Muhaimin : Kepala Daerah Harus Percepat dan Permudah Proses Penangguhan Upah Minimum 2013
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepada para kepala daerah agar mempercepat dan mempermudah proses penangguhan upah minimum 2013, terutama bagi sektor industri padat karya. Usulan penangguhan dari perusahaan- perusahaan industri padat karya harus diprioritaskan agar segera dikaji dan diproses dengan tetap melalui mekanisme penangguhan upah yang berlaku. Sektor industri yang perlu mendapat perhatian adalah usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan.
“Kepada perusahaan dan serikat pekerja tetap mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartite di tingkat perusahaan dalam pengajuan penundaan upah minimum, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta seusai memberikan bantuan 1.000 yatim piatu yang diselenggarakan yayasan TKI Taiwan di Kawarang, Jawa Barat pada Minggu (23/12). Muhaimin mengatakan dalam mengajukan penangguhan penundaan upah minimum 2013, perusahaan-perusahaan itu harus memenuhi berbagai persyaratan terutama adanya kesepakatan bipartite secara tertulis antara pengusaha dan pekerja. “Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum tetap harus sesuai UU No. 13 tahun 2003 dan (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Namun kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya, “kata Muhaimin Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran No. 248/Men/ PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia diterbitkan tanggal 17 Desember 2012. Surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan) akibat kenaikan upah minimum 2013. “ Para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan industri pada karya yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum, “kata Muhaimin mengutip isi edaran tersebut. Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyao kemampuan yang bervariasi.
Jumlah perusahaan sector padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang. Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment 9baju, calanam kaos, kaos kaki, dasi dll). Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu sedangkan industry mainan adalah boneka, robot dan mobil-mobilan. “Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik.
Jangan sampai mengakibatkan pada pengurangan jumlah pekerja/buruh atau berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja, kata Muhaimin Muhaimin mengatakan kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja/buruh dalan rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha. Namun, tambah Muhaimin apabila dalam pelaksanaannya terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum tersebut, maka dapat mengajukan permohonanpenangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan. (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukanpenangguhan pelaksanaan upah minimum.Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. “Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya, kata Muhaimin. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/ serikat buruh, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/ laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir.
Selain itu syarat lainnya, permohonan itu harus dilengkapi salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum serta perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran terkini.
SURABAYA, KOMPAS.com — Sebanyak 71 perusahaan di Jawa Timur sudah mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 dengan alasan tidak mampu memenuhi ketentuan yang diputuskan Gubernur Jatim dalam Surat Keputusan Nomor 72 Tahun 2012.
"Memang sudah ada 71 perusahaan di Jatim telah mengajukan penangguhan UMK, tetapi masih perlu diverifikasi sebelum ada keputusan. Dari jumlah itu, sebanyak 31 perusahaan mengajukan langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim," kata Ketua Dewan Pengupahan Jatim Edy Purwinarto di Surabaya, Selasa (8/1/2013).
Berdasarkan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pengajuan penangguhan harus diverifikasi oleh Dewan Pengupahan di daerah. Verifikasi itu menyangkut kelengkapan administrasi. Sejumlah dokumen akan diperiksa kebenaran dan keasliannya oleh tim verifikasi dewan pengupahan sebelum ada kebijakan menyangkut penangguhan UMK 2013.
Jamaluddin dari Serikat Buruh Pekerja Indonesia (SBPI) Jatim mengatakan, seharusnya Dewan Pengupahan Jatim tidak melakukan verifikasi terhadap 40 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK secara kolektif melalui Apindo. "Apa yang dilakukan oleh pengusaha itu menyalahi aturan, tetapi Dewan Pengupahan malah meloloskan. Padahal, pengajuan oleh 31 perusahaan saja masih banyak kekurangan," katanya.
Dia menyebutkan, kekurangan yang perlu dilengkapi oleh pengusaha yang mengajukan penangguhan UMK antara lain hasil audit kinerja perusahaan, laporan keuangan, posisi produksi terakhir, serta surat kesepakatan bipartit. Tim Dewan Pengupahan juga wajib turun ke lapangan untuk melihat kondisi rill perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK karena alasan tidak mampu.
Jadi sesuai ketentuan, 40 perusahaan tersebut tidak dapat dilakukan verifikasi karena pengajuan dilakukan secara lisan lewat Apindo Jatim dan tanpa disertai kelengkapan administrasi dan dokumen lain. Jika Dewan Pengupahan meloloskan permohonan 40 perusahaan, dikhawatirkan banyak perusahaan lain menempuh jalur serupa.
Hingga saat ini, kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota di lima daerah di Jatim belum juga tuntas. Menurut Jamaluddin, berdasarkan informasi dari Dewan Pengupahan Jatim, baru ada tiga kepala daerah yang sudah mengajukan usulan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2013, yakni Bupati Pasuruan, Bupati Mojokerto, dan Bupati Sidoarjo. Bupati Gresik dan Wali Kota Surabaya belum mengusulkan angka UMSK dengan alasan menunggu petunjuk teknis dari Gubernur Jatim.
Jombang (beritajatim.com) – Dua perusahaan di Jombang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK (Upah Minimun Kabupaten) ke Dinsosnakertrans (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) setempat. Mereka menilai, besaran upah UMK Jombang tahun ini terlalu berat.
"Sampai saat ini ada dua perusahaan yang sudah mengajukan permohonan penangguhan UMK. Keduanya perusahaan es batu yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Jombang," ungkap M Saleh, plt Kepala Dinsosnakertrans Jombang, Kamis (10/01/2013).
Saleh menjelaskan, pengajuan permohonan penangguhan tersebut tidak langsung disetujui. Karena proses selanjutnya adalah verifikasi yang dilakukan dari tim propinsi yang terdiri dari wakil pengusaha, buruh, serta pemerintah. Nah, disetujui atau tindak, kata Saleh, tim itulah yang akan menentukan.
Selain melihat kondisi riil di lapangan, tim tersebut juga menganalisa laporan usaha dua perusahaan tersebut. Itu dilakukan untuk melihat sejauhmana kemampuan keuangan perusahaan dalam melaksanakan UMK. Jika memang analisa keuangan perusahaan memungkinkan untuk menjalankan UMK, tim tidak akan menyetujui permohonan penangguhan itu. Begitu juga sebaliknya.
Penetapan UMK 2013 di Jombang memang berjalan cukup alot. Sejak awal, wakil pengusaha yang tergabung dalam Apindo menuntut agar penetapan UMK tidak lebih besar dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survey dewan pengupahan yang menemukan angka Rp 1.094.00.
Namun disisi yang lain, massa buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Buruh (FPR) juga terus berdemo menuntut agar UMK mengadopsi hasil survey KHL versi buruh yang menemukan angka Rp 1.288.013.
Ditengah derasnya desakan itu, Menakertrans menelorkan kebijakan bahwa UMK bisa 133 persen KHL. Makanya untuk Jombang akhirnya ditetap senilai Rp 1,2 juta alias 109 persen KHL.
"Tim sudah melakukan survei di dua perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, jadi kami tinggal menunggu hasilnya saja. Diterima atau ditolak," pungkas Saleh. [suf]
sumber: Pusat Humas Kemnakertrans,Kompas, Beritajatim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar