Maksum sedang melongok ke jendela ketika orang yang dipanggil Pak Win atau lengkapnya Winardi Prasetyo tampak berjalan dengan lambaian yang cepat,tegang, gusar menuju ke arah kantor PUK di depan para rekan rekan pengurusnya. Saat masuk ke kantor PUK mukanya seakan maumeledak.
"Sum,kok mogok begini, katanya kemarin mau meeting?".
Maksum segera berdiri mencoba mengontrol emosi. "Ini tuntutan
anak-anak Pak,mereka minta kejelasan masalah opsi itu dulu".
"Tapi kamu bilang kemarin..".
"Mereka mau bekerja kalau kami sudah berunding dengan manajemen untukmemutuskan solusi yang sama-sama enak".
Iwan yang tinggi,kurus, keriting ikut unjuk bicara, "iya,Pak Win,pertemukan kami dengan Pak Ryo. Kami terpaksa mogok karena kebijakannya yang seenaknya sendiri. Ini Indonesia Pak,bukan India".
Winardi geleng-geleng. Dadanya sesak menghadapi urusan mogok kerja ini. Sebagai kabag personalia dirinya telah lama akrab dengan urusan serikat. Dia telanjur kenal baik dengan jajaran pengurusnya. Semua
pekerja tahu siapa dia dan Winardi juga tahu semua person-person di pabrik ini. Asal usulnya dia hapal semua. Dia dari dulu tak berharap menghadapi mereka seperti dalam situasi saat ini. Selama 15 tahun jadi
kabag personalia baru kali ini dia merasakan menghadapi pekerja Gramianfood demo mogok kerja.
Bersambung ke Outsourthings (bag. 17)
Rabu, 31 Oktober 2012
Rabu, 24 Oktober 2012
Serba-serbi demo Tuntut UMK 2013 Layak: Gresik,Mojokerto,Sidoarjo
UMK Gresik Didesak Menyamai Surabaya
Sabtu, 27/10/2012 | 11:45 WIB
Kota Madiun Rp 900.000
Magetan Rp 825.000
Ngawi Rp 850.000
Ponorogo Rp 875.000
Pacitan Rp 845.000
Trenggalek Rp 840.000
Tulungagung Rp 920.000
Nganjuk Rp 890.000
Kab. Blitar Rp 900.000
Kota Blitar Rp 880.000
Kab. Kediri Rp 1.030.000
Kota Kediri Rp 1.075.000
Jember Rp 1.040.000
Kab. Probolinggo Rp 1.013.500
Kota Probolinggo Rp 1.010.000
Situbondo Rp 930.000
Lumajang Rp 931.000
Bondowoso Rp 900.000
Banyuwangi Rp 1.035.000
Lamongan Rp 1.025.000
Tuban Rp 1.040.000
Bojonegoro Rp 980.000
Jombang Rp 1.090.000
Bangkalan Rp 937.000
Sampang Rp 900.000
Pamekasan Rp 930.000
Sumenep Rp 875.000
Kota Mojokerto Rp 940.000
Kota Pasuruan Rp 1.050.000 Kab. Pasuruan Rp 1.552.650 Kab. Malang Rp 1.274.000 Kota Malang Rp 1.268.000 Kota Batu Rp 1.206.000 Kot Surabaya Rp 1.567.000
Pertemuan Dead Clock, Buruh Dijanjikan Pertemuan Ulang
Rabu, 24 Oktober 2012 17:55:07 WIB
Reporter : Misti P.
Mojokerto (beritajatim.com) - Setelah hampir setengah jam, perwakilan buruh yang bertemu pihak Pemkab dan Pemkot Mojokerto di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto berujung dead clock. Perwakilan diminta kembali datang pada hari Kamis (25/10/2012) besok.
Wakil Bupati, Choirun Nisa berjanji akan secepatnya menindaklanjuti dan menyampaikan permohonan rekomendasi perwakilan buruh terkait usulan UMK tahun 2013 kepada Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. "Kami berjanji akan secepatnya memberi jawaban," ungkapnya, Rabu (24/10/2012) tadi sore.
Masih kata Wabup, pihaknya berharap tuntutan perwakilan buruh tersebut bisa direalisasikan sesuai dengan apa yang menjadi kehendak dari para buruh yang ada di Kabupaten Mojokerto. Wabup meminta perwakilan buruh, kembali ke Pemkab Mojokerto, Kamis (25/10/2012) besok.
Sementara itu, perwakilan buruh, Hari Cahyono mengatakan, pihaknya mengajukan usulan UMK Kabupaten Mojokerto sebesar Rp1.566.000 dan UMK Kota Mojokerto juga sama. "Namun UMK Kota Mojokerto yang dirasa berat untuk naik Rp600 dari UMK tahun 2012," katanya.
Masih kata Hari, selisih UMK Kota Mojokerto dengan UMK Kabupaten Mojokerto pada transportasi. Hari menjelaskan, jika transportasi di Kota Mojokerto dinilai pulang pergi (PP) sebesar Rp5 ribu per hari, sedang Kabupaten Mojokerto Rp10 ribu perhari.
"Jika UMK Kota Mojokerto disamakan dengan UMK Kabupaten Mojokerto sama, Pemkot Mojokerto keberatan. Dewan Pengupahan hanya menaikan Rp65 ribu dari UMK tahun 2012 sebesar Rp875 ribu menjadi Rp940 ribu. Mungkin bisa naik Rp150 ribu saja," jelasnya.
Namun, angka tersebut belum final, lantaran pihak Pemkot Mojokerto meminta agar perwakilan buruh kembali melakukan perundingan Kamis besok. Begitu juga dengan pihak Pemkab Mojokerto, yang meminta pertemuan kembali Kamis besok.
Perwakilan buruh keluar dan bertemu dengan ribuan buruh yang masih menggelar aksi di depan Pemkab Mojokerto untuk menyampaikan hasil pertemuan. Aksi ribuan buruh selama tujuh jam lebih ini berakhir dengan tertib membubarkan.
Sebelumnya, sekitar dua ribu buruh di Mojokerto yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto (ABM) turun ke jalan dengan memblokir Jalur By Pass. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mojokerto ring I dengan nominal Rp2 juta. [tin/but]
Demo di Kabupaten Sidoarjo
Blokir Jalan Selesai, Buruh Tetap Konvoi
Senin, 22 Oktober 2012 20:17:50 WIB
Reporter : M. Ismail
Sidoarjo (beritajatim.com) - Setelah melakukan aksi blokade di traffikc light Air Mancur Pucang atau utara Pendopo Kabupaten Sidoarjo sekitat 30 menit, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah akhirnya menyanggupi dan bersedia menandatangani tuntutan buruh.
Dengan disaksikan oleh DPRD Sidoarjo dan Dewan Pengupahan Kab Sidoarjo, Bupati memutuskan bahwa nilai UMK Sidoarjo 2013 sekurang-kurangnya sama dengan Pasuruan dan atau lebih tinggi.
Pasca ada kesanggupan itu, buruh pun bersorak dan mulai membubarkan diri. "Bupati akhirnya merespon tuntutan kita," ucap Sukarji salah satu kordinator buruh, Senin (22/10/2012).
Sukarji menyebutkan, UMK wilayah Pasuruan telah ditetapkan sebesar Rp 1.5 juta. Dan untuk Sidoarjo nantinya, minimum sama dengan Pasuruan dan bisa di atasnya, karena Sidoarjo merupakan ring I.
Lanjut Sukarji, dewan pengupahan membantah tentang lambannya penetapan nilai UMK. Dewan pengupahan beralasan penetapan UMK Sidoarjo harus lebih hati-hati karena Sidoarjo merupakan penyangga Kota Surabaya. "Sidoarjo dijadikan acuan bagi daerah lain di Jawa Timur," terang dia.
Meski sudah membubarkan diri, para buruh secara bergerombol tetap melakukan konvoi dan memelankan lajunya. Sesekali mereka juga berhenti untuk berkordinasi dengan buruh yang ada di belakang untuk tetap bersama-sama.
Tak ayal, hal ini juga membuat kemacetan karena motor dan mobil lain yang akan mendahului, tidak bisa dan tetap mengekaor dibelakang buruh. [isa/but]
sumber: BeritaJatim.com
Sabtu, 27/10/2012 | 11:45 WIB
Usulan UMK 2013 Surabaya Rp 1.567.000 atau naik 25% dari tahun 2012
SURABAYA
- Walikota Surabaya, Tri Rismaharini akhirnya membuka angka usulan Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013, yaitu Rp 1.567.000. Terkait ini,
buruh Kabupaten Gresik yang dua tahun terakhir memecahkan rekor menuntut
besaran yang sama dengan UMK Kota Pahlawan.
Tahun
2011 UMK Gresik Rp 1.133.000 mengalahkan Surabaya yang hanya Rp
1.115.000 Sedangkan tahun ini, Kota Pudak tersebut menyamai Surabaya di
angka Rp 1.257.000.
“Apapun yang terjadi, UMK
Gresik tahun 2013 minimal harus sama dengan Surabaya, yaitu 1.567.000.
Dan angka ini masih menjadi tarik ulur di Dewan Pengupahan Kabupaten,”
ujar Mochamad Agus, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Muslim
Indonesia (DPC Sarbumusi) Kabupaten Gresik, Sabtu (27/10).
Terkait
instruksi Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo yang mengharuskan UMK
Surabaya tertinggi, menurutnya itu tidak mendasar. “Dua tahun terakhir
sudah menjadi bukti, jika memang UMK Gresik layak lebih tinggi atau
minimal sama dengan Surabaya, terus apa dasar Gubernur mengharuskan
Surabaya tertinggi se-Jatim. Jika itu memang dipaksakan, jelas kami
bakal demo besar-besaran menolaknya,” ujarnya.
Sedangkan,
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Tri Andhi
Suprihartono membenarkan tuntutan buruh tersebut. Namun dia menegaskan
jika perusahaan tidak akan mampu memenuhinya. “Jika harus sama dengan
Surabaya, maka kenaikan UMK-nya Rp 310.000 atau sekitar 25%. Padahal
tingkat inflasi hanya 5 persen, dan hasil survei Dewan Pengupahan,
kemampuan perusahaan hanya 8%. Setidaknya kenaikan UMK Gresik 10%, atau
menjadi Rp 1.382.700, kami masih bisa menerima meskipun sebenarnya
kemampuan perusahaan kurang dari 10%,” ujarnya.
Sementara
itu, kalangan DPRD Surabaya mewanti-wanti agar Pemkot Surabaya bisa
menjaga situasi terkait penetapan UMK. Paling tidak UMK Surabaya lebih
tinggi dari Kabupaten/Kota se-Jatim. Karena, penetapan UMK Surabaya
sebagai kota terbesar kedua setelah Jakarta tetap menjadi pedoman dari
kota lain di Jatim ini.
“Pemkot jangan sampai
salah membuat kebijakan soal UMK buruh. Ini sangat sensitif dan nilanya
sudah harus lebih tinggi dari kota-kota lain di Jatim. Baik dengan kota
di sekeliling kota Surabaya, seperti Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan
Pasuruan,” kata Edi Budi Prabowo, Wakil Ketua Komisi D PRD Surabaya.
Menurutnya,
kabarnya Pemkot sudah menetapkan UMK-nya sebesar Rp 1.567.000 per
bulan. Namun, dia berharap agar angka sebesar itu tidak lebih dari
rendah dibanding daerah yang dekat dengan kota Surabaya.
Sementara
itu, Nanis Chairani Kabag Humas Pemkot Surabaya mengatakan, Walikota
Surabaya, Tri Rismaharini sudah mengumumkan besaran UMK Surabaya pada
2013, Kamis (25/10) lalu. Kebijakan itu dikeluarkan walikota setelah
sebelumnya belum bersedia mengungkapnnya.
Menurut
walikota, katanya, angka ini tidak keluar tiba-tiba tetapi sudah dikaji
dan sudah sesuai dengan ketentuannya. Bahkan, Pemkot sudah menyerahkan
besaran UMK Surabaya ini ke provinsi.
Angka
UMK ini, lanjutnya, sudah merupakan kesepakatan bersama antara Pemkot
dengan unsur serikat pekerja. Karena sudah ada menjadi kesepakatan
bersama, maka angka ini sudah final dan tidak akan diubah lagi.
“Pemkot
sudah setorkan keputusan itu ke provinsi dan ini sudah final. Sekali
lagi angka ini tidak serta merta karena selain memperhatikan daerah
lain. Saya harap Provinsi bisa memahami itu,” sambungnya.
Disinggung
apakah angka UMK Surabaya ini paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota
lainnya di Jatim, dia mengaku tidak tahu karena ada daerah yang
menurutnya belum menyetorkan angka UMK.”Tapi hasil survei kami
tertinggi. Mestinya tidak ada daerah lain yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sementara
itu, hingga Sabtu pagi tadi masih ada 3 kabupaten yang belum
menyetorkan usulan UMK ke Gubernur, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo,
dan Kabupaten Mojokerto. pur
USULAN UMK 2013
KAB/KOTA USULAN
Kab. Madiun Rp 896.700Kota Madiun Rp 900.000
Magetan Rp 825.000
Ngawi Rp 850.000
Ponorogo Rp 875.000
Pacitan Rp 845.000
Trenggalek Rp 840.000
Tulungagung Rp 920.000
Nganjuk Rp 890.000
Kab. Blitar Rp 900.000
Kota Blitar Rp 880.000
Kab. Kediri Rp 1.030.000
Kota Kediri Rp 1.075.000
Jember Rp 1.040.000
Kab. Probolinggo Rp 1.013.500
Kota Probolinggo Rp 1.010.000
Situbondo Rp 930.000
Lumajang Rp 931.000
Bondowoso Rp 900.000
Banyuwangi Rp 1.035.000
Lamongan Rp 1.025.000
Tuban Rp 1.040.000
Bojonegoro Rp 980.000
Jombang Rp 1.090.000
Bangkalan Rp 937.000
Sampang Rp 900.000
Pamekasan Rp 930.000
Sumenep Rp 875.000
Kota Mojokerto Rp 940.000
Kota Pasuruan Rp 1.050.000 Kab. Pasuruan Rp 1.552.650 Kab. Malang Rp 1.274.000 Kota Malang Rp 1.268.000 Kota Batu Rp 1.206.000 Kot Surabaya Rp 1.567.000
Keterangan
Tersisa tiga daerah yang belum mengusulkan UMK ke Gubernur, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto
Pertemuan Dead Clock, Buruh Dijanjikan Pertemuan Ulang
Rabu, 24 Oktober 2012 17:55:07 WIB
Reporter : Misti P.
Mojokerto (beritajatim.com) - Setelah hampir setengah jam, perwakilan buruh yang bertemu pihak Pemkab dan Pemkot Mojokerto di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto berujung dead clock. Perwakilan diminta kembali datang pada hari Kamis (25/10/2012) besok.
Wakil Bupati, Choirun Nisa berjanji akan secepatnya menindaklanjuti dan menyampaikan permohonan rekomendasi perwakilan buruh terkait usulan UMK tahun 2013 kepada Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. "Kami berjanji akan secepatnya memberi jawaban," ungkapnya, Rabu (24/10/2012) tadi sore.
Masih kata Wabup, pihaknya berharap tuntutan perwakilan buruh tersebut bisa direalisasikan sesuai dengan apa yang menjadi kehendak dari para buruh yang ada di Kabupaten Mojokerto. Wabup meminta perwakilan buruh, kembali ke Pemkab Mojokerto, Kamis (25/10/2012) besok.
Sementara itu, perwakilan buruh, Hari Cahyono mengatakan, pihaknya mengajukan usulan UMK Kabupaten Mojokerto sebesar Rp1.566.000 dan UMK Kota Mojokerto juga sama. "Namun UMK Kota Mojokerto yang dirasa berat untuk naik Rp600 dari UMK tahun 2012," katanya.
Masih kata Hari, selisih UMK Kota Mojokerto dengan UMK Kabupaten Mojokerto pada transportasi. Hari menjelaskan, jika transportasi di Kota Mojokerto dinilai pulang pergi (PP) sebesar Rp5 ribu per hari, sedang Kabupaten Mojokerto Rp10 ribu perhari.
"Jika UMK Kota Mojokerto disamakan dengan UMK Kabupaten Mojokerto sama, Pemkot Mojokerto keberatan. Dewan Pengupahan hanya menaikan Rp65 ribu dari UMK tahun 2012 sebesar Rp875 ribu menjadi Rp940 ribu. Mungkin bisa naik Rp150 ribu saja," jelasnya.
Namun, angka tersebut belum final, lantaran pihak Pemkot Mojokerto meminta agar perwakilan buruh kembali melakukan perundingan Kamis besok. Begitu juga dengan pihak Pemkab Mojokerto, yang meminta pertemuan kembali Kamis besok.
Perwakilan buruh keluar dan bertemu dengan ribuan buruh yang masih menggelar aksi di depan Pemkab Mojokerto untuk menyampaikan hasil pertemuan. Aksi ribuan buruh selama tujuh jam lebih ini berakhir dengan tertib membubarkan.
Sebelumnya, sekitar dua ribu buruh di Mojokerto yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto (ABM) turun ke jalan dengan memblokir Jalur By Pass. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mojokerto ring I dengan nominal Rp2 juta. [tin/but]
Demo di Kabupaten Sidoarjo
Blokir Jalan Selesai, Buruh Tetap Konvoi
Senin, 22 Oktober 2012 20:17:50 WIB
Reporter : M. Ismail
Sidoarjo (beritajatim.com) - Setelah melakukan aksi blokade di traffikc light Air Mancur Pucang atau utara Pendopo Kabupaten Sidoarjo sekitat 30 menit, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah akhirnya menyanggupi dan bersedia menandatangani tuntutan buruh.
Dengan disaksikan oleh DPRD Sidoarjo dan Dewan Pengupahan Kab Sidoarjo, Bupati memutuskan bahwa nilai UMK Sidoarjo 2013 sekurang-kurangnya sama dengan Pasuruan dan atau lebih tinggi.
Pasca ada kesanggupan itu, buruh pun bersorak dan mulai membubarkan diri. "Bupati akhirnya merespon tuntutan kita," ucap Sukarji salah satu kordinator buruh, Senin (22/10/2012).
Sukarji menyebutkan, UMK wilayah Pasuruan telah ditetapkan sebesar Rp 1.5 juta. Dan untuk Sidoarjo nantinya, minimum sama dengan Pasuruan dan bisa di atasnya, karena Sidoarjo merupakan ring I.
Lanjut Sukarji, dewan pengupahan membantah tentang lambannya penetapan nilai UMK. Dewan pengupahan beralasan penetapan UMK Sidoarjo harus lebih hati-hati karena Sidoarjo merupakan penyangga Kota Surabaya. "Sidoarjo dijadikan acuan bagi daerah lain di Jawa Timur," terang dia.
Meski sudah membubarkan diri, para buruh secara bergerombol tetap melakukan konvoi dan memelankan lajunya. Sesekali mereka juga berhenti untuk berkordinasi dengan buruh yang ada di belakang untuk tetap bersama-sama.
Tak ayal, hal ini juga membuat kemacetan karena motor dan mobil lain yang akan mendahului, tidak bisa dan tetap mengekaor dibelakang buruh. [isa/but]
Fajar Sodiq shared a link.
- You, Agus Agus Fh and Dadi Daffa like this.
sumber: BeritaJatim.com
Senin, 15 Oktober 2012
Hasil Rakernas PDIP 2012: HAPUS OUTSOURCING !
Senin, 15 Oktober 2012 diposting pada kategori RAKERNAS
Rakernas Surabaya
"Hapus Outsourcing yang Bertentangan dengan UU"
DPP
PDI Perjuangan menugaskan anggota fraksinya di DPR RI untuk
memperjuangkan lahirnya UU Sistem Pengupahan Nasional. Penugasan itu
untuk menindaklanjuti rekomendasi Rakernas II PDI Perjuangan di
Surabaya, 12-14 Oktober lalu.
Dalam poin kedelapan rekomendasi disebutkan,
PDI Perjuangan menentang kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh
dan pekerja Indonesia. "PDI Perjuangan juga mendesak penghapusan praktik
kerja outsourcing yang bertentangan dengan Undang-undang
Ketenagakerjaan dan menolak politik upah murah," tandas Puan Maharani,
saat membacakan rekomendasi, Sabu malam.
Sementara, saat memberi keterangan kepada wartawan peliput rakernas, anggota Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan, rekomendasi rakernas bukan berarti PDI Perjuangan anti-outsourcing. Kata Rieke, partainya secara politik memahami outsourcing adalah pengalihan sebagian pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Sedang yang jadi persoalan dan ditolak PDI Perjuangan, jelas Rieke, yakni pengalihan tenaga kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain. PDI Perjuangan memaknai pengalihan tenaga kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain itu sebagai perbudakan moderen.
"Karena ini salah kaprah dan bentuk penindasan di era modern. Rekomendasi soal ini akan kami sampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," tegasnya. (pri)
Sumber: Pdiperjuangan-jatim.org
Wakil Pengusaha Walk Out, Dewan Pengupahan Jalan Terus
Dewan Pengupahan Surabaya
suarasurabaya.net - Pembahasan final angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan angka Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya disepakati tanpa persetujuan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sebanyak 12 perwakilan Apindo walk out dari rapat Dewan Pengupahan Kota Surabaya karena permintaannya ditentang anggota Dewan Pengupahan lainnya.
Dijelaskan Marwan Koordinator Perwakilan Serikat Buruh/Pekerja di Dewan Pengupahan Kota Surabaya, ada tujuh angka komponen survey KHL yang diminta untuk direvisi karena dinilai terlalu ekstrim jumlahnya. Tujuh komponen itu adalah : beras, buah pepaya, kos-kosan, mukenah, celana pendek, pakaian muslim, dan sepatu.
"Menurut kami dari perwakilan buruh/pekerja, hasil survey itu sudah cukup representatif, tapi bagi perwakilan Apindo tidak demikian," kata dia.
Meskipun tanpa kehadiran unsur Apindo, kata Marwan, rapat tadi tetap dilanjutkan untuk mengejar tenggat waktu sesuai Surat Edaran Gubernur yang sebenarnya sudah terlambat. Walikota Surabaya harusnya menyerahkan usulan angka UMK Surabaya ke Gubernur selambatnya Selasa (9/10/2012), tapi hari ini masih membahas finalisasi di Dewan Pengupahan Kota Surabaya.
Tentang komponen listrik yang sebelumnya masih deadlock, akhirnya juga tadi sudah ada kesepakatan sebelum perwakilan Apindo walk out. Alotnya pembahasan komponen listrik ini karena perwakilan serikat pekerja sempat memaksakan alat-alat listrik berupa rice cooker dan radio dihitung penggunaan daya listriknya. "Memang tidak ada aturannya bahwa dua alat itu harus dimasukkan, tapi kami minta tahun depan agar keduanya bisa dimasukkan," kata Marwan.
Sayangnya, tidak ada satupun anggota Dewan Pengupahan Surabaya yang ikut rapat finalisasi itu mau membeberkan berapa angka KHL dan UMK usulan dari Surabaya. Tapi dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net usulan angka UMK Surabaya sekitar Rp1.460.000. Angka ini masih di bawah angka usulan UMK Kabupaten Pasuruan yang sudah disampaikan ke Gubernur senilai Rp1.499.000.
Untuk catatan, angka-angka tersebut masih belum bisa dikonfirmasi kebenarannya karena seluruh angggota Dewan Pengupahan Surabaya tutup mulut.
Marwan pun saat ditanya tentang berapa usulan KHL dan UMK Surabaya enggan menjawab. Dia hanya memberi isyarat bahwa kenaikan UMK Surabaya 2013 berkisar 13% hingga 15% dari UMK tahun ini. "Sudah ada kesepakatan untuk menutup angka-angka ini dari publik karena kami tidak ingin 'diintip' daerah lain," ujarnya.
Sementara itu, Affan Wakil Koordinator Apindo di Dewan Pengupahan Kota Surabaya waktu dikonfirmasi tentang hasil rapat yang diakhiri tanpa kehadiran perwakilan Apindo menolak berkomentar. "Saya minta waktu sampai jam 5 sore nanti. Saya harus koordinasi dulu dengan Apindo Jatim apakah saya bisa menyampaikan pernyataan ke pers," kata dia.(edy)
Wakil Pengusaha Walk Out, Usulan KHL dan UMK Surabaya 2013 Ditetapkan
suarasurabaya.net - Pembahasan final angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan angka Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya disepakati tanpa persetujuan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sebanyak 12 perwakilan Apindo walk out dari rapat Dewan Pengupahan Kota Surabaya karena permintaannya ditentang anggota Dewan Pengupahan lainnya.
Dijelaskan Marwan Koordinator Perwakilan Serikat Buruh/Pekerja di Dewan Pengupahan Kota Surabaya, ada tujuh angka komponen survey KHL yang diminta untuk direvisi karena dinilai terlalu ekstrim jumlahnya. Tujuh komponen itu adalah : beras, buah pepaya, kos-kosan, mukenah, celana pendek, pakaian muslim, dan sepatu.
"Menurut kami dari perwakilan buruh/pekerja, hasil survey itu sudah cukup representatif, tapi bagi perwakilan Apindo tidak demikian," kata dia.
Meskipun tanpa kehadiran unsur Apindo, kata Marwan, rapat tadi tetap dilanjutkan untuk mengejar tenggat waktu sesuai Surat Edaran Gubernur yang sebenarnya sudah terlambat. Walikota Surabaya harusnya menyerahkan usulan angka UMK Surabaya ke Gubernur selambatnya Selasa (9/10/2012), tapi hari ini masih membahas finalisasi di Dewan Pengupahan Kota Surabaya.
Tentang komponen listrik yang sebelumnya masih deadlock, akhirnya juga tadi sudah ada kesepakatan sebelum perwakilan Apindo walk out. Alotnya pembahasan komponen listrik ini karena perwakilan serikat pekerja sempat memaksakan alat-alat listrik berupa rice cooker dan radio dihitung penggunaan daya listriknya. "Memang tidak ada aturannya bahwa dua alat itu harus dimasukkan, tapi kami minta tahun depan agar keduanya bisa dimasukkan," kata Marwan.
Sayangnya, tidak ada satupun anggota Dewan Pengupahan Surabaya yang ikut rapat finalisasi itu mau membeberkan berapa angka KHL dan UMK usulan dari Surabaya. Tapi dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net usulan angka UMK Surabaya sekitar Rp1.460.000. Angka ini masih di bawah angka usulan UMK Kabupaten Pasuruan yang sudah disampaikan ke Gubernur senilai Rp1.499.000.
Untuk catatan, angka-angka tersebut masih belum bisa dikonfirmasi kebenarannya karena seluruh angggota Dewan Pengupahan Surabaya tutup mulut.
Marwan pun saat ditanya tentang berapa usulan KHL dan UMK Surabaya enggan menjawab. Dia hanya memberi isyarat bahwa kenaikan UMK Surabaya 2013 berkisar 13% hingga 15% dari UMK tahun ini. "Sudah ada kesepakatan untuk menutup angka-angka ini dari publik karena kami tidak ingin 'diintip' daerah lain," ujarnya.
Sementara itu, Affan Wakil Koordinator Apindo di Dewan Pengupahan Kota Surabaya waktu dikonfirmasi tentang hasil rapat yang diakhiri tanpa kehadiran perwakilan Apindo menolak berkomentar. "Saya minta waktu sampai jam 5 sore nanti. Saya harus koordinasi dulu dengan Apindo Jatim apakah saya bisa menyampaikan pernyataan ke pers," kata dia.(edy)
Sumber: SuaraSurabaya. net
Rabu, 10 Oktober 2012
Yusril Ihza Mahendra bela pabrik kecil
Hehehe digotong ribuan buruh yg kepentingannya sy bela, kemarin di Kepanjen, Malang pic.twitter.com/tNSt4cgo
Senin, 08/10/2012 12:59 WIB
Yusril saat diwawancarai wartawan/Udin
Malang -
Kasus sengketa merk rokok antara PT Gudang Garam Kediri dengan PR
Gudang Baru, Malang, masih berlanjut. Untuk melawan pabrik rokok raksasa
itu, Gudang baru menunjuk Yusril Ihza Mahendra senagai kuasa hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kepanjen telah memvonis Ali Khosim pemilik PR Gudang Baru yang berlokasi di Jalan Probolinggo, Kepanjen, Kabupaten Malang, itu 9 bulan.
Ribuan buruh pabrik mengular menyambut kedatangan mantan Menteri Hukum dan HAM, Senin (8/10/2012) siang. Menurut Yusri, putusan PN Kepanjen gagal di mata hukum.
Sebab, tidak memberikan perintah penahanan atau eksekusi terhadap terdakwa. "Putusan itu gagal demi hukum, karena tidak ada perintah penahanan," tegas Yusril kepada wartawan di PR Gudang Baru.
Yusril menambahkan, PR Jaya Makmur memproduksi rokok sesuai dengan rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Gudang Garam memperkarakan obyek pokok yang telah ditiru oleh Gudang Baru.
Seharusnya, lanjut dia, gugatan dilayangkan kepada Dirjen HAKI sebagai pihak yang mengeluarkan surat keputusan tersebut. "Seharusnya Dirjen HAKI yang digugat," jelas Yusril.
Yusril menambahkan, pihaknya belum memikirkan untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang diyakini dirinya akan berbuah kemenangan.
Dirinya lebih memilih untuk menyelesaikan polemik ini dengan mendatangi PN dan Kejari Kepanjen menanyakan atas putusan tersebut. "Kami belum tentukan sikap, mungkin beberapa nanti. Karena kasus ini gagal demi hukum," tegasnya.
(bdh/bdh)
Lawan Gudang Garam, Gudang Baru Sewa Yusril Ihza Mahendra
Muhammad Aminudin - detikSurabayaYusril saat diwawancarai wartawan/Udin
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kepanjen telah memvonis Ali Khosim pemilik PR Gudang Baru yang berlokasi di Jalan Probolinggo, Kepanjen, Kabupaten Malang, itu 9 bulan.
Ribuan buruh pabrik mengular menyambut kedatangan mantan Menteri Hukum dan HAM, Senin (8/10/2012) siang. Menurut Yusri, putusan PN Kepanjen gagal di mata hukum.
Sebab, tidak memberikan perintah penahanan atau eksekusi terhadap terdakwa. "Putusan itu gagal demi hukum, karena tidak ada perintah penahanan," tegas Yusril kepada wartawan di PR Gudang Baru.
Yusril menambahkan, PR Jaya Makmur memproduksi rokok sesuai dengan rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Gudang Garam memperkarakan obyek pokok yang telah ditiru oleh Gudang Baru.
Seharusnya, lanjut dia, gugatan dilayangkan kepada Dirjen HAKI sebagai pihak yang mengeluarkan surat keputusan tersebut. "Seharusnya Dirjen HAKI yang digugat," jelas Yusril.
Yusril menambahkan, pihaknya belum memikirkan untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang diyakini dirinya akan berbuah kemenangan.
Dirinya lebih memilih untuk menyelesaikan polemik ini dengan mendatangi PN dan Kejari Kepanjen menanyakan atas putusan tersebut. "Kami belum tentukan sikap, mungkin beberapa nanti. Karena kasus ini gagal demi hukum," tegasnya.
(bdh/bdh)
Dihadapan Demo Buruh Pabrik Rokok di Malang pic.twitter.com/9iIRtWOU
Langganan:
Postingan (Atom)