Rabu, 23 April 2014

Garuda diGugat pengurus Serikat Karyawan (Sekarga) Rp 50 Miliar

SURYA Online,JAKARTA - Tomy Tampati melayangkan gugatan
perbuatan melawan hukum (PMH)terhadap Maskapai Penerbangan
Nasional PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didasarkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang
dialami Tomy pada tahun 2008.
Sengketa ini terdaftar dengan nomor 127/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 19
Maret 2014.
Tomy adalah karyawan dan pengurus Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di
maskapai nasional tersebut.
Akibat pemecatan oleh Garuda, Tomy mengaku mengalami kerugian materil
dan immateril sebesar Rp 50,17 miliar.

Terdiri dari kerugian materil Rp 176 juta dan immateril Rp 50 miliar.
Selain menggugat Garuda, Tomy juga menyeret Direktur Utama Garuda
Emirsyah Satar, Mantan direktur personalia dan umum Garuda Achirina,
Mantan Vice President Personalia Garuda Muhammad Yanuar, Vice
President Accounting Garuda Insan Nurcahyo dan General Manager
Personalia Garuda Ari Yunarwanti.
Mereka berturut-turut sebagai tergugat II-VI.
Menurut Kuasa hukum Tomy Randy A.P. Sibarani, kliennya pernah di PHK oleh
Garuda pada tahun 2008. Kemudian pihaknya melakukan perlawanan di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan di Mahkamah Agung.
"Klien kami menang di tahap kasasi dan kembali diaktif bekerja di Garuda,"
ujarnya usai sidang, Selasa (22/4/2014).
Ia menjelaskan, Garuda melakukan PHK terhadap Tomy karena dinilai tidak
masuk kerja selama 10 hari. Namun Tomy membantah bila ia absen kerja
tanpa alasan yang jelas.
Sebaliknya, Tomy bilang selama 10 hari tidak masuk kerja tersebut, dirinya selaku
pengurus PKB, tengah merundingkan PKB dengan pihak managemen
perusahaan.
Ironisnya, pihak yang mengeluarkan surat PHK terhadap Romy justru orang
yang tengah berunding dengannya perihal PKB.
Ketika diberhentikan, Tomy menjabat sebagai Senior Official Report Officer dan
Wakil Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga).
Dalam berkas gugatannya, Tomy menuding pihak manajemen Garuda
berusaha menghalang-halangi dirinya dalam kegiatan di Serikat Pekerja.
Salah satunya dengan memutasi dirinya dan pada akhirnya memberhentikan
Tomy secara sepihak.
Lebih jauh, Tomy malahan menuding, pihak Garudalah yang menjadi
penyebab orang tua dan mertuanya sakit dan meninggal lantaran dirinya
dipecat dari pekerjaan. Karena itu, ia menuding Garuda telah melakukan PMH
berdasarkan pasal 1365 juncto pasal 1367 KUHPerdata.
Sengketa ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat yang dipimpin ketua
majelis hakim Edy Suwanto. Namun pihak Garuda belum menghadiri
persidangan.
Sehingga, majelis hakim menunda sidang ini sampai tiga pekan ke depan
sambil memanggil pihak manajemen Garuda.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Garuda Pujobroto mengatakan,
manajemen Garuda tengah mempelajari gugatan tersebut.
"Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan, saat ini, Garuda sedang
mempelajari gugatan tersebut,"ujarnya.
(Noverius Laoli)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar