Hehehe digotong ribuan buruh yg kepentingannya sy bela, kemarin di Kepanjen, Malang pic.twitter.com/tNSt4cgo
Senin, 08/10/2012 12:59 WIB
Yusril saat diwawancarai wartawan/Udin
Malang -
Kasus sengketa merk rokok antara PT Gudang Garam Kediri dengan PR
Gudang Baru, Malang, masih berlanjut. Untuk melawan pabrik rokok raksasa
itu, Gudang baru menunjuk Yusril Ihza Mahendra senagai kuasa hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kepanjen telah memvonis Ali Khosim pemilik PR Gudang Baru yang berlokasi di Jalan Probolinggo, Kepanjen, Kabupaten Malang, itu 9 bulan.
Ribuan buruh pabrik mengular menyambut kedatangan mantan Menteri Hukum dan HAM, Senin (8/10/2012) siang. Menurut Yusri, putusan PN Kepanjen gagal di mata hukum.
Sebab, tidak memberikan perintah penahanan atau eksekusi terhadap terdakwa. "Putusan itu gagal demi hukum, karena tidak ada perintah penahanan," tegas Yusril kepada wartawan di PR Gudang Baru.
Yusril menambahkan, PR Jaya Makmur memproduksi rokok sesuai dengan rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Gudang Garam memperkarakan obyek pokok yang telah ditiru oleh Gudang Baru.
Seharusnya, lanjut dia, gugatan dilayangkan kepada Dirjen HAKI sebagai pihak yang mengeluarkan surat keputusan tersebut. "Seharusnya Dirjen HAKI yang digugat," jelas Yusril.
Yusril menambahkan, pihaknya belum memikirkan untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang diyakini dirinya akan berbuah kemenangan.
Dirinya lebih memilih untuk menyelesaikan polemik ini dengan mendatangi PN dan Kejari Kepanjen menanyakan atas putusan tersebut. "Kami belum tentukan sikap, mungkin beberapa nanti. Karena kasus ini gagal demi hukum," tegasnya.
(bdh/bdh)
Lawan Gudang Garam, Gudang Baru Sewa Yusril Ihza Mahendra
Muhammad Aminudin - detikSurabayaYusril saat diwawancarai wartawan/Udin
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kepanjen telah memvonis Ali Khosim pemilik PR Gudang Baru yang berlokasi di Jalan Probolinggo, Kepanjen, Kabupaten Malang, itu 9 bulan.
Ribuan buruh pabrik mengular menyambut kedatangan mantan Menteri Hukum dan HAM, Senin (8/10/2012) siang. Menurut Yusri, putusan PN Kepanjen gagal di mata hukum.
Sebab, tidak memberikan perintah penahanan atau eksekusi terhadap terdakwa. "Putusan itu gagal demi hukum, karena tidak ada perintah penahanan," tegas Yusril kepada wartawan di PR Gudang Baru.
Yusril menambahkan, PR Jaya Makmur memproduksi rokok sesuai dengan rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Gudang Garam memperkarakan obyek pokok yang telah ditiru oleh Gudang Baru.
Seharusnya, lanjut dia, gugatan dilayangkan kepada Dirjen HAKI sebagai pihak yang mengeluarkan surat keputusan tersebut. "Seharusnya Dirjen HAKI yang digugat," jelas Yusril.
Yusril menambahkan, pihaknya belum memikirkan untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang diyakini dirinya akan berbuah kemenangan.
Dirinya lebih memilih untuk menyelesaikan polemik ini dengan mendatangi PN dan Kejari Kepanjen menanyakan atas putusan tersebut. "Kami belum tentukan sikap, mungkin beberapa nanti. Karena kasus ini gagal demi hukum," tegasnya.
(bdh/bdh)
Dihadapan Demo Buruh Pabrik Rokok di Malang pic.twitter.com/9iIRtWOU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar