Pendapat komite Ahli ILO soal pemogokan.
. Merupakan bagian dari kegiatan serikat pekerja/ buruh untuk
menyelenggara kan kegiatan dan menyusun program.
. Suatu hak kolektif pekerja/buruh untuk menghentikan pekerjaan dengan
maksud agar tuntutannya dapat dipenuhi.
. Hak mogok tidak dapat
dipisahkan dari hak berorganisasi.
. Hak mogok bukanlah hak mutlak tanpa batas.
. Hak mogok dapat diatur sesuai kebutuhan masyarakat melalui
pembatasan-pembatasan bahkan dalam kondisi tertentu dapat dilarang.
Pengakuan hak mogok tertera dalam:
. Konvensi ILO No. 87/1948 .
. Konvensi ILO No. 98/1949.
. Konvensi ILO No. 151/1978.
. Konvensi ILO No. 151/1981.
. UU NOMOR 13 TAHUN 2003 Pasal 137.
. UU NOMOR 21 TAHUN 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar