Mulai minggu-minggu ini proses penetapan upah minimum Kabupaten/Kota 2012 di provinsi Jawa Timur dimulai. Berbeda dengan penetapan sebelumnya, penetapan UMK 2012 sudah didahului kesepakatan antara Gubernur dengan APINDO Jatim tentang nilai UMK yang dipastikan sama/lebih besar daripada survey KHL di masing-masing Kab/Kota. Untuk antisipasi kebuntuan dalam proses penetapan UMK, Gubernur telah memutuskan menunjuk Kepala Badan Pusat Statistik di masing-masing Kab/Kota menjadi ketua tim survey KHL.
"Kesepakatan ini bersifat komitmen terbuka saja. Bukan kesepakatan tertulis. Prinsipnya, Gubernur ingin mengintervensi kesejahteraan pekerja lewat UMK. Di sisi lain APINDO menyatakan tidak keberatan dengan syarat Serikat Pekerja ikut menopang pertumbuhan perusahaan ", kata Harry Sugiri, Kepala Disnaker Jatim.
Jadwal proses penetapan UMK 2012, diawali pada 12 september 2011 sosialisasi penetapan UMK 2012. Selanjutnya , 13-16 september penetapan komponen, parameter dan lokasi survey.
17-25 september pelaksanaan survey. 26-30 september penetapan nilai KHL oleh tim survey Kab/Kota untuk dijadikan dasar penetapan UMK. selanjutnya tanggal 1-7 oktober pembahasan dan penetapan nilai UMK oleh Dewan Pengupahan untuk direkomendasikan kepada Bupati/Walikota.
Tanggal 8-15 oktober penetapan dan usulan UMK, tanggal 5-15 november pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan provinsi Jawa Timur untuk direkomendasikan kepada Gubernur. Tanggal 21 november penetapan UMK 2012 oleh Gubernur atas usulan Bupati/Walikota. Harapan para pekerja semoga penetapan UMK tidak ricuh agar suasana usaha di Jawa Timur kondusif, dan tentu saja upah pekerja bisa mencukupi semua kebutuhannya dengan sisa uang belanja yang lumayan untuk ditabung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar