Hasil voting putusan UMK Kab.Bekasi thn 2016
Rumah sakit Rp.2.470.000 naik sebesar 11,5% (284.050)
menjadi Rp.2.754.050
UMK: Rp 2.925.000 naik sebesar 11,5 % (336.375) menjadi
Rp.3.261.375,-
Kelompok I / Sektor III:
Rp 3.268.000,- naik sebesar 11,5% (375.820) menjadi
Rp.3.643.820,-
Kelompok II / sektor II:
Rp 3.125.000 naik sebesar 11,5% (359.375) menjadi
Rp.3.484.375,-
Kelompok III /sektor I:
Rp 2.927.000 naik sebesar 11,5% (336.605) menjadi
Rp.3.261.605,-
Rabu, 18 November 2015
Senin, 16 November 2015
PHK Berdalih Reorganisasi dan Efisiensi adalah Melanggar Hukum
Hubungan kerja pada awalnya merupakan hubungan hukum
dalam hukum privat,karena hanya menyangkut hubungan hukum
antar perorangan,yaitu antara pengusaha dengan pekerja. Namun,
dalam perkembangannya ternyata hubungan hukum tersebut
membutuhkan campur tangan pemerintah.
Hal ini disebabkan karena tujuan hukum ketenagakerjaan
ternyata sesuai/sejalan dengan tujuan negara dan
menyangkut kepentingan khalayak banyak.
Untuk itu,pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada
buruh/pekerja dan pengusaha baik dari segi regulasi atau
pelaksanaan teknis hubungan tenaga kerja di lapangan.
Namun, dalam hubungan industrial ini, dalam perkembangannya
selama ini seperti terdapat hukum alam hubungan buruh-
pengusaha yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan dan
menjadi polemik tanah air.
Seperti kasus-kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang
terjadi kerap membuat kita miris,karena PHK sepihak
masih mendominasi permasalahan utama dalam ketenagakerjaan
Indonesia.
dalam hukum privat,karena hanya menyangkut hubungan hukum
antar perorangan,yaitu antara pengusaha dengan pekerja. Namun,
dalam perkembangannya ternyata hubungan hukum tersebut
membutuhkan campur tangan pemerintah.
Hal ini disebabkan karena tujuan hukum ketenagakerjaan
ternyata sesuai/sejalan dengan tujuan negara dan
menyangkut kepentingan khalayak banyak.
Untuk itu,pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada
buruh/pekerja dan pengusaha baik dari segi regulasi atau
pelaksanaan teknis hubungan tenaga kerja di lapangan.
Namun, dalam hubungan industrial ini, dalam perkembangannya
selama ini seperti terdapat hukum alam hubungan buruh-
pengusaha yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan dan
menjadi polemik tanah air.
Seperti kasus-kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang
terjadi kerap membuat kita miris,karena PHK sepihak
masih mendominasi permasalahan utama dalam ketenagakerjaan
Indonesia.
Buruh Korea Bergerak
President baru KCTU, yang menyerukan Mogok Nasional
awal desember 2015, Han Sang-gyun.
Dia bukanlah Komisaris BUMN, seperti Andi Gani,
pimpinan KSPSI. Han adalah buruh Ssangyong Motors.
Dimana pada tahun 2009 dia bersama sekitar 900 buruh
lainnya menduduki pabrik Ssangyong selama 77 hari menolak PHK massal.
Pendudukan itu sendiri berakhir dengan represi besar2an oleh polisi yg
mengerahkan helicopter, pasukan khusus, gas air mata, dsb. Hingga kini dua
puluh delapan buruh meninggal akibat trauma yang
disebabkan kekerasan Negara saat itu.
awal desember 2015, Han Sang-gyun.
Dia bukanlah Komisaris BUMN, seperti Andi Gani,
pimpinan KSPSI. Han adalah buruh Ssangyong Motors.
Dimana pada tahun 2009 dia bersama sekitar 900 buruh
lainnya menduduki pabrik Ssangyong selama 77 hari menolak PHK massal.
Pendudukan itu sendiri berakhir dengan represi besar2an oleh polisi yg
mengerahkan helicopter, pasukan khusus, gas air mata, dsb. Hingga kini dua
puluh delapan buruh meninggal akibat trauma yang
disebabkan kekerasan Negara saat itu.
Kamis, 05 November 2015
Mogok Kerja untuk mendukung Perjanjian Kerja Bersama
sekedar untuk menambah wawasan.. Tentang pengurangan kualita isi PKB
pun terjadi pada PT INDOMILK yang notabene perusahaan kategori kuat..
PKB 2008-2010 berakhir, PT. Indolakto (produsen susu merk Indomilk ) mengajukan
draft PKB yang baru, yang secara ekonomis merugikan karyawan.
Isinya antara lain masalah kesehatan yang tadinya unlimited berubah menjadi
plafon asuransi yang akan diterima karyawan dan keluarga,
PKB baru, perusahaan menyerahkan draft perjanjian yang
substansialnya mengurangi kesejahteraan karyawan. Tentu saja
hal ini ditolak karyawan melalui serikat pekerja,
Rabu, 04 November 2015
M.K. PERMUDAH JALAN BAGI PEKERJA KONTRAK UNTUK MENJADI PEKERJA TETAP
Terhitung mulai hari ini,rekomendasi dari Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan(PPK) terkait peningkatan
status pegawai kontrak menjadi tetap harus lebih
diperhatikan para pengusaha. Sebab jika tidak
dipatuhi bisa saja pegawai yang bersangkutan
menindaklanjuti ke pengadilan.
"Pekerja bisa meminta nota pemeriksaan pegawai
pengawas ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri," kata
hakim konstitusi Suhartoyo, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
MK menyatakan, permintaan nota pemeriksaan tersebut
hanya bisa dilakukan jika perundingan dua pihak
antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan. Jika mediasi
berhasil, maka nota kesepakatan pengadilan
tidak diperlukan.
Pengawas Ketenagakerjaan(PPK) terkait peningkatan
status pegawai kontrak menjadi tetap harus lebih
diperhatikan para pengusaha. Sebab jika tidak
dipatuhi bisa saja pegawai yang bersangkutan
menindaklanjuti ke pengadilan.
"Pekerja bisa meminta nota pemeriksaan pegawai
pengawas ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri," kata
hakim konstitusi Suhartoyo, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
MK menyatakan, permintaan nota pemeriksaan tersebut
hanya bisa dilakukan jika perundingan dua pihak
antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan. Jika mediasi
berhasil, maka nota kesepakatan pengadilan
tidak diperlukan.
Langganan:
Postingan (Atom)