Senin, 29 Februari 2016

Mempekerjakan Tenaga Honorer adalah Pelanggaran

Masalah pengangkatan tenaga
honorer kategori 2 menjadi isu yang
paling mengemuka dalam acara
reuni Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Selasa (23/02).
Ada yang mempertanyakan asal
mula, sampai saran agar pemerintah
lebih bersikap tegas. Sebab
pengangkatan tenaga honorer
sebenarnya sudah melanggar aturan.
Pada umumnya, para Menteri PANRB
terdahulu mendukung sikap Menteri
Yuddy dalam penanganan tenaga
hoorer kategori 2. Freddy Numberi
misalnya, mengatakan agar
pemerintah pusat tegas. Sebab
selama ini, kecenderungan
pengangkatan tenaga honorer
dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Namun kemudian masalah tenaga
honorer dibebankan ke pemerintah
pusat," ujarnya.
Berdasarkan pengamatannya, banyak
kepala daerah mengangkat tenaga
honorer yang merupakan anggota
keluarga atau anggota tim suksesnya
pada saat kampanye pilkada. "Ini
juga harus dibuka ke DPR, agar
anggota DPR tahu rekruitmen yang
dilakukan pemerintah daerah
membuat kesulitan karena tidak
mengikuti pola pemerintah pusat.,"
ujarnya.
Putra Papua ini juga menyarankan
agar pemerintah membuka ruang
bagi pengangkatan tenaga guru dan
dokter sebagai pegawai kontrak,yang
dibiayai dari APBD masing-masing
daerah. Jadi tidak membebani APBN,
dan di sisi lain kebutuhan pegawai
di daerah bisa teratasi.
Hal senada diungkapkan Azwar
Abubakar, yang semasa menjabat
sebagai Menteri PANRB banyak
berhubungan dengan urusan tenaga
honorer, baik kategori 1 maupun
kategori 2. Baginya, keberadaan
honorer K2 itu sudah selesai setelah
dilakukannya tes pada tahun 2013
silam.
Menurut Azwar, sesuai kesepakatan
dengan Komisi II DPR, pemerintah
hanya akan mengangkat sekitar 30
persen dari peserta tes yang lulus
tes. Kesepakatan itu juga sudah
dipahami oleh tenaga honorer
kategori dua, khususnya para
pegurus Forum Honorer Kategori 2.
Azwar juga sependapat dengan
Freddy yang mengatakan agar
pemerintah pusat tidak harus
menerima tindakan yang dilakukan
oleh pejabat daerah, yang telah
melakukan rekrutmen terhadap
tenaga honorer. "Honorer ini kan
dosa dari pejabat daerah, tetapi
dosanya dilimpahkan ke pusat,"
ujarnya berseloroh.
Sementara Taufiq Effendi menilai,
salah satu persoalan yang dihadapi
Kementerian PANRB karena
Kemenetrian ini tidak memiliki orang
di daerah. Meskipun punya
kebijakan, tetapi dipastikan bahwa
seluruh pegawai di daerah hanya
akan melaksanakan perintah kepala
daerahnya.
Menurutnya, hal itu juga menimpa
kasus pengangkatan tenaga honorer.
Meskipun dalam PP No. 48/2005
pemerintah sudah melarang kepala
daerah mengangkat pegawai
honorer, tapi mereka tetap
melakukannya. "Kita harus punya
orang di daerah, tetapi bukan
pegawai daerah," tuturnya.
Dua menteri terdahulu, yakni JB
Sumarlin dan Hartarto cukup
terperanjat dengan berkembangnya
isu pegawai honorer. Sebab di
eranya, hal tersebut belum
mengemuka menjadi isu seperti
belakangan ini, dan tidak sedikit
yang telah menyeretnya ke ranah
politik.
Sumarlin dan Hartarto, perlu dicari
tahu bagaimana asal-usul munculnya
pegawai honorer di daerah itu
sendiri. Kalau memang pemerintah
sudah melakukan hal yang benar,
dan sesuai dengan peraturan
perundangan, menurutnya,
pemerintah tidak selalu harus
mengikuti kehendak DPR.
Akan halnya dengan Anwar
Supriyadi, yang mengaku menjadi
Menteri PAN sebagai sebuah
'kecelakaan'. Dia mengatakan,
sebenarnya pengangkatan tenaga
honorer oleh kepala daerah itu
sendiri merupakan pelanggaran.
"Tetapi apakah sudah pernah
dilakukan tindakan hukum terhadap
pelanggaran itu," ujarnya.
Menurut mantan Dirjen Bea Cukai
ini, pemerintah perlu mengambil
tindakan hukum terhadap
pelanggaran ini, sehingga para
kepala daerah bisa memahami
bahwa tindakan mengangkat tenaga
honorer itu salah. Kalau hal ini
terus berlangsung, menurutnya akan
melemahkan wibawa pemerintah,
dan tujuan reformasi birokrasi sulit
dicapai.
Dalam hal ini, Anwar mendorong
perlunya leadership yang kuat,
sehingga akan diikuti oleh
jajarannya. Dia juga menilai bahwa
diklatpim selama ini harus
diperbaiki, agar lahir pemimpin
pemerintahan di daerah yang kuat.

sumber: menpan.go.id

Catatan Tentang demo Dokter

Hari ini ratusan dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu
(DIB) berunjuk rasa di depan Istana Negara. Para dokter berdemo dgn
jas putih dan membawa berbagai spanduk.
Salah satu isi spanduk bertuliskan : "Kami adalah dokter pejuang
pelayan rakyat bukan hamba BPJS"',
dan "Kenapa pegawai BPJS asuransinya bukan BPJS."
Sepertinya para dokter merasa terancam dgn kehadiran JKN yg
dioperasionalkan oleh BPJS Kesehatan. Apakah memang benar JKN dan BPJS
menjadi penghambat kesejahteraan para dokter?
Menurut saya program JKN yg dioperasionalkan BPJS Kesehatan bukanlah
penghambat kesejahteraan para dokter. Kalaupun para dokter saat ini
berdemo mengeluhkan tentang kesejahteraannya maka sebenarnya pokok
masalahnya ada tiga hal yaitu :
1. Tarif INA CBGs yg diatur dalam Permenkes no. 59 Tahun 2014 belum
sesuai dgn harga keekonomian di RS RS khususnya RS Swasta. Sebenarnya
ada 14 rekomendasi hasil pembicaraan Kemenkes dan seluruh stakeholder
terkait tarif seperti asosiasi RS, Farmasi, dsb yg hingga saat ini
belum juga difollow up. Salah satu rekomendasi tsb adalah peninjauan
ulang besaran tarif INA CBGs pada RS swasta, renunerasi dokter dan
dokter spesialis serta besaran tarif obat. Belum ditindaklanjutinya
rekomendasi tsb hingga saat ini tentunya menimbulkan permasalahan bagi
kalangan RS swasta, dokter dan pasien atau peserta BPJS. Banyak pasien
yg harus mengeluarkan biaya sendiri (out of pocket) ketika berobat,
hal inj yg biasa disebut dgn cost sharing. Dalam tarif INA CBGs tsb
sebenarnya sudah termasuk renumerasi dokter dan dokter spesialis.
Menurut ketentuan Pasal 24 ayat 1 UU No. 40 tahun 2004 ttg SJSN
sebenarnya tarif INA CBGs tsb harus dirundingkan oleh BPJS kesehatan
dan asosiasi RS wilayah. Nah hasil perundingan tsb yg nantinya
dituangkan dlm Peraturan Menteri Kesehatan. Termasuk di dalamnya
negosiasi ttg renumerasi dokter dan dokter spesialis. Namun yg terjadi
saat ini Kemenkes secara sepihak menentukan tarif tsb tanpa melibatkan
pihak asosiasi RS.
Oleh karena itu sdh seharusnya pemerintah merevisi kembali Permenkes
no. 59 tahun 2014 tsb dgn memberikan kesempatan kpd BPJS kesehatan dan
Asosiasi RS untuk bernegosiasi menentukan tarif termasuk renumerasi
para dokter.
Bila pemerintah tidak mau merevisi Permenkes no. 59 tsb saya
mengusulkan agar Permenkes tsb di judicial review ke Mahkamah Agung
dgn dalil permenkes tsb sdh bertentangan dgn pasal 24 ayat 1 UU 40 /
2004. Saya mendorong DIB melakukan JR ini.
2. Masalah renumerasi dokter ini juga terkait dgn keterbukaan
manajemen RS kepada para dokter. Selama ini RS mengatur sendiri ttg
renumerasi dokter. Seharusnya manajemen RS mengajak para dokter di RS
nya untuk membicarakan tarif yg diberikan kpd para dokter. Pemerintah
harus bisa mendorong manajemen RS untuk terbuka kpd para dokter
terkait renumerasi para dokter.
3. Permasalah lainnya adalah terkait mahalnya biaya pendidikan dokter,
apalagi dokter spesialis. Pemerintah hrs meninjau kembali biaya
pendidikan dokter maupun spesialis. Jumlah Dokter saat ini masih
kurang dan penyebarannya pun belum merata. Oleh karena itu pemerintah
hrs mendukung biaya kuliah di kedokteran agar jumlah, kualitas dan
penyebaran dokter lebih baik lg.
Jadi sesungguhnya permasalahan yg dikemukakan DIB dlm demonya adalah
permasalahan di tingkat regulasi dgn pemerintah, dan internal RS itu
sendiri, bukan dgn BPJS Kesehatan. Jadi kalaupun JKN dan BPJS
Kesehatan dipersalahkan oleh DIB maka sebenarnya hal tsb tidak tepat.

Pinang Ranti, 29 Februari 2016

sumber : Timboel siregar

Selasa, 23 Februari 2016

Setelah BPJS,Pekerja Sisihkan 3% Gaji untuk Tabungan Perumahan

Rancangan Undang-
undang tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) hari ini
disahkan menjadi Undang-undang
lewat Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dengan disahkannya RUU ini
menjadi UU maka pemerintah saat
ini memiliki payung hukum untuk
mewajibkan warga negara untuk
menabung sebagian dari
penghasilannya yang akan dikelola
badan pengelola Tapera untuk
penyediaan rumah murah dan
layak.
"Nanti Pekerja dan Pemberi Kerja
(Pengusaha) sama-sama mengiur.
Jadi tidak hanya ditanggung pekerja
saja tetapi juga ditangung pemberi
perusahaan tempatnya bekerja,"
ujar Ketua Panitia Khusus
Pembahasan RUU Tapera, Yoseph
Umarhadi usai Rapat Paripurna di
Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa
(23/2/2016).
Asal tahu saja, dalam UU Tapera
yang disahkan hari ini, disebutkan
bahwa iuran Tapera ini dikenakan
sebesar 3% dari total upah yang
diterima seorang pekerja. Dari 3%
tersebut, sebagiannya ditanggung
pengusaha atau perusahaan
pemberi kerja, sementara
sebagiannya lagi ditanggung
pekerja itu sendiri.
"Berapa besaran yang akan
ditanggung pemberi kerja dan
berapa yang harus ditanggung
pekerja, itu nanti akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai
aturan turunan dari UU ini. Tentu
kami akan melibatkan setiap
kalangan agar keputusan akhirnya
nanti tidak merugikan satu pihak,"
kata dia.
Sementara uang yang terhimpun
dalam Tapera ini, akan dikelola
sebuah lembaga yang dibentuk
khusus untuk membiayai proyek-
proyek pembangunan infrastruktur
perumahan rumah murah bagi para
pekerja dengan penghasilan yang
cenderung rendah.
"Selama ini para pekerja kita
kesulitan memiliki rumah karena
harganya sangat mahal. Dengan
adanya dana ini, negara punya
anggaran yang cukup untuk
melakukan pembangunan
perumahan yang layak dan berbiaya
murah," pungkas dia.
Ia mengatakan, jumlah masyarakat
berpenghasilan rendah (bpr)
meningkat hingga kini mencapai 15
juta backlog (kebutuhan rumah).
Jumlah ini akan terus bertambah
karena terbatasnya anggaran negara
untuk menyiapkan tempat tinggal
kepada masyarakat miskin.
Pemerintah telah menyiapkan
anggaran Rp 5 triliun untuk
menyiapkan rumah kepada
masyarakat miskin setiap tahunnya.
Dengan uang sebanyak itu, negara
hanya mampu menyiapkan
kebutuhan rumah 300-500 unit
setiap tahunnya.
"Padahal permintaan akan rumah
tinggal mencapai 800 unit/tahun,"
ungkapnya.
Berikut ini beberapa syarat untuk
bergabung dalam Tapera.
1. Minimal pemohon berumur 20
tahun, atau sudah menikah, dan
untuk warga negara asing syaratnya
memiliki visa minimal 6 bulan.
2. Memiliki penghasilan di bawah
upah minimum provinsi
bersangkutan, dan tidak berumur di
atas 60 tahun
3. Badan Pengelola (BP) Tapera
menjamin peserta untuk memiliki
rumah.
4. BP Tapera tidak bisa dibubarkan
dan atau dipailitkan.

sumber : Detik finance

Sabtu, 20 Februari 2016

Akhirnya Ketua PUK SPL FSPMI Pt Aluvindo Extrussion dipekerjakan kembali

Hari Kamis 18 Februari 2016 Aliansi
Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo
(PPBS) yang di motori
SPSI KEP KSPSI , FSPMI
KSPI , SBI , SBSI LOMENIK dan 24
organisasi SP SB lainnya
bersolidaritas aksi di PT
Aluvindo Krian Sidoarjo.dan dikawal
sepenuhnya oleh Garda Metal dan
Brigade KSPSI AGN. Pasalnya di perusahaan tersebut telah terjadi PHK
sepihak atas Ketua PUK
SPL FSPMI Achmad Syafikudin dan
dua orang pengurus lainnya Alvian
Ninuk Andrianto dan
Trimulyono. Menurut korlap aksi
Bambang Puryanto bahwa PHK
tersebut dilakukan dengan alasan
bahwa Ketua PUK
tersebut sering mengajukan
dispensasi karena melakukan
kegiatan organisasi di luar
perusahaan.Sedangkan
dua orang lain di PHK
karena tidak ada kecocokan dengan
pihak manajemen seperti yang
diungkapkan pihak perusahaan pada hari Sabtu 13/02 saat pemanggilan
ketiganya di ruang HRD dan mereka
dilarang bekerja mulai
senin 15/02. Hari ini merupakan hari ke empat,aksi solidaritas
untuk menolak PHK tersebut yang
terindikasi ada unsur Union Busting
didalamnya. Sampai pukul 13.30 wib ini pihak pekerja yakni ketiga
karyawan, Ketua
PC SPL FSPMI kab Sidoarjo Heri
Novianto dan Sekretaris Dewanto
masih berunding dengan pihak
managemen. Sementara di depan
gerbang perusahaan,massa aksi menunggu dengan tertib
perundingan dibawah
cuaca yang sangat terik. Para buruh
berteduh di tenda yang di dirikan
dengan tiang dua mobil
komando FSPMI dan PPBS tersebut
sambil menunggu perundingan.
Selang satu jam
kemudian para buruh
yang melakukan perundingan ,keluar dari area perusahaan dengan
teriakkan "hidup buruh" dan hasil positif perundingan hari ini pun di
bacakan oleh korlap aksi,diantaranya:
1.Pihak perusahaan bersepakat
untuk mempekerjakan kembali
Acmad Syafiudin,Alvian
Ninuk Andrianto dan Tri
Mulyono,terhitung mulai
Jum at 19/02 tanpa ada
pengurangan hak haknya.
2.Perusahaan akan berupaya untuk
tidak melakukan PHK di
sepanjang 2016.
3.Terkait SK Pengangkatan akan
dibicarakan lebih lanjut
bersama Manajemen dan
Serikat Pekerja.
4.Akan segera menyelesaikan
permasalahan UMK dan
UMSK. Aksi di hari ke empat
dalam rangka melawan
indikasi Union Busting di
PT Aluvindo Extrussion
pun di akhiri ,massa aksi
melakukan pembersihan lokasi aksi
dan membongkar tenda .
sumber: KPOnline

Senin, 15 Februari 2016

Grup Skyworth Akuisisi Toshiba, PHK 300 Buruh

PT Toshiba Consumer Products
Indonesia (TCPI) akan diakuisisi
oleh salah satu produsen elektronik
terbesar di Cina, Skyworth Group.
"Toshiba dalam proses akuisisi oleh
Skyworth," kata Kasubdit
Pencegahan Perselisihan Hubungan
Industrial Kementerian
Ketenagakerjaan RI (Kemnaker),
Heru Widianto di Jakarta, Kamis 11
Februari 2016.
Heru menyebut, proses akuisisi
yang dimulai sejak 2012 tersebut
akan rampung tahun ini. Skyworth
Co. sendiri sudah lebih dulu
memiliki anak perusahaan di
Indonesia, yaitu PT Skyworth
Indonesia sejak 2011.
Proses akuisisi senilai 3 miliar yen
atau Rp 341,02 miliar inilah, yang
menurut Heru, kemudian
memunculkan isu pemutusan
hubungan kerja (PHK) di Toshiba.
Heru pun tak menampik akan
adanya efisiensi dari proses akuisisi
yang telah masuk tahap akhir ini.
Menurutnya, Toshiba akan
merampingkan sekitar 30 persen
dari jumlah pekerjanya. "Toshiba
ada 906 karyawan. Akan dilakukan
efisiensi sekitar 300 orang,"
ujarnya.
Meskipun wewenang perpindahan
ada di tangan Rapat Umum Pemilik
Saham (RUPS), namun Heru
menegaskan perusahaan tak akan
merombak total organisasinya.
"Skyworth akan mengajak para
pekerja ikut dalam PT Skyworth,"
tegasnya.
Pada Bursa Efek Shenzhen, Skyworth
dikenal dengan simbol SZ000810.
Skyworth adalah perusahaan
raksasa yang memproduksi alat-alat
elektronik konsumen seperti
televisi, set-top box digital, monitor
keamanan dan CCTV, komunikasi
jaringan, semi konduktor, lemari es,
mesin cuci, 3C digitals, dan lampu
LED.
Pada 2014, Skyworth menghuni
peringkat ke-13 pada daftar Top-100
Electronic Information Technology
Enterprises atau yang tertinggi
diantara perusahaan-perusahaan
elektronik asal Cina lainnya.

sumber : Tempo

Selasa, 09 Februari 2016

Iuran anggota Serikat Pekerja/Buruh untuk menopang hidup organisasi

Menanggapi Nyinyirnya Pihak2 Yang Menyoal Iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
IURAN ANGGOTA BERSIFAT WAJIB
Jika seorang pekerja/buruh ingin bergabung atau menjadi anggota
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), maka kewajiban utamanya
adalah Membayar Iuran Anggota.
Kewajiban membayar iuran ini adalah sah karena diatur dalam UU
No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang besaran
dan penggunaannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) masing-masing serikat.

Sabtu, 06 Februari 2016

10 Februari, Ribuan Honorer Siap Tempur Mengepung Istana


Kemarahan honorer kategori dua (K2) atas keputusan pemerintah membatalkan
pengangkatan mereka menjadi CPNS akan diluapkan dalam bentuk aksi
unjuk rasa besar-besaran. Aksi yang akan digelar di depan Istana
Presiden pada 10 hingga 12 Februari itu mereka sebut sebagi "Jihad Akbar".
Bahkan, masing-masing korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) sudah
menyediakan personel untuk pasukan berani mati.

Uang Triliunan Menguap, BPJS Ketenagakerjaan Disebut BPK Sembrono

Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan untuk melakukan sejumlah perbaikan dalam mengelola dana dan program yang dianggap
telah keluar dari ketentuan peraturan yang berlaku. Total uang triliunan rupiah di BPJS
Ketenagakerjaan ditemukan BPK salah urus dan tidak dipertanggungjawabkan.
Temuan audit dan catatan rekomendasi dari BPK tersebut didasari oleh Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Pengalihan Aset PT Jamsostek (Persero) menjadi
Aset Program dan Aset BPJS Ketenagakerjaan serta Kegiatan Pengembangan Dana Jaminan Hari
Tua (JHT), Non JHT, dan Biaya PT Jamsostek Tahun Buku 2012 dan 2013 pada BPJS Ketenaga Kerjaan di Jakarta, Jawa Timur, Medan, JawaBarat, dan Bali.

Menaker Hanif Dakhiri dan Dirut BPJS Ketengakerjaan Elvyn Masassya
seusai diterima Presiden Jokowi
( foto : seskab )

Kamis, 04 Februari 2016

Pemerintah Sebenarnya Bisa Cegah PHK oleh Panasonic dan Toshiba


 Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Ikbal
menyayangkan pemerintah yang tidak cepat tanggap untuk menangani penutupan pabrik
perusahaan Toshiba dan Panasonic di beberapa daerah di Indonesia.
"Kita menyayangkan penutupan perusahaan tanpa ada usaha atau
upaya di awal dari pihak pengusaha dan pemerintah," ujar Ikbal di
Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Padahal, sebelum menutup pabriknya, pemerintah bisa meminta Panasonic dan Toshiba mengambil
beberapa upaya terlebih dahulu. Misalnya, pihak perusahaan bisa melakukan pengurangan jam kerja
dan shift kerja. Menurut Ikbal,
pengurangan jam kerja dari 5 hari menjadi 3 hari bisa mengurangi berbagai biaya.
"Biaya tenaga kerja bisa berkurang, biaya transportasi berkurang. Kalau
masih kurang, kan bisa merumahkan sebagian karyawan. Jadi tidak
langsung tutup," ujar Ikbal.
Walaupun begitu, Ikbal mengapresiasi tindakan Panasonic dan Toshiba yang memberikan
pesangon di atas ketentuan normatif. PT. Panasonic memberikan pesangon pada karyawannya yang
di-PHK lebih besar 4 kali dari jumlah yang ditetapkan undang-undang.
"Tapi kedepannya, bukan persoalan nilai pesangon. Bagi kami yang lebih
penting adalah Job sekuriti, keberlangsungan pekerjaan,"
pungkas Ikbal.

Bisnis Lesu, United Tractors Pangkas Karyawan

Kabar memprihatinkan datang dari PT United Tractors Tbk. Perusahaan
alat berat dan pertambangan itu "mengekor" aksi beberapa
perusahaan lain yang sudah memangkas jumlah karyawan.
Langkah ini demi mengejar efisiensi biaya operasional. Alasan
manajemen United Tractors menempuh cara tersebut ialah
karena harga jual batubara yang tak kunjung "mendaki".
"Memang kondisinya sedang sulit,dari harga komoditas anjlok, maka
perlu penyesuaian kapasitas produksi," tutur Sekretaris
Perusahaan PT United Tractor TbkSara Kristi Loebis kepada Kontan ,
Senin (1/2/2016).

Rachmat Gobel: Panasonic Tidak Akan Hengkang

Presiden Komisaris Grup Panasonic Gobel,Rachmat Gobel, akhirnya merespons terkait isu penutupan pabrik Panasonic di Indonesia.

Menurut mantan Menteri Perdagangan ini, pihaknya sedang menggabungkan (merger) dua unit
bisnis lampunya untuk mengikuti perkembangan teknologi dan
memperkuat daya saing.
"Panasonic masih optimistis dan yakin dengan bisnis di Indonesia. Kami tidak akan hengkang," kata dia
di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Senin, 01 Februari 2016

Pemerintah Dinilai Sembunyikan Angka PHK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga pemerintah, Asosiasi Pengusaha
Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tidak mengumumkan ribuan
pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh lantaran dilatarbelakangi dua faktor. Faktor pertama yaitu
pemerintah berusaha menutup-nutupi angka PHK karena takut dianggap gagal dalam
menjalankan paket kebijakan ekonominya.
"Nanti kalau sudah ramai di media tentang PHK barulah pemerintah akan mengumumkan
angka PHK sedikit-sedikit. APINDO atau KADIN akan mengamini perlahan yang
kemudian ujung-ujungnya minta insentif lagi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam pesan singkat
yang diterima Republika.co.id ,Ahad (31/1).