Senin, 12 Januari 2015

Berita UMSK Jatim Tahun 2015

Bisnis.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota mulai 1 Januari 2015, dan tidak seperti 2 tahun sebelumnya yang berlaku mulai Juni.
"Dalam pertemuan dengan kami, Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto menyampaikan rekomendasi Dewan Pengupahan ke Gubernur Jatim tentang UMSK 2015," kata Sekjen SPAI FSPMI Jamaludin di Surabaya, Kamis (1/1/2014).
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jatim antara lain UMSK Jatim 2015 akan diberlakukan per 1 Januari 2015, tapi Pergub UMSK 2015 masih sedang diproses di biro hukum yang selambat-lambatnya 31 Januari 2014 akan ditetapkan Gubernur Jatim.

Berita UMSK Jatim Tahun 2014

Surabaya - Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Sayangnya, baru tiga dari lima kabupaten/kota di Ring I yang usulnya direvisi Gubernur. "Sudah kami salurkan ke pemerintah pusat. (UMSK) sudah saya tanda tangani hari ini," kata Soekarwo di hadapan ribuan buruh di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis, 1 Mei 2014.

Penetapan UMSK itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 1 Mei 2014. Tiga kabupaten/kota yang ditetapkan adalah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya.