Senin, 18 Januari 2021

Imbas Banyak PHK, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 36,5 Triliun


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto mengatakan, terjadi lonjakan pembayaran klaim atau jaminan, imbas dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2020 akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Adapun dana klaim yang diberikan sebesar Rp 36,5 triliun atau terjadi peningkatan 20,01 persen. Dengan rincian, klaim untuk JHT mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun.

Kemudian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.

"Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).

"Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BP Jamsostek siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," sambung Agus.

Menilik kinerja kepesertaan, sebanyak 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2020. Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih mencapai 683,7 ribu perusahaan.

Melalui inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), BP Jamsostek juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, Perisai ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp 364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 Perisai aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai iuran mencapai Rp 31,9 miliar.

"Walaupun banyak terjadi PHK akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BP Jamsostek tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020," jelas Agus.

Sumber : Kompas

Kamis, 07 Januari 2021

Para Eksekutif Top di Inggris dibayar 115 kali lipat Upah pekerja

Para eksekutif  dari perusahaan top Inggris menghasilkan lebih banyak uang dengan hanya minum teh pada hari Rabu daripada rata-rata pekerja Inggris umumnya  yang harus bekerja sepanjang tahun , menurut analisis independen yang mengamati kesenjangan besar  gaji kepala eksekutif dan pekerja bawahan.

Kepala eksekutif perusahaan FTSE 100 dibayar sebesar £ 3,6 juta per tahun, yang berarti 115 kali lipat dari rata-rata upah sebesar £ 31.461 yang dikumpulkan oleh pekerja fulltime Inggris , menurut penelitian dari thinktank High Pay Center.

Setiap jam,Si bos akan mendapatkan lebih banyak pada pukul 17:30 pada hari Rabu 6 Januari dibanding rata-rata penghasilan yang diterima pekerja di selama setahun.

Warren Kenny, sekretaris jenderal serikat GMB yang mewadahi lebih dari 600.000 pekerja, berkata: “Perbandingan Angka-angka yang menjijikkan  ini mengungkap skala ketidaksetaraan dan eksploitasi di tempat kerja."

“Para pekerja yang telah melakukan pengorbanan heroik untuk menjaga kebersamaan masyarakat selama wabah [virus Corona] pantas mendapatkan yang lebih baik - inilah saatnya bagi para pemimpin perusahaan, pemegang saham, dan politisi untuk bangun dan mengambil kebijakan (yang lebih menghargai jerih payah buruh/Tenaga Kerja).”


Frances O’Grady, sekretaris jenderal TUC, mengungkapkan,  "fakta bahwa para eksekutif telah mendapatkan begitu banyak uang telah memberi tahu kita semua apa yang perlu kita ketahui tentang betapa tidak adilnya perekonomian kita”.

“Pasukan pekerja yang berupah minimum - penjaga, asisten toko, dan supir pengiriman - telah membuat negara ini bertahan dari pandemi. Bukan CEO yang berada di puncak ,yang meraup jauh lebih banyak uang daripada mereka, "katanya. "Jika pemerintah serius ingin menaikkan level kesejahteraan rakyat Inggris, itu perlu dimulai dengan menaikkan gaji dan memperbaiki kondisi bagi mereka yang paling kita andalkan, dan menghentikan ancaman untuk membekukan gaji pekerja tetap."

Luke Hildyard, direktur High Pay Center, yang mengkampanyekan pembatasan gaji eksekutif, mengatakan: “Gaji untuk CEO top saat ini adalah sekitar 120 kali lipat dari pekerja Inggris pada umumnya. Peningkatan Gaji CEO yang gila-gilaan diperkiraan mulai terjadi di kisaran 50 kali lipat pada pergantian milenium dan 20 kali pada awal era 80-an. ”

Supermarket online Ocado adalah contoh perusahaan yang memiliki kesenjangan gaji terbesar di antara mereka yang berada di atas dan yang bekerja di lantai toko.

Kepala eksekutifnya, Tim Steiner, dibayar £ 58,7 juta pada tahun 2019, yang berarti 2.605 kali lipat dari upah £ 22.500 yang dibayarkan kepada rata-rata staf perusahaan pengiriman bahan makanan online tersebut . Itu berarti Steiner dibayar sekitar 10 kali lipat untuk kerja sehari dari gaji tahunan rata-rata pekerja Ocado.

High Pay Center memperkirakan bahwa tingkat gaji kepala eksekutif pada dasarnya tetap datar dalam analisis mereka selama setahun terakhir, sementara gaji untuk pekerja Inggris sedikit meningkat. Artinya, CEO hanya bekerja 34 jam dalam setahun untuk melampaui pendapatan rata-rata, ketimbang hanya 33 jam seperti pada tahun 2020.

Perhitungan dari tim thinktank mengasumsikan bila "tuntutan beban kerja " untuk CEO adalah selama 320 jam kerja dalam sistem kerja 12 jam per hari. Maka gaji CEO setara dengan gaji per jam sebesar £ 941.

Seorang pekerja dengan tingkat upah minimum penuh sebesar £ 8,72 per jam harus bekerja selama 212 tahun untuk mendapatkan penghasilan yang sama dengan penghasilan CEO rata-rata dalam setahun.





Selasa, 05 Januari 2021

Serikat pekerja baru bernama Alphabet Workers Union


Lebih dari 400 insinyur Google dan pekerja lainnya telah membentuk serikat pekerja, kelompok itu mengungkapkan pada hari Senin, setelah menghadapi pembatasan aktivitas Serikat Pekerja yang berlangsung  selama bertahun-tahun di salah satu perusahaan terbesar di dunia itu dan menjadi tempat berpijak yang langka bagi para pegiat perburuhan di Silicon Valley yang sangat  anti-serikat pekerja.

Pembentukan serikat pekerja sangat tidak biasa untuk industri teknologi, yang selalu menolak upaya untuk mengatur sebagian besar tenaga kerja kerah putihnya. Ini wujud atas meningkatnya permintaan oleh karyawan di Google untuk perombakan kebijakan pada gaji, penyelesaian kasus pelecehan dan etika di tempat kerja, dan ini kemungkinan akan meningkatkan ketegangan dengan pucuk pimpinan .

Serikat pekerja baru itu bernama Alphabet Workers Union, diambil dari nama perusahaan induk Google, Alphabet, yang diorganisir secara rahasia selama hampir satu tahun dan memilih kepemimpinannya bulan lalu. Grup ini berafiliasi dengan Communications Workers of America, sebuah serikat pekerja yang mewakili pekerja di bidang telekomunikasi dan media di Amerika Serikat dan Kanada.

Tetapi tidak seperti serikat biasa, yang menuntut majikan datang ke meja perundingan untuk menyetujui kontrak/Perjanjian Kerja , Serikat Pekerja Alphabet adalah serikat minoritas yang mewakili sebagian kecil saja dari jumlah Karyawan yang 260.000 ,terdiri dari karyawan tetap dan kontraktor perusahaan. Pekerja mengatakan itu terutama merupakan upaya untuk mengkondisikan adanya struktur organisasi demi memperpanjang aktivitas di Google, daripada untuk menegosiasikan kontrak.

Chewy Shaw, seorang insinyur di Google di San Francisco Bay Area dan wakil ketua dewan pimpinan serikat, mengatakan serikat pekerja adalah alat yang diperlukan untuk memberikan tekanan pada manajemen sehingga pekerja dapat mengupayakan perubahan kebijakan di tempat kerja mereka.

“Tujuan kami untuk menjawab pertanyaan di tempat kerja ,seperti 'Apakah para pekerja dibayar cukup?' Masalah kami menjadi lebih luas," katanya. “Ini adalah saat di mana serikat pekerja adalah jawaban untuk semua masalah ini.”

Menanggapi hal tersebut, Kara Silverstein, direktur SDM Google, berkata: "Kami selalu berupaya keras untuk menciptakan tempat kerja yang layak dan bermanfaat bagi tenaga kerja kami. Tentu saja, karyawan kami ingin  melindungi hak-haknya yang selama ini kami dukung. Namun seperti biasanya , kami akan terus terlibat langsung (tidak lewat perantara Serikat?) dengan semua karyawan kami". 

Serikat pekerja baru yang dibentuk pekerja Google adalah sinyal paling jelas tentang kesadaran Pekerja atas  perlunya aktivitas serikat pekerja yang kini meluas melanda Silicon Valley selama beberapa tahun terakhir. Insinyur perangkat lunak dan pekerja teknologi lainnya  sebagian besar pasif di masa lalu terhadap masalah sosial dan politik,kini karyawan di Amazon, Salesforce, Pinterest, dan lainnya menjadi lebih vokal dalam beberapa hal seperti keragaman, diskriminasi gaji, dan pelecehan seksual.

Tidak ada tempat yang lebih lantang selain di Google. Pada 2018, lebih dari 20.000 karyawan melakukan pemogokan untuk memprotes kebijakan perusahaan dalam menangani pelecehan seksual. Yang lain menentang keputusan bisnis yang mereka anggap tidak etis, seperti mengembangkan kecerdasan buatan untuk Departemen Pertahanan dan menyediakan teknologi untuk Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan.

Meski begitu, serikat pekerja belum menjadi magnet yang punya daya tarik kuat di Silicon Valley. Banyak pekerja teknologi menghindari mereka, dengan alasan bahwa kelompok buruh berfokus pada isu-isu seperti upah - bukan perhatian utama dalam industri berpenghasilan tinggi - dan tidak diperlengkapi untuk mengatasi kekhawatiran mereka tentang etika dan peran teknologi dalam masyarakat. Organisasi buruh juga merasa sulit untuk mengumpulkan tenaga kerja yang berjumlah besar dari perusahaan teknologi yang tersebar di seluruh dunia.

Hanya beberapa serikat kecil yang berhasil di sektor teknologi di masa lalu. Pekerja di situs crowdfunding Kickstarter dan di platform pengembangan aplikasi Glitch memenangkan kampanye (gugatan) serikat pekerja tahun lalu, dan sekelompok kecil kontraktor di kantor Google di Pittsburgh berserikat pada tahun 2019. Ribuan karyawan di gudang Amazon di Alabama juga akan memilih untuk membentuk  serikat pekerja dalam beberapa bulan mendatang. 

“Anda ingin ada orang yang  Anda percayai untuk mengkordinasikan serikat dalam industri teknologi yang sangat sulit dan nyaris mustahil ,” Sara Steffens, sekretaris-bendahara C.W.A., mengatakan tentang serikat pekerja  Google yang baru. “Jika Anda tidak memiliki serikat pekerja di industri teknologi, apa artinya itu bagi negara kita? Itulah salah satu alasan, dari sudut pandang C.W.A., bahwa kami melihat ini sebagai prioritas. "

Veena Dubal, seorang profesor hukum di Universitas California, Hastings College of the Law, mengatakan Serikat Pekerja  Google adalah "eksperimen yang signifikan " karena membawa serikat pekerja ke dalam perusahaan teknologi besar dan mengatasi tentangan yang menghambat pengorganisasian semacam itu.

“Jika berkembang - Google akan melakukan segala sesuatu   untuk mencegah mereka - itu bisa berdampak besar tidak hanya bagi para pekerja tetapi juga untuk masalah yang lebih luas yang kita semua pikirkan dalam hal kekuatan teknologi di masyarakat,” katanya.

Serikat pekerja kemungkinan akan meningkatkan ketegangan antara teknisi Google yang bekerja pada mobil otonom, bidang kecerdasan buatan dan bagian penelusuran internet, dan manajemen perusahaan. Sundar Pichai, kepala eksekutif Google, dan eksekutif lainnya telah mencoba untuk memahami angkatan kerja yang semakin aktif - tetapi para eksekutif salah mengambil tindakan.

Bulan lalu, pejabat federal mengatakan Google kemungkinan besar telah keliru memecat dua karyawan yang memprotes pekerjaannya dengan otoritas imigrasi pada 2019. Timnit Gebru, seorang wanita kulit hitam yang merupakan peneliti kecerdasan buatan (AI) yang dihormati, juga mengatakan bulan lalu bahwa Google telah memecatnya setelah dia mengkritik kebijakan perusahaan dalam perekrutan minoritas dan bias yang dibangun ke dalam sistem AI. Pemecatannya memicu badai kritik atas perlakuan Google  terhadap karyawan minoritas.

“Perusahaan-perusahaan ini merasa kesulitan jika ada sekelompok kecil orang yang berkata, 'Kami bekerja di Google dan memiliki sudut pandang lain,'” kata Nelson Lichtenstein, direktur Center for the Study of Work, Perburuhan dan Demokrasi di Universitas California, Santa Barbara. 

Alphabet Workers Union, yang mewakili karyawan di Silicon Valley dan kota-kota seperti Cambridge, Mass., Dan Seattle, memberikan perlindungan dan sumber daya kepada pekerja yang bergabung. Mereka yang memilih menjadi anggota akan memberikan kontribusi 1 persen dari total kompensasi yang mereka terima kepada serikat untuk mendanai kegiatannya.


Selama setahun terakhir, C.W.A. telah mendorong serikat pekerja teknologi kerah putih untuk berserikat. (The NewsGuild, serikat pekerja yang mewakili karyawan New York Times, adalah bagian dari C.W.A.). Organisasi ini awalnya berfokus pada karyawan di perusahaan video game, yang sering bekerja dengan jam kerja yang melelahkan (tidak menentu) dan menghadapi kasus PHK.

Pada akhir 2019, C.W.A. mulai rapat dengan karyawan Google untuk membahas kepengurusan serikat, ungkap seorang pekerja yang menghadiri rapat. Beberapa karyawan menerima dan menandatangani kartu Keanggotaan (memiliki kartu CWA berarti menyerahkan kuasa untuk bertindak atas nama Pekerja yang bergabung) dan merupakan bukti resmi bergabung dengan serikat pada musim panas lalu. Pada bulan Desember, Serikat Pekerja Alfabet mengadakan pemilihan untuk memilih dewan eksekutif yang terdiri dari tujuh orang.


Senin, 04 Januari 2021

karyawan Google Membentuk Serikat


Dua insinyur perangkat lunak Google mengumumkan bahwa mereka akan membentuk serikat pekerja yang terbuka untuk semua karyawan Alphabet, perusahaan induk Google, dan mengungkapkan raksasa teknologi itu berkolaborasi dengan pemerintah yang represif, dalam contoh kasus, salah menangani tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan para eksekutif dan pelanggaran lainnya.

"Sudah terlalu lama, ribuan Karyawan di Google - dan dari anak perusahaan Alphabet lainnya- telah diabaikan hak-haknya di tempat kerja oleh para eksekutif," tulis insinyur Parul Koul dan Chewy Shaw. "Atasan kami ... telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan untuk digunakan oleh Departemen Pertahanan dan mendapatkan keuntungan dari iklan para kelompok pembenci. Mereka gagal melakukan perubahan yang diperlukan untuk mengatasi masalah rasial yang menjadi perhatian kami. "

Dua ratus dua puluh enam karyawan Alphabet telah menandatangani kartu serikat pekerja dari Communications Workers of America, yang berarti para pekerja sedang dalam proses untuk diakui sebagai anggota serikat, tulis Koul dan Shaw.

CWA adalah organisasi advokasi anggota Serikat Pekerja yang demokratis yang mewakili 700.000 pekerja di sektor swasta dan publik (Negara).  Mencakup 2.000 Serikat pekerja kontrak , para anggota CWA bekerja di sektor telekomunikasi dan teknologi tinggi (IT) , penyiaran dan televisi kabel, perawatan dan kesehatan , pendidikan tinggi, maskapai penerbangan, layanan publik, penegakan hukum, manufaktur, dan bidang lainnya.

Communications Workers of America


"Alphabet terus membungkam mereka yang berani berbicara, dan mencegah pekerja berbicara tentang topik sensitif dan penting secara publik, seperti antitrust dan kekuatan monopoli," tulis Koul dan Shaw." segelintir eksekutif kaya,ada perilaku diskriminatif dan tidak etis di lingkungan kerja, dengan mengorbankan pekerja yang rentan karena memiliki kekuatan berorganisasi yang lemah, seperti pekerja kulit hitam, cokelat, queer, trans, penyandang disabilitas, dan perempuan. "

"Setiap kali pekerja berorganisasi untuk menuntut perubahan, para eksekutif Alphabet membuat janji, melakukan sesuatu seminimal mungkin dengan harapan dapat menenangkan pekerja," lanjut mereka.

Google menanggapi klaim karyawannya pada Senin pagi.

"Kami selalu bekerja keras untuk menciptakan tempat kerja yang mendukung dan layak bagi tenaga kerja kami," kata Kara Silverstein, direktur SDM, dalam sebuah pernyataan. "Tentu saja karyawan kami ingin  melindungi hak-hak mereka,dan apa yang telah kami lakukan semua sudah memenuhi standart aturan ketenagakerjaan. Dan kami akan terus terlibat secara langsung dengan semua karyawan kami. "

Jumat, 12 Juni 2020

Jualan Motor Anjlok, Bagaimana Nasib Pekerja Pabrik Honda?


Di tengah pandemi Corona Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi ancaman bagi industri otomotif, termasuk sepeda motor.

Hingga akhir tahun 2020, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memproyeksi akan terjadi penurunan penjualan motor sampai 40-45 persen, atau hanya menjadi 3,5 hingga 3,9 juta unit saja.

"Kita coba perkirakan total market memang susah sekali untuk menentukannya karena segala sesuatu terus bergerak, tapi dari kesepakatan kita di AISI total market itu diperkirakan akan turun 40 sampai 45 persen, kira-kira 3,6 sampai 3,9 juta," kata Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia ( AISI) Johannes Loman saat diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).

Menukiknya penjualan juga dirasakan PT Astra Honda Motor, yang sampai harus mengoreksi target.

"Dari kondisi kita yang normal juga terdapat penurunan di kita, bulan lalu selama pandemi turun signifikan bisa sampai 60 sampai 70 persen," ujar Direktur Pemasaran PT AHM Thomas Wijaya saat diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).


Namun di tengah penurunan yang signifikan, Thomas mengatakan para pekerja Astra Honda masih aman, dan tak ada PHK karyawan.

"Sampai sejauh ini kami mempertahankan kondisi tenaga kerja kita, sebisa mungkin bertahan," tutur Thomas.

Pabrik Astra Honda kini kembali ngebul setelah tutup di masa PSBB namun tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Sekarang di bulan juni ini kita mulai beroperasi secara penuh, tentu baik dari sisi produksi maupun jaringan kita benar-benar memperhatikan protokol kesehatan,"


Jumat, 24 November 2017

Tentang Outsourcing (3)

PERLINDUNGAN HUKUM

Pengaturan pelaksanaan outsourcing bila dilihat dari segi hokum ketenagakerjaan seperti apa yang disebutkan diatas adalah untuk memberikan kepastian hokum pelaksanaan outsourcing dan dalam waktu bersamaan memberikan perlindungan kepada pekerja, sehingga adanya anggapan bahwa hubungan kerja pada outsourcing selalu menggunakan PKWT/kontrak sehingga mengaburkan hubungan industrial adalah tidak benar.
Pelaksanaan hubungan kerja pada outsourcing telah diatur secara jelas dalam pasal 65 ayat (6) dan (7) dan pasal 66 ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan. Memang pada keadaan tertentu sangat sulit untuk mendefinisikan/menentukan jenis pekerjaan yang dikatagorikan PENUNJANG. Hal tsb dapat terjadi karena perbedaan persepsi dan adakalanya juga dilator belakangi oleh kepentingan yang diwakili untuk memperoleh keuntungan dari kondisi tsb. Disamping itu bentuk-bentuk pengelolaan usaha yang sangat bervariasi dan beberapa perusahaan multi nasional dalam era globalisasi ini membawa bentuk baru kemitraan usahanya semakin menambah tsb. Oleh karena itu melalui Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (5) UU Ketenagakerjaan diharapkan mampu mengakomodir/memperjelas dan menjawab segala sesuatu yang menimbulkan kerancuan dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak pelaku proses produksi barang maupun jasa.
Selain dari upaya itu, untuk mengurangi timbulnya kerancuan, dapat pula dilakukan dengan membuat dan menetapkan skema proses produksi barang dan jasa sehingga dapat ditentukan pekerjaan pokok/utama(core business); yang diluar itu berarti pekerjaan penunjang. Dalam hal ini untuk menyamakan persepsi perlu dikomunikasikan dengan pekerja dan Serikat Pekerja serta instansi terkait untuk kemudian dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama.

PENUTUP
Pengaturan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan berikut peraturan pelaksanaannya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hokum dan sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja. Bahwa dalam prakteknya ada yang belum terlaksana sebagaimana mestinya adalah masalah lain dan bukan karena aturannya itu sendiri.
Oleh karena itu untuk menjamin terlaksananya secara baik sehingga tercapai tujuan untuk melindungi pekerja, diperlukan pengawasan yang intensif, baik oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan maupun oleh masyarakat, disamping perlunya iktikad baik semua pihak.

Tentang Outsourcing (2)

Praktek outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan persyaratan yang sangat ketat, sebagai berikut:
1) Perjanjian pemborongan pekerjaan dibuat secara tertulis;
2) Bagian pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pekerjaan, diharuskan memenuhi syarat-syarat:
a.Apabila bagian pekerjaan tersebut terpisah dari kegiatan utama;
b.Bagian pekerjaan itu merupakan kegiatan penunjang, dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan secara keseluruhan sehingga kala dikerjakan pihak lain tidak akan menghambat proses produksi secara langsung; dan
c.Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.

Semua persyaratan diatas bersifat kumulatif sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka bagian pekerjaan tersebut tidak dapat dioutsourcingkan.

3) Perusahaan penerima pekerjaan harus BERBADAN HUKUM. Ketentuan ini diperlukan karena banyak perusahaan penerima pekerjaan yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja sebagaimana mestinya sehingga pekerja menjadi terlantar. Oleh karena itu BERBADAN HUKUM menjadi sangat penting agar tidak bias menghindar dari tanggung jawab. Dalam hal perusahaan penerima pekerjaan tidak berbadan hokum dan bagian pekerjaan yang dioutsourcingkan tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut diatas, maka status hubungan kerja yang semula dengan perusahaan penerima pekerjaan, demi hokum beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan;
4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja pada perusahaan penerima pekerjaan sekurang-kurangnya sama dengan pekerja pada perusahaan pemberi kerja dimaksudkan agar terdapat perlakuan yang sama terhadap pekerja, baik perusahaan pemberi maupun di perusahaan penerima pekerjaan karena pada hakekatnya bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama, sehingga tidak ada lagi syarat-syarat kerja, upah, perlindungan kerja yang lebih rendah.
5) Hubungan kerja yang terjadi pada outsourcing adalah antara pekerja dengan perusahaan penerima pekerjaan dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Tertulis. Hubungan kerja tersebut pada dasarnya PKWTT(Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)/tetap, akan tetapi dapat pula dilakukan PKWT(perjanjian Kerja Waktu Tertentu)/kontrak apabila memenuhi semua persyaratan baik formal maupun materiiil sebagaimana diatur dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Dengan demikian maka hubungan kerja pada outsourcing tidak selalu dalam bentuk PKWT/kontrak, apalagi akan sangat keliru kalau ada yang beranggapan bahwa outsourcing selalu dan sama dengan PKWT.
Perusahaan penyedia jasa pekerja, yang merupakan salah satu bentuk dari outsourcing, harus dibedakan dengan LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA(labour supplier) sebagaimana diatur dalam pasal 35, 36, 37, 38 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, dimana apabila tenaga kerja telah ditempatkan, maka hubungan kerja yang terjadi sepenuhnya adalah pekerja dengan perusahaan pemberi kerja, bukan dengan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta tersebut.
Dalam pelaksanaan penyediaan jasa pekerja, perusahaan pemberi kerja tidak boleh mempekerjakaan pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan dengan proses produksi dan hanya boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Kegiatan dimaksud antara lain: Usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi pekerja, usaha tenaga pengamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyedia angkutan pekerja.
Disamping persyaratan yang berlaku untuk pemborongan pekerjaan, perusahaan penyedia jasa pekerja bertanggung jawab dalam hal perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Tentang Outsourcing (1)

Oleh : Muzni Tambusai

PENGANTAR

Perkembangan ekonomi global dan kemajuan tehnologi yang begitu cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang ketat dan terjadi di semua lini. Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.
Untuk itu diperlukan suatu perubahan structural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rending kendali manajemen, memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, effisien dan produktif. Dalam kaitan itulah dapat dimengerti bahwa kalau demikian muncul kecenderungan outsourcing, yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian pekerjaan yang tadinya dilakukan sendiri kepada perusahaan lain, yang kemudian disebut sebagai perusahaan penerima pekerjaan.
Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja. Oleh karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/kontrak, upah yang rendah, jaminan social kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir, dll sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja dan membuat kaburnya hubungan industrial.
Hal tersebut dapat terjadi karena sebelum adanya UU Ketenagakerjaan NO 13 tahun 2003, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hokum terhadap pekerja dalam pelaksanaan outsourcing. Kalaupun ada barangkali Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: 2 tahun 1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu(KKWT), yang hanya merupakan satu aspek dari outsourcing.
Walaupun diakui bahwa pengaturan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan NO: 13 tahun 2003 belum menjawab semua permasalahan outsourcing yang begitu luas dan kompleks, namun setidak-tidaknya dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja terutama yang menyangkut syarat-syarat kerja, kondisi kerja serta jaminan social dan perlindungan kerja lainnya serta dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan apabila terjadi permasalahan.

PELAKSANAAN OUTSOURCING

Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, karena outsourcing banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja(labour cost) dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekerja.
Pelaksanaan outsourcing yang sedemikian dapat menimbulkan keresahan pekerja dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja, sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan diatas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupunjasa.
Terminologi outsourcing terdapat dalam pasal 1601 b KUH Perdata yang mengatur perjanjian-perjanjian pemborongan pekerjaan, yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang kesatu, pemborong, mengingatkan diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak yang lain, yang memborongkan pekerjaan dengan bayaran tertentu. Sementara dalam UU Ketenagakerjaan NO 13 tahun 2003 secara eksplisit tidak ada istilah outsourcing, tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenal dalam 2(dua) bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja sebagaimana diatur dalam pasal 64,65 dan 66.

Praktek outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan persyaratan yang sangat ketat, sebagai berikut:
1) Perjanjian pemborongan pekerjaan dibuat secara tertulis;
2) Bagian pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pekerjaan, diharuskan memenuhi syarat-syarat:
a.Apabila bagian pekerjaan tersebut terpisah dari kegiatan utama;
b.Bagian pekerjaan itu merupakan kegiatan penunjang, dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan.

Festival Kretek Nusantara

Saat ini kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) terhadap penerimaan negara sebagaimana tercermin pada APBN selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun anggaran 1990/1991, penerimaan cukai hanya sebesar Rp 1,8 triliun atau mengkontribusi sekitar 4 persen dari penerimaan dalam negeri.

Pada tahun anggaran 1999/2000 jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 10,4 triliun atau menyumbang sebesar 7,3 persen penerimaan dalam negeri. Pada tahun 2003, penerimaan cukai kembali meningkat menjadi Rp 27,9 triliun (8,3% dari penerimaan dalam negeri) dan menjadi 35 trilyun rupiah dengan total produksi sebesar 180 miliar batang pada tahun 2008 (GAPRI;2008). Industri tumbuh rata-rata sebesar 5-7% per tahun (TEMPO interaktif, 10 Desember 2008) dan kini mencapai penerimaan sebesar 120 triliun (2016).

IHT memiliki sumbangan yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja. IHT termasuk industri padat karya. Terutama produk sigaret kretek tangan (SKT), memberikan peluang penyerapan pada pekerja perempuan dan berpendidikan rendah.

Bagi daerah, selain berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sumbangan IHT juga berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Adapun di pasar internasional indonesia menyumbang 2,1% dari persediaan tembakau dunia.

Oleh karena potensi tembakau Indonesia yang luar biasa, dan sebagai bentuk apreisasi kepada para pekerja di seluruh Indonesia, PD FSP RTMM SPSI DIY ( Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta)mengadakan acara "BAZAR DAN KRETEK NUSANTARA 2017" dalam event Festival Kretek Nusantara 2017, digelar 24-25 November 2017 di Lapangan Minggiran- Mantrijeron.

Waljid Budi Lestarianto, selaku Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM DIY, mengatakan dalam release yang dibuat oleh media center FKN 2017 di lapangan Minggiran-Mantrijeron (24/11), salah satu bentuk apresiasi kepada seluruh buruh di Indonesia baik tembakau, makanan dan minuman Apresiasi Budaya digelar di Yogyakarta selma dua hari dengan berbagai kegiatan seperti seminar yang diselenggarakan di Hotel Galery Prawirotaman

Diikuti oleh 100 peserta perwakilan RTMM SPSI dari Semarang, Karawang, Kudus, Pekalongan, Tegal, Yogyakakarta, Ngawi, Sidoarjo, Gresik dan Nganjuk serta parade budaya untuk hari Jumat, seperti pentas Angguk, Jathilan, Tari Sekar Pudyastuti, Gedruk, Rastafarian, Merlisto, Hossband. Sabtu (25/11) akan diisi dengan kirab budaya, hadroh, istighosah, Beat Box, KPJ Malioboro Lenisters, Sangkakala, dan sebagai penghujung akan ditutup dengan pementasan oleh group band asal kota Yogyakarta Letto.

"Selama FKN 2017 dihadiri oleh 6000 buruh dari DIY dan beberapa luar kota seperti Lampung, Medan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan kota lainya. Selain itu dalam istighozah yang diisi oleh KH. Zamzami(Gus Zami) dan Habib Ahmad dari Pondok Pesantren Mlangi Gamping Slemanjuga akan diikuti oleh peserta dan mayarakat dari pondok pesantren di sekitar Mantrijeron," terangnya.

Gelaran Festival Kretek Nusantara yang digelar secara gratis ini tidak lain sebagai salah satu bentuk realisasi amanat Undang-Undang Perlindungan Budaya Nusantara yang mana Rokok Kretek adalah salah satu warisan budaya leluhur Nusantara yang harus dilindungi, serta juga momen perhatian kepada para buruh tembakau yang telah berjuang untuk menghidupi keluarga dan merayakan kebahagiaan bersama sesama buruh. (Media Center FKN 2017)

Kamis, 27 Juli 2017

Tolak Pasien BPJS Kesehatan, Kerjasama RS Jember Klinik Bisa Diputus

Penolakan Agus Efendy, atau Bung Laros
yang Viral di Facebook, membuat Kepala BPJS Kesehatan Jember, Kamis (27/7 ) , datangi Rumah Sakit (RS) Jember Klinik.
Kedatangan Kepala BPJS Kesehatan, Tania Rahayu Ke RS Jember Klinik guna melakukan koordinasi dan evaluasi terkait kabar adanya keluhan Agus Efendy yang berakun facebook, Bung laros yang viral di Grup Informasi Warga Jember (IWJ) dan media massa, yang ditolak dengan alasan kuotanya habis.
Penolakan calon pasien Peserta BPJS Kesehatan menurut Bung Laros, dengan alasan kuota untuk pasien BPJS Kesehatan habis, hanya melayani pasien mandiri. "Namun pihak rumah sakit menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan dan memperbaiki pelayanannya," ungkapnya.
Sesuai regulasi yang ada, pihak rumah sakit memang tidak diperkenankan melakukan pembatasan layanan bagi pasien. "Jika semua syaratnya terpenuhi, Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan lanjutan wajib melayani pasien hingga sembuh," terangnya.
Kalau pasien mampu menunjukan kepemilikan kartu kepersertaan BPJS Kesehatan, aktif dan membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes tk. I) Menurutnya RS Jember Klinik tidak boleh menolak. Jika dikemudian hari masih ditemukan, maka BPJS akan memberikan teguran.
"Bahkan jika terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan terjadi pemutusan hubungan kerjasama, Karena pemutusan hubungan bisa terjadi jika salah satu atau kedua belah pihak telah menyalahi kesepakatan atau melanggar aturan sesuai regulasi yang berlaku." tegasnya.
Sementara Ketua IDI Jember, Dr Hendro, Kalau itu benar dilakukan, (karena RS belum mengkonfirmasi), Ia yakin itu bukan perbuatan Dokter, karena Dokter terikat dengan kode etik kedokteran indonesia, kalau dilakukan itu melanggar pasal 2, dokter wajib mengambil keputusan proses secara independen.
“Apakah benar itu keputusan rumah sakit atau Dokter, biasanya yang merasa dirugikan itu adalah Rumah sakit bukan dokternya. Seharusnya pihak rumah sakit tidak boleh melakukan pembatasan itu ada hak pasien sesuai yang telah diatur oleh kode etik kedokteran Indonesia”. Jelasnya.

Senin, 20 Februari 2017

Demo PHK buruh

SUKOREJO–Puluhan buruh yang tergabung dalam SBSI Metal Pasuruan melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk menuju pabrik rokok PT H.M. Sampoerna, kemarin. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes tidak dipekerjakannya  kembali 13 orang buruh kontrak.“Aksi ini merupakan bentuk protes adanya tidak dipekerjakan kembali 13 orang buruh kontrak, sekaligus dukungan perjuangan untuk menentangnya. Kami nilai kurang tepat,” jelas Achmad Soim, korlap aksi dari SBSI Metal Pasuruan.Pendemo juga membawa sejumlah poster bernada protes. Belasan buruh ini, menurut Achmad Soim, bekerja di PT H.M. Sampoerna, di bawah kendali PT ISS Indonesia selaku perusahaan outsourcing. Nah, belasan buruh ini diputus kontraknya Januari lalu dengan alasan sudah tidak cakap. Padahal, mereka sudah bertahun-tahun  bekerja.“Harusnya ini tidak terjadi dan kami rasa hanya akal-akalan dari PT  ISS Indonesia saja. Apalagi, dianggap tak cakap, padahal sudah bekerja lama dan tahunan. Meskipun statusnya  masih kontrak,” jelasnya. Aksi demo yang dilakukan kemarin dijaga ketat oleh aparat kepolisian

Klaim kontribusi Freeport bagi Indonesia

Sudah 5 dekade PT Freeport Indonesia melakukan kegiatan pertambangan di Timika, Papua. Dimulai dari Tambang Erstberg, dan kemudian Tambang Grasberg. Di Grasberg, Freeport telah bercokol sejak 1991, sudah 26 tahun.
Seberapa besar kontribusi Freeport terhadap perekonomian Indonesia?
President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C. Adkerson, menyebutkan pemerintah Indonesia telah menerima 60% manfaat finansial langsung dari operasi Freeport. Pajak-pajak, royalti, dan dividen yang dibayarkan Freeport kepada pemerintah Indonesia sejak 1991 mencapai US$ 16,1 miliar, atau setara dengan Rp 214 triliun (dengan asumsi kurs dolar Rp 13.300).
Freeport mengaku hanya menerima US$ 10,8 miliar atau 40% dari hasil penambangan bijih tembaga, emas, dan perak di Grasberg sejak 1991.
"Pajak, royalti, dan dividen yang dibayar pada pemerintah Indonesia sejak 1991 melebihi US$ 16,1 miliar, sedangkan Freeport McMoRan menerima US$ 10,8 miliar dalam bentuk dividen," kata Richard dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Berdasarkan data Freeport, total dividen yang disetor pada pemerintah Indonesia sejak 1992 sampai 2015 mencapai US$ 1,287 miliar.
Lalu royalti yang dibayar sejak 1992 hingga 2015 totalnya US$ 1,769 miliar. Adapun total pembayaran pajak dan pungutan lainnya US$ 13,085 miliar. Pajak dan pungutan ini meliputi PPh Badan, PPN, Iuran Tetap, Pajak Penghasilan Karyawan, PDBR, Bea Masuk, Pajak dan Retribusi Daerah.
"Total manfaat langsung ini melebihi jumlah yang dibayarkan Freeport jika beroperasi di negara-negara lain," ucapnya.
Freeport juga mengklaim berkontribusi sebesar US$ 32,5 miliar terhadap perekonomian Indonesia dari pembayaran gaji karyawan, pembelian dalam negeri, pengembangan masyarakat, pembangunan daerah, dan investasi dalam negeri.
"Selain itu, PT Freeport Indonesia menginvestasikan US$ 7,7 miliar untuk infrastruktur dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Domestrik Bruto Nasional sebesar lebih dari US$ 60 miliar sejak 1992," papar Richard.
Dari sisi lapangan pekerjaan, menurut data per 31 Desember 2015, Freeport Indonesia menyerap tenaga kerja sebanyak 32.416, terdiri dari pekerja langsung Freeport Indonesia dan pekerja dari perusahaan-perusahaan kontraktor yang disewa Freeport.
Dari 32.416 pekerja itu, 12.085 di antaranya adalah pekerja langsung alias karyawan PT Freeport Indonesia. Sebanyak 4.321 orang karyawan Freeport adalah orang asli Papua. Jumlah pekerja asing 152 orang atau 1,26%.

Sumber : Detikcom