Rabu, 19 Desember 2012

Jamsostek Jamin operasi jantung hingga AIDS



Kamis, 13 Desember 2012,
Jakarta : Para pekerja kini bisa menikmati program baru layanan pemeliharaan kesehatan. Pasalnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar resmi menandatangani Permenakertrans no. 20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan Pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 
Adapun fasilitas yang didapat buruh dari Permenakertrans teranyar tersebut berupa tindakan:
  • Operasi jantung maksimal Rp 80 juta/tahun
  • Penyembuhan kanker Rp 35 juta/tahun
  • Transplantasi organ Rp 50 juta/tahun
  • Cuci darah Rp 700 ribu/kunjungan, maksimal 3 x seminggu
  • Pengobatan HIV/AIDS Rp 20 juta/tahun
Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara, ungkap Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari dalam penjelasannya, Rabu (12/12/2012).
Sebelumnya, coverage untuk critical illness ini belum tersedia diakibatkan rendahnya batas atas upah (ceiling wages) sebagai dasar perhitungan iuran. PP 53 telah menaikkan ceiling wages sebesar dua kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar menghitung iuran pemeliharaan kesehatan.
Seluruh perawatan adalah standar kelas II RSUP/RSUD. Seluruh manfaat di atas juga berlaku bagi istri/suami pekerja dan anaknya (sampai anak ketiga), ungkapnya.

Selain program baru, program-program lama pun meningkat nominalnya. Rawat inap di ICU sekarang sudah tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari.

Biaya prothesa gigi meningkat dari Rp 400.000 menjadi Rp 1 juta, prothesa tangan dan kaki masing-masing dari Rp 350 ribu menjadi Rp 1 juta. Juga alat bantu dengar, kehamilan, kacamata dll. Kini, untuk para pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan medical check-up gratis, ungkapnya.
Namun hal yang paling menggembirakan dari Permenaker ini adalah kini pekerja bisa mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta Jamsostek, apabila pengusaha nyata-nyata telah lalai mengikutsertakan mereka. Pembayaran iuran kesehatan tentu saja tetap dikeluarkan oleh Perusahaan, namun sekarang pekerja tidak perlu menunggu sampai pengusaha tergerak untuk mendaftarkan diri mereka.
Hak atas jaminan sosial tidak boleh ditunda-tunda. Dengan dibukanya peluang pekerja dapat mendaftarkan diri sendiri ke kantor cabang Jamsostek terdekat, Kemenakertrans berharap agar lebih banyak lagi pekerja di sektor formal yang dapat menikmati manfaat Jamsostek, tutup Dita. 
((dru/dnl))

Sumber: Jamsostek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar