Jumat, 08 Februari 2013

Perpres No.12 tahun 2013 untuk memperjelas sistem Jaminan kesehatan

Sesuai dengan amanat undang-undang Nomer 40 tahun 2004 tentang SJSN dan
UU Nomer 24 tahun 2011, presiden SBY pada 18 januari 2013 telah
menandatangani Perpres no. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
Perpres ini pada intinya merupakan komitmen pemerintah untuk
memberikan jaminan kesehatan bagi semua warga negara.
Perpres yang terdiri atas 47 pasal itu antara lain mengatur tentang
peserta dan kepesertaan, pendaftaran peserta dan perubahan data
kepesertaan, iuran, manfaat jamkes, koordinasi penyelenggaraan
pelayanan kesehatan. fasilitas kesehatan, kendali mutu dan biaya
penyelenggaraan jaminan kesehatan, penanganan keluhan & penyelesaian sengketa.
Disebutkan dalam perpres bahwa peserta jamkes meliputi : a. penerima bantuan
iuran (PBI) meliputi orang yang tergolong fakir miskin & orang yg tidak mampu.
b.Peserta bukan PBI adalah peserta yg tidak tergolong fakir miskin &
orang tidak mampu.
Peserta bukan PBI terdiri atas: a. pekerja penerima upah dan anggota keluarganya,
PNS, Pejabat negara,pegawai pemerintah non PNS.
TNI,Polri, pegawai swasta.
b. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya,pekerja diluar hubungan kerja
atau pekerja mandiri, c. bukan pekerja dan anggota keluarganya spt investor,
pemberi kerja, penerima pensiun,pejabat negara yg berhenti dgn hak pensiun,
veteran dan perintis kemerdekaan.
"kepesertaan jamkes bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga
mencakup seluruh penduduk" bunyi pasal 6 ayat 1 perpres ini.
Adapun tahapan kepesertaan jamkes meliputi:
1.Tahap pertama mulai 1 januari 2014 paling sedikit meliputi PBI,TNI,PNS
di lingkungan kemenhan dan anggota keluarganya.Anggota POLRI &PNS
di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta ASKES dan anggota keluarganya,
peserta JAMSOSTEK dan anggota keluarganya.
2.Tahap kedua paling lambat 1 januari 2019 meliputi seluruh penduduk yang belum
masuk sebagai peserta BPJS.
Perpres ini juga menegaskan bahwa :
Peserta yg mengalami PHK tetap memperoleh manfaat jamkes paling lama 6 bulan sejak diPHK tanpa membayar iuran. Apabila peserta tersebut telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dgn membayar iuran,namun bila tidak bekerja lagi dan tidak mampu maka berhak menjadi peserta PBI JAMKES.
Pendaftaran peserta PBI Jamkes dilakukan pemerintah kepada BPJS Kesehatan,adapun peserta bukan PBI akan didaftarkan oleh setiap pemberi kerja dengan membayar iuran.

"DALAM HAL PEMBERI KERJA TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA KEPADA BPJS KESEHATAN.PEKERJA YANG BERSANGKUTAN BERHAK MENDAFTARKAN DIRINYA SEBAGAI PESERTA JAMKES" bunyi pasal 11 ayat 2.
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri wajib mendaftar dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta Jamkes kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Mengenai pembayaran iuran jamkes menurut perpres ini, untuk PBI Jamkes dibayar oleh pemerintah sedang iuran bagi peserta pekerja penerima upah dibayar
oleh pemberi kerja dan pekerja.
"PEMBERI KERJA WAJIB MEMBAYAR IURAN JAMINAN KESEHATAN SELURUH PESERTA YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA PADA SETIAP BULAN PALING LAMBAT TANGGAL 10 SETIAP
BULAN KEPADA BPJS KESEHATAN". bunyi pasal 17 ayat 1 PP tersebut.
Sementara pada ayat 4 disebutkan adanya denda administratif sebesar 2% per bulan dari total iuran yg tertunggak (terlambat bayar).Ketentuan mengenai besaran iuran jamkes akan diatur dengan perpres tersendiri.
Mengenai manfaat jamkes yang bisa diperoleh peserta pasal 20 Perpres ini menyebutkan:
setiap peserta berhak memperoleh manfaat jamkes yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif,preventif,kuratif,dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
Manfaat jamkes dimaksud terdiri atas manfaat medis yang tak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan manfaat non medis (meliputi akomodasi sesuai skala besaran iuran dan ambulans untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu)
Adapun pelayanan kesehatan promotif dan preventif meliputi penyuluhan kesehatan, imuni
sasi dasar(BCG,DPT-HB, POLIO & Campak),KB dan skrining kesehatan.Sedang pelayanan kesehatan tingkatI meliputi admin pelayanan,pemeriksaan,pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis,pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah dan rawat inap tingkat pertama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar