Jumat, 16 Mei 2014

Sampoerna Tutup pabrik di Lumajan

Lumajang - Pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT HM Sampoerna Tbk
yang memproduksi Dji Sam Soe di Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir, Kabupaten
Lumajang, resmi ditutup, Jumat(16/5/2014).
Penghentian produksi ini disampaikan langsung PT HM Sampoerna Surabaya
ke sekitar 2.700 pekerja. Diantaranya 2.496 buruh borongan tetap bagian
produksi rokok di perusahaan besar dengan skala nasional tersebut.
Dari pantauan detikFinance, ribuan buruh dikumpulkan sejak pagi oleh manajemen
di bagian produksi untuk menjelaskan akhir hubungan kerja (PHK) efektif akan
diterapkan sejak, Sabtu (17/5) besok.


Seketika itu penjelasan penutupan pabrik mengejutkan para pekerja. Pasalnya
mereka kebanyakan tidak mengetahui informasi seputar rencana penghentian
produksi, karena sebelumnya bekerja seperti biasanya.
"Saya sendiri baru tahu kalau pabrik ini akan ditutup hari ini. Tadi saya masuk
seperti biasa, tahu-tahu dikumpulkan di ruang produksi untuk menerima
penjelasan PHK ini. Makanya teman- teman yang bekerja di shift malam
ternyata juga hadir pagi ini. Rupanya mereka memang sudah diperintahkan
hadir pagi untuk mendengarkan penjelasan penutupan pabrik dan PHK ini
saja," kata Ayi, salah-seorang pekerja asal Lumajang.
Ayi menjelaskan, pihak manajemen mengaku jika perusahaan terpaksa
menghentikan produksi lantaran pemasaran turun drastis.
"Katanya produksi terpaksa dihentikan karena pemasarannya turun hingga
perusahaan merugi. Jadi begini dampaknya, kami yang terkena imbasnya. Padahal pekerjaan ini menjadi
tulang punggung kami, karena sejak melamar kerja hampir 2 tahun lalu,
pekerjaan ini yang sangat kami harapkan bisa menjadi penopang kebutuhan
keluarga," ungkapnya.
Terkait penutupan pabrik rokok ini, salah satu pekerja bernama Siti mengaku jika
pihak manajeman menyampaikan 6 butir hal penting yang dibagikan dalam
selembar kertas.
Yakni, penutupan pabrik dan penghentian produksi secara efektif
berlaku 16 Mei. Pengakhiran hubungan kerja berlaku efektif 1 Juni, meski pekerja
terhitung sejak, Sabtu (17/5) sudah tidak bekerja lagi. Pekerja tetap mendapatkan
upah sampai 31 Mei.
Selain itu dijanjikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja diberikan
lebih baik dari UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan akan
didiskusikan dengan PUK SPSI Plant Kunir pada 19 sampai 23 Mei mendatang.
Sementara penutupan pabrik rokok ini dijaga ketat pihak kepolisian. Sedangkan
pihak manajemen enggan berkomentar dan menyerahkan manajemen ke pusat.
Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Lumajang Ismail mengatakan, penutupan dan penghentian produksi di
pabrik rokok HM Sampoerna ini akan dikawal instansinya agar berjalan sesuai
dengan aturan perundangan.
"Pihak manajemen belum melakukan pertemuan bipartit antara perwakilan
pekerja dan perusahaan. Pemkab Lumajang sendiri baru tahu rencana
penutupan pabrik dan penghentian produksi ini, setelah pihak manajemen
melakukan pertemuan dengan Bupati Lumajang," jelas Ismail.
Namun, kata dia, bupati menekankan jika terjadi penutupan, buruh harus
diperhatikan dan tidak boleh dirugikan.
"Untuk itu, kami hari ini datang mengawal hal itu," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar