Senin, 14 November 2011

Perjanjian Kerja Bersama (1)

Perjanjian Kerja Bersama telah diatur dalam undang-undang Nomor 13/tahun 2003 dalam BAB XI mengenai hubungan industrial. Secara terperinci diatur dalam pasal 116 sampai pasal 135. Perjanjian Kerja Bersama atau sering disingkat PKB dibuat oleh serikat  pekerja/ buruh atau beberapa serikat pekerja/buruh yang telah resmi tercatat pada Dinas Tenaga Kerja, yang diakui para pakerja di suatu perusahaan untuk mewakili mereka bersama pihak manajemen/ wakil manajemen merundingkan pembuatan PKB yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. PKB hampir sama dengan perjanjian kontrak kerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun dalam PKB skalanya lebih luas
karena sifatnya bukan personal melainkan organisasional. Bahkan hal ini telah diakui oleh ILO dalam konvensi ILO nomor 98 yang mengatur hak dasar untuk melakukan negosiasi atau perundingan. PKB ada masa berlakunya yaitu 2 tahun sejak ditanda tangani oleh kedua pihak, dan dapat diperpanjang 1 tahun sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar