Sebagian orang curiga adanya kongkalikong antara pemerintah dengan
BANK asing dalam perubahan sistem jaminan sosial, sebagian lagi curiga
pemerintah sedang mempermainkan sistem jaminan (asuransi) kesehatan
untuk menarik keuntungan tertentu menjelang pemilu,apalagi kalau bukan
pencitraan plus untuk mengeruk dana kampanye. Patut dikawal ini
peruntukan dana bagi PBI. Tapi selain itu korban2 yang dirugikan oleh
sistem baru BPJS pun berjatuhan. Seperti yg dialami sebagian anggota
SPSI ini sekedar contoh kecil.
Sehubungan dengan diberlakukannya
BPJS KESEHATAN yang dicanangkan
oleh
presiden RI bpk H. Susilo Bambang
Yudhoyono pada tanggal 1 januari
2014, kami PUK SP RTMM PT MA
mengajukan beberapa keberatan/komplain
sehubungan
aplikasi BPJS KES yang berjalan tidak
maksimal sehingga merugikan
anggota kami yang butuh pelayanan
kesehatan yang diperjanjikan seperti
saat kami menjadi peserta PT.
JAMSOSTEK.Padahal saat era Jamsostek
iuran 6 persen ditanggung perusahaan.
Sekarang malah ikut mengiur 0,5 persen,
nanti tahun 2015 1 persen gaji.
Adapun beberapa keluhan dari anggota
kami adalah sebagai berikut:
1. Atas nama Hendrik Al Harun. Anggota
tsb menderita sakit Typus plus
gejala DB. oleh poli JAMSOSTEK (Faskes
primer) telah mendapat rujukan
ke RS WIJAYA Wiyung. Namun oleh pihak
RS Rujukan ditolak dengan alasan
bukan kasus emergency. Padahal pasien
sudah lemas (trombosit 60)
akhirnya pasien diarahkan jd pasien umum
dan menanggung biaya 4 juta lebih.
2. Sdr. Wasis,anaknya umur 5
tahun,terjangkit DB,kondisi kritis tangan
dan kaki dingin. Tidak sadar. Trombosit
waktu itu 82 terus mengalami
penurunan saat dibawa ke RS KUNCUP
CERIA Mojokerto. Seharusnya ini
tergolong EMERGENCY. Ketika
diklaimkan ke BPJS,pihak BPJS
menyatakan
tdk bisa diklaimkan
dalam PERPRES ada pasal yg
menyebutkan biaya pengobatan bisa
diklaimkan asal kondisinya
EMERGENCY. 3. Sdr. Rofiq dan Arif,
istrinya
menjalani persalinan normal. Karena
kurang sosialisasi mereka mengira
pelayanannya sama spt JAMSOSTEK.
BIAYA persalinan dpt diklaimkan
kemudian tapi nyatanya tidak.
4. sdri. Yuyun menjalani persalinan yang
biayanya tidak bisa
diklaimkan (reimbursment)
5. Sdr. Anang arifin ,menderita DB.
Adanya kejanggalan pelayanan di RS
AL AZIZ TEMBELANG JOMBANG.
Pasien disodori surat pernyataan tdk
menuntut klaim ke BPJS. Harusnya dpt
pelayanan emergency. Tapi pihak
RS tidak mau kerja sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar