Sabtu, 23 Maret 2013

Jika bener manjur,jamu masuk paket JAMKES

Bila Terbukti Efektif, Obat Herbal Bisa Masuk Paket Jaminan Kesehatan - detikHealth
Orang Indonesia sudah akrab dengan pengobatan tradisional seperti jamu atau obat herbal. Sayang, tidak semua obat herbal sudah lulus saintifikasi.
Padahal, bila terbukti secara ilmiah dan efektif, obat herbal bisa
masuk ke dalam paket jaminan kesehatan nasional (Jamkesnas). "Itu yang
saya tanyakan, apakah obat herbal bisa masuk ke dalam paket jaminan
kesehatan nasional.
Karena kalau dilihat di China danTaiwan, pemilik kartu
(jaminankesehatan) dia boleh milih obat medis atau obat herbal," jelas
WakilMenteri Kesehatan, Prof. Dr Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD, disela-sela acara Seminar Sehari Sosialisasi Metode Kajian Ekonomidan Teknologi Kesehatan Menuju JamKesNas 2014' di HotelManhattan Jl. Prof Satrio 1Kuningan, Jakarta, Rabu(27/2/2013).
Menurut Prof Ghufron, obat herbal memungkinkan dimasukkan kedalam
paket Jamkesnas asalkan memang terbukti secara evidence base (ilmiah) melalui saintifikasi jamu. Bila memang sudah terbukti, barulah nantinya secara regulasi
diputuskan untuk bisa atau tidak dimasukkan ke dalam paket jaminan kesehatan.
Seperti diketahui, Indonesia sangat kaya dengan keanekaragaman hayati.
Ada sekitar 30.000 jenis tanaman dan 9.600 di antaranya
telah terbukti memiliki khasiat. Dan hampir sebanyak 60 persen penduduk Indonesia mengonsumsi jamu dan hampir seluruh pemakainya merasakan jamu berkhasiat meningkatkan
kesehatan. "Barangkali kita nomor 2 atau 1(pemilik keanekaragaman hayati)
terbesar di dunia. Nah, kalau kita bisa memanfaatkan itu akan jauh lebih bagus. Tapi masalahnya ya tentu dipilih yang sudah terbukti secara ilmiah atau secara evidence base,"lanjut Prof Ghufron.
Saintifikasi jamu bertujuan memberikan bukti ilmiah terhadap manfaat jamu sehingga kedepannya bisa diterima di kalangan medis atau dokter. Kementerian Kesehatan pun masih menjadikan saintifikasi jamu sebagai prioritas untuk menjadikan
jamu sebagai tuan rumah di negeri sendiri.

Sumber: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar