Jumat, 29 Agustus 2014

UMP 2015 di Kalteng Naik 10 Persen

kaltengpos, PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi para pekerja maupun buruh
di Kalteng. Tahun 2015 Upah Minimun Provinsi (UMP) kembali naik sebesar 10
persen menjadi Rp1.896.367. Tahun 2014 UMP Kalteng sebesar Rp1.723.270.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng
Hardy Rampay mengatakan, kenaikan ini berdasarkan hasil rapat Dewan
Pengupahan Provinsi Kalteng, Rabu (13/8). Rekomendasi ini akan disampaikan
ke gubernur Kalteng untuk ditetapkan menjadi peraturah gubernur.


Selain itu, disepakati pula besaran upah minimum sektoral yang prosentasenya
dihitung berdasarkan UMP tahun 2015. Sektor jasa disepkati naik 3 persen dari
UMP 2015, sektor pertanian, peternakan, perkebunan 5 persen, sektor industri
pengolahan 5 persen, sektor listrik, gas dan air 5 persen, sektor bangunan 7
persen, pertanian dan penggalian 8 persen.
Sebelum memutuskan UMP, Dewan Pengupahan mempertimbangkan
berbagai hal terkait pertumbuhan perekonomi di Kalteng. Selama Sembilan
tahun terakhir perekomomian Kalteng, kata dia, terus mengalami peningkatan.
Jumlah perusahan tumbuh pesat mencapai sekitar 1.809 perusahaan.
Hotel dan pusat perbelanja juga terus bertambah. Sementara angka kemiskinan
terus berkurang. Ini indikator peningkatan perekonomian.
"Setelah melihat kondisi ini berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Provinsi
maka disepakiti kenikan UMP Kalteng tahun 2015 sebesar Rp. 1.896.367, atau
naik 10 persen dari UMP tahun sebelumnya (2014) yang mencapai
1.723.270," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng itu, Rabu (13/8).

Rapat Dewan pengupahan Provinsi Kalteng tersebut, dihadiri Wakil Ketua
Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng Harin, Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Kalteng Hernica Rasan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) Kalteng Albert Salatan,perwakilan Badan Statistik Kalteng, Dinas
Perkebunan Kalteng, DinasPertambangan Kalteng dan Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kalteng.Kepala Bidang Hubungan Industrial
Disnakertrans Kalteng menjelaskan, Kena, menjelaskan setelah berhasil mensepakati
mengenai UMP Kalteng Tahun 2015 ini,selanjutnya rekomendasi ini akan
diserahkan kepada gubernur Kalteng untuk dijadikan Peraturan Gubernur
(Pergub)."Setelah itu kita akan sosialiasi ke kabupaten/kota seluruh Kalteng untuk
nantinya Dewan Pengupahan Kabupatenmenentukan Upah Minimum kabupaten
(UMK) mereka,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar