 8.

2) Pasal 44 ayat 7, 14, 16, 17.

3) Pasal 45.1. ayat 5, 6, 7.

4) Pasal 45.4. ayat 9.

5) Pasal 45.6. ayat 2, 4.



Pasal 50

Skorsing



1. Pengusaha dapat melakukan tidakan skorsing terhadap Pekerja yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.

2. Selama skorsing Perusahaan wajib membayar upah Pekerja.



Pasal 51

Ganti Rugi



1. Perusahaan menetapkan ganti rugi bagi Pekerja yang karena kecerobohannya dalam bekerja yang dapat menyebabkan kerusakan, hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan standar, dan/atau mengakibatkan kehilangan barang-investasi perusahaan dimana besarnya ditentukan dan dinilai dengan harga pasaran yang berlaku.

2. Kecerobohan Pekerja dalam bekerja yang berulangkali, serta mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan, akan dikenakannya ganti rugi dan sanksi peringatan.

3. Bilamana kecerobohan yang dilakukan Pekerja tersebut dianggap fatal bagi Perusahaan, maka Perusahaan dapat pula menetapkan kebijaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.





Bab X

Pemutusan hubungan kerja


Pasal 52
Pemutusan Hubungan Kerja



1. Pengusaha dengan segala daya upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dengan melakukan pembinaan kepada Pekerja yang bersangkutan.

2. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja apabila Pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut :

(a) Apabila Pekerja telah mendapatkan Surat Peringatan ke III (terakhir) dan masa berlakunya Surat Peringatan tersebut belum habis, tetapi Pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran yang sama.

(b) Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik

Perusahaan.

(c) Memberikan keterangan palsu / yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.

(d) Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya di lingkungan Perusahaan.

(e) Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan Perusahaan.

(f) Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungan Perusahaan.

(g) Membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

(h) Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

(i) Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

(j) Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

(k) Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(l) Menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan Perusahaan.

(m) Bekerja pada perusahaan lain di bidang usaha makanan ringan (usaha sejenis), dan/atau terikat kerja dengan perusahaan lain tanpa seijin dari Pimpinan Perusahaan.

3. Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagai berikut :

(a) Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus

(b) Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

(c) Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

(d) Pekerja menikah.

(e) Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

(f) Pekerja menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja, Pekerja melakukan kegiatan Serikat Pekerja diluar jam kerja atau di dalam jam kerja atas Perjanjian Pengusaha.

(g) Pekerja yang mengadukan Pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

(h) Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.

(i) Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.



Pasal 53
Ketentuan Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja



1. Pemutusan Hubungan Kerja dapat diakibatkan oleh :

(a) Pekerja meninggal-dunia.

(b) Pengunduran diri.

(c) Kontrak Kerja (PKWT) habis.

(d) Prestasi tidak terpenuhi pada masa-percobaan.

(e) Kesehatan tidak mengijinkan.

(f) Pelanggaran kedisiplinan.

(g) Usia lanjut.

(h) Pembebastugasan.

(i) Prakarsa Perusahaan.

2. Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan tidak akan menyelesaikan urusan administratifnya selama yang bersangkutan belum :

(a) Mengembalikan Kartu Tanda Pengenal.

(b) Mengembalikan alat-kerja dan barang inventaris perusahaan.

(c) Mengembalikan buku Perjanjian Kerja Bersama.

(d) Menyelesaikan administrasi keuangan perusahaan dan koperasi.

(e) Melakukan serah terima kerja yang jelas.



Pasal 54

Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja,

Uang Pengganti Hak Dan Uang Pisah



1. Perhitungan uang pesangon ditetapkan sebagai berikut :

(a) Masa kerja kurang dari 1 tahun, satu bulan upah.

(b) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

(c) Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.

(d) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.

(e) Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

(f) Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.

(g) Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

(h) Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.

(i) Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

2. Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :

(a) Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.

(b) Masa Kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.

(c) Masa Kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.

(d) Masa Kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.

(e) Masa Kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.

(f) Masa Kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.

(g) Masa Kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.

(h) Masa Kerja 24tahun atau lebih, 10 bulan upah.

3. Perhitungan uang pengganti hak ditetapkan sebagai berikut :

(a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

(b) Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja.

(c) Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

4. Perhitungan Uang Pisah ditetapkan sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.



Pasal 55

Pekerja Meninggal Dunia



1. Dalam hal Pekerja meninggal-dunia, Pemutusan Hubungan Kerja terjadi dengan sendirinya.

2. Perusahaan memberikan kepada ahli-warisnya sebagai berikut :

(a) Gaji beserta tunjangan lainnya yang menjadi hak Pekerja yang belum terbayar—dipotong pinjaman atau kewajiban lain Pekerja yang bersangkutan.

(b) Dalam hal Pekerja putus hubungan kerja karena meninggal dunia, maka Perusahaan memberikan 2 (dua) kali uang-pesangon sesuai ketentuan pasal 54 ayat 1, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 54 ayat 2, dan uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 54 ayat 3.

3. Ketentuan tersebut diatas diberikan setelah ahli waris menyerahkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.


Pasal 56
Pengunduran Diri Pekerja



1. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang pisah, apabila masa kerjanya memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 54 ayat 4 PKB ini.

2. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan Pengusaha secara langsung diberikan sesuai ketentuan pasal 54 ayat 4.

3. Pekerja yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat sebagai berikut :

(e) Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya

30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

(f) Tidak terikat dalam ikatan dinas.

(g) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

tersebut disetujui.

(h) Apabila dalam masa pengajuan pengunduran diri, Pekerja tidak diperbolehkan

mengambil sisa hak cuti.

(i) Selama dalam masa pengunduran diri tidak diperkenankan melakukan klaim biaya kaca mata dan tes / pemeriksaan laboratorium untuk kontrol kesehatan sesuai dengan ketentuan jaminan kesehatan yang sudah ditetapkan dan dikelola oleh Perusahaan.

(j) Menyelesaikan administrasi atau kewajiban-kewajiban yang belum terselesaikan dan melakukan serah terima pekerjaan kepada Perusahaan.

(k) Mengembalikan inventaris / peralatan-perlengkapan kerja / atribut kerja (milik perusahaan) yang digunakan selama bekerja.

4. Perusahaan berhak menunda tanggal pengunduran-diri Pekerja dengan jabatan tertentu maksimal 1 (satu) bulan kalender atau 30 (tigapuluh) hari dari tanggal yang diajukan oleh Pekerja; Dan atau Perusahaan dapat mempercepat masa pengunduran-diri Pekerja terkait dengan terselesaikannya tugas atau serah terima pekerjaan yang bersangkutan.

5. Perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Kerja jika Pekerja yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya, serta masa kerjanya minimal 6 (enam) bulan.

6. Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

7. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat 6 harus diserahkan paling lambat pada hari pertama Pekerja masuk bekerja.

8. Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pekerja yang bersangkutan memperoleh uang pisah, apabila masa kerjanya memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 54 ayat 4 PKB ini.



Pasal 57

Kontrak Kerja Habis



1. Sesuai syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tanggal berakhirnya kontrak-kerja merupakan tanggal berakhirnya hubungan kerja antara Pekerja yang bersangkutan dengan Perusahaan.

2. Bila tanggal kontrak-kerja berakhir maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat diperpanjang lagi dengan mengingat ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Dalam hal ini, Perusahaan tidak memberikan uang-pesangon, uang-penghargaan-masa-kerja, maupun uang-Pengganti Hak.



Pasal 58

Prestasi Tidak Terpenuhi Pada Masa Percobaan



1. Selama masa-percobaan untuk Pekerja-baru, Perusahaan mempunyai hak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sewaktu-waktu ketika prestasi-kerja Pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi standar prestasi-kerja yang diharapkan.

2. Selama masa-percobaan bagi Pekerja-baru, Pekerja yang bersangkutan mempunyai hak memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu apabila kurang cocok dengan jabatan dan/atau situasi-kerja Perusahaan.

3. Dalam hal terputusnya hubungan kerja dalam masa-percobaan ini, Perusahaan hanya memberikan gaji dan tunjangan lainnya yang menjadi hak Pekerja yang belum terbayar; Perusahaan tidak memberikan Surat Keterangan Kerja, uang-pesangon, uang-penghargaan-masa-kerja, maupun uang Pengganti Hak.



Pasal 59

Kesehatan Tidak Mengizinkan



1. Perusahaan dapat memberhentikan dengan hormat kepada Pekerja yang karena kesehatannya dipandang tidak mampu untuk bekerja lagi, setelah yang bersangkutan menjalankan ketentuan pada pasal 29 PKB ini.

2. Perusahaan memberikan 2 (dua) kali uang-Pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 54 ayat 1, 2 (dua kali) uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 54 ayat 2, dan uang-Pengganti Hak sesuai ketentuan pasal 54 ayat 3, dan diberikan sisa gaji / upah dan tunjangan lain yang menjadi hak Pekerja yang belum terbayarkan - dipotong dengan pinjaman atau kewajiban lainnya.



Pasal 60

Pemberhentian Karena Usia Lanjut



1. Perusahaan dapat memberhentikan dengan hormat kepada Pekerja yang karena usianya telah mencapai 55 (lima puluh lima) tahun.

2. Pensiun atas permintaan karyawan dapat dikabulkan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun.

(b) Mendapat persetujuan dari Perusahaan.

3. Pekerja yang telah pensiun dapat dipekerjakan kembali dengan status kontrak kerja dengan mempertimbangkan segi kemampuan, kesehatan, serta pemikirannya masih diperlukan oleh Perusahaan dimana waktu kontrak kerja maksimal selama 2 (dua) tahun.

4. Pengusaha wajib memberikan kepada Pekerja yang telah pensiun uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 54 ayat 1, 1 (satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja ketentuan pasal 54 ayat 2 dan Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan pasal 54 ayat 3.



Pasal 61

Efisiensi



1. Dalam hal Perusahaan mengalami kelesuhan di dalam pemasaran produksinya semakin hari semakin menurun, maka Perusahaan mengambil langkah demi keselamatan Perusahaan.

2. Apabila kondisi Perusahaan masih tetap atau semakin menurun, maka Perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan Pekerja di bagian-bagian yang tidak ada pekerjaan dan upahnya dibayar 100% selama waktu yang ditentukan oleh Perusahaan.

3. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap beberapa Pekerja demi untuk menyelamatkan Perusahaan atau Perusahaan dalam keadaan memaksa (force majeur) maka Pekerja berhak atas 2 (dua) kali Uang Pesangon ketentuan pasal 54 ayat 1, 1 (satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja ketentuan pasal 54 ayat 2 dan Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan pasal 54 ayat 3.

4. Apabila Perusahaan masih belum bisa menanggulangi atas kerugiannya selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan sampai berdampak pada penutupan Perusahaan maka Pekerja dapat diputus hubungan kerja secara keseluruhan atau sebagian dan Pekerja berhak atas 1 (satu) kali Uang Pesangon sesuai ketentuan pasal 54 ayat 1, 1 (satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja ketentuan pasal 54 ayat 2 dan Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan pasal 54 ayat 3.

5. Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 4 di atas harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.



Pasal 62

Penindakan Kedisiplinan



Terhadap Pekerja yang melakukan pelanggaran Tata Tertib dan Aturan Kedisplinan seperti yang disebutkan pada pasal-pasal dalam PKB ini yang berakhir pada tindakan Pemutusan Hubungan Kerja, maka Perusahaan memberikan 1 (satu) kali Uang pesangon sesuai ketentuan pasal 54 ayat 1, 1 (satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 54 ayat 2 dan Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan pasal 54 ayat 3.



Pasal 63

Pembebastugasan



1. Dalam hal Pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan Pengusaha maka Pengusaha tidak wajib membayar upah Pekerja tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

(a) Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25 % dari upah.

(b) Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35 % dari upah.

(c) Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45 % dari upah.

(d) Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50 % dari upah.

2. Bantuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.

3. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja yang selama 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan Pekerja dinyatakan tidak bersalah maka Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja kembali.

5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan Pekerja dinyatakan bersalah, maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada yang bersangkutan dengan diberikan 1 (satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 54 ayat 2 dan Uang Pengganti Hak sesuai Pasal 54 ayat 3.

6. Dalam hal Pekerja ditahan oleh Pihak yang berwajib atas dasar pengaduan Pengusaha, maka Pengusaha wajib membayar upah Pekerja sebesar 100%.

7. Penguaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja apabila diputuskan bersalah oleh pengadilan dan diberikan Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan Pasal 54 ayat 3.



Pasal 64

Prakarsa Perusahaan



1. Sehubungan dengan program restrukturisasi dan reorganisasi perusahaan dan atau perubahan sistim-kerja, maka Pekerja berstatus Pekerja-tetap dapat kehilangan jabatan yang dipegangnya.

2. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja ini, Perusahaan memberikan 2 (dua) kali Uang Pesangon sesuai ketentuan pasal 54 ayat 1, 1 (satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 54 ayat 2, dan Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan pasal 54 ayat 3.



Pasal 65

Perkawinan Sesama Pekerja



1. Dalam hal ketentuan bagi Pekerja yang mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama antara pihak Pekerja dan Perusahaan, yang dikarenakan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan yang dapat mengganggu kinerja Pekerja maupun Perusahaan, dan Perjanjian ini tertuang dalam pasal ini.

2. Apabila Pekerja melangsungkan perkawinan sesama Pekerja dan sama-sama berstatus Pekerja Bulanan, maka salah satu dari Pekerja harus mengundurkan diri sebagai Pekerja PT. Manohara Asri dan berhak atas Uang Pisah sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat 2.

3. Apabila Pekerja yang berstatus Bulanan / Harian melangsungkan perkawinan dengan Pekerja Harian, maka salah satu dari Pekerja harus mengundurkan diri dengan ketentuan sebagai berikut :

(a) Bagi Pekerja yang bekerja di PT. Manohara Asri sebelum tanggal 10 Pebruari

2007 maka Pekerja yang mengundurkan diri tersebut berhak atas Uang

Pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pasal 54 ayat 1.
(b) Bagi Pekerja yang bekerja di PT. Manohara Asri sesudah tanggal 10 Pebruari

2007 maka Pekerja yang mengundurkan diri tersebut berhak atas Uang Pisah

sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat 2.



Pasal 66

Hutang Pekerja



1. Pemutusan Hubungan Kerja antara Perusahaan dan Pekerja tidak menghapus hutang Pekerja kepada Perusahaan oleh sebab itu, dalam perhitungan Uang Pesangon atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang diterima Pekerja atas Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan pengurangan terhadap sisa-hutang.

2. Perusahaan akan memberikan segala yang menjadi hak Pekerja yang belum terbayarkan (misalnya: gaji yang belum terbayar, sisa-cuti yang proporsional, dan lain-lainnya).




Bab XI

Keluh kesah Pekerja


Pasal 67

Prinsip-Prinsip Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja

1. Keluh kesah adalah hal-hal yang tidak disukai Pekerja yang terjadi dalam proses hubungan kerja akibat dari adanya syarat-syarat atau keadaan ketenagakerjaan atau kurang dipenuhinya hak-hak normatif Pekerja atau perlakuan dari unsur Pimpinan Perusahaan yang sewenang-wenang atau pelanggaran isi dari PKB atau adanya pelanggaran dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2. Maksud dan tujuan adanya tata cara penyelesaian keluh kesah adalah agar segala permasalahan yang timbul akibat hubungan kerja sedini mungkin dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

3. Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat segala permasalahan yang timbul akibat hubungan kerja akan diselesaikan secara musyawarah mufakat di tingkat bipartit dan apabila kedua belah pihak dengan segala upaya tetapi belum dapat diselesaikan maka diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 68

Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja



1. Jenjang penyelesaian keluh kesah sebagai berikut :

(a) Pekerja menyampaikan secara langsung kepada atasannya apabila ada yang menjadi keluh kesah.

(b) Setelah keluh kesah disampaikan kepada atasannya dan apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja ternyata belum terselesaikan menurut pihak yang bersangkutan, maka dapat diteruskan kepada atasan yang lebih tinggi dan didampingi oleh pengurus Serikat Pekerja.

(c) Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja persoalan tersebut belum dapat terselesaikan juga, maka keluh kesah dapat disampaikan kepada HRD Departemen dan didampingi oleh pengurus Serikat Pekerja.

(d) Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja belum terselesaikan juga maka pihak-pihak yang bersangkutan baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja dapat meneruskan permasalahan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.

2. Di dalam setiap perundingan untuk menyelesaikan keluh kesah atau perselisihan lainnya harus ada notulen yang memuat apa saja yang dibicarakan di dalam perundingan tersebut dan apabila ada Perjanjian maka Perjanjian tersebut harus ditandatangani oleh masing-masing pihak dengan bermaterei cukup dan apabila tidak ada Perjanjian maka harus ditulis pendirian masing-masing pihak yang berselisih.





BAB XII
MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN


Pasal 69

Masa Berlaku


1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 14 Pebruari 2013 sampai dengan 14 Pebruari 2015 dan ditandatangani oleh masing-masing pihak dengan bermaterei cukup.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani di Hotel Grand Trawas, Mojokerto, Jawa Timur pada tanggal 14 Pebruari 2013.



Pasal 70

Perubahan dan Perpanjangan



1. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kekurangan tentang bunyi dan/atau isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka dimusyawarahkan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang dituangkan dalam bentuk Addendum dan merupakan bagian tak terpisahkan dari PKB ini.

2. Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum PKB ini berakhir, kedua belah pihak sudah mulai merundingkan kembali untuk mengadakan pembaharuan periode berikutnya.

3. Apabila masa berlakunya PKB ini habis dan perundingan PKB yang baru belum terselesaikan, maka PKB yang lama dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.




BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP



Pasal 71
Aturan Tambahan

1. Hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini akan diatur di kemudian hari setelah di musyawarahkan antara Peerusahaan dengan Serikat Pekerja dan dituangkan dalam bentuk Addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PKB ini.

2. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam PKB ini tetap berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 72
Penutup



1. Dengan diberlakukannya PKB ini maka Peraturan Perusahaan yang telah ada dinyatakan tidak berlaku lagi dan semua Pekerja dianggap mengetahui dan memahami serta melaksanakan isi dan makna dari PKB ini.

2. Selutuh Pekerja wajib memelihara dan mentaati serta menjalankan isi dari PKB ini dengan penuh rasa tanggung jawab untuk kepentingan bersama.

3. Bilamana salah satu pihak akan mengadakan perubahan terhadap isi dari PKB ini, maka harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain untuk mendapatkan persetujuan.

4. Jika terjadi kesalahpahaman atau penafsiran yang berbeda akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai Perjanjian maka diseleaikan melalui prosedur yang ada.



-oOo-
Selesai

LEMBAR PENGESAHAN



PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA



TIM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. MANOHARA ASRI

PERIODE TAHUN 2013 - 2015



PIHAK PERUSAHAAN


Nicolas Budi Prasetyo
Hogiono
Singgih Prijono, S.H.
Tan Effendi
Ing Marannu, S.Psi.

PIHAK SERIKAT PEKERJA


M. Nurul Aini, S.H.
Fauzi
Suwarmi Wahyu Ningsih
Jafar Sodiq
Irwan Susanto
Agus SuwitO
Hadi Susanto
Heru Yulianto, S.T.

Ditetapkan di : Trawas – Mojokerto

Pada tanggal : 14 Pebruari 2013



Untuk dan atas nama

PERUSAHAAN PT.MANOHARA ASRI


Ir. Bambang Utama

Operational & Project Division Head

F-SP-RTMM-SPSI PT. MANOHARA ASRI

M. Nurul Aini, S.H.

Ketua


Fauzi

Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar