Selasa, 13 Oktober 2015

Penjelasan Menaker Tentang RPP Pengupahan Dalam Dialog Dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam
rencananya memberlakukan Rancangan Pertaruran Pemerintah
(RPP) tentang Pengupahan pada Kamis, 15 Oktober 2015 nanti,
melakukan dialog dengan kalangan serikat buruh siang tadi.
Acara yang digelar di Hotel Bidakara tersebut bertajuk Dialog Sosial
Hubungan Industrial Bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Acara
tersebut digelar Kemnaker tersebut adalah bagian dari sosialisasi yang
dilakukan Kemnaker terkait rencana pengesahan RPP Pengupahan yang
dihadiri oleh puluhan orang perwakilan dari berbagai organisasi
serikat buruh.


Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri secara langsung membuka
acara tersebut dan menyampaikan berbagai penjelasan tentang hal-hal
yang krusial dalam RPP Pengupahan.Hanif mengatakan bahwa kepastian
upah membuat dunia usaha dapat berkembang yang pada akhirnya
akan dapat juga membuka lapangan kerja yang baru.
 "Selama ini masalah kita adalah over supply tenaga kerja, dengan terbukanya
lapangan kerja, baik calon tenaga kerja atau pekerja mempunyai
pilihan atas pekerjaanya," ujarnya.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa aturan pengupahan baru ini penting
bagi tumbuh dan berkembangnya dunia usaha dan jika upah yang
terlalu tinggi akan memberatkan industri yang kemudian akan
memilih melakukan efisiensi atau mekanisasi industri, sehingga pada
akhirnya akan membuat kehidupan pekerja menjadi bertambah sulit.
Menurutnya, upah minimum bukanlah upah layak, sehingga para
buruh tidak perlu menghabiskan energi untuk bertarung dalam
penetapan upah minimum.
 "Dalam RPP ini ada struktur dan skala upah,
dimana dunia usaha menghargai kemampuan pekerja, kompetensi,
pendidikan, masa kerja dan lain-lain," ujarnya.
Adapun formulasi pengupahan yang nantinya akan diterapkan akan
menggunakan perhitungan yang sederhana. Menaker menjelaskan
bahwa penentuan upah, nantinya dihitung dengan rumus; upah yang
sekarang/tahun ini dikalikan dengan inflasi+pertumbuhan ekonomi.
"Misalnya upah buruh sekarang di Jakarta sebesar 2,7 juta, dengan
inflasi 5% tambah pertumbuhan ekonomi 5%. Maka kenaikan upah
buruh pada tahun depan adalah 2,7 juta dikali 10%. Jadi ada kenaikan
upah 10% untuk tahun yang mendatang," ujar Hanif Dhakiri
menjelaskan.
Terkait dengan isu kenaikan upah setiap 5 tahun sekali, Menaker Hanif
Dhakiri membantah hal tersebut.
"Saya mendapat banyak SMS dari rekan-rekan buruh, saya jawab hal
itu tidak benar. Upah harus naik setiap tahun, wajib. Yang setiap
lima tahun itu adalah evaluasi dari komponen dan jenis dari kebutuhan
hidup layak," tuturnya.
Penetapan evaluasi kebutuhan hidup layak per lima tahun tersebut
didasarkan dari survey Badan Statistik Nasional yang menyatakan
bahwa pola konsumsi masyarakat berubah setiap 5 tahun sekali.
Adapun mengenai kekhawatiran dari serikat buruh yang kehilangan peran
dalam melakukan advokasi pengupahan, Hanif menjelaskan
bahwa peran serikat nanti ada dalam konteks melakukan supervisi
dan monitoring dalam penentuan struktur dan skala upah di RPP
Pengupahan.
Kewajiban perusahaan nantinya menerapkan struktur dan skala
upah. "Banyak keluhan muncul karena perusahaan hanya sekedar
menjalankan upah minimum, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek
lain. Banyak perusahaan sekedar melewati upah minimum. Pekerja
baru digaji 2,7 juta, sementara ada pekerja yang telah selama 20 tahun
bekerja, hanya ditambah 20 ribu. Ini tidak adil," jelasnya mencontohkan.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, akan
dikenakan sanksi. Di dalam PP tidak bisa memberikan sanksi pidana,
hanya administratif. Jika sanksi pidana sudah ada dan diatur dalam
UU Ketenagakerjaan.
 PP ini nantinya akan memberikan penguatan dalam
konteks sanksi bagi perusahaan. Pihaknya juga telah berkoordinasi
dengan kementerian yang terkait dengan dunia usaha untuk bisa
memberikan reward dan punishment bagi perusahaan yang menaati dan
tidak. "Kalau sanksinya hanya dari kemenaker tidak akan kuat. Harus
ada dari kementerian lain, misalnya soal pajak, izin usaha, dan lain-lain,"
terangnya.
Dalam penutupannya ia menyampaikan bahwa Kemnaker
tidak bisa berpihak pada salah satu kelompok saja, namun harus
mengakomodir segala kepentingan.
Dan meminta agar Apindo untuk berkomitmen mematuhi aturan ini.
"Kalau ditanya saya berpihak dan membela siapa, saya jawab saya
membela Indonesia," ujarnya

sumber : Kabar Buruh.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar