Jumat, 15 Juli 2016

KSPI Tuntut pencabutan PP 78/2015

Elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kamis (14/7) yang lalu melakukan aksi di kantor Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk menyuarakan pencabutan PP No. 78 Tahun 2015.
"Panitia Kerja (Panja) DPR sudah merekomendasikan agar PP 78/2015 dicabut. Tetapi hingga saat ini Manaker masih mempertahankan PP yang jelas-jelas merugikan kaum buruh itu," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Jumat (15/7).
Said Iqbal bahkan menganggap Menaker sebagai dalang atas terbitnya PP No. 78 Tahun 2015 yang kemudian memicu gelombang protes buruh Indonesia, meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan.
Menurut Iqbal, ada tiga alasan utama kaum buruh menolak PP Pengupahan. Pertama, kebijakan tersebut menabrak konstitusi. Kedua, PP 78/2015 membatasi kenaikan upah. Padahal base on upah Indonesia termasuk yang paling rendah di ASEAN. Ketiga, membuka ruang hilangnya upah minimum sektoral. Sehingga akan berdampak pada turunnya daya beli buruh dan rakyat dan malah memperburuk kondisi perekonomian Indonesia
"Ini sejalan dengan rekomendasi Panja DPR RI yang meminta agar PP 78/2015 dicabut," ujar Iqbal
Lebih lanjut, KSPI juga mendesak agar dalam pertemuan forum konsolidasi Dewan Pengupahan Se Indonesia oleh Kemenaker di Bali yang dimulai tanggal 18 Juli 2016, membahas pencabutan PP 78/2015 sesuai rekomendasi Panja Upah DPR RI.
Jika hal ini tidak dilakukan, KSPI mendesak agar Menaker mengundurkan diri sebagai menteri karena tidak becus menyelesaikan masalah perburuhan.
Terkait

Sumber : www.beritaasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar