Kamis, 08 Desember 2011

Perjanjian Kerja Bersama (2)

     Dalam pasal 118 diatur bahwa dalam satu perusahaan  hanya dapat dibuat satu perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja atau buruh di perusahaan tersebut.
     Bila dalam perusahaan tersebut terdapat dua serikat pekerja atau lebih, maka yang berhak membuat PKB dengan manajemen adalah SP/SB yang memiliki anggota terbanyak atau 50% dari total pekerja/buruh di perusahaan tersebut. Jika tidak ada yang mencapai 50% maka para pekerja bisa berkoalisi atau membentuk tim perunding  yang keanggotaannya diisi  secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing SP/SB. Keanggotaan itu harus dibuktikan dengan kartu tanda anggota dari masing -masing serikat.
     Tim perunding ini kemudian melayangkan surat permohonan untuk memusyawarahkan PKB kepada pengusaha atau wakilnya di manajemen perusahaan. Perundingan bisa dilakukan di mana saja sesuai kesepakatan, di dalam lingkungan perusahaan atau di luar.
     Masing-masing pihak yang akan berunding terlebih dulu menyusun draf PKB. Isi draf paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB . Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara. Selanjutnya masing-masing draf dipertukarkan untuk dipelajari. Bila masing-masing pihak telah siap untuk berunding, maka ditentukan tanggal dan tempat perundingan.
     Jumlah anggota tim perunding bila memungkinkan bisa diminimalisir. Sebagai contoh dari pihak perusahaan  diwakili 4 orang dan dari  pihak pekerja 5 orang. Apabila pekerja dalam perusahaan itu mencapai 1000 orang, bisa saja jumlah wakilnya 7 orang sampai 9 orang. Dipilih jumlah ganjil adalah untuk mengantisipasi voting, apabila ada salah satu item yang diperundingkan harus melalui voting untuk diputuskan sebagai isi PKB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar