Senin, 29 Agustus 2016

PD FSP RTMM SPSI Jatim Protes Pernyataan Risma & JK Terkait Kenaikan Harga Rokok

Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM-SPSI) Jawa Timur menyampaikan protes kepada Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Mereka meminta kepada kedua pejabat itu meralat persetujuannya terkait kenaikan harga rokok sampai Rp 50.000 per bungkus.
Ir Purnomo, Ketua PD FSP RTMM SPSI, mengatakan pihaknya sangat terluka atas pernyataan dua pejabat itu.

Purnomo meminta kepada Wapres Jusuf Kalla untuk mengoreksi atau menarik komentarnya terkait hal serupa, sebab pernyataan itu sangat melukai para pekerja rokok.

"Ibu wali kota yang kami muliakan, sungguh tidak kami sangka pernyataan ibu di media yang mendukung wacana kenaikan harga rokok Rp. 50.000 per bungkus, padahal selama ini Ibu wali kota kami kenal sebagai pemimpin yang berpihak kepada kawula alit, namun kali ini pernyataan Ibu sangat melukai anggota kami," kata Purnomo, Senin (29/8/2016).

Lebih lanjut, Purnomo menjelaskan bila anggota FSP RTMM SPSI kurang lebih 160.000 pekerja. Terdiri dari anggota pekerja / buruh yang bergerak di bidang industri rokok, makanan dan minuman.
"Sementara di Surabaya anggota kami ada dari PT HM Sampoerna Tbk, sebanyak kurang lebih 15.000 pekerja, PT Gelora Djaja, sebanyak 3.000 pekerja, PT. Sriwidjaja sebanyak 300 anggota," jelas Purnomo.

Pernyataan Risma itu disampaikan pada 22 Agustus 2016. Pernyataan itu dianggap tidak berpihak pada industri rokok dan tembakau dalam hal ini pekerja / buruh yang bekerja di industri rokok.

"Selama ini anggota kami masih menggantungkan hidup di industri rokok dan tembakau di wilayah kota Surabaya. Sebenarnya anggota kami bekerja di industri rokok bukan pilihan, tetapi anggota kami tidak memiliki bekal yang cukup untuk bekerja di profesi yang layak, maka pilihan anggota kami adalah bekerja di industri rokok," lanjut Purnomo.

Santoso, Sekretaris PD FSP RTMM SPSI, menambahkan, selama bekerja di industri rokok di kota Surabaya anggota bisa menyambung hidup bahkan bisa menghidupi keluarganya, bisa menyekolahkan anak-anaknya bahkan ada yang bisa melanjutkan sampai perguruan tinggi selama bekerja di industri rokok.
"Anggota kami apabila mengalami gangguan kesehatan / sakit, berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Anggota kami sebagai peserta aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan (tidak ditanggung oleh Pemerintah) tetapi melakukan iuran sendiri melalui ketentuan yang berlaku," jelas Santoso.

Santoso menambahkan, kontribusi industri rokok terhadap pembangunan negara sangat besar, di antaranya melalui dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT), pajak retribusi daerah.

"Maka melalui surat terbuka ini PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Timur meminta kepada Walikota Surabaya Ibu Tri Risma Harini untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut, meminta maaf kepada seluruh anggota FSP. RTMM-SPSI Kota Surabaya karena hal tersebut sangat melukai anggota FSP. RTMM-SPSI Kota Surabaya," jelas Santoso.

sumber: Surya.co.id

Kamis, 25 Agustus 2016

Anggaran JKN bisa dibantu dari Cukai Rokok

Pemerintah diminta mengalokasikan kenaikan cukai hasil tembakau (cukai rokok) untuk menambah anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.

Menurutnya, kelangsungan program JKN bergantung pada kecukupan dana, kualitas layanan kesehatan yang baik dan merata, serta kepatuhan peserta program untuk membayar iuran. Saat ini, JKN sebagai program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi 170 juta masyarakat Indonesia dengan total klaim yang diterima tahun ini diperkirakan mencapai Rp 74,3 triliun.

Sementara itu, memasuki tahun ke-3 pelaksanaannya, JKN mengalami defisit sebesar Rp 5,85 triliun dan diperkirakan mencapai angka Rp 9 triliun di akhir tahun 2016. Dengan adanya defisit, menunjukkan bahwa penambahan jumlah peserta dan penyesuaian besaran premi peserta JKN bukan merupakan solusi yang dapat menyelesaikan akar permasalahan anggaran.

Selain untuk JKN, pemerintah diminta juga mengalokasikan dana dari cukai hasil tembakau untuk kampanye hidup sehat.

"Pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan, tergantung dari besarnya cukai tadi ditarik. Bervariasi dari Rp 15 triliun-Rp 30 triliun, ini bisa. Cuma kita harapkan penambahan tadi dedikasikanlah kepada kesehatan, bukan hanya JKN tapi juga seperti kampanye kesehatan, pola hidup sehat, dan lain-lain," ujar Hasbullah Thabrany saat diskusi publik di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).

"Kami mengharapkan dedikasi yang besar dari Presiden untuk menggunakan hasil cukai tembakau untuk membayar iuran JKN kelompok penerima bantuan iuran. Defisit yang dialami BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan memanfaatkan mobilisasi dana cukai rokok yang besarnya mencapai Rp 126 triliun pada tahun 2015," lanjut Hasbullah

Tutup defisit JKN

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan posisi JKN sebagai program jaminan kesehatan pemerintah bagi masyarakat masih pada tahap awal, dan wajar bila masih mengalami defisit. Namun demikian, menurutnya harus lebih didalami kembali bagaimana bisa terjadinya defisit tadi.

"Kita tahu persis pelaksanaan JKN sejak 2014 masih dalam tahap yang sangat awal. Kita tahu persis kalau mau membuat asuransi seperti JKN ini tidak cukup dalam 2-3 tahun. Bahkan yang puluhan tahun saja masih ada defisitnya," ujarnya ketika hadir pada acara dan lokasi yang sama.

"Dalam keuangan BPJS terjadi defisit, kami berharap kita bisa melakukan review yang lebih dalam mengenai jumlah defisit ini. Tapi yang lebih penting adalah kita perlu memahami berapa sesungguhnya defisit tersebut, sehingga cadangan yang ada di dalam APBNP bisa kita pakai untuk BPJS," tambahnya.

Lanjut dia, kondisi fiskal negara saat ini tidak cukup leluasa untuk memungkinkan adanya penambahan anggaran. Ia berujar, pemerintah perlu melakukan kerja sama dengan berbagai perusahaan asuransi yang sifatnya swasta.

"Menurut saya tantangan terbesar saat ini adalah mencari bentuk kerjasama dengan berbagai asuransi yang sifatnya swasta. Saya merasa bahwa mindset BPJS sebagai satu-satunya perusahaan asuransi di Indonesia kurang pas. Coba kita pikir seperti apa role dari perusahaan asuransi lain. Saya rasa layanan kesehatan harus lebih banyak baik itu pemerintah maupun swasta," katanya.

"Kita kan bisa lihat di luar, perusahaan asuransi swasta tetap ada. Terus kemudian RS Swasta banyak. RS pemerintah ikut semua, RS Swasta ada yang ikut ada juga yang nggak ikut (JKN). Itu gimana cara merangkul supaya semuanya ikut," pungkasnya.

Minggu, 21 Agustus 2016

Hoax dan Kepentingan Asing Lonjakan Harga Rokok

Wacana tentang perlunya menaikkan harga rokok hingga di atas Rp 50 ribu per bungkus terus memunculkan polemik. Ada sejumlah pendapat pro dan kontra menyikapi wacana itu.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah agar waspada terhadap agenda di balik wacana itu. Dia mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada kampanye anti-rokok yang ditunggangi kepentingan asing.
“Saya bukan perokok. Tapi saya harus ingatkan agenda asing yang hendak menghabisi industri rokok kita,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
Politikus Golkar itu mengatakan, jika pemerintah menuruti ide itu maka industri rokok di dalam negeri akan gulung tikar. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan, saat ini saja industri rokok baik golongan industri kecil dan menengah sudah terpukul oleh kebijakan pemerintah tentang penerapan cukai rokok.
Misbakhun mengatakan, jika harga setiap bungkus rokok melampaui Rp50 ribu maka industri rokok dalam negeri yang berskala besar pun akan rontok. Dan jika industri rokok dalam negeri gulung tikar, maka efek turunannya akan sangat serius.
“Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar. Para petani tembakau jelas kena imbasnya dan berdampak pada perekonomian nasional,”katanya dikutip JPNN .
Misbakhun menegaskan, selama ini sektor pertembakauan berperan penting dalam menggerakkan ekonomi nasional. Bahkan memiliki multiplier effect yang sangat luas dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menyebutkan kontribusi perpajakan dari sektor pertembakauan mencapai 52,7 persen. Sedangkan kontribusi perpajakan dari BUMN hanya 8,5 persen, real estate dan konstruksi 15,7 persen, sementara kesehatan dan farmasi 0,9 persen.
Misbakhun memnyebutkan, penerimaan negara dari cukai rokok dalam APBN saja mencapai Rp 141,7 triliun. “Industri tembakau-rokok berkontribusi dalam
output nasional 1,37 persen atau setara USD 12,18 miliar,”katanya.
Fakta lainnya, katanya, industri rokok-tembakau mampu menyerap 6,1 juta orang dan menciptakan mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat secara langsung. “Ada pembibitan, pertanian, hingga perajangan. Inilah fakta bahwa industri tembakau industri padat karya,” katanya.
Selain itu Misbakhun juga merasa perlu menyuarakan kepentingan konstituennya di daerah pemilihan Jawa Timur II di Pasuruan dan Probolinggo. Ia mengaku tak mau petani tembakau di Pasuruan dan Probolinggo sebagai basis industri rokok justru tergilas oleh agenda asing.
“Sebagai anak bangsa mereka punya hak hidup dan harus dilindungi kepentingan mereka oleh negara secara adil. Tugas saya adalah menyuarakan kepentingan masyarakat di daerah pemilihan saya. Mereka adalah para pemilih saya saat pemilu legislatif,”katanya

Perusahaan Rokok bantah isu lonjakan harga

Isu lonjakan harga rokok yang drastis telah menjadi viral disejumlah media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Whatsapp yang ternyata Hoax.
Isu kenaikan harga rokok ditanggapi kritis oleh sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang produk hasil tembakau.

Menurut Kepala Urusan Ragulasi, Komunikasi dan Perdagangan Internasional PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita, isu tersebut tak benar, setidaknya terkait produk korporasi tersebut.

“Isu terkait adanya kenaikan harga secara drastis atas produk-produk PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas dia dalam rilis yang diterima, Ahad (21/8).

Dia berpendapat, rencana untuk menaikkan cukai rokok secara eksesif bukanlah langkah yang bijaksana. Elvira menyebut, kenaikan cukai akan berimbas pada mata rantai industri, termasuk petani dan buruh pabrik.

Cukai yang tinggi, dia menengarai, juga akan membuka peluang maraknya rokok ilegal.

Elvira mengklaim, perdagangan rokok ilegal di Indonesia telah mencapai 11,7 persen sehingga merugikan negara hingga Rp 9 triliun. Data tersebut menurutnya berdasarkan hasil studi beberapa universitas tingkat nasional, meskipun ia tak memperinci nama-nama universitas tersebut.

“Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai,” ujarnya.

“Hal ini tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja,” sambung dia.

Elvira berdalih, harga rokok di Indonesia terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara jiran, semisal Malaysia dan Singapura. Dia berharap, pemerintah dalam menanggapi isu kenaikan harga rokok juga memerhatikan aspek daya beli masyarakat Tanah Air.

Jumat, 19 Agustus 2016

Bung Karno dan Rokok

Pernah suatu ketika, Presiden pertama Republlik Indonesia, Ir Soekarno marah-marah karena melihat ada puntung rokok yang terserak di dekat pos jaga Istana Negara. Bukan, bukan. Soekarno bukan anti rokok kok. Ia hanya tak suka melihat ada puntung rokok berserakan.
Karena hal itu, Ia meminta para penjaga untuk mengeluarkan bungkus rokok mereka, hendak mencocokkan puntung yang terserak dan rokok para penjaga. Hasilnya, tidak ada yang bermerek sama dengan puntung yang masih terkapar di tanah. lantas, dengan santai ia memungut puntung itu dan menaruhnya di tempat yang semestinya. Tentu sambil mengingatkan para penjaga agar tetap menjaga kebersihan.
Tidak, tidak. Bung Karno memang orang yang berapi-api, tapi Ia tak akan memarahi orang yang tidak bersalah. Ia pun tidak memerintahkan para penjaga untuk membuang puntung itu, karena Ia tahu, Ia bisa melakukannya sendiri. Sebagai pemimpin, Ia memberi contoh dengan perbuatan, bukan hanya dengan ocehan.
Cerita tadi hanyalah satu dari banyak cerita tentang Soekarno dan Rokok. Rokok dan Bung Besar nampaknya sulit untuk dipisahkan. Ia merokok bersama banyak orang. Dari Jawaharlal Nehru, Nikita Kruschev, hingga Sjahrir dan orang-orang di parlemen. Ketika itu memang gedung parlemen/DPRRI masih membolehkan orang untuk merokok. Mungkin itu sebabnya anggota DPR jaman sekarang  yang doyan rokok tidak betah lama-lama di dalam gedung atau memilih tidur waktu sidang membahas nasib rakyat.
Balik lagi ke Bung Besar, pernah dalam suatu perjalanan Ia kehabisan rokok. Padahal, saat itu Ia baru saja selesai makan. Ia berkata kepada rombongannya, “Bapak ini merokok sehari hanya dua batang. Tiap-tiap habis makan satu batang. Kok rokok saya satu kaleng yang isinya 50 batang bisa habis satu hari, itu bagaimana?”
Ternyata, rokok Bung Karno juga dihisap oleh para pengawalnya. Karena itu, rokok Bung Karno kemudian dipegang oleh ajudannya yang bernama Mangil supaya selalu utuh. Kenapa begitu, ya karena tidak ada yang berani minta rokok padanya dan karena Mangil sendiri tidak merokok.
Tak hanya itu, Mangil pun pada suatu kesempatan diminta Bung Besar untuk selalu membawa korek api. Kala itu Bung Karno berkata, “Mangil, kamu itu selalu dekat Bapak. Ibaratnya kamu harus selalu memegang baju Bapak sebelah belakang. Maka dari itu, kamu supaya selalu membawa sakarin dan korek api. Sungguh pun yang minta api itu bukan saya, tetapi orang lain. Kamu memberikan api kepada orang yang akan merokok, kamu dapat pahala.”
Begitulah Soekarno, pemimpin besar revolusi sekaligus bapak bangsa republik ini. Sebagai perokok, Ia mengenal etika dan bertanggung jawab. Tak suka Ia melihat puntung rokok berserakan, tapi juga tak segan Ia membuangnya sendiri tanpa memerintah orang lain. Dengan santai, tanpa perlu memaki.
Sebagai pemimpin, Ia adalah panutan bagi banyak orang. Menentang Nekolim (Neo Kolonialisme dan Imprealisme), menjunjung tinggi kemandirian bangsa melalui Berdikari (berdiri di atas kaki sendiri), dan masih banyak lagi. Seandainya Bung Besar masih memimpin hingga kini, entah apa yang bakal dilakukan kaum anti rokok terhadapnya. Oh iya, ada satu yang terlupa, merek 555 adalah Rokok favorit Bung Karno.
Ya untuk catatan Anggota SP RTMM SPSI tahun 2019 harus memilih Calon Presiden yang merokok.

Kamis, 18 Agustus 2016

Bea Cukai kaji untuk menaikkan harga Rokok jadi 50.000 per bungkus

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Unit Eselon I ini harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok seharga tersebut.
"Harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus adalah salah satu referensi yang dikomunikasikan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Jakarta, Raabu (17/8/2016).
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.
"Jadi kita harus komunikasikan dengan seluruh stakeholder, baik yang pro kesehatan maupun yang pro industri, petani karena pasti ada tarik ulur di situ. Kalau cuma dengarkan salah satunya, bisa bangkrut itu," jelas Heru.
Kenaikan harga rokok yang terlalu signifikan akan berdampak negatif bagi industri. Bahkan efek buruk lainnya, sambung dia, marak peredaran atau penyelundupan rokok ilegal.

"Kalau dia (harga rokok) sudah lewat dari kurva optimum, pasti ada dampak negatifnya, yakni bisa mati (perusahaan) atau banyak rokok ilegal. Makanya kita harus cari titik optimum," terangnya.
Dirinya berharap, harga rokok di Indonesia dapat naik secara bertahap sesuai dengan peta jalan (roadmap) pemerintah sehingga tidak menimbulkan efek buruk yang berakibat pada kerugian ekonomi.
"Sesuai roadmap, lama-lama pro kesehatan dengan kenaikan rokok secara bertahap. Kalau naiknya 2,5 kali lipat di sekarang ini dampak negatifnya terlalu besar, komunitas dan perekonomian yang nanti akan merugi," tegas Heru.
Sementara untuk kebijakan cukai rokok di tahun depan, Heru mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti. Pasalnya kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kenaikan target produksi rokok perusahaan.
"Kalau keluar kebijakan kenaikan tarif cukai rokok di 2017, itu akan dipengaruhi peningkatan produksi rokok yang mulai ancang-ancang dilakukan perusahaan pada Oktober, November atau Desember 2016," paparnya.
Untuk diketahui, usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus merupakan hasil studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.
Studi ini mengungkap kemungkinan perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Hasilnya 80 persen bukan perokok setuju jika harga rokok dinaikkan.
"Dalam studi ini, para perokok bilang kalau harga rokok di Indonesia naik jadi Rp 50 ribu per bungkus, mereka akan berhenti merokok. Belum lagi ada tambahan dana Rp 70 triliun untuk bidang kesehatan," terang Hasbullah.

Sumber : Liputan6.com

Rabu, 17 Agustus 2016

Mulai 2017, Gaji Pensiunan PNS Tak lagi Dibiayai APBN


Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati mengatakan, terhitung mulai 2017, pemerintah memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS. Pensiunan PNS dan TNI/Polri tak lagi dibiayai dari APBN melainkan dari akumulasi premi murni PNS.
Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded,” kata Yuliana Setiawati di sela-sela rapat Koordinasi (Rakor) Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Yuliana, sistem pembayaran dengan konsep pay as you go seperti yang berlaku selama ini dinilai turut andil dalam membebani anggaran negara. Beban pensiun dalam APBN rata-rata naik sekitar Rp 5 triliun tiap tahunnya. Pada tahun 2012, anggaran pensiun mencapai Rp 69 triliun dan 2013 sekitar Rp 74 triliun. Saat ini, pemerintah masih memberi subsidi dana pensiun PNS meski para pelayan negara tersebut juga telah dipotong gajinya per bulan untuk tunjangan hari tua.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun menggulirkan konsep pembayaran fully funded, di mana dana pensiun adalah akumulasi dari pembayaran premi murni dari PNS tersebut. Cara ini diyakini dapat menghemat anggaran negara baik dari tanggungan kewajiban pembayaran anggaran pensiun maupun potensi kebocoran anggaran subsidi pensiun.
Berdasarkan data Lembaga Administrasi Negara (LAN) pemotongan gaji PNS saat ini sebesar 10 persen. Di mana 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.
Sebelumnya, Desember 2014 lalu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Kumala Sari mengatakan, dalam draft RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS ini, dana pensiun PNS akan diambil dari beberapa sumber. Pertama, dari gaji PNS yang setiap bulan dipotong satu persen untuk iuran pensiun. Kedua, diambilkan dari iuran pemerintah.
“Pemerintah kontribusinya 10 persen dari gaji PNS dan akan diambil dari pajak penghasilan (PPh) PNS yang sebulan besarannya sekitar 15 persen,” kata Kumala.
Selain mengatur mengenai skema iuran, dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa ketentuan lain, seperti soal hak pensiun para PNS.
PNS yang berhak menikmati pensiun adalah PNS yang masa pengabdiannya minimal sudah mencapai 10 tahun dan tidak berhenti karena adanya sanksi disiplin atau pidana.
Bagi PNS yang berhenti karena sanksi disiplin atau pidana, tidak akan mendapat hak pensiun secara penuh. Mereka hanya memperoleh uang pensiun dari iuran satu persen yang dibayar setiap bulan.
Ketentuan lain, mengenai lembaga yang akan mengelola,Kementerian PAN-RB akan berdiskusi dengan kementerian keuangan untuk menentukan apakah PT. Taspen atau lembaga lain sebagai pengelola pensiun PNS.
Keputusan ini sangat penting bagi pengelola dana pensiun pegawai negari seperti Taspen dan Asabri yang mengelola dana pensiun anggota TNI/Polri.
Selain mengubah RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, pemerintah juga sedang memfinalisasi lima RPP lain, yakni RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, dan RPP tentang Korps Profesi Pegawai ASN.

Sumber : Merdeka.com