Pemerintah menetapkan hari-hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2012 berdasarkan SKB tiga Menteri tanggal 13 juli 2011, Yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Men PAN-RB. Memutuskan hari libur Nasional sebanyak 14 hari, sebagai berikut :
1. 1 januari (minggu), tahun baru masehi.
2. 23 januari (senin), tahun baru imlek.
3. 5 februari (minggu) , maulid Nabi Muhammad.
4. 23 maret ( jumat ), Nyepi.
5. 6 april (jumat), wafat Yesus Kristus.
6. 6 mei (minggu), Waisak.
7. 17 mei (kamis), Kenaikan Yesus Kristus.
8. 17 juni (minggu) Isro mi'roj.
9. 17 agustus (jumat), hari Kemerdekaan .
10. 19 agustus (minggu), hari Raya Idul Fitri I.
11. 20 agustus (senin), hari Raya Idul Fitri II.
12. 26 oktober (jumat), Idul Adha.
13. 15 november (kamis), Tahun Baru Hijriah 1434.
14. 25 desember (selasa), Natal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar