Jumat, 29 Agustus 2014

Kalteng Pertama di Indonesia Tetapkan UMP 2015

PALANGKA RAYA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
mengapresiasi dan menetapkan Provinsi Kalteng sebagai provinsi pertama di
Indonesia yang berhasil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun
2015. Untuk itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta provinsi lain agar
mengikuti cara Kalteng dalam menetapkan UMP dengan cepat dan
tanpa hambatan.



Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng
Hardy Rampay, menyebutkan pernyataan Muhaimin Iskandar itu diungkapkan
saat acara MoU antara Kemenakertrans,Kemendagri, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Perencanaan
Pembangunan/Bappenas, tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan
Perlakukan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan di Hotel Kartika Candra,
Jakarta, Rabu (27/8) lalu.
"Kepada 33 provinsi yang hadir dalam acara tersebut, Menteri Muhaimin
mengatakan apa yang dilakukan Gubernur Kalteng Agustin Teras
Narang dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang UMP tahun 2015 pada
tanggal 25 Agustus lalu, merupakan pertama Indonesia. Dan menteri juga
meminta agar provinsi lain meniru cara Kalteng yang berhasil menetapkan UMP
tahun 2015 secara cepat dan tanpa hambatan," ujar Hardy dalam keterangan
tertulisnya, Kamis (28/8).

Atas prestasi ini, lanjut Hardy, Provinsi Kalteng diminta oleh Kemenakertrans
untuk menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Dewan Pengupahan
Nasional yang rencananya akan diadakan di Jakarta, 7-9 September mendatang.
Dalam kegiatan ini akan dihadiri sekitar 600 peserta dari seluruh Indonesia dan
terdiri dari berbagai kalangan, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Serikat Pekerja (SP) dan pemerintah.
"Pada kegiatan itu nantinya pihak kementerian meminta Kalteng untuk
memaparkan kiat-kiat dan strategi Kalteng hingga berhasil dengan cepat
menetapkan UMP tahun 2015," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemprov Kalteng akhirnya menetapkan UMP tahun 2015
sebesar Rp1.896.367 per bulan. Upah para pekerja tersebut akan mulai berlaku
1 Januari 2015 mendatang ini diperuntukan bagi buruh yang mempunyai
masa kerja kurang dari 1 tahun.
Setelah keluarnya Pergub Kalteng ini, Disnakertrans Kalteng segera melakukan
sosialisasi semua kabupaten/kota di wilayah itu dan meminta agar pemerintah
daerah setempat segera menetapkan Upah Minum Kabupaten (UMK) yang
acuannya berdasarkan Pergub Kalteng tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar