Selasa, 23 Februari 2016

Setelah BPJS,Pekerja Sisihkan 3% Gaji untuk Tabungan Perumahan

Rancangan Undang-
undang tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) hari ini
disahkan menjadi Undang-undang
lewat Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dengan disahkannya RUU ini
menjadi UU maka pemerintah saat
ini memiliki payung hukum untuk
mewajibkan warga negara untuk
menabung sebagian dari
penghasilannya yang akan dikelola
badan pengelola Tapera untuk
penyediaan rumah murah dan
layak.
"Nanti Pekerja dan Pemberi Kerja
(Pengusaha) sama-sama mengiur.
Jadi tidak hanya ditanggung pekerja
saja tetapi juga ditangung pemberi
perusahaan tempatnya bekerja,"
ujar Ketua Panitia Khusus
Pembahasan RUU Tapera, Yoseph
Umarhadi usai Rapat Paripurna di
Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa
(23/2/2016).
Asal tahu saja, dalam UU Tapera
yang disahkan hari ini, disebutkan
bahwa iuran Tapera ini dikenakan
sebesar 3% dari total upah yang
diterima seorang pekerja. Dari 3%
tersebut, sebagiannya ditanggung
pengusaha atau perusahaan
pemberi kerja, sementara
sebagiannya lagi ditanggung
pekerja itu sendiri.
"Berapa besaran yang akan
ditanggung pemberi kerja dan
berapa yang harus ditanggung
pekerja, itu nanti akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai
aturan turunan dari UU ini. Tentu
kami akan melibatkan setiap
kalangan agar keputusan akhirnya
nanti tidak merugikan satu pihak,"
kata dia.
Sementara uang yang terhimpun
dalam Tapera ini, akan dikelola
sebuah lembaga yang dibentuk
khusus untuk membiayai proyek-
proyek pembangunan infrastruktur
perumahan rumah murah bagi para
pekerja dengan penghasilan yang
cenderung rendah.
"Selama ini para pekerja kita
kesulitan memiliki rumah karena
harganya sangat mahal. Dengan
adanya dana ini, negara punya
anggaran yang cukup untuk
melakukan pembangunan
perumahan yang layak dan berbiaya
murah," pungkas dia.
Ia mengatakan, jumlah masyarakat
berpenghasilan rendah (bpr)
meningkat hingga kini mencapai 15
juta backlog (kebutuhan rumah).
Jumlah ini akan terus bertambah
karena terbatasnya anggaran negara
untuk menyiapkan tempat tinggal
kepada masyarakat miskin.
Pemerintah telah menyiapkan
anggaran Rp 5 triliun untuk
menyiapkan rumah kepada
masyarakat miskin setiap tahunnya.
Dengan uang sebanyak itu, negara
hanya mampu menyiapkan
kebutuhan rumah 300-500 unit
setiap tahunnya.
"Padahal permintaan akan rumah
tinggal mencapai 800 unit/tahun,"
ungkapnya.
Berikut ini beberapa syarat untuk
bergabung dalam Tapera.
1. Minimal pemohon berumur 20
tahun, atau sudah menikah, dan
untuk warga negara asing syaratnya
memiliki visa minimal 6 bulan.
2. Memiliki penghasilan di bawah
upah minimum provinsi
bersangkutan, dan tidak berumur di
atas 60 tahun
3. Badan Pengelola (BP) Tapera
menjamin peserta untuk memiliki
rumah.
4. BP Tapera tidak bisa dibubarkan
dan atau dipailitkan.

sumber : Detik finance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar