Senin, 28 Januari 2013

Uang 100 jutawan di dunia cukup untuk mengakhiri kemiskinan di dunia

oleh Oxfam International | Jan 19, 2013

Pada 2012,100 miliuner terkaya yang memperoleh milyaran dollar , dengan semua itu cukup untuk mengakhiri kemiskinan global 4 kali lipat: Para Pemimpin dunia harus memiliki tujuan untuk menurunkan ketidaksetaraan global setidaknya ke tingkat tahun 1990.

Sebuah ledakan kekayaan ekstrim memperburuk ketidaksetaraan dan menghalangi kemampuan dunia untuk mengatasi kemiskinan, Oxfam memperingatkan hari ini di briefing yang dilakukankan menjelang Forum Ekonomi Dunia di Davos minggu depan.

Pendapatan $ 240.000.000.000 bersih tahun 2012 dari 100 miliuner terkaya akan cukup untuk membuat sejarah kemiskinan menjadi empat kali lipat, menurut laporan Oxfam Biaya ketimpangan ini, kekayaan dan pendapatan ekstrem ini merugikan kita semua . Dalam Hal ini diserukan pada para pemimpin dunia untuk mengekang pendapatan ekstrim saat ini dan berkomitmen untuk mengurangi ketimpangan untuk setidaknya seperti tingkat tahun 1990.

Yang terkaya telah meningkatkan pendapatan sebesar 60 persen dalam 20 tahun terakhir dengan krisis keuangan mempercepat daripada memperlambat proses.

Oxfam memperingatkan bahwa kekayaan ekstrim dan pendapatan tidak hanya tidak etis juga secara ekonomis tidak efisien, politik korosif, memecah belah masyarakat dan merusak lingkungan.

Jeremy Hobbs, Direktur Eksekutif, Oxfam International, mengatakan: "Kita tidak bisa lagi berpura-pura bahwa penciptaan kekayaan untuk beberapa orang pasti akan menguntungkan banyak orang- terlalu sering malah sebaliknya yang benar".

"Konsentrasi sumber daya di tangan satu persen orang menekan kegiatan ekonomi dan membuat hidup lebih keras untuk orang lain - terutama di bagian bawah tangga ekonomi".

"Dalam dunia di mana bahkan sumber daya dasar seperti tanah dan air yang semakin langka, kita tidak mampu untuk mendistribusikan aset yang dikuasai tangan segelintir orang kaya dan meninggalkan rakyat kecil berjuang untuk sumber alam yang tersisa."

Beberapa persen anggota masyarakat elit diperkirakan menggunakan karbon sebanyak 10.000 kali lebih dari rata-rata warga negara Amerika Serikat.

Oxfam mengatakan para pemimpin dunia harus belajar dari keberhasilan masa kini negara-negara seperti Brazil yang telah berkembang dengan pesat sekaligus mengurangi ketimpangan - serta keberhasilan sejarah seperti Amerika Serikat pada tahun 1930-an ketika New Deal Presiden Roosevelt membantu menurunkan ketidaksetaraan dan mengatasi kepentingan pribadi. Roosevelt terkenal memperingatkan bahwa "kesetaraan politik yang pernah kita menangkan itu berarti dalam menghadapi ketimpangan ekonomi."
Dunia baru diperlukan kesepakatan global.

Hobbs mengatakan: "Kita perlu kesepakatan global baru untuk membalikkan dekade ketidaksetaraan meningkat. Sebagai langkah pertama pemimpin dunia secara resmi harus berkomitmen untuk mengurangi kesenjangan ke tingkat yang terlihat seperti pada tahun 1990".

"Dari undang-undang ketenagakerjaan yang lemah, manfaat terbesar dari sistem ekonomi global justru dipakai untuk kepentingan mereka. Sudah saatnya pemimpin kita mereformasi sistem sehingga bekerja untuk kepentingan seluruh umat manusia daripada elit global. "

Menyetop bebas pajak untuk orang-orang kaya- yang memegang sebanyak $ 32.000.000.000.000 atau sepertiga dari seluruh kekayaan global - dapat menghasilkan tambahan $ 189bn dalam pendapatan pajak tambahan. Selain penumpasan surga pajak, unsur-unsur dari sebuah kesepakatan global baru dapat meliputi:

Membalik kecenderungan bentuk perpajakan regresif ,Adalah Pajak di mana orang dengan penghasilan lebih besar membayar persentase yang lebih kecil untuk pajaknya. Berikut ini contoh kasus mengenai perihal Pajak regresif:
Anda mendapatkan $ 10,000 per tahun dan bos Anda mendapatkan $ 20.000. Anda membayar $ 2.000 dalam pajak (20 persen), sementara bos Anda juga membayar $ 2.000 dalam pajak (10 persen). pajak regresif membuat yang kaya makin kaya dan yang miskin tetap miskin,atau malah makin miskin.

;Mencegah sebuah perusahaan global untuk mendapatkan tarif pajak yang murah;
Membuat Kebijakan untuk meningkatkan upah dibandingkan dengan tingkat pengembalian modal;
meningkatkan investasi dalam pelayanan publik gratis dan jaring pengaman sosial.


Senin, 21 Januari 2013

Outsourthings (bag. 18)

" Assalaamualaikum sohib muslim,pencapaian teknologi manusia abad 21 telah sampai pada perekayasaan berskala mikro yang dahulu kala tak terbayangkan. Saat ini dunia telah dikenalkan dengan apa yang bernama teknologi nano suatu teknologi untuk mewujudkan segala produk produk ajaib untuk merawat kehidupan manusia. Dunia kini telah dibanjiri produk produk hasil rekayasa teknologi nano. Mulai pengering rambut
yang bisa membasmi ketombe,plester luka yang bisa juga merangsang pertumbuhan sel kulit hingga tak meninggalkan bekas luka sampai oli mesin yang mengandung molekul pintar untuk menjaga keawetan mesin.Para ahli rekayasa nano meramalkan sebelum abad 21 berakhir,manusia bakal menikmati mobil yang anti keropos dan dapat melakukan pemulihan sendiri jika body lecet. Bukan hanya itu manusia bakal bersanding hidup dengan robot robot yang nyaris sama memiliki sistem biologi seperti manusia berkat teknologi nano dan teknologi informasi yang semakin pesat.Manfaat teknologi nano memang membantu kualitas hidup manusia,namun di lain pihak timbul kekuatiran akan bahaya bahaya terselubung yang belum banyak diketahui pada manusia," kata Faihanah ,penyiar radio HAMKA FM yang sedang on air di program Topik Pagi.
"Sohib muslim pagi ini selama satu jam kita akan berbincang-bincang dengan dokter Odi,spesialis penyakit dalam,yang juga pemerhati teknologi nano,khususnya yang diterapkan dalam bidang farmasi...e mas Odi, saya panggil mas atau dokter nih?".
"Panggil mas aja,biar lebih rileks".
"Oke mas Odi, seberapa jauh pengamatan anda tentang dampak negatif dari teknologi nano ini ?".
" Kita tahu,setiap teknologi apa saja selalu mengandung resiko dibalik kebaikan kebaikannya. Kita sudah sering dengar tentang bahan makanan kita mulai dari sawah sampai diolah di pabrik tak pernah lepas dengan yang namanya zat kimia tambahan,yang kemudian setelah dikonsumsi dalam rentang waktu lama akan menimbulkan berbagai macam penyakit. Para ahli pun mulai mendeteksi kelemahan kelemahan tubuh manusia terhadap bahan bahan kimiawi itu dan mulai memilah milah mana bahan yang bahaya bagi tubuh,mana yang aman. Sekarang produk produk makanan diawasi dengan ketat dengan beberapa kriteria yang tidak melibatkan bahan bahan berbahaya,oke, untuk keamanan pangan sudah ada regulasinya dengan tujuan agar masyarakat bisa mengkonsumsi produk makanan tanpa was was".
Dokter yang mirip Primus itu meneruskan,"nah pada awal awal abad duasatu ini marak terdengar teknologi nano yang penggunaannya tidak hanya untuk pengembangan material anorganik tapi sudah mulai merambah ke arah kecerdasan materi seperti dalam sistem biologi. Sekarang ini sudah muncul cabang studi baru bernama bionanoteknologi yang mendalami bidang perekayasaan genetika dan sel dengan memadukan bioteknologi dan nanoteknologi. Produk yang dihasilkan adalah varietas tanaman unggul,vaksin baru yang efesien,fertilisasi dan mungkin fantasi manusia bionik akan benar benar terwujud dengan diciptakannya mesin yang bersifat biologis melalui sel sel buatan."
Faihanah atau biasa dipanggil Fe tak tahan untuk berkomentar," waaow, bisa bisa muncul makhluk makhluk mutan seperti di film X MEN ya Mas ?".
Dokter Odi tidak mengiyakan tapi cuma manggut manggut. " Sekitar pertengahan tahun lalu kalau gak salah,para ahli biotek Jepang telah mengembangkan sel bodybuilder untuk membentuk tubuh para atlit seperti yang mereka inginkan. Ada enam orang atlit sebagai kelinci percobaan, tiga orang tewas karena serangan jantung, sementara lainnya mengalami halusinasi,gagal ginjal,serta glaukoma. Setelah memperoleh terapi yang tepat tiga atlit ini dapat disembuhkan dan mengalami perkembangan sel yang tidak biasa..."


Rabu, 16 Januari 2013

Cuplikan Kepmenakertrans No 48/men/1V/2004/ TATA CARA PEMBUATAN PP serta PKB

... Langsung saya singkat ke pasal 12 bab IV :
PERSYARATAN PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perjanjian kerja bersama dirundingkan oleh serikat buruh yang telah
tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
Perundingan PKB Harus didasari iktikad baik & kemauan bebas kedua pihak.
Perundingan PKB Sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 dan 2 dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Lamanya perundingan pkb ditetapkan berdasar
kesepakatan para pihak dan dituangkan dlm tatatertib perundingan.
Pasal 13:
Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 PKB Yang berlaku bagi
seluruh pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang,dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat PKB Turunan yang berlaku di masing2 cabang perusahaan.
Pkb induk memuat ketentuan ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan dan pkb turunan memuat pelaksanaan pkb induk yg disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing2.
Dalam hal PKB INDUK Telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya pkb turunan di cabang perusahaan, maka selama pkb turunan belum disepakati tetap berlaku pkb induk.
Pasal 14
Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dlm satu grup dan masing2 perusahaan merupakan badan hukum sendiri sendiri maka pkb dibuat dan dirundingkan oleh masing2 pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh masing2 perusahaan.
Pasal 15:
Pengusaha harus melayani permintaan secara tertulis untuk merundingkan pkb dari serikat pekerja/serikat buruh apabila:
a. Sp/SB Telah tercatat berdasarkan uu nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dan peraturan pelaksanaannya.
Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 119 dan pasal 120 UU NOMOR 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pasal 16:
dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/buruh tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50 persen dr jumlah seluruh pekerja di perusahaan maka serikat dpt mewakili pekerja dalam perundingan pembuatan PKB Dengan pengusaha apabila serikat yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih dari 50 persen dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan melalui pemungutan suara.

Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari pengurus serikat dan wakil2 dari pekerja yang bukan anggota serikat.
Panitia yang terbentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mengumumkan tanggal pemungutan suara selambat2nya 24 hari sebelum tgl pemungutan suara.
Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 memberitahukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara kepada pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha. Untuk menyaksikan pemungutan suara.
Serikat pekerja/serikat buruh diberi kesempatan menjelaskan program pembuatan pkb dalam waktu 14 hari dan dilaksanakan 3 hari setelah tanggal diumumkannya pemungutan suara.
Pelaksanaan penjelasan program sebagaimana dimaksud dlm ayat 5 dilakukan diluar jam kerja pada tempat2 yang disepakati oleh serikat pekerja dan pengusaha.
Apabila dalam waktu paling lambat 7 hari sebelum dilaksanakan pemungutan suara ternyata serikat dapat membuktikan keanggotaannya kepada pengusaha bahwa serikat pekerja yang bersangkutan telah memenuhi lebih dari 50 persen dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan , maka pemungutan suara tidak perlu dilaksanakan.
Panitia pemungutan suara harus menyesuaikan waktu pelaksanaan pemungutan suara dgn jadwal kerja sehingga tidak mengganggu proses produksi.
Tempat pemungutan suara ditetapkan berdasar kesepakatan antara panitia dgn pengusaha.
Hasil pemungutan suara sah, setelah ditandatangani oleh panitia dan saksi saksi.
Pasal 17 :
tempat perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dilakukan di kantor perusahaan yang bersangkutan atau kantor serikat pekerja atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.
Biaya perundingan pembuatan pkb menjadi beban pengusaha,kecuali lain oleh kedua pihak.
Pasal 18 :
Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja maka yang berhak mewakili pekerja melakukan perundingan dgn pengusaha adalah serikat yang memiliki anggota lebih dari 50 persen dari seluruh jumlah pekerja atau buruh di perusahaan tersebut.
Dalam hal penentuan serikat pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan melalui verifikasi keanggotaan serikat maka verifikasi dilakukan oleh panitia yg terdiri dari wakil pengurus serikat 2 yg ada di perusahaan dgn disaksikan oleh wakil instansi yg bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.
Verifikasi keanggotaan serikat pekerja sebagaimana dimaksud dlm ayat 2 dilakukan berdasar bukti KTA Sesuai pasal 121 UU Nomor 13 tahun 2003 dan apabila terdapat lebih dari 1, maka kta yg sah adalah kartu tanda anggota yang terakhir.
Hasil pelaksanaan verifikasi dituangkan dlm bentuk berita acara yg ditandatangani oleh panitia dan saksi2 sebagaimana dimaksud dlm ayat 2 yg hasilnya mengikat bagi serikat pekerja di perusahaan.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan di tempat tempat kerja yg diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu proses produksi dlm waktu 1 hari kerja yang disepakati serikat pekerja.
Pengusaha maupun serikat dilarang melakukan tindakan yg mempengaruhi pelaksanaan verifikasi.
Pasal 19 :
Perundingan pembuatan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Tujuan pembuatan tata tertib,
b. Susunan tim perunding,
c. Materi perundingan,
d. Tempat perundingan,
e. Tata cara perundingan,
f. Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan,
g. Sahnya perundingan.
Pasal 20:
Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB Sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf b pihak serikat pekerja menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing2 pihak paling banyak 9 orang dengan kuasa penuh.
Dalam hal terdapat serikat yg tidak terwakili dalam tim perunding maka serikat yg bersangkutan dapat menyampaikan aspirasinya secara tertulis kepada tim perunding sebelum dimulai perundingan pembuatan PKB.

Pasal 21:
PKB Sekurang2nya harus memuat:
nama,tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja serikatburuh,
nama,tempat kedudukan serta alamat perusahaan,
nomor serta tanggal pencatatan serikatpekerja pd instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kab/kota,
hak dan kewajiban pengusaha,
hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja,
jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB dan
tandatangan para pihak pembuat PKB.

Kepmen ini sudah diganti dengan PERMENAKERTRANS NO. 16 Tahun 2011 yang dalam pasal 20 ada perubahan yang berbunyi Tim Perunding PKB dari pihak pekerja adalah Pekerja atau buruh dari perusahaan yang bersangkutan. PERMENAKERTRANS terbaru dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar.

Rabu, 09 Januari 2013

PakDe Karwo 'Man of Action'

Friday, June 24, 2011


Ada gelar baru bagi Gubernur Jawa Timur, Pak De Karwo seusai menandatangani MOU (Memorandum of Understanding) dengan PT Nestle Indonesia di Jenewa selasa yang lalu. Tentu saja gelar ini bukan resmi, tetapi gelar ''de facto'' yang dianugerahkan oleh para diplomat RI di Swiss, setidaknya mereka yang ikut menghadiri acara penandatanganan MOU di Berne Room, hotel Inter Continental Geneva, yang juga disaksikan oleh Presiden RI.

Tentu gelar itu tidak sembarangan saja disampaikan oleh kalangan elite korps diplomatik, namun berdasar pengamatan atas kiprah nyata dalam usaha memajukan investasi, wisata dan perdagangan antara Jawa Timjur dan Swiss. Gubernur Soekarwo adalah pejabat yang paling inovatif, kreatif dan cepat mengambil keputusan dalam banyak hal yang menyangkut usaha memajukan daerahnya.

''MOU ini dirintis sejak pak de Karwo berkunjung ke Nestle bulan September tahun lalu, dan di follow up oleh Dubes RI untuk Swiss dalam pertemuan dengan pejabat tinggi Nestle bulan Januari yang lalu, dan sekarang menghasilkan kesepakatan yang kongkrit,, ujar Taufiq Rodhy, pejabat fungsi ekonomi KBRI Swiss yang menangani seluk beluk persiapan MOU tersebut.

Taufiq menyebutkan, pak de Karwo adalah gubernur yang juga paling cepat menanggapi usulan dan saran saran untuk memajukan invetasi dan perdagangan antara Jatim dan Swiss. Jika gubernur lain membalas surat saja mungkin tidak, maka pak de Karwo malahan ''menantang'' KBRI untuk segera membuat ''plan of action'' yang nyata.

''Sekarang saatnya untuk action, bukan hanya sekedar berdiskusi saja. rakyat menunggu action yang nyata'' kata pak de Karwo dalam perbincangannya yang ''menantang'' KBRI Swiss.
Tantangan orang nomor satu di Jatim ini mendapat sambutan hangat pihak KBRI Swiss. Dubes Djoko Susilo dengan cepat mengambil langkah follow up dengan melobby Mr.Frits van Dijk, wakil presiden Nestle, dalam pertemuannya di markas besar Nestle di Vevey pada tanggal 7 Januari yang lalu. Mr.van Dijk ini orang Belanda yang ternyata lahir di Bogor. Jadi, dia cukup mengenal dan bersimpati dengan Indonesia. Malahan, dalam berbagai kesempatan, dia sering mempromosikan agar perusahaan Swiss berinvestasi di Indonesia.

''Masa depan bisnis di Indonesia sangat cerah. Politik dan pmerintahannya stabil, negara ini merupakan negara demokrasi yang ketiga terbesar di dunia, dan mempunyai sumber daya alam dan manusia yang luar biasa banyaknya'' kata van Dijk sewaktu berceramah di depan KADIN Swiss - Asia beberapa waktu lalu.
Oleh karena Mr.van Dijk sudah menunjukkan sikapnya yang sangat simpatik dengan Indonesia, saya memutuskan menemuinya awal tahun ini. Saya tahu Nestle sangat unggul dalam teknologi dairy products dan aneka produk coklat. Maka saya merayu beliau agar bersedia menularkan ilmunya ke pihak Indonesia. Sebab, menurut van Dijk, kapasitas produksi susu Nestle dipabriknya di Kejayan, Pasuruan bisa ditingkatkan sampai 1,4 juta ton per hari. Hanya saja sayangnya karena mutu susu lokal masih kurang bagus, sebagian susu untuk bahan dasar produksi Nestle itu masih diimpor dari Australia dan New Zealand.

''Saya kira itu bukan tindakan yang bagus,. yang terbaik adalah menggunakan susu lokal 100 persen. jika masalahnya tingkat kualitas dan produktivitas, ya itu yang kita bereskan'' kata saya waktu melobby Nestle.
Ternyata Mr.van Dijk sepakat dengan pemikiran saya. Jangka panjang Nestle juga lebih baik mengandalkan pasokan susu domestik, bukan makin meningkatkan impor dari Australia dan New Zealand. Hal yang sama juga berlaku untuk produk coklat, meski sebenarnya Nestle tidak langsung mengolah biji kakao menjadi produk akhir. Tetapi demi membantu petani dan peternak, Nestle menyanggupinya dengan langkah awal menggelar workshop di Surabaya dan Makasar.

''Syaratnya satu: harus didukung pemerintah pusat dan lokal agar program ini sukses. kami akan all out membantu pelaksanaannya '' kata boss Nestle itu.
Tanpa mohon ''petunjuk'' atau ''arahan'' dari pejabat manapun, saya menyanggupinya. saya yakin langkah saya pasti akan mendapat dukungan, setidaknya Gubernur Soekarwo saya yakin akan mendukung program ini. Maka, bulan Februari yang lalu, saya mengirim Taufiq Rodhy, Pejabat Fungsi Ekonomui KBRI Swiss untuk ke Surabaya. Disana dia menemui sejumlah Pejabat Jatim yang terkait dengan soal dairy products, dan seperti dugaan saya, Gubernur Soekarwo sangat mendukung program ini.

''Pak Gubernur sangat antusias mendukung program ini, malahan siap meneken MOU dengan Nestle ketika Presiden berkunjung ke Jenewa nanti. Beliau benar - benar Man of Actions Pak Dubes'' lapor Taufiq setelah kembali dari pertemuan di Surabaya.

Sejak itu, KBRI Swiss mendeklarasikan Pak De Karwo itu sebagai man of Action. Nyatanya apa yang kami gagas itu juga didukung kawan - kawan diplomat yang bertugas di Jenewa. Mereka melihat bahwa Pak De bukan hanya Man of Action, tetapi Man of Full Humor. Sikap Humoris ini terbukti manjur mencairkan suasana ketika ngobrol dengan para pejabat tinggi yang sedang berada di hotel Intercontinental hari Selasa lalu menjelang penanda tanganan MOU. Apalagi, dia dapat pasangan kawan saya Abdul Wachid Maktub, tokoh asal Bangkalan yang pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Qatar. Gubernur dan ex Dubes kawan saya itu ternyata mampu membuat suasana segar diantara para pejabat tinggi yang hadir, diantaranya Menkopolhukam Djoko Suyanto, MenteriPerindustrian MS.Hidayat, Menakertrans. Muhaimin Iskandar yang mendengar langsung ''humor asli Madura''-

Sebagai tokoh yang dapat gelar Man of Actions, hasil kunjungan Pak De Karwo ke Nestle tahun lalu memang kongkrit. Dalam MOU yang diteken tersebut disepakati bahwa pemprop Jatim akan melakukan mapping daerah pengembangan persusuan, Pemprop Jatim juga akan memanfaatkan dana murah untuk membantu pengadaan bibit ternak sapi perah yang berkualitas, meningkatkan mutu dan memfasilitasi pengembangan persusuan yang berwawasan lingkungan dan sebagainya. Sedang pihak Nestle akan memberikan bantuan teknis dan menampung hasil produksi susu yang dihasilkan petani di Jatim yang mutunya sudah ditingkatkan. Di masa depan, diharapkan Nestle tidak lagi mengimpor susu mentah dari Australia atau New Zealand lagi. Dengan demikian diharapkan kesejahteraan peternak sapi perah di Jatim akan meningkat.

Saking bersemangatnya, sebenarnya Pak De Karwo tidak puas hanya dengan MOU di bidang susu yang resminya diberi judul ''Sustainable Dairy Development in East Java''. Dia sebenarnya juga ngotot untuk memajukan industri kakao di Jatim. diharapkan, publik juga mengetahui bahwa Jatim juga menghasilkan kakao, tidak kalah dengan Sulawesi Selatan. Yang jelas, memang berkat kengototan Pak De, kopi Bondowoso Jatim sekarang sudah masuk pasaran Swiss dengan ekspor perdana minggu lalu.

Saya sendiri terkadang merasa seolah olah menjadi ''Dubes Jatim''. Mengapa begitu? sebab dari berbagai program kegiatan yang saya kirimkan ke berbagai pemerintah propinsi, pemprop Jatim lah yang paling cepat menjawab dan merespons. Salah satunya, saya minta dikirimi baju pengantin adat daerah untuk promosi budaya. Hanya pemprop Jatim yang mengirim. Saya juga minta dikirim koki untuk promosi kuliner Indonesia, Pak De Karwo juga yang menyanggupi. Waktu saya katakan akan membawa buyer Swiss asal ada yang mengatur di daerah untuk mengunjungi beberapa sentra industri, Pak De juga yang siap in action. Bahkan waktu Presiden Swiss ke Surabaya tahun lalu, Pak De pun meminta saya meneken MOU antara pemprop Jatim dengan KBRI Swiss yang tujuannya mempermudah investasi dan bisnis dari Swiss ke Jatim. Saya tidak tanya kanan dan kiri langsung setuju saja, meski ada juiga beberapa rekan Dubes yang tidak berani mengambil sikap.

Saya sangat beruntung dengan sikap Gubernur Soekarwo yang menitik beratkan action dari pada berdiskusi. Mungkin karena tidak biasa menghadiri diplomatic functions atau lobbying seperti yang kami kerjakan, sehabis meneken MOU, saya lihat Pak De Karwo agak kelelahan. Akhirnya dia mengajak saya merokok, meski saya tidak pernah merokok, di teras hotel. saya pun hanya dengan tersenyum menemaninya sambil minum kopi.

''Pak De, congratulation, we declare you as a man of action. ini sikap bulat para diplomat'' kata saya sambil menyalaminya. Pak De hanya tersenyum sambil menyedot rokoknya dalam - dalam. (*)

Sumber Foto : Hedi Priamajar (PTRI Jenewa)
By Djoko Susilo with No comments

Cak Imin: Harus percepat & permudah penangguhan UMK 2013

Muhaimin : Kepala Daerah Harus Percepat dan Permudah Proses Penangguhan Upah Minimum 2013

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepada para kepala daerah agar mempercepat dan mempermudah proses penangguhan upah minimum 2013, terutama bagi sektor industri padat karya. Usulan penangguhan dari perusahaan- perusahaan industri padat karya harus diprioritaskan agar segera dikaji dan diproses dengan tetap melalui mekanisme penangguhan upah yang berlaku. Sektor industri yang perlu mendapat perhatian adalah usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan.

“Kepada perusahaan dan serikat pekerja tetap mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartite di tingkat perusahaan dalam pengajuan penundaan upah minimum, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta seusai memberikan bantuan 1.000 yatim piatu yang diselenggarakan yayasan TKI Taiwan di Kawarang, Jawa Barat pada Minggu (23/12). Muhaimin mengatakan dalam mengajukan penangguhan penundaan upah minimum 2013, perusahaan-perusahaan itu harus memenuhi berbagai persyaratan terutama adanya kesepakatan bipartite secara tertulis antara pengusaha dan pekerja. “Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum tetap harus sesuai UU No. 13 tahun 2003 dan (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Namun kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya, “kata Muhaimin Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran No. 248/Men/ PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia diterbitkan tanggal 17 Desember 2012. Surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan) akibat kenaikan upah minimum 2013. “ Para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan industri pada karya yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum, “kata Muhaimin mengutip isi edaran tersebut. Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyao kemampuan yang bervariasi.

Jumlah perusahaan sector padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang. Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment 9baju, calanam kaos, kaos kaki, dasi dll). Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu sedangkan industry mainan adalah boneka, robot dan mobil-mobilan. “Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik.

Jangan sampai mengakibatkan pada pengurangan jumlah pekerja/buruh atau berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja, kata Muhaimin Muhaimin mengatakan kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja/buruh dalan rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha. Namun, tambah Muhaimin apabila dalam pelaksanaannya terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum tersebut, maka dapat mengajukan permohonanpenangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan. (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukanpenangguhan pelaksanaan upah minimum.Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. “Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya, kata Muhaimin. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/ serikat buruh, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/ laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir.

Selain itu syarat lainnya, permohonan itu harus dilengkapi salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum serta perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran terkini.

SURABAYA, KOMPAS.com — Sebanyak 71 perusahaan di Jawa Timur sudah mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 dengan alasan tidak mampu memenuhi ketentuan yang diputuskan Gubernur Jatim dalam Surat Keputusan Nomor 72 Tahun 2012.

"Memang sudah ada 71 perusahaan di Jatim telah mengajukan penangguhan UMK, tetapi masih perlu diverifikasi sebelum ada keputusan. Dari jumlah itu, sebanyak 31 perusahaan mengajukan langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim," kata Ketua Dewan Pengupahan Jatim Edy Purwinarto di Surabaya, Selasa (8/1/2013).

Berdasarkan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pengajuan penangguhan harus diverifikasi oleh Dewan Pengupahan di daerah. Verifikasi itu menyangkut kelengkapan administrasi. Sejumlah dokumen akan diperiksa kebenaran dan keasliannya oleh tim verifikasi dewan pengupahan sebelum ada kebijakan menyangkut penangguhan UMK 2013.

Jamaluddin dari Serikat Buruh Pekerja Indonesia (SBPI) Jatim mengatakan, seharusnya Dewan Pengupahan Jatim tidak melakukan verifikasi terhadap 40 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK secara kolektif melalui Apindo. "Apa yang dilakukan oleh pengusaha itu menyalahi aturan, tetapi Dewan Pengupahan malah meloloskan. Padahal, pengajuan oleh 31 perusahaan saja masih banyak kekurangan," katanya.

Dia menyebutkan, kekurangan yang perlu dilengkapi oleh pengusaha yang mengajukan penangguhan UMK antara lain hasil audit kinerja perusahaan, laporan keuangan, posisi produksi terakhir, serta surat kesepakatan bipartit. Tim Dewan Pengupahan juga wajib turun ke lapangan untuk melihat kondisi rill perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK karena alasan tidak mampu.

Jadi sesuai ketentuan, 40 perusahaan tersebut tidak dapat dilakukan verifikasi karena pengajuan dilakukan secara lisan lewat Apindo Jatim dan tanpa disertai kelengkapan administrasi dan dokumen lain. Jika Dewan Pengupahan meloloskan permohonan 40 perusahaan, dikhawatirkan banyak perusahaan lain menempuh jalur serupa.

Hingga saat ini, kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota di lima daerah di Jatim belum juga tuntas. Menurut Jamaluddin, berdasarkan informasi dari Dewan Pengupahan Jatim, baru ada tiga kepala daerah yang sudah mengajukan usulan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2013, yakni Bupati Pasuruan, Bupati Mojokerto, dan Bupati Sidoarjo. Bupati Gresik dan Wali Kota Surabaya belum mengusulkan angka UMSK dengan alasan menunggu petunjuk teknis dari Gubernur Jatim.

Jombang (beritajatim.com) – Dua perusahaan di Jombang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK (Upah Minimun Kabupaten) ke Dinsosnakertrans (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) setempat. Mereka menilai, besaran upah UMK Jombang tahun ini terlalu berat.

"Sampai saat ini ada dua perusahaan yang sudah mengajukan permohonan penangguhan UMK. Keduanya perusahaan es batu yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Jombang," ungkap M Saleh, plt Kepala Dinsosnakertrans Jombang, Kamis (10/01/2013).

Saleh menjelaskan, pengajuan permohonan penangguhan tersebut tidak langsung disetujui. Karena proses selanjutnya adalah verifikasi yang dilakukan dari tim propinsi yang terdiri dari wakil pengusaha, buruh, serta pemerintah. Nah, disetujui atau tindak, kata Saleh, tim itulah yang akan menentukan.

Selain melihat kondisi riil di lapangan, tim tersebut juga menganalisa laporan usaha dua perusahaan tersebut. Itu dilakukan untuk melihat sejauhmana kemampuan keuangan perusahaan dalam melaksanakan UMK. Jika memang analisa keuangan perusahaan memungkinkan untuk menjalankan UMK, tim tidak akan menyetujui permohonan penangguhan itu. Begitu juga sebaliknya.

Penetapan UMK 2013 di Jombang memang berjalan cukup alot. Sejak awal, wakil pengusaha yang tergabung dalam Apindo menuntut agar penetapan UMK tidak lebih besar dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survey dewan pengupahan yang menemukan angka Rp 1.094.00.

Namun disisi yang lain, massa buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Buruh (FPR) juga terus berdemo menuntut agar UMK mengadopsi hasil survey KHL versi buruh yang menemukan angka Rp 1.288.013.

Ditengah derasnya desakan itu, Menakertrans menelorkan kebijakan bahwa UMK bisa 133 persen KHL. Makanya untuk Jombang akhirnya ditetap senilai Rp 1,2 juta alias 109 persen KHL.

"Tim sudah melakukan survei di dua perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, jadi kami tinggal menunggu hasilnya saja. Diterima atau ditolak," pungkas Saleh. [suf]

sumber: Pusat Humas Kemnakertrans,Kompas, Beritajatim.com