Jumat, 28 Maret 2025

Sistem Takdir : Permainan Video Game Dari Programmer Yang Maha Canggih

Dalam kehidupan sehari-hari, konsep takdir seringkali menjadi salah satu topik yang menarik untuk dipahami.Di Jaman Serba Digital ini analogi yang relevan untuk menjelaskan sistem kerja takdir Allah adalah melalui mekanisme permainan video game, di mana manusia memiliki pilihan (opsional) untuk bertindak dan menerima konsekuensi dari keputusan tersebut.

1. Struktur Permainan dan Kebebasan Pilihan

Permainan video game biasanya dirancang dengan berbagai jalur, misi, dan tantangan yang dapat dipilih oleh pemain. Dalam Islam, Allah memberikan manusia kebebasan untuk memilih tindakan mereka, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, bahwa manusia diberi akal dan kehendak bebas (free will). Namun, seperti dalam game, pilihan tersebut bukannya tanpa batas. Game memiliki aturan dan kerangka kerja yang telah ditentukan oleh pengembangnya, sebagaimana Allah telah menetapkan takdir dan hukum-Nya sebagai pedoman bagi umat manusia.

Contoh dalam game: Seorang pemain dapat memilih untuk menjelajahi area tertentu dalam permainan, menyelesaikan misi dengan cara tertentu, atau bahkan mengambil risiko untuk mencoba jalur yang lebih sulit.

Dalam kehidupan: Manusia dapat memilih jalan hidupnya, baik itu menjalani perintah Allah atau melanggar aturan-Nya. Pilihan ini datang dengan segala konsekuensi,dapat Reward atau punishment, baik di dunia maupun di akhirat.

2. Takdir sebagai Desain Awal

Seperti dalam video game, pengembang telah merancang semua skenario yang mungkin terjadi dalam permainan. Takdir Allah adalah seperti "desain awal" ini—Dia mengetahui semua jalur dan hasil dari tindakan manusia. Namun, pengetahuan Allah tidak menghilangkan kebebasan manusia untuk membuat pilihan. Dalam video game, semua jalan tersedia bagi pemain, tetapi jalur mana yang mereka ambil bergantung pada keputusan mereka sendiri.

Key analogy: Allah mengetahui takdir setiap manusia, tetapi manusia tetap memiliki kebebasan memilih dan bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat.

3. Konsekuensi dari Pilihan

Dalam permainan video game, setiap pilihan yang dibuat oleh pemain akan membawa mereka ke hasil atau akhir cerita tertentu. Jika mereka memilih strategi yang bijak dan sesuai dengan aturan permainan, mereka mungkin akan menang atau mendapatkan hasil yang positif,atau reward. Sebaliknya, pilihan yang sembrono atau melanggar aturan dapat membawa kegagalan atau kesulitan ,bahkan hukuman. Prinsip ini berlaku dalam kehidupan manusia sesuai dengan konsep takdir.

Contoh dalam game: Memilih untuk melawan Raja Monster terakhir dengan strategi matang versus melawan secara gegabah.

Dalam kehidupan: Memilih untuk menjalani hidup sesuai dengan nilai-nilai Islam versus memilih untuk mengabaikannya.

4. Peran Usaha dan Doa

Pemain dalam video game tidak hanya mengandalkan jalur yang tersedia tetapi juga mengandalkan keterampilan mereka untuk mencapai tujuan. Dalam kehidupan nyata, usaha manusia adalah elemen penting. Allah memberikan kemampuan kepada manusia untuk berusaha, namun doa juga memainkan peran besar dalam menentukan hasil akhir. Dalam permainan, seorang pemain mungkin juga menggunakan fitur tambahan seperti "power-ups" atau bantuan lainnya.

Analogi:

Usaha: Keterampilan bermain dalam game mencerminkan kerja keras manusia.
Doa: "Power-ups" atau bonus dalam game adalah analogi dari bantuan Allah yang diberikan melalui doa.


5. Akhir Permainan dan Pertanggungjawaban

Seperti dalam video game yang memiliki "ending" atau akhir cerita berdasarkan keputusan pemain, kehidupan juga memiliki akhir—kematian dan perhitungan (Hisab) di hadapan Allah. Dalam Islam, akhir ini dikenal sebagai Hari Kiamat, di mana setiap tindakan manusia di dunia kemudian akan ditimbang.

Bagaimana peran Al-Qur'an sebagai panduan dalam menjalani kehidupan, dianalogikan sebagai pedoman dalam video game ?.


Al-Qur'an berperan sebagai pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan, memberikan arahan tentang nilai-nilai, prinsip, dan tata cara berperilaku. Jika dianalogikan dalam konteks video game, Al-Qur'an dapat dianggap sebagai "buku panduan" atau game manual yang memberi arahan untuk mencapai tujuan utama, yaitu keberhasilan dalam kehidupan dunia dan akhirat. Berikut adalah beberapa poin utama bagaimana peran Al-Qur'an dapat dipahami melalui analogi ini:

1. Al-Qur'an sebagai Buku Panduan (Game Manual)

Dalam video game, pemain sering diberikan manual atau tutorial yang menjelaskan aturan, tujuan, dan strategi untuk bermain dengan baik. Al-Qur'an berfungsi serupa, memberikan arahan tentang:

Tujuan Hidup: Mengabdi kepada Allah dan menjalani hidup sesuai kehendak-Nya.
Aturan dan Larangan: Perintah seperti shalat, puasa, dan zakat, serta larangan seperti mencuri atau berbuat curang.
Strategi Hidup: Panduan untuk menghadapi berbagai tantangan hidup dengan sabar, tawakal, dan ikhtiar.

Sebagaimana game manual membantu pemain memahami mekanisme permainan, Al-Qur'an membantu manusia memahami bagaimana menjalani hidup yang sesuai dengan tujuan penciptaan mereka.

2. Misi dan Tantangan dalam Kehidupan

Dalam game, pemain sering menghadapi tantangan atau misi yang harus diselesaikan. Al-Qur'an memberikan panduan tentang cara menghadapi tantangan hidup, seperti:

Misi Personal: Mengembangkan akhlak mulia, meningkatkan ilmu, dan memanfaatkan waktu dengan baik.
Misi Sosial: Berbuat baik kepada sesama, membantu yang membutuhkan, dan menjaga hubungan baik dengan orang lain.
Kesabaran di Tengah Ujian: Ayat-ayat Al-Qur'an mengajarkan umat Islam untuk menghadapi ujian hidup dengan sabar dan yakin bahwa setiap kesulitan membawa hikmah.

3. Pilihan dan Konsekuensi

Dalam video game, setiap keputusan pemain memiliki konsekuensi, baik positif maupun negatif. Al-Qur'an mengajarkan konsep yang serupa melalui prinsip free will (kehendak bebas) yang diberikan Allah kepada manusia. Setiap tindakan manusia akan membawa hasil tertentu, baik di dunia maupun di akhirat:

Pilihan Baik: Mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya membawa keberkahan dan pahala. Surga.
Pilihan Buruk: Melanggar aturan membawa konsekuensi seperti dosa dan kerugian. Neraka.


Sebagaimana pemain game perlu memikirkan langkah-langkah mereka untuk mencapai hasil terbaik, manusia juga perlu mengambil keputusan yang bijak berdasarkan petunjuk Al-Qur'an.

4. Petunjuk Jalan yang Benar (Guiding System)

Dalam banyak video game, terdapat fitur seperti peta, kompas, atau penanda yang membantu pemain menemukan jalan mereka. Al-Qur'an memainkan peran yang sama sebagai petunjuk atau kompas kehidupan:

Ayat-Ayat Petunjuk: Al-Qur'an sering disebut sebagai "Al-Huda" (petunjuk) atau "Al-Furqon" (Pembeda), yang membantu manusia untuk tetap berada di jalan yang benar. Dapat Membedakan mana Perbuatan yang mendatangkan Rahmat Allah dan mana Perbuatan yang mendatangkan Laknat.
Rambu-Rambu Kehidupan: Perintah dan larangan dalam Al-Qur'an seperti rambu lalu lintas yang menjaga manusia agar tidak tersesat, atau lalu lintas kehidupan menjadi kacau.

5. Kesuksesan Akhir (Endgame)

Dalam game, tujuan akhir biasanya adalah mencapai kemenangan atau menyelesaikan permainan dengan hasil terbaik. Al-Qur'an menunjukkan bahwa kesuksesan sejati bagi manusia adalah mencapai keridhaan Allah dan kehidupan yang kekal di surga. Perjalanan ini membutuhkan:

Ketekunan: Mematuhi aturan yang telah Allah tetapkan.
Evaluasi: Merenungkan kembali apa yang sudah dilakukan melalui introspeksi (Muhasabah) dan taubat.

Kunci keberhasilan Dalam membangun sebuah video game diperlukan Kerja tim seperti desainer, artis, dan produser. Menguasai alat kolaborasi seperti Git untuk pengelolaan kode juga sangat penting.Mengembangkan game adalah perjalanan yang melibatkan seni dan teknologi, jadi seorang programmer juga perlu fleksibel. Namun Programmer seperti Allah Bertindak sendirian,dan sistem yang Dia bangun bekerja dengan perintah Kun Fayakun .Seperti Malaikat yang telah tersistem dengan pendelegasian wewenang masing-masing. Mulai dari Malaikat yang mengawal hujan, Malaikat pencatat amal, Malaikat Pencabut nyawa,hingga Malaikat pengurus Surga dan Neraka.

Dalam pemrograman Video game ada istilah Decision trees. Decision Trees secara konseptual memang mencontoh proses pengambilan keputusan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam dunia nyata, manusia sering kali mengambil keputusan berdasarkan serangkaian pilihan dan konsekuensi yang dapat diprediksi, mirip dengan struktur decision trees. Berikut adalah beberapa cara di mana decision trees mencerminkan cara kita berpikir:

1. Struktur Berbasis Pilihan: Decision trees terdiri dari "node" yang mewakili keputusan atau kondisi, dan setiap "cabang" mewakili pilihan atau tindakan. Ini mirip dengan proses mental manusia saat menghadapi situasi: "Jika saya memilih X, maka apa yang akan terjadi selanjutnya?"

2. Logika Berurutan: Sama seperti dalam kehidupan sehari-hari, decision trees menggunakan logika bertahap. Misalnya, seseorang yang memutuskan untuk pergi ke tempat tertentu mungkin mempertimbangkan cuaca, kendaraan, atau waktu—dalam urutan tertentu, seperti node dalam pohon keputusan.

3. Pengambilan Keputusan dengan Konsekuensi: Dalam dunia nyata, setiap keputusan biasanya memiliki konsekuensi tertentu, baik itu positif maupun negatif. Decision trees memodelkan konsekuensi ini sebagai hasil akhir atau leaf node.

4. Adaptasi terhadap Situasi: Decision trees dapat diubah atau diperbarui sesuai dengan data atau kondisi baru, mirip dengan bagaimana manusia merevisi keputusan berdasarkan informasi tambahan atau perubahan situasi.

Sebagai contoh nyata, jika kamu memutuskan apakah akan membeli barang saat diskon, kamu mungkin mempertimbangkan:

Harga setelah diskon
Kebutuhan barang tersebut
Ulasan produk
Anggaran yang tersedia

Proses ini dapat digambarkan dalam decision tree, dengan "Apakah harga cocok dengan anggaran?" sebagai node awal yang diikuti oleh cabang-cabang keputusan lain.

Pohon keputusan dalam video game meniru konsep "takdir" karena pohon tersebut memodelkan bagaimana pilihan mengarah pada hasil tertentu. Setiap simpul atau titik keputusan mewakili sebuah pilihan, dan setiap jalur melalui pohon tersebut mewakili "perjalanan" potensial atau serangkaian peristiwa yang dihasilkan dari keputusan-keputusan.Gagasan tentang takdir—yang menyiratkan hasil yang telah ditentukan sebelumnya atau tak terelakkan—pohon keputusan sepenuhnya bergantung pada masukan dan kondisi di setiap langkah. Intinya, pohon keputusan dalam jalur proses mencerminkan sifat sebab-akibat dari keputusan. 
Takdir merupakan implikasi matematis dari rangkaian keputusan yang dipilih. Ingat ilmu matematika seperti aritmatika dan Aljabar juga berasal dari Allah,terkunci di langit sampai Euklides dan Al-Khawarizmi menemukannya ribuan tahun yang lalu.

Kesimpulan
Key analogy: Ending dalam video game bergantung pada pilihan pemain, sebagaimana nasib akhir manusia di akhirat ditentukan oleh amal perbuatan mereka di dunia.

Analogi sistem kerja takdir Allah dengan mekanisme permainan video game memberikan gambaran bahwa kehidupan manusia penuh dengan pilihan dan konsekuensi. Allah sebagai pencipta segala sesuatu telah menyediakan kerangka takdir yang penuh dengan kebijaksanaan. Namun, manusia tetap memiliki kendali untuk memilih tindakan mereka, yang pada akhirnya menentukan hasil akhir sesuai dengan kehendak Allah.

Seperti dalam permainan, kehidupan adalah sebuah perjalanan yang menantang, penuh dengan keputusan, dan kesempatan untuk belajar dari kesalahan. Semoga analogi ini dapat membantu kita untuk lebih memahami takdir Allah dan pentingnya memilih jalan yang benar.

Al-Qur'an adalah panduan komprehensif yang dapat diibaratkan sebagai buku panduan dalam video game kehidupan. Dengan mengikuti arahan Al-Qur'an, manusia dapat membuat keputusan yang lebih baik, menghadapi tantangan hidup, dan mencapai kesuksesan akhir yang sejati. Sama seperti seorang pemain game yang mengandalkan panduan untuk menjadi "pemenang," manusia dapat menggunakan Al-Qur'an untuk memastikan perjalanan hidup mereka sesuai dengan tujuan penciptaan.

Kamis, 02 Januari 2025

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidensial Threshold


MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 02 Jan 2025 16:42 WIB


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK menyatakan putusan itu akan dibahas DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut.

Dalam proses pencalonan itu, terdapat beberapa poin yang akan menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. MK menyatakan adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ialah tidak sesuai dengan konstitusi.

ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Baca juga:
Komisi II DPR Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Mundur Tunggu Putusan MK
Meski begitu, MK mengingatkan adanya potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak dan sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Hal itu pun akan menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

ADVERTISEMENT



MK menegaskan penghapusan ambang batas merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik. Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Pemilu:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;

3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;

4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya;

5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.


MK Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden! 

Ketua Komisi II DPR Hormati MK Hapus Ambang Batas 20%: Babak Baru Demokrasi
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Anwar Usman dan Daniel Beda Pendapat


Baca artikel detiknews, "MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7714735/mk-putuskan-semua-parpol-peserta-pemilu-bisa-usung-capres.

Kamis, 19 Desember 2024

Daftarkan Diri Sebagai Peserta PBI BPJS kesehatan?, Begini caranya

Masyarakat bisa mendaftar atau mengajukan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
 Dengan cara tersebut, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu membayarkan iuran setiap bulan dan terhindar dari risiko bayaran yang menunggak. Namun, tidak semua orang bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI karena ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
 Lantas, bagaimana agar BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah?.
 PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar iuran. Karena alasan itulah, iuran peserta BPJS Kesehatan dari kelompok yang tidak mampu dibayar atau dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Berikut syarat mendaftar sebagai peserta PBI: Warga Negara Indonesia Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berjalan, yakni: Kepesertaan PBI terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai penetapan dari Menteri Sosial. Jika peserta PBI yang merupakan ibu mempunyai anak, buah hatinya secara otomatis juga terdaftar sebagai penerima program ini.

 Peserta kategori non-PBI yang belum membayar iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk masuk daftar ini.
Unduh aplikasi Cek Bansos Buat akun baru untuk registrasi Isi data yang diminta.
Unduh aplikasi Cek Bansos Buat akun baru untuk registrasi . Isi data yang diminta, seperti nomor Kartu Keluarga, NIK (KTP), nama lengkap, alamat lengkap, nomor ponsel, email, username, dan kata sandi.
 Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP. Jika pendaftaran berhasil, pilih “Daftar Usulan” .
Klik “Tambahkan Usulan” Masukkan data diri sesuai KK dan KTP Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah agar data terdaftar sebagai peserta PBI. Itulah cara agar BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah dengan menjadi peserta PBI.

UMK 2025 , Surabaya dan Sekitarnya

Besaran upah minimun kota/kabupaten (UMK) 2025 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Rabu (18/12/2024) malam.

UMK Kota Surabaya naik sebesar Rp236.274 sehingga menjadi Rp4.961.753. Untuk UMK terbesar kedua, Kabupaten Gresik sebesar Rp4.874.133. Lalu Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.870.511. 

Serikat buruh di Jawa Timur menerima besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diumumkan Pemerintah Provinsi Jatim, Kamis (19/12/2024).

Nuruddin Hidayat Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mengatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut meski kenaikan upah di Ring 1 Jatim hanya naik 5 persen.

“Kami menerima keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur tersebut, meski kenaikan UMK di Ring 1 ( Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan) hanya sebesar 5 persen,” katanya dikonfirmasi, Kamis siang.

Namun, lanjut Nuruddin, kenaikan upah signifikan terjadi di luar daerah Ring 1 yang mencapai 6,5 persen lebih. Menurutnya kenaikan itu bisa memperkecil disparitas upah antar daerah di Jatim.


“Selain UMK ada juga UMSK yang nilainya sebesar 6,5 persen untuk 10 Kabupaten/Kota. Sehingga total kenaikan bisa sampai 12 persen,” ungkapnya.

“Untuk daerah di luar Ring 1 kenaikan UMK-nya sebesar 6,5 persen sampai dengan 7,5 persen. Perbedaan kenaikan UMK di Ring 1 dan di luar Ring 1 tersebut untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pemprov Jatim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kota Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi. Sedangkan Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah di Jatim.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.

Dalam surat keputusan Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menyebut bahwa penetapan UMK terbaru merupakan hasil rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang bersama Dewan Pengupahan Jatim.

Dalam SK penetapan itu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah lebih rendah dari ketetapan. Pj Gubernur Jatim menyatakan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

“Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam Surat Gubernur. (wld/saf/ipg)

Berikut daftar UMK 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur 2025:

1. Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133,00
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511,00
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890,00
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026,00
6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530,00
7. Kota Malang: Rp3.507.693,00
8. Kota Batu: Rp3.360.466,00
9. Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
10. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004,00
11. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400,00
12. Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
13. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164,00
14. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407,00
15. Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
16. Kabupaten Jember: Rp2.838.642,00
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139,00
18. Kota Kediri: Rp2.572.361,00
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132,00
20. Kabupaten Kediri: Rp2.492.811,00
21. Kota Blitar: Rp2.481.450,00
22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800,00
23. Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764,00
24. Kota Madiun: Rp2.422.105,00
25. Kabupaten Blitar: Rp2.413.974,00
26. Kabupaten Magetan: Rp2.406.719,00
27. Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551,00
28. Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255,00
29. Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959,00
30. Kabupaten Madiun: Rp2.400.321,00
31. Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928,00
32. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550,00
33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784,00

34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614,00
35. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287,00
36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359,00
37. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661,00
38. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209,00

#UMK #Surabaya #Mojokerto #Sidoarjo #Gresik 

Sumber: Radio Suara Surabaya

Senin, 18 Januari 2021

Imbas Banyak PHK, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 36,5 Triliun


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto mengatakan, terjadi lonjakan pembayaran klaim atau jaminan, imbas dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2020 akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Adapun dana klaim yang diberikan sebesar Rp 36,5 triliun atau terjadi peningkatan 20,01 persen. Dengan rincian, klaim untuk JHT mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun.

Kemudian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.

"Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).

"Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BP Jamsostek siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," sambung Agus.

Menilik kinerja kepesertaan, sebanyak 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2020. Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih mencapai 683,7 ribu perusahaan.

Melalui inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), BP Jamsostek juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, Perisai ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp 364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 Perisai aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai iuran mencapai Rp 31,9 miliar.

"Walaupun banyak terjadi PHK akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BP Jamsostek tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020," jelas Agus.

Sumber : Kompas

Kamis, 07 Januari 2021

Para Eksekutif Top di Inggris dibayar 115 kali lipat Upah pekerja

Para eksekutif  dari perusahaan top Inggris menghasilkan lebih banyak uang dengan hanya minum teh pada hari Rabu daripada rata-rata pekerja Inggris umumnya  yang harus bekerja sepanjang tahun , menurut analisis independen yang mengamati kesenjangan besar  gaji kepala eksekutif dan pekerja bawahan.

Kepala eksekutif perusahaan FTSE 100 dibayar sebesar £ 3,6 juta per tahun, yang berarti 115 kali lipat dari rata-rata upah sebesar £ 31.461 yang dikumpulkan oleh pekerja fulltime Inggris , menurut penelitian dari thinktank High Pay Center.

Setiap jam,Si bos akan mendapatkan lebih banyak pada pukul 17:30 pada hari Rabu 6 Januari dibanding rata-rata penghasilan yang diterima pekerja di selama setahun.

Warren Kenny, sekretaris jenderal serikat GMB yang mewadahi lebih dari 600.000 pekerja, berkata: “Perbandingan Angka-angka yang menjijikkan  ini mengungkap skala ketidaksetaraan dan eksploitasi di tempat kerja."

“Para pekerja yang telah melakukan pengorbanan heroik untuk menjaga kebersamaan masyarakat selama wabah [virus Corona] pantas mendapatkan yang lebih baik - inilah saatnya bagi para pemimpin perusahaan, pemegang saham, dan politisi untuk bangun dan mengambil kebijakan (yang lebih menghargai jerih payah buruh/Tenaga Kerja).”


Frances O’Grady, sekretaris jenderal TUC, mengungkapkan,  "fakta bahwa para eksekutif telah mendapatkan begitu banyak uang telah memberi tahu kita semua apa yang perlu kita ketahui tentang betapa tidak adilnya perekonomian kita”.

“Pasukan pekerja yang berupah minimum - penjaga, asisten toko, dan supir pengiriman - telah membuat negara ini bertahan dari pandemi. Bukan CEO yang berada di puncak ,yang meraup jauh lebih banyak uang daripada mereka, "katanya. "Jika pemerintah serius ingin menaikkan level kesejahteraan rakyat Inggris, itu perlu dimulai dengan menaikkan gaji dan memperbaiki kondisi bagi mereka yang paling kita andalkan, dan menghentikan ancaman untuk membekukan gaji pekerja tetap."

Luke Hildyard, direktur High Pay Center, yang mengkampanyekan pembatasan gaji eksekutif, mengatakan: “Gaji untuk CEO top saat ini adalah sekitar 120 kali lipat dari pekerja Inggris pada umumnya. Peningkatan Gaji CEO yang gila-gilaan diperkiraan mulai terjadi di kisaran 50 kali lipat pada pergantian milenium dan 20 kali pada awal era 80-an. ”

Supermarket online Ocado adalah contoh perusahaan yang memiliki kesenjangan gaji terbesar di antara mereka yang berada di atas dan yang bekerja di lantai toko.

Kepala eksekutifnya, Tim Steiner, dibayar £ 58,7 juta pada tahun 2019, yang berarti 2.605 kali lipat dari upah £ 22.500 yang dibayarkan kepada rata-rata staf perusahaan pengiriman bahan makanan online tersebut . Itu berarti Steiner dibayar sekitar 10 kali lipat untuk kerja sehari dari gaji tahunan rata-rata pekerja Ocado.

High Pay Center memperkirakan bahwa tingkat gaji kepala eksekutif pada dasarnya tetap datar dalam analisis mereka selama setahun terakhir, sementara gaji untuk pekerja Inggris sedikit meningkat. Artinya, CEO hanya bekerja 34 jam dalam setahun untuk melampaui pendapatan rata-rata, ketimbang hanya 33 jam seperti pada tahun 2020.

Perhitungan dari tim thinktank mengasumsikan bila "tuntutan beban kerja " untuk CEO adalah selama 320 jam kerja dalam sistem kerja 12 jam per hari. Maka gaji CEO setara dengan gaji per jam sebesar £ 941.

Seorang pekerja dengan tingkat upah minimum penuh sebesar £ 8,72 per jam harus bekerja selama 212 tahun untuk mendapatkan penghasilan yang sama dengan penghasilan CEO rata-rata dalam setahun.





Selasa, 05 Januari 2021

Serikat pekerja baru bernama Alphabet Workers Union


Lebih dari 400 insinyur Google dan pekerja lainnya telah membentuk serikat pekerja, kelompok itu mengungkapkan pada hari Senin, setelah menghadapi pembatasan aktivitas Serikat Pekerja yang berlangsung  selama bertahun-tahun di salah satu perusahaan terbesar di dunia itu dan menjadi tempat berpijak yang langka bagi para pegiat perburuhan di Silicon Valley yang sangat  anti-serikat pekerja.

Pembentukan serikat pekerja sangat tidak biasa untuk industri teknologi, yang selalu menolak upaya untuk mengatur sebagian besar tenaga kerja kerah putihnya. Ini wujud atas meningkatnya permintaan oleh karyawan di Google untuk perombakan kebijakan pada gaji, penyelesaian kasus pelecehan dan etika di tempat kerja, dan ini kemungkinan akan meningkatkan ketegangan dengan pucuk pimpinan .

Serikat pekerja baru itu bernama Alphabet Workers Union, diambil dari nama perusahaan induk Google, Alphabet, yang diorganisir secara rahasia selama hampir satu tahun dan memilih kepemimpinannya bulan lalu. Grup ini berafiliasi dengan Communications Workers of America, sebuah serikat pekerja yang mewakili pekerja di bidang telekomunikasi dan media di Amerika Serikat dan Kanada.

Tetapi tidak seperti serikat biasa, yang menuntut majikan datang ke meja perundingan untuk menyetujui kontrak/Perjanjian Kerja , Serikat Pekerja Alphabet adalah serikat minoritas yang mewakili sebagian kecil saja dari jumlah Karyawan yang 260.000 ,terdiri dari karyawan tetap dan kontraktor perusahaan. Pekerja mengatakan itu terutama merupakan upaya untuk mengkondisikan adanya struktur organisasi demi memperpanjang aktivitas di Google, daripada untuk menegosiasikan kontrak.

Chewy Shaw, seorang insinyur di Google di San Francisco Bay Area dan wakil ketua dewan pimpinan serikat, mengatakan serikat pekerja adalah alat yang diperlukan untuk memberikan tekanan pada manajemen sehingga pekerja dapat mengupayakan perubahan kebijakan di tempat kerja mereka.

“Tujuan kami untuk menjawab pertanyaan di tempat kerja ,seperti 'Apakah para pekerja dibayar cukup?' Masalah kami menjadi lebih luas," katanya. “Ini adalah saat di mana serikat pekerja adalah jawaban untuk semua masalah ini.”

Menanggapi hal tersebut, Kara Silverstein, direktur SDM Google, berkata: "Kami selalu berupaya keras untuk menciptakan tempat kerja yang layak dan bermanfaat bagi tenaga kerja kami. Tentu saja, karyawan kami ingin  melindungi hak-haknya yang selama ini kami dukung. Namun seperti biasanya , kami akan terus terlibat langsung (tidak lewat perantara Serikat?) dengan semua karyawan kami". 

Serikat pekerja baru yang dibentuk pekerja Google adalah sinyal paling jelas tentang kesadaran Pekerja atas  perlunya aktivitas serikat pekerja yang kini meluas melanda Silicon Valley selama beberapa tahun terakhir. Insinyur perangkat lunak dan pekerja teknologi lainnya  sebagian besar pasif di masa lalu terhadap masalah sosial dan politik,kini karyawan di Amazon, Salesforce, Pinterest, dan lainnya menjadi lebih vokal dalam beberapa hal seperti keragaman, diskriminasi gaji, dan pelecehan seksual.

Tidak ada tempat yang lebih lantang selain di Google. Pada 2018, lebih dari 20.000 karyawan melakukan pemogokan untuk memprotes kebijakan perusahaan dalam menangani pelecehan seksual. Yang lain menentang keputusan bisnis yang mereka anggap tidak etis, seperti mengembangkan kecerdasan buatan untuk Departemen Pertahanan dan menyediakan teknologi untuk Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan.

Meski begitu, serikat pekerja belum menjadi magnet yang punya daya tarik kuat di Silicon Valley. Banyak pekerja teknologi menghindari mereka, dengan alasan bahwa kelompok buruh berfokus pada isu-isu seperti upah - bukan perhatian utama dalam industri berpenghasilan tinggi - dan tidak diperlengkapi untuk mengatasi kekhawatiran mereka tentang etika dan peran teknologi dalam masyarakat. Organisasi buruh juga merasa sulit untuk mengumpulkan tenaga kerja yang berjumlah besar dari perusahaan teknologi yang tersebar di seluruh dunia.

Hanya beberapa serikat kecil yang berhasil di sektor teknologi di masa lalu. Pekerja di situs crowdfunding Kickstarter dan di platform pengembangan aplikasi Glitch memenangkan kampanye (gugatan) serikat pekerja tahun lalu, dan sekelompok kecil kontraktor di kantor Google di Pittsburgh berserikat pada tahun 2019. Ribuan karyawan di gudang Amazon di Alabama juga akan memilih untuk membentuk  serikat pekerja dalam beberapa bulan mendatang. 

“Anda ingin ada orang yang  Anda percayai untuk mengkordinasikan serikat dalam industri teknologi yang sangat sulit dan nyaris mustahil ,” Sara Steffens, sekretaris-bendahara C.W.A., mengatakan tentang serikat pekerja  Google yang baru. “Jika Anda tidak memiliki serikat pekerja di industri teknologi, apa artinya itu bagi negara kita? Itulah salah satu alasan, dari sudut pandang C.W.A., bahwa kami melihat ini sebagai prioritas. "

Veena Dubal, seorang profesor hukum di Universitas California, Hastings College of the Law, mengatakan Serikat Pekerja  Google adalah "eksperimen yang signifikan " karena membawa serikat pekerja ke dalam perusahaan teknologi besar dan mengatasi tentangan yang menghambat pengorganisasian semacam itu.

“Jika berkembang - Google akan melakukan segala sesuatu   untuk mencegah mereka - itu bisa berdampak besar tidak hanya bagi para pekerja tetapi juga untuk masalah yang lebih luas yang kita semua pikirkan dalam hal kekuatan teknologi di masyarakat,” katanya.

Serikat pekerja kemungkinan akan meningkatkan ketegangan antara teknisi Google yang bekerja pada mobil otonom, bidang kecerdasan buatan dan bagian penelusuran internet, dan manajemen perusahaan. Sundar Pichai, kepala eksekutif Google, dan eksekutif lainnya telah mencoba untuk memahami angkatan kerja yang semakin aktif - tetapi para eksekutif salah mengambil tindakan.

Bulan lalu, pejabat federal mengatakan Google kemungkinan besar telah keliru memecat dua karyawan yang memprotes pekerjaannya dengan otoritas imigrasi pada 2019. Timnit Gebru, seorang wanita kulit hitam yang merupakan peneliti kecerdasan buatan (AI) yang dihormati, juga mengatakan bulan lalu bahwa Google telah memecatnya setelah dia mengkritik kebijakan perusahaan dalam perekrutan minoritas dan bias yang dibangun ke dalam sistem AI. Pemecatannya memicu badai kritik atas perlakuan Google  terhadap karyawan minoritas.

“Perusahaan-perusahaan ini merasa kesulitan jika ada sekelompok kecil orang yang berkata, 'Kami bekerja di Google dan memiliki sudut pandang lain,'” kata Nelson Lichtenstein, direktur Center for the Study of Work, Perburuhan dan Demokrasi di Universitas California, Santa Barbara. 

Alphabet Workers Union, yang mewakili karyawan di Silicon Valley dan kota-kota seperti Cambridge, Mass., Dan Seattle, memberikan perlindungan dan sumber daya kepada pekerja yang bergabung. Mereka yang memilih menjadi anggota akan memberikan kontribusi 1 persen dari total kompensasi yang mereka terima kepada serikat untuk mendanai kegiatannya.


Selama setahun terakhir, C.W.A. telah mendorong serikat pekerja teknologi kerah putih untuk berserikat. (The NewsGuild, serikat pekerja yang mewakili karyawan New York Times, adalah bagian dari C.W.A.). Organisasi ini awalnya berfokus pada karyawan di perusahaan video game, yang sering bekerja dengan jam kerja yang melelahkan (tidak menentu) dan menghadapi kasus PHK.

Pada akhir 2019, C.W.A. mulai rapat dengan karyawan Google untuk membahas kepengurusan serikat, ungkap seorang pekerja yang menghadiri rapat. Beberapa karyawan menerima dan menandatangani kartu Keanggotaan (memiliki kartu CWA berarti menyerahkan kuasa untuk bertindak atas nama Pekerja yang bergabung) dan merupakan bukti resmi bergabung dengan serikat pada musim panas lalu. Pada bulan Desember, Serikat Pekerja Alfabet mengadakan pemilihan untuk memilih dewan eksekutif yang terdiri dari tujuh orang.


Senin, 04 Januari 2021

karyawan Google Membentuk Serikat


Dua insinyur perangkat lunak Google mengumumkan bahwa mereka akan membentuk serikat pekerja yang terbuka untuk semua karyawan Alphabet, perusahaan induk Google, dan mengungkapkan raksasa teknologi itu berkolaborasi dengan pemerintah yang represif, dalam contoh kasus, salah menangani tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan para eksekutif dan pelanggaran lainnya.

"Sudah terlalu lama, ribuan Karyawan di Google - dan dari anak perusahaan Alphabet lainnya- telah diabaikan hak-haknya di tempat kerja oleh para eksekutif," tulis insinyur Parul Koul dan Chewy Shaw. "Atasan kami ... telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan untuk digunakan oleh Departemen Pertahanan dan mendapatkan keuntungan dari iklan para kelompok pembenci. Mereka gagal melakukan perubahan yang diperlukan untuk mengatasi masalah rasial yang menjadi perhatian kami. "

Dua ratus dua puluh enam karyawan Alphabet telah menandatangani kartu serikat pekerja dari Communications Workers of America, yang berarti para pekerja sedang dalam proses untuk diakui sebagai anggota serikat, tulis Koul dan Shaw.

CWA adalah organisasi advokasi anggota Serikat Pekerja yang demokratis yang mewakili 700.000 pekerja di sektor swasta dan publik (Negara).  Mencakup 2.000 Serikat pekerja kontrak , para anggota CWA bekerja di sektor telekomunikasi dan teknologi tinggi (IT) , penyiaran dan televisi kabel, perawatan dan kesehatan , pendidikan tinggi, maskapai penerbangan, layanan publik, penegakan hukum, manufaktur, dan bidang lainnya.

Communications Workers of America


"Alphabet terus membungkam mereka yang berani berbicara, dan mencegah pekerja berbicara tentang topik sensitif dan penting secara publik, seperti antitrust dan kekuatan monopoli," tulis Koul dan Shaw." segelintir eksekutif kaya,ada perilaku diskriminatif dan tidak etis di lingkungan kerja, dengan mengorbankan pekerja yang rentan karena memiliki kekuatan berorganisasi yang lemah, seperti pekerja kulit hitam, cokelat, queer, trans, penyandang disabilitas, dan perempuan. "

"Setiap kali pekerja berorganisasi untuk menuntut perubahan, para eksekutif Alphabet membuat janji, melakukan sesuatu seminimal mungkin dengan harapan dapat menenangkan pekerja," lanjut mereka.

Google menanggapi klaim karyawannya pada Senin pagi.

"Kami selalu bekerja keras untuk menciptakan tempat kerja yang mendukung dan layak bagi tenaga kerja kami," kata Kara Silverstein, direktur SDM, dalam sebuah pernyataan. "Tentu saja karyawan kami ingin  melindungi hak-hak mereka,dan apa yang telah kami lakukan semua sudah memenuhi standart aturan ketenagakerjaan. Dan kami akan terus terlibat secara langsung dengan semua karyawan kami. "

Jumat, 12 Juni 2020

Jualan Motor Anjlok, Bagaimana Nasib Pekerja Pabrik Honda?


Di tengah pandemi Corona Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi ancaman bagi industri otomotif, termasuk sepeda motor.

Hingga akhir tahun 2020, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memproyeksi akan terjadi penurunan penjualan motor sampai 40-45 persen, atau hanya menjadi 3,5 hingga 3,9 juta unit saja.

"Kita coba perkirakan total market memang susah sekali untuk menentukannya karena segala sesuatu terus bergerak, tapi dari kesepakatan kita di AISI total market itu diperkirakan akan turun 40 sampai 45 persen, kira-kira 3,6 sampai 3,9 juta," kata Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia ( AISI) Johannes Loman saat diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).

Menukiknya penjualan juga dirasakan PT Astra Honda Motor, yang sampai harus mengoreksi target.

"Dari kondisi kita yang normal juga terdapat penurunan di kita, bulan lalu selama pandemi turun signifikan bisa sampai 60 sampai 70 persen," ujar Direktur Pemasaran PT AHM Thomas Wijaya saat diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).


Namun di tengah penurunan yang signifikan, Thomas mengatakan para pekerja Astra Honda masih aman, dan tak ada PHK karyawan.

"Sampai sejauh ini kami mempertahankan kondisi tenaga kerja kita, sebisa mungkin bertahan," tutur Thomas.

Pabrik Astra Honda kini kembali ngebul setelah tutup di masa PSBB namun tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Sekarang di bulan juni ini kita mulai beroperasi secara penuh, tentu baik dari sisi produksi maupun jaringan kita benar-benar memperhatikan protokol kesehatan,"


Jumat, 24 November 2017

Tentang Outsourcing (3)

PERLINDUNGAN HUKUM

Pengaturan pelaksanaan outsourcing bila dilihat dari segi hokum ketenagakerjaan seperti apa yang disebutkan diatas adalah untuk memberikan kepastian hokum pelaksanaan outsourcing dan dalam waktu bersamaan memberikan perlindungan kepada pekerja, sehingga adanya anggapan bahwa hubungan kerja pada outsourcing selalu menggunakan PKWT/kontrak sehingga mengaburkan hubungan industrial adalah tidak benar.
Pelaksanaan hubungan kerja pada outsourcing telah diatur secara jelas dalam pasal 65 ayat (6) dan (7) dan pasal 66 ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan. Memang pada keadaan tertentu sangat sulit untuk mendefinisikan/menentukan jenis pekerjaan yang dikatagorikan PENUNJANG. Hal tsb dapat terjadi karena perbedaan persepsi dan adakalanya juga dilator belakangi oleh kepentingan yang diwakili untuk memperoleh keuntungan dari kondisi tsb. Disamping itu bentuk-bentuk pengelolaan usaha yang sangat bervariasi dan beberapa perusahaan multi nasional dalam era globalisasi ini membawa bentuk baru kemitraan usahanya semakin menambah tsb. Oleh karena itu melalui Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (5) UU Ketenagakerjaan diharapkan mampu mengakomodir/memperjelas dan menjawab segala sesuatu yang menimbulkan kerancuan dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak pelaku proses produksi barang maupun jasa.
Selain dari upaya itu, untuk mengurangi timbulnya kerancuan, dapat pula dilakukan dengan membuat dan menetapkan skema proses produksi barang dan jasa sehingga dapat ditentukan pekerjaan pokok/utama(core business); yang diluar itu berarti pekerjaan penunjang. Dalam hal ini untuk menyamakan persepsi perlu dikomunikasikan dengan pekerja dan Serikat Pekerja serta instansi terkait untuk kemudian dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama.

PENUTUP
Pengaturan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan berikut peraturan pelaksanaannya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hokum dan sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja. Bahwa dalam prakteknya ada yang belum terlaksana sebagaimana mestinya adalah masalah lain dan bukan karena aturannya itu sendiri.
Oleh karena itu untuk menjamin terlaksananya secara baik sehingga tercapai tujuan untuk melindungi pekerja, diperlukan pengawasan yang intensif, baik oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan maupun oleh masyarakat, disamping perlunya iktikad baik semua pihak.

Tentang Outsourcing (2)

Praktek outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan persyaratan yang sangat ketat, sebagai berikut:
1) Perjanjian pemborongan pekerjaan dibuat secara tertulis;
2) Bagian pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pekerjaan, diharuskan memenuhi syarat-syarat:
a.Apabila bagian pekerjaan tersebut terpisah dari kegiatan utama;
b.Bagian pekerjaan itu merupakan kegiatan penunjang, dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan secara keseluruhan sehingga kala dikerjakan pihak lain tidak akan menghambat proses produksi secara langsung; dan
c.Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.

Semua persyaratan diatas bersifat kumulatif sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka bagian pekerjaan tersebut tidak dapat dioutsourcingkan.

3) Perusahaan penerima pekerjaan harus BERBADAN HUKUM. Ketentuan ini diperlukan karena banyak perusahaan penerima pekerjaan yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja sebagaimana mestinya sehingga pekerja menjadi terlantar. Oleh karena itu BERBADAN HUKUM menjadi sangat penting agar tidak bias menghindar dari tanggung jawab. Dalam hal perusahaan penerima pekerjaan tidak berbadan hokum dan bagian pekerjaan yang dioutsourcingkan tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut diatas, maka status hubungan kerja yang semula dengan perusahaan penerima pekerjaan, demi hokum beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan;
4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja pada perusahaan penerima pekerjaan sekurang-kurangnya sama dengan pekerja pada perusahaan pemberi kerja dimaksudkan agar terdapat perlakuan yang sama terhadap pekerja, baik perusahaan pemberi maupun di perusahaan penerima pekerjaan karena pada hakekatnya bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama, sehingga tidak ada lagi syarat-syarat kerja, upah, perlindungan kerja yang lebih rendah.
5) Hubungan kerja yang terjadi pada outsourcing adalah antara pekerja dengan perusahaan penerima pekerjaan dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Tertulis. Hubungan kerja tersebut pada dasarnya PKWTT(Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)/tetap, akan tetapi dapat pula dilakukan PKWT(perjanjian Kerja Waktu Tertentu)/kontrak apabila memenuhi semua persyaratan baik formal maupun materiiil sebagaimana diatur dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Dengan demikian maka hubungan kerja pada outsourcing tidak selalu dalam bentuk PKWT/kontrak, apalagi akan sangat keliru kalau ada yang beranggapan bahwa outsourcing selalu dan sama dengan PKWT.
Perusahaan penyedia jasa pekerja, yang merupakan salah satu bentuk dari outsourcing, harus dibedakan dengan LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA(labour supplier) sebagaimana diatur dalam pasal 35, 36, 37, 38 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, dimana apabila tenaga kerja telah ditempatkan, maka hubungan kerja yang terjadi sepenuhnya adalah pekerja dengan perusahaan pemberi kerja, bukan dengan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta tersebut.
Dalam pelaksanaan penyediaan jasa pekerja, perusahaan pemberi kerja tidak boleh mempekerjakaan pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan dengan proses produksi dan hanya boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Kegiatan dimaksud antara lain: Usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi pekerja, usaha tenaga pengamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyedia angkutan pekerja.
Disamping persyaratan yang berlaku untuk pemborongan pekerjaan, perusahaan penyedia jasa pekerja bertanggung jawab dalam hal perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Tentang Outsourcing (1)

Oleh : Muzni Tambusai

PENGANTAR

Perkembangan ekonomi global dan kemajuan tehnologi yang begitu cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang ketat dan terjadi di semua lini. Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.
Untuk itu diperlukan suatu perubahan structural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rending kendali manajemen, memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, effisien dan produktif. Dalam kaitan itulah dapat dimengerti bahwa kalau demikian muncul kecenderungan outsourcing, yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian pekerjaan yang tadinya dilakukan sendiri kepada perusahaan lain, yang kemudian disebut sebagai perusahaan penerima pekerjaan.
Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja. Oleh karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/kontrak, upah yang rendah, jaminan social kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir, dll sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja dan membuat kaburnya hubungan industrial.
Hal tersebut dapat terjadi karena sebelum adanya UU Ketenagakerjaan NO 13 tahun 2003, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hokum terhadap pekerja dalam pelaksanaan outsourcing. Kalaupun ada barangkali Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: 2 tahun 1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu(KKWT), yang hanya merupakan satu aspek dari outsourcing.
Walaupun diakui bahwa pengaturan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan NO: 13 tahun 2003 belum menjawab semua permasalahan outsourcing yang begitu luas dan kompleks, namun setidak-tidaknya dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja terutama yang menyangkut syarat-syarat kerja, kondisi kerja serta jaminan social dan perlindungan kerja lainnya serta dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan apabila terjadi permasalahan.

PELAKSANAAN OUTSOURCING

Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, karena outsourcing banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja(labour cost) dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekerja.
Pelaksanaan outsourcing yang sedemikian dapat menimbulkan keresahan pekerja dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja, sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan diatas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupunjasa.
Terminologi outsourcing terdapat dalam pasal 1601 b KUH Perdata yang mengatur perjanjian-perjanjian pemborongan pekerjaan, yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang kesatu, pemborong, mengingatkan diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak yang lain, yang memborongkan pekerjaan dengan bayaran tertentu. Sementara dalam UU Ketenagakerjaan NO 13 tahun 2003 secara eksplisit tidak ada istilah outsourcing, tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenal dalam 2(dua) bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja sebagaimana diatur dalam pasal 64,65 dan 66.

Praktek outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan persyaratan yang sangat ketat, sebagai berikut:
1) Perjanjian pemborongan pekerjaan dibuat secara tertulis;
2) Bagian pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pekerjaan, diharuskan memenuhi syarat-syarat:
a.Apabila bagian pekerjaan tersebut terpisah dari kegiatan utama;
b.Bagian pekerjaan itu merupakan kegiatan penunjang, dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan.