Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM-SPSI) Jawa Timur menyampaikan protes kepada Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Mereka meminta kepada kedua pejabat itu meralat persetujuannya terkait kenaikan harga rokok sampai Rp 50.000 per bungkus.
Ir Purnomo, Ketua PD FSP RTMM SPSI, mengatakan pihaknya sangat terluka atas pernyataan dua pejabat itu.
Purnomo meminta kepada Wapres Jusuf Kalla untuk mengoreksi atau menarik komentarnya terkait hal serupa, sebab pernyataan itu sangat melukai para pekerja rokok.
"Ibu wali kota yang kami muliakan, sungguh tidak kami sangka pernyataan ibu di media yang mendukung wacana kenaikan harga rokok Rp. 50.000 per bungkus, padahal selama ini Ibu wali kota kami kenal sebagai pemimpin yang berpihak kepada kawula alit, namun kali ini pernyataan Ibu sangat melukai anggota kami," kata Purnomo, Senin (29/8/2016).
Lebih lanjut, Purnomo menjelaskan bila anggota FSP RTMM SPSI kurang lebih 160.000 pekerja. Terdiri dari anggota pekerja / buruh yang bergerak di bidang industri rokok, makanan dan minuman.
"Sementara di Surabaya anggota kami ada dari PT HM Sampoerna Tbk, sebanyak kurang lebih 15.000 pekerja, PT Gelora Djaja, sebanyak 3.000 pekerja, PT. Sriwidjaja sebanyak 300 anggota," jelas Purnomo.
Pernyataan Risma itu disampaikan pada 22 Agustus 2016. Pernyataan itu dianggap tidak berpihak pada industri rokok dan tembakau dalam hal ini pekerja / buruh yang bekerja di industri rokok.
"Selama ini anggota kami masih menggantungkan hidup di industri rokok dan tembakau di wilayah kota Surabaya. Sebenarnya anggota kami bekerja di industri rokok bukan pilihan, tetapi anggota kami tidak memiliki bekal yang cukup untuk bekerja di profesi yang layak, maka pilihan anggota kami adalah bekerja di industri rokok," lanjut Purnomo.
Santoso, Sekretaris PD FSP RTMM SPSI, menambahkan, selama bekerja di industri rokok di kota Surabaya anggota bisa menyambung hidup bahkan bisa menghidupi keluarganya, bisa menyekolahkan anak-anaknya bahkan ada yang bisa melanjutkan sampai perguruan tinggi selama bekerja di industri rokok.
"Anggota kami apabila mengalami gangguan kesehatan / sakit, berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Anggota kami sebagai peserta aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan (tidak ditanggung oleh Pemerintah) tetapi melakukan iuran sendiri melalui ketentuan yang berlaku," jelas Santoso.
Santoso menambahkan, kontribusi industri rokok terhadap pembangunan negara sangat besar, di antaranya melalui dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT), pajak retribusi daerah.
"Maka melalui surat terbuka ini PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Timur meminta kepada Walikota Surabaya Ibu Tri Risma Harini untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut, meminta maaf kepada seluruh anggota FSP. RTMM-SPSI Kota Surabaya karena hal tersebut sangat melukai anggota FSP. RTMM-SPSI Kota Surabaya," jelas Santoso.
sumber: Surya.co.id