Matahari telah mengganti keadaan gelap menjadi terang dengan
sinarnya yang masih sejuk saat Maksum keluar dari rumah indekos. Di
teras dia menjumpai dua orang sesama penghuni yang juga rekan sekerja
di pabrik,meluncur meninggalkan teras.
Maksum memanggil keduanya,"Long ! Her !".
Membuat mereka berhenti untuk menoleh kepada Maksum yang menyusul
mereka untuk jalan bareng, jalan pelan-pelan melewati gang yang ada di
antara rumah indekos dan rumah Abah Basori, pemilik rumah indekos.
Posisi rumah indekos ada di belakang rumah Abah Basori. Selanjutnya
mereka memintas tanah kosong,juga milik Abah Basori menuju jalan
kampung berpaving.
Ketiga pekerja yang sama-sama mengenakan seragam pabrik berupa kaos
T-Shirt biru yang depan-belakangnya ada logo perusahaan dan celana
hitam itu seolah pergi tanpa tujuan yang jelas,tanpa semangat kerja
yang bergas. Seperti terlihat dari sandal jepit mereka.
Orang yang dipanggil Long, berjuluk Plolong, karena memiliki mata lebar dan
bola matanya tampak seakan mau meloncat. Nama aslinya Marsudi, usianya sebaya
dengan Maksum, 36 tahun. Plolong berjalan diantara Maksum dan Heri. Berjalan
dengan gaya seperti Shaggy, rekan Scooby Doo yang selalu tampak santai.
Plolong memulai percakapan dengan nada ogah-ogahan diikuti bayangan tubuhnya
yang memanjang ke arah barat.
" Nanti mulai produksi lagi ya ?", katanya pada Maksum di sisi kanannya.
" Ya, aku dengar begitu ", jawab Maksum.
" Apa masalah opsi itu sudah beres ?".
" Belum ini nanti ada meeting lagi membahas masalah itu, nanti kita akan didampingi
orang PC ". Yang dimaksud orang PC adalah pengurus Dewan Pengurus Cabang
Serikat Pekerja Makanan dan Minuman Kabupaten Sidoarjo.
" Jadi belum ada keputusan ? ".
" Belum , kita masih terus berunding, mereka gak bisa seenaknya".
Heri yang bertampang pendiam ikut nimbrung," kita nanti mau mogok Long,
masak kita disuruh ikut menanggung hutang perusahaan !".
Plolong kaget," Hah , gimana kok sampai begitu Sum ?".
" Mereka memelintir isi PKB, Long ".
" isi yang mana ?".
Bersambung ke Outsourthings (bag. 10)
Senin, 13 Februari 2012
Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek
Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
- Biaya Transport (Maksimum)
· Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
· Laut Rp 1.000.000,-
· Udara Rp 2.000.000,-
- Sementara tidak mampu bekerja
· Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
· Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
· Seterusnya 50% x upah sebulan
- Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
- Santunan Cacat
· Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
· Total-tetap:
o Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
· Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
- Santunan Kematian
o Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
- Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
o Prothese/alat penganti anggota badan
o Alat bantu/orthose (kursi roda)
- Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Iuran
o Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
o Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
o Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
o Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
o Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010
Tata Cara Pengajuan Jaminan
- Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
- Fotokopi kartu peserta (KPJ)
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
Sumber: Jamsostek
Menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
13/02/2012
JAKARTA, (PRLM) : Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan, pihaknya sudah menyusun peta jalan (road map) menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan road map tersebut, diharapkan perubahan BUMN tersebut dapat berjalan lancar.
BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat amanah baru, yakni menjadi penyelenggara Jaminan Pensiun paling lambat pada 1 Juli 2015, kata Hotbonar di Jakarta, Minggu (12/2). Selama ini, Jamsostek menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Berdasarkan Undang-undang No. 24 tentang BPJS, PT Askes (Persero) akan menjadi cikal bakal BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk peserta JPK yang sebelumnya terdaftar di PT Jamsostek. Sedangkan, PT Jamsostek sebagai cikal bakal BPJS Ketenagakerjaan akan menjalankan program JPK, JHT, JK, dan Jaminan Pensiun paling lambat pada 1 Juli 2015.
Oleh karena itu, kata Hotbonar, pihaknya juga mempersiapkan pemindahan (migrasi) program JPK kepada BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Hotbonar menegaskan, dalam perubahan menjadi BPJS itu, PT Jamsostek tidak akan mengurangi karyawannya karena program yang ditangani akan tetap empat, yakni JK, JKK, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP).
Justru, kami sedang memperhitungkan kemungkinan penambahan karyawan jika muncul kesadaran pekerja atas dampak dilaksanakannya program jaminan sosial sebagaimana yang diamanatkan UU No.24 Tajim 2011 yang berlaku secara nasional dan menyentuh rakyat miskin dan tidak mampu, kata Hotbonar.
Dikatakan, Jamsostek harus mengantisipasi kemungkinan munculnya kesadaran pekerja formal dan informal atas program jaminan sosial yang berdampak pada kenaikan kepesertaan.
Saat ini peserta program jamsostek yang terdaftar sekitar 34 juta, sementara masih terdapat sekitar 70 juta pekerja yang belum terdaftar dan sebagian besar diantara mereka adalah pekerja informal. Pada peta jalan yang sudah disusun tergambar bahwa pada Januari-Desember 2012 dilakukan sosialisasi internal kepada karyawan PT Jamsostek yang menyangkut kesiapan organisasi, SDM, jaringan pelayanan dan infrastruktur.
Pada Januari-Desember 2012 juga dibahas peralihan program JPK ke BPJS Kesehatan. Pada Juli 2012-September 2013 dilakukan pembahasan Peraturan Pemerintah tentang JK, JKK, JHT dan JP. Pada jangka waktu itu juga dibahas inventarisir aset JPK yang dimiliki PT Jamsostek. Pada Juni-November 2013 dilakukan integrasi data kependudukan dengan data ketenagakerjaan dan kepesertaan jaminan sosial, seperti kepesertaan jamsostek, askes, jamkesmas, jamkesda dan program jaminan sosial lain.
Pada Juli 2013 diharapkan sudah bisa ditetapkan modal pemerintah pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada Juli-Desember 2013 akan dipersiapkan personil dan sistem kepengawasan ketenagakerjaan yang mengawasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Pada September-Desember 2013 dilakukan audit, rapat umum pemegang saham luar biasa dan pencabutan program jamsostek dan askes.
Pada 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berdiri dan pengalihan program JPK, jamkesmas dan jamkesda ke BPJS Kesehatan. Pada 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh dengan melaksanakan empat program pokoknya.
Sumber: Jamsostek
Jamsostek Susun Road Map Jadi BPJS
Jakarta, Senin 13 Februari 2012, Pikiran Rakyat - Senin, 13 Februari 2012JAKARTA, (PRLM) : Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan, pihaknya sudah menyusun peta jalan (road map) menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan road map tersebut, diharapkan perubahan BUMN tersebut dapat berjalan lancar.
BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat amanah baru, yakni menjadi penyelenggara Jaminan Pensiun paling lambat pada 1 Juli 2015, kata Hotbonar di Jakarta, Minggu (12/2). Selama ini, Jamsostek menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Berdasarkan Undang-undang No. 24 tentang BPJS, PT Askes (Persero) akan menjadi cikal bakal BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk peserta JPK yang sebelumnya terdaftar di PT Jamsostek. Sedangkan, PT Jamsostek sebagai cikal bakal BPJS Ketenagakerjaan akan menjalankan program JPK, JHT, JK, dan Jaminan Pensiun paling lambat pada 1 Juli 2015.
Oleh karena itu, kata Hotbonar, pihaknya juga mempersiapkan pemindahan (migrasi) program JPK kepada BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Hotbonar menegaskan, dalam perubahan menjadi BPJS itu, PT Jamsostek tidak akan mengurangi karyawannya karena program yang ditangani akan tetap empat, yakni JK, JKK, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP).
Justru, kami sedang memperhitungkan kemungkinan penambahan karyawan jika muncul kesadaran pekerja atas dampak dilaksanakannya program jaminan sosial sebagaimana yang diamanatkan UU No.24 Tajim 2011 yang berlaku secara nasional dan menyentuh rakyat miskin dan tidak mampu, kata Hotbonar.
Dikatakan, Jamsostek harus mengantisipasi kemungkinan munculnya kesadaran pekerja formal dan informal atas program jaminan sosial yang berdampak pada kenaikan kepesertaan.
Saat ini peserta program jamsostek yang terdaftar sekitar 34 juta, sementara masih terdapat sekitar 70 juta pekerja yang belum terdaftar dan sebagian besar diantara mereka adalah pekerja informal. Pada peta jalan yang sudah disusun tergambar bahwa pada Januari-Desember 2012 dilakukan sosialisasi internal kepada karyawan PT Jamsostek yang menyangkut kesiapan organisasi, SDM, jaringan pelayanan dan infrastruktur.
Pada Januari-Desember 2012 juga dibahas peralihan program JPK ke BPJS Kesehatan. Pada Juli 2012-September 2013 dilakukan pembahasan Peraturan Pemerintah tentang JK, JKK, JHT dan JP. Pada jangka waktu itu juga dibahas inventarisir aset JPK yang dimiliki PT Jamsostek. Pada Juni-November 2013 dilakukan integrasi data kependudukan dengan data ketenagakerjaan dan kepesertaan jaminan sosial, seperti kepesertaan jamsostek, askes, jamkesmas, jamkesda dan program jaminan sosial lain.
Pada Juli 2013 diharapkan sudah bisa ditetapkan modal pemerintah pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada Juli-Desember 2013 akan dipersiapkan personil dan sistem kepengawasan ketenagakerjaan yang mengawasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Pada September-Desember 2013 dilakukan audit, rapat umum pemegang saham luar biasa dan pencabutan program jamsostek dan askes.
Pada 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berdiri dan pengalihan program JPK, jamkesmas dan jamkesda ke BPJS Kesehatan. Pada 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh dengan melaksanakan empat program pokoknya.
Sumber: Jamsostek
UMP DKI Jakarta dan UMK provinsi Banten tahun 2012
UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2012 diputuskan sebesar Rp 1.529.150,- atau sebesar 102,9% dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
UMK Provinsi Banten Tahun 2012
Sementara untuk provinsi Banten, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2012 sebesar Rp1.042.000,- atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 yang hanya sebesar Rp1.000.000,-
Berikut rincian Upah Minimum untuk 8 Kabupaten/Kota (UMK) provinsi Banten Tahun 2012:
• UMK Kab. Lebak Rp1.047.800,-
• UMK Kota Serang sebesar Rp1.230.000,-
• UMK Kab. Pandeglang Rp1.050.000,-
• UMK Kota Cilegon Rp1.340.000,-
• UMK Kab. Serang Rp1.320.500,-
• UMK Kota Tangerang Selatan Rp1.381.000,-
• UMK Kota Tangerang Rp1.381.000,- dan
• UMK Kab.Tangerang ditetapkan sebesar Rp 1.379.000,-
UMK Banten Tertinggi/Terendah
Kota Tangerang dan Tangerang Selatan masing-masing memiliki upah tertinggi dengan nilai Rp 1.381.000,- dan terendah Kab. Lebak dengan Rp1.047.800.
Sumber: mantanburuh.WordPress.com
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2012 diputuskan sebesar Rp 1.529.150,- atau sebesar 102,9% dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
UMK Provinsi Banten Tahun 2012
Sementara untuk provinsi Banten, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2012 sebesar Rp1.042.000,- atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 yang hanya sebesar Rp1.000.000,-
Berikut rincian Upah Minimum untuk 8 Kabupaten/Kota (UMK) provinsi Banten Tahun 2012:
• UMK Kab. Lebak Rp1.047.800,-
• UMK Kota Serang sebesar Rp1.230.000,-
• UMK Kab. Pandeglang Rp1.050.000,-
• UMK Kota Cilegon Rp1.340.000,-
• UMK Kab. Serang Rp1.320.500,-
• UMK Kota Tangerang Selatan Rp1.381.000,-
• UMK Kota Tangerang Rp1.381.000,- dan
• UMK Kab.Tangerang ditetapkan sebesar Rp 1.379.000,-
UMK Banten Tertinggi/Terendah
Kota Tangerang dan Tangerang Selatan masing-masing memiliki upah tertinggi dengan nilai Rp 1.381.000,- dan terendah Kab. Lebak dengan Rp1.047.800.
Sumber: mantanburuh.WordPress.com
Selasa, 07 Februari 2012
Outsourthings (bag.8)
(ingin membaca secara utuh cerita : Outsourthings, klik label
bertuliskan: e-novel yang ada dibawah judul. Selamat menyimak )
Ustadz Tanzil Bayan masih meneruskan ceramahnya, "...berjuang, berjuang dan bersabar itulah yang harus dilakukan seorang muslim. Kalau umat lain berjuang untuk kejayaan yang berarti menangguk kekayaan jutaan dollar dan simbol-simbol kesuksesan lainnya, tidak dengan umat muslim. Umat muslim berjuang untuk menegakkan keyakian dan syariat islam demi merengkuh ridho Ilahi. Umat muslim tidak dilarang untuk kaya dan sukses. Umat harus kaya dan bermartabat, beradab, berbudaya, tapi yang lebih penting adalah sukses meraih ridho Allah, sukses membantu sesama sukses membina akhlak istri dan anak-anak, sukses mendapatkan dipan-dipan yang dikelilingi pelayan dan jamuan abadi di surga. Sohib muslim selamat berjuang, tentunya tanpa pamrih duniawi , hanya mengharap ganjaran dari Allah. Semoga sukses beramal hari ini...".
Setelah ustadz Tanzil Bayan mengucapkan salam untuk undur diri, Maksum lantas berdiri dengan dada mantap. Jiwanya bergolak setelah dipanasi tausyiah dari radio. Dia ingin segera keluar ke jalan dan teriak-teriak membakar emosi teman-temannya,' jangan takut, rejeki di tangan Allah, maut di tangan Allah, ayo maju ambil hak-hak kita !'.
Dia pamit pada Nikmah di petak cucian dengan menyembunyikan tekat ,'Nikmah masmu mau berjuang sampai kaki putus atau sampai mampus demi Allah untuk kebahagiaanmu juga sayang !'. Seolah membaca pikiran suaminya, Nikmah yang sedang mengucek kaos t-shirt di bak cucian ,berkata, " hati-hati ya mas !".
bertuliskan: e-novel yang ada dibawah judul. Selamat menyimak )
Ustadz Tanzil Bayan masih meneruskan ceramahnya, "...berjuang, berjuang dan bersabar itulah yang harus dilakukan seorang muslim. Kalau umat lain berjuang untuk kejayaan yang berarti menangguk kekayaan jutaan dollar dan simbol-simbol kesuksesan lainnya, tidak dengan umat muslim. Umat muslim berjuang untuk menegakkan keyakian dan syariat islam demi merengkuh ridho Ilahi. Umat muslim tidak dilarang untuk kaya dan sukses. Umat harus kaya dan bermartabat, beradab, berbudaya, tapi yang lebih penting adalah sukses meraih ridho Allah, sukses membantu sesama sukses membina akhlak istri dan anak-anak, sukses mendapatkan dipan-dipan yang dikelilingi pelayan dan jamuan abadi di surga. Sohib muslim selamat berjuang, tentunya tanpa pamrih duniawi , hanya mengharap ganjaran dari Allah. Semoga sukses beramal hari ini...".
Setelah ustadz Tanzil Bayan mengucapkan salam untuk undur diri, Maksum lantas berdiri dengan dada mantap. Jiwanya bergolak setelah dipanasi tausyiah dari radio. Dia ingin segera keluar ke jalan dan teriak-teriak membakar emosi teman-temannya,' jangan takut, rejeki di tangan Allah, maut di tangan Allah, ayo maju ambil hak-hak kita !'.
Dia pamit pada Nikmah di petak cucian dengan menyembunyikan tekat ,'Nikmah masmu mau berjuang sampai kaki putus atau sampai mampus demi Allah untuk kebahagiaanmu juga sayang !'. Seolah membaca pikiran suaminya, Nikmah yang sedang mengucek kaos t-shirt di bak cucian ,berkata, " hati-hati ya mas !".
Minggu, 05 Februari 2012
KARNAVAL MAULID NABI MUHAMMAD
Sudah jadi agenda tahunan, setiap perayaan maulid nabi atau muludan
di desa NGUDIREJO,KEC. DIWEK JOMBANG diadakan karnaval.
Puncak acaranya adalah pengajian akbar yang diselenggarakan malam harinya.
karnaval pagi tadi dihelat keliling desa menempuh jarak sekira 4
km. Tahun ini diadakan pada hari minggu 5 februari. Cuaca yang cerah
seakan menunjukkan penghargaan sendiri pada peserta karnaval.
Kita patut kagum pada kekompakan warga yang terdiri dari
bapak-bapak,ibu-ibu,remaja dan anak-anak,bahkan mbah-mbah juga ikut.
di desa NGUDIREJO,KEC. DIWEK JOMBANG diadakan karnaval.
Puncak acaranya adalah pengajian akbar yang diselenggarakan malam harinya.
karnaval pagi tadi dihelat keliling desa menempuh jarak sekira 4
km. Tahun ini diadakan pada hari minggu 5 februari. Cuaca yang cerah
seakan menunjukkan penghargaan sendiri pada peserta karnaval.
Kita patut kagum pada kekompakan warga yang terdiri dari
bapak-bapak,ibu-ibu,remaja dan anak-anak,bahkan mbah-mbah juga ikut.
Jumat, 03 Februari 2012
Fwd: [KOMPAS.COM] Tercatat, 32 BUMN Acuhkan Jamsostek Pekerjanya!
Ayo BUMN yang belum mengikutkan pekerjanya di JAMSOSTEK segera penuhi
hak-hak pekerjamu.
hak-hak pekerjamu.
---------- Forwarded message ----------
From: "KOMPAS.COM" <newsletter@kompas.com>
Date: Sat, 4 Feb 2012 07:52:22 +0700 (WIT)
Subject: [KOMPAS.COM] Tercatat, 32 BUMN Acuhkan Jamsostek Pekerjanya!
To: Jafar sodiq <Jafarshod@gmail.com>
Tercatat, 32 BUMN Acuhkan Jamsostek Pekerjanya!
Sebanyak 32 BUMN saat ini masih belum mengikuti seluruh pekerjanya
dalam program Jamsostek. Mereka hanya melaporkan sebagian upah
pekerjanya.....
selengkapnya
Senin, 30 Januari 2012
Kegiatan PUK SPSI PT. MA tahun 2011
Media massa memiliki kekuatan dalam menyebarluaskan informasi terhadap para pembaca, pendengar atau pemirsa. Media massa memiliki latar belakang ideologi, norma tertentu yang mempengaruhi nilai berita yang mereka publikasikan.
Beberapa peneliti telah mengamati bahwa sebagian besar media massa tidak bersahabat dengan pekerja/buruh. Kalau pekerja membuat ulah anarkis dalam suatu demonstrasi, media massa besar yang dikontrol oleh pemilik modal memblow upnya seakan-akan sebagai musuh bersama yamg harus diperangi. Kadang tidak ditelisik lebih dalam apa yang menyebabkan buruh melakukan demo yang sampai brutal. Realita sosialnya seolah-olah pekerja/buruh itu manusia yang selalu tidak puas dengan upah yang mereka terima dan selalu bikin kerusakan.
Di OBLIK PEKERJA, kami mempublish realita sosial yang lain dari pekerja. Kami bukan pekerja yang selalu bertentangan dengan pengusaha, tapi kami juga bukan gerombolan penjilat . Kami bekerja sesuai konstitusi dan apa yang kami peroleh adalah hubungan industrial yang harmonis.
Perusahaan tempat kami bekerja bisa berkembang hingga mampu memenuhi kesejahteraan kami.
Bukan hanya kesejahteraan upah, namun juga kesejahteraan fasilitas seperti tempat dan sarana ibadah, tempat berkreasi, tempat olahraga dan tempat mengembangkan ekonomi koperasi.
Kami bukan perusak, kami juga bisa jadi kreatif dan relijius. Berikut ini kegiatan PUK SPSI PT. MANOHARA ASRI di tahun 2011 yang menyelenggarakan acara pengajian rutin dan pentas musik reliji dalam acara halal bi halal pekerja dan manajemen perusahaan.
Walau kami bekerja di pabrik yang basis produksinya kacang tapi kami bukan kacangan. Contohnya seperti Agus Wijaya ini adalah gitaris handal, siap go international.
SELAMAT BERKREATIVITAS PEKERJA INDONESIA, JANGAN JADI BEBAN BUAT NEGARAMU SEPERTI PARA KORUPTOR & MAFIA ANGGARAN DI DPR
Beberapa peneliti telah mengamati bahwa sebagian besar media massa tidak bersahabat dengan pekerja/buruh. Kalau pekerja membuat ulah anarkis dalam suatu demonstrasi, media massa besar yang dikontrol oleh pemilik modal memblow upnya seakan-akan sebagai musuh bersama yamg harus diperangi. Kadang tidak ditelisik lebih dalam apa yang menyebabkan buruh melakukan demo yang sampai brutal. Realita sosialnya seolah-olah pekerja/buruh itu manusia yang selalu tidak puas dengan upah yang mereka terima dan selalu bikin kerusakan.
Di OBLIK PEKERJA, kami mempublish realita sosial yang lain dari pekerja. Kami bukan pekerja yang selalu bertentangan dengan pengusaha, tapi kami juga bukan gerombolan penjilat . Kami bekerja sesuai konstitusi dan apa yang kami peroleh adalah hubungan industrial yang harmonis.
Perusahaan tempat kami bekerja bisa berkembang hingga mampu memenuhi kesejahteraan kami.
Bukan hanya kesejahteraan upah, namun juga kesejahteraan fasilitas seperti tempat dan sarana ibadah, tempat berkreasi, tempat olahraga dan tempat mengembangkan ekonomi koperasi.
Kami bukan perusak, kami juga bisa jadi kreatif dan relijius. Berikut ini kegiatan PUK SPSI PT. MANOHARA ASRI di tahun 2011 yang menyelenggarakan acara pengajian rutin dan pentas musik reliji dalam acara halal bi halal pekerja dan manajemen perusahaan.
Walau kami bekerja di pabrik yang basis produksinya kacang tapi kami bukan kacangan. Contohnya seperti Agus Wijaya ini adalah gitaris handal, siap go international.
SELAMAT BERKREATIVITAS PEKERJA INDONESIA, JANGAN JADI BEBAN BUAT NEGARAMU SEPERTI PARA KORUPTOR & MAFIA ANGGARAN DI DPR
Selasa, 17 Januari 2012
Perjanjian Kerja Bersama (3)
Dalam perundingan PKB, baik pihak manajemen maupun pihak serikat pekerja mencoba menyampaikan usulan-usulan dalam draf masing-masing. Kadangkala terdapat kesamaan, senada, tapi adapula yang berbeda. Biasanya perdebatan terjadi pada masalah tunjangan-tunjangan dan kesejahteraan, serta sanksi-sanksi pelanggaran (mis. ganti rugi, pemberian surat peringatan,skorsing).
Cara negosiasi yang baik mesti dikuasai oleh para pihak perunding agar perundingan berjalan efisien, tidak bertele-trele sehingga mengurangi produktivitas. Terutama bagi pihak serikat pekerja harus menguasai permasalahan dan bisa melancarkan rayuan maut pada manajemen. Sebab banyak hal-hal yang tidak normatif perlu diajukan dan itu memerlukan kebijakan manajemen yang tulus.
Hubungan Industrial Pancasila harus dijadikan pegangan dalam pembuatan PKB, berikut UU no 13 tahun 2003 serta tunduk pada peraturan-peraturan pemerintah lainnya. Apabila ada usulan yang tidak sesuai maka bisa ditolak berdasarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara republik Indonesia.
Pengalaman penulis dalam pembuatan PKB tidak mengalami perdebatan yang sengit, walau memakan waktu sampai tiga hari. Karena itu adalah PKB pertama,sesuai kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja, dalam perundingan hanya draf milik manajemen yang ditampilkan melalui proyektor karena lebih tebal. Bab demi bab , pasal demi pasal dirundingkan oleh masing-masing juru bicara.. Semuanya mulus sampai pada pasal yang menyangkut sanksi pelanggaran.
Pada hari ketiga barulah seluruh bab disepakati menjadi isi PKB. Bundel naskah difotokopi menjadi tiga , masing-masing pihak menerima satu bundel sebagai arsip yang sudah ditandatangani nama -nama para peserta perundingan. Satu bundel lagi diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten untuk pengesahan.
Pada pasal 126 UU 13/2003 berbunyi :
1) pengusaha dan SP/SB dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB.
2) pengusaha dan SP/SB wajib memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.
3) pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah PKB kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan.
Setelah naskah PKB mendapat pengesahan , pengusaha wajib membuatnya sebagai buku , entah berukuran besar atau kecil, lebih hematnya kecil saja asal masih bisa dibaca dengan baik. Pencetakan dan penjilidan buku PKB biayanya semua ditanggung perusahaan, lantas dibagikan kepada seluruh pekerja yang ada agar semua tahu isi PKB.
Selamat bekerja , selamat beramal hari ini.
Cara negosiasi yang baik mesti dikuasai oleh para pihak perunding agar perundingan berjalan efisien, tidak bertele-trele sehingga mengurangi produktivitas. Terutama bagi pihak serikat pekerja harus menguasai permasalahan dan bisa melancarkan rayuan maut pada manajemen. Sebab banyak hal-hal yang tidak normatif perlu diajukan dan itu memerlukan kebijakan manajemen yang tulus.
Hubungan Industrial Pancasila harus dijadikan pegangan dalam pembuatan PKB, berikut UU no 13 tahun 2003 serta tunduk pada peraturan-peraturan pemerintah lainnya. Apabila ada usulan yang tidak sesuai maka bisa ditolak berdasarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara republik Indonesia.
Pengalaman penulis dalam pembuatan PKB tidak mengalami perdebatan yang sengit, walau memakan waktu sampai tiga hari. Karena itu adalah PKB pertama,sesuai kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja, dalam perundingan hanya draf milik manajemen yang ditampilkan melalui proyektor karena lebih tebal. Bab demi bab , pasal demi pasal dirundingkan oleh masing-masing juru bicara.. Semuanya mulus sampai pada pasal yang menyangkut sanksi pelanggaran.
Pada hari ketiga barulah seluruh bab disepakati menjadi isi PKB. Bundel naskah difotokopi menjadi tiga , masing-masing pihak menerima satu bundel sebagai arsip yang sudah ditandatangani nama -nama para peserta perundingan. Satu bundel lagi diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten untuk pengesahan.
Pada pasal 126 UU 13/2003 berbunyi :
1) pengusaha dan SP/SB dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB.
2) pengusaha dan SP/SB wajib memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.
3) pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah PKB kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan.
Setelah naskah PKB mendapat pengesahan , pengusaha wajib membuatnya sebagai buku , entah berukuran besar atau kecil, lebih hematnya kecil saja asal masih bisa dibaca dengan baik. Pencetakan dan penjilidan buku PKB biayanya semua ditanggung perusahaan, lantas dibagikan kepada seluruh pekerja yang ada agar semua tahu isi PKB.
Selamat bekerja , selamat beramal hari ini.
Jumat, 06 Januari 2012
outsourthings: celah satu (bag. 7)
Dibawah kendali manajemen baru, serikat pekerja disodori proposal dengan dalih untuk menyehatkan perusahaan. Kebijakan itu mungkin strategis bagi NEOCAP , tapi tragis bagi serikat pekerja. Bagaimana tidak tragis, begitu Ryo, si GM baru masuk kantor tiga bulan yang lalu, tanpa basa-basi atau beramah tamah dengan serikat pekerja langsung menyodorkan dua opsi kepada para pekerja. Kedua opsi itu tidak ada yang enak untuk dipilih. Pertama, PHK dengan pesangon dua kali gaji sebulan atau kedua, tetap bekerja tapi dengan status pekerja baru, itu sama dengan masa kerja kembali nol.
Ryo memberi waktu dua bulan agar para pekerja berpikir untuk menentukan pilihan. Oleh Maksum diulur ulur sampai tiga bulan ini sambil dia berusaha melobi GM baru itu agar tetap menggunakan perjanjian kerja bersama sebagai acuan untuk menelorkan kebijakan.
Ryo menganggap PKB itu sudah tidak relevan dengan kondisi perusahaan sekarang yang sudah ganti pemilik dan butuh restrukturisasi untuk membangun kembali perusahaan agar tidak kolaps. Salah satu upayanya adalah mengurangi ongkos buruh yang rata rata memiliki masa kerja 15 tahun.
Padahal jelas pasal undang-undang ketenagakerjaaan menyatakan bahwa PKB tetap berlaku sampai berakhir jangka waktunya meski ada pengalihan kepemilikan perusahaan.
Maksum stress. Tapi sestress stressnya Maksum, dia masih pegang teguh petuah ibunya : jadikanlah solat dan sabar sebagai penolongmu.
Sejak lama Maksum tahu, bahwa tidak ada sesuatu pun yang abadi kecuali perubahan, dan menyikapinya dengan menerima setiap perubahan dengan belajar beradaptasi. Belajar apa saja demi menyocokkan diri dengan kondisi. Tapi tetap saja perasaannya sungguh meradang begitu menghadapi perubahan yang hampir mendekati kenyataan, karena kenyataannya sangat membuat gentar. Menit demi menit berguliur menggores-goreskan gambar perubahan hingga tampak lebih kentara. Tampak seperti lukisan yang didominasi warna kelabu...[bersambung ke outsourthings: celah satu (bag. 8)
Ryo memberi waktu dua bulan agar para pekerja berpikir untuk menentukan pilihan. Oleh Maksum diulur ulur sampai tiga bulan ini sambil dia berusaha melobi GM baru itu agar tetap menggunakan perjanjian kerja bersama sebagai acuan untuk menelorkan kebijakan.
Ryo menganggap PKB itu sudah tidak relevan dengan kondisi perusahaan sekarang yang sudah ganti pemilik dan butuh restrukturisasi untuk membangun kembali perusahaan agar tidak kolaps. Salah satu upayanya adalah mengurangi ongkos buruh yang rata rata memiliki masa kerja 15 tahun.
Padahal jelas pasal undang-undang ketenagakerjaaan menyatakan bahwa PKB tetap berlaku sampai berakhir jangka waktunya meski ada pengalihan kepemilikan perusahaan.
Maksum stress. Tapi sestress stressnya Maksum, dia masih pegang teguh petuah ibunya : jadikanlah solat dan sabar sebagai penolongmu.
Sejak lama Maksum tahu, bahwa tidak ada sesuatu pun yang abadi kecuali perubahan, dan menyikapinya dengan menerima setiap perubahan dengan belajar beradaptasi. Belajar apa saja demi menyocokkan diri dengan kondisi. Tapi tetap saja perasaannya sungguh meradang begitu menghadapi perubahan yang hampir mendekati kenyataan, karena kenyataannya sangat membuat gentar. Menit demi menit berguliur menggores-goreskan gambar perubahan hingga tampak lebih kentara. Tampak seperti lukisan yang didominasi warna kelabu...[bersambung ke outsourthings: celah satu (bag. 8)
Senin, 26 Desember 2011
Daftar UMK 2012 kabupaten/kota jatim
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 81 TAHUN 2011
TENTANG
UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA
DI JAWA TIMUR TAHUN 2012
NOMOR 81 TAHUN 2011
TENTANG
UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA
DI JAWA TIMUR TAHUN 2012
menimbang
a
bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pekerja perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme upah minimum sesuai rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2012 dari Bupati/Walikota se Jawa Timur;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2012 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat:
1
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNdang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 No. 82.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000;
5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
6.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
7.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/627/KPTS/013/2011 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Periode 2008-2011.
MEMUTUSKAN : Menetapkan:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2012
Pasal 1
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2012
Pasal 2 1.
Besarnya Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran.
2.
Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 3 1.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
2.
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 20 Nopember 2011 | ||
GUBERNUR JAWA TIMUR
Dr. H. SOEKARWO | ||
UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
DI JAWA TIMUR TAHUN 2012
DI JAWA TIMUR TAHUN 2012
NO
|
KABUPATEN/KOTA
|
UMK 2012
|
REKOMENDASI BUPATI/WALIKOTA
| |
TANGGAL
|
NOMOR
| |||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Kota Surabaya
|
Rp 1.257.000
|
4 November 2011
|
560/5093/436/6.12/2011
|
2
|
Kabupaten Gresik
|
Rp 1.257.000
|
9 Nopember 2011
|
560/1370/437.58/2011
|
3
|
Kabupaten Sidoarjo
|
Rp 1.252.000
|
11 Nopember 2011
|
560/4592/403.3/2011
|
4
|
Kabupaten Pasuruan
|
Rp 1.252.000
|
9 Nopember 2011
|
560/891/424.053/2011
|
5
|
Kabupaten Mojokerto
|
Rp 1.234.000
|
9 Nopember 2011
|
560/3722/416-105/2011
|
6
|
Kota Malang
|
Rp 1.132.254
|
24 Oktober 2011
|
568/1611/35.73.312/2011
|
7
|
Kabupaten Malang
|
Rp 1.130.500
|
21 oktober 2011
|
568/444/421.105/2011
|
8
|
Kota Batu
|
Rp 1.100.215
|
14 Oktober 2011
|
560/3855/422.112/2011
|
9
|
Kota Kediri
|
Rp 1.037.500
|
7 Oktober 2011
|
561/1231/419.50/2011
|
10
|
Kabupaten Kediri
|
Rp 999.000
|
19 Oktober 2011
|
560/1871/418.54/2011
|
11
|
Kabupaten Jombang
|
Rp 978.200
|
12 Oktober 2011
|
560/4363/415.33/2011
|
12
|
Kota Pasuruan
|
Rp 975.000
|
23 September 2011
|
560/2680/423.105/2011
|
13
|
Kabupaten Pamekasan
|
Rp 975.000
|
11 Oktober 2011
|
560/532/441.311/2011
|
14
|
Kabupaten Tuban
|
Rp 970.000
|
20 Oktober 2011
|
560/3500/414.054/2011
|
15
|
Kabupaten Lamongan
|
Rp 950.000
|
10 Oktober 2011
|
560/261/413.106/2011
|
16
|
Kabupaten Bojonegoro
|
Rp 930.000
|
14 Oktober 2011
|
560/2994/412.32/2011
|
17
|
Kabupaten Jember
|
Rp 920.000
|
3 Oktober 2011
|
560/2213/421/2011
|
18
|
Kabupaten Banyuwangi
|
Rp 915.000
|
31 Oktober 2011
|
560/7453/429.111/2011
|
19
|
Kabupaten Probolinggo
|
Rp 888.500
|
11 Oktober 2011
|
560/2034/426.104/2011
|
20
|
Kabupaten Bangkalan
|
Rp 885.000
|
21 Oktober 2011
|
650/1835/433.043/2011
|
21
|
Kota Probolinggo
|
Rp 885.000
|
10 Oktober 2011
|
560/2234/425.107/2011
|
22
|
Kota Mojokerto
|
Rp 875.000
|
10 Oktober 2011
|
560/3491/417.111/2011
|
23
|
Kabupaten Lumajang
|
Rp 825.391
|
12 Oktober 2011
|
561/249/427.40/2011
|
24
|
Kabupaten Sumenep
|
Rp 825.000
|
10 Oktober 2011
|
560/608/435.104/2011
|
25
|
Kabupaten Blitar
|
Rp 820.000
|
10 Oktober 2011
|
560/975/409.106/2011
|
26
|
Kota Blitar
|
Rp 815.000
|
7 Oktober 2011
|
560/3860/410.111.2/2011
|
27
|
Kabupaten Tulungagung
|
Rp 815.000
|
19 Oktober 2011
|
560/959/407.110/2011
|
28
|
Kota Madiun
|
Rp 812.500
|
10 Oktober 2011
|
560/3222/401.108/2011
|
29
|
Kabupaten Situbondo
|
Rp 802.500
|
12 Oktober 2011
|
560/1071/431.210.3.1/2011
|
30
|
Kabupaten Bondowoso
|
Rp 800.000
|
7 Oktober 2011
|
560/2156/430.10.5.5/2011
|
31
|
Kabupaten Sampang
|
Rp 800.000
|
20 Oktober 2011
|
560/1689/434.103/2011
|
32
|
Kabupaten Nganjuk
|
Rp 785.000
|
21 Oktober 2011
|
1176 Tahun 2011
|
33
|
Kabupaten Ngawi
|
Rp 780.000
|
5 Oktober 2011
|
560/2248/404.103/2011
|
34
|
Kabupaten Madiun
|
Rp 775.000
|
14 Oktober 2011
|
560/1401.402.112/2011
|
35
|
Kabupaten Trenggalek
|
Rp 760.000
|
7 Oktober 2011
|
560/2552/406.053/2011
|
36
|
Kabupaten Magetan
|
Rp 750.000
|
14 Oktober 2011
|
568/2764/403.111/2011
|
37
|
Kabupaten Pacitan
|
Rp 750.000
|
8 Oktober 2011
|
560/301/408.40/2011
|
38
|
Kabupaten Ponorogo
|
Rp 745.000
|
3 Oktober 2011
|
560/2398/405.101/2011
|
GUBERNUR JAWA TIMUR
Dr. H. SOEKARWO |
Selasa, 20 Desember 2011
Outsourthings : celah satu (6)
Dari radio terdengar ustadz Tanzil Bayan membacakan ayat 214 surah Al Bakoro dan sampai pada ujung ayat ,"...mata nashrullah, ala inna nashrullah koribun, ataukah kamu kira bahwa kamu akan masuk ke dalam surga, padahal belum datang kepadamu seperti yang pernah datang menimpa orang yang telah lalu sebelum kamu : telah menimpa mereka malapetaka dan kesengsaraan dan mereka digoncangkan sehingga berkata rasul dan orang-orang beriman bersamanya : kapankah pertolongan Alloh datang ?, ketahuilah sesungguhnya pertolongan Alloh itu sangat dekat ".
Maksum merinding mendengar bunyi ayat itu. Ustadz di radio itu seolah tahu situasi yang dihadapinya saat ini dan menujukan ayat itu khusus kepada dirinya. Saat ini nasib hidupnya memang sedang digoncang. Pekerjaannya terancam dan hari demi hari dibayangi kesengsaraan. Walaupun malapetaka hebat belum benar-benar datang seperti yang pernah dirasakan oleh rosul dan pengikutnya dulu, namun kecemasan telah menggerogoti Maksum selama tiga bulan ini. Dan dia berharap apabila kesengsaraan itu benar-benar terjadi , pertolongan Alloh segera datang .
Alloh punya rencana bagi setiap makhlukNya dan tak jarang rencanaNya itu berbeda dengan keinginan makhlukNya . Apapun rencanaNya kini yang pasti sangat memusingkan . Hidup sebagai pekerja dengan upah minimum sudah sulit ditambah tanggung jawab sebagai ketua serikat pekerja yang harus memperjuangkan rekan-rekan sekerja semakin menambah beban hidup Maksum.
Maksum dan kawan sesama pekerja di PT. Gramianfood tengah menghadapi dilema . Sebuah konsorsium investor yang selama ini memberi dana pinjaman pada PT. Gramianfood mengambilalih manajemen perusahaan demi menyelamatkan aset-aset perusahaan yang telah diklaim menjadi milik mereka karena pemilik Gramianfood gagal memberikan keuntungan dan tak bisa melunasi hutang-hutang yang jatuh tempo.
Semula akuisisi itu dianggap cara yang baik oleh serikat pekerja . Harapan mereka perusahaan kembali sehat dan itu berarti masih ada pekerjaan . Tapi kenyataannya , perusahaan berpindah ke tangan orang-orang kapitalis tulen yang menerapkan cara-cara seperti pengusaha perkebunan jaman kolonial. Mengelola perusahaan dengan prinsip ekonomi paling rakus di bawah bendera NEOCAP. Sebuah grup investasi yang banyak mengambilalih perusahaan teknologi, farmasi dan makanan di berbagai negara...[bersambung ke outsourthings: celah satu (bag. 7)
Maksum merinding mendengar bunyi ayat itu. Ustadz di radio itu seolah tahu situasi yang dihadapinya saat ini dan menujukan ayat itu khusus kepada dirinya. Saat ini nasib hidupnya memang sedang digoncang. Pekerjaannya terancam dan hari demi hari dibayangi kesengsaraan. Walaupun malapetaka hebat belum benar-benar datang seperti yang pernah dirasakan oleh rosul dan pengikutnya dulu, namun kecemasan telah menggerogoti Maksum selama tiga bulan ini. Dan dia berharap apabila kesengsaraan itu benar-benar terjadi , pertolongan Alloh segera datang .
Alloh punya rencana bagi setiap makhlukNya dan tak jarang rencanaNya itu berbeda dengan keinginan makhlukNya . Apapun rencanaNya kini yang pasti sangat memusingkan . Hidup sebagai pekerja dengan upah minimum sudah sulit ditambah tanggung jawab sebagai ketua serikat pekerja yang harus memperjuangkan rekan-rekan sekerja semakin menambah beban hidup Maksum.
Maksum dan kawan sesama pekerja di PT. Gramianfood tengah menghadapi dilema . Sebuah konsorsium investor yang selama ini memberi dana pinjaman pada PT. Gramianfood mengambilalih manajemen perusahaan demi menyelamatkan aset-aset perusahaan yang telah diklaim menjadi milik mereka karena pemilik Gramianfood gagal memberikan keuntungan dan tak bisa melunasi hutang-hutang yang jatuh tempo.
Semula akuisisi itu dianggap cara yang baik oleh serikat pekerja . Harapan mereka perusahaan kembali sehat dan itu berarti masih ada pekerjaan . Tapi kenyataannya , perusahaan berpindah ke tangan orang-orang kapitalis tulen yang menerapkan cara-cara seperti pengusaha perkebunan jaman kolonial. Mengelola perusahaan dengan prinsip ekonomi paling rakus di bawah bendera NEOCAP. Sebuah grup investasi yang banyak mengambilalih perusahaan teknologi, farmasi dan makanan di berbagai negara...[bersambung ke outsourthings: celah satu (bag. 7)
Langganan:
Postingan (Atom)


