Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati mengatakan, terhitung mulai 2017, pemerintah memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS. Pensiunan PNS dan TNI/Polri tak lagi dibiayai dari APBN melainkan dari akumulasi premi murni PNS.
“Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded,” kata Yuliana Setiawati di sela-sela rapat Koordinasi (Rakor) Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Yuliana, sistem pembayaran dengan konsep pay as you go seperti yang berlaku selama ini dinilai turut andil dalam membebani anggaran negara. Beban pensiun dalam APBN rata-rata naik sekitar Rp 5 triliun tiap tahunnya. Pada tahun 2012, anggaran pensiun mencapai Rp 69 triliun dan 2013 sekitar Rp 74 triliun. Saat ini, pemerintah masih memberi subsidi dana pensiun PNS meski para pelayan negara tersebut juga telah dipotong gajinya per bulan untuk tunjangan hari tua.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun menggulirkan konsep pembayaran fully funded, di mana dana pensiun adalah akumulasi dari pembayaran premi murni dari PNS tersebut. Cara ini diyakini dapat menghemat anggaran negara baik dari tanggungan kewajiban pembayaran anggaran pensiun maupun potensi kebocoran anggaran subsidi pensiun.
Berdasarkan data Lembaga Administrasi Negara (LAN) pemotongan gaji PNS saat ini sebesar 10 persen. Di mana 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.
Sebelumnya, Desember 2014 lalu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Kumala Sari mengatakan, dalam draft RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS ini, dana pensiun PNS akan diambil dari beberapa sumber. Pertama, dari gaji PNS yang setiap bulan dipotong satu persen untuk iuran pensiun. Kedua, diambilkan dari iuran pemerintah.
“Pemerintah kontribusinya 10 persen dari gaji PNS dan akan diambil dari pajak penghasilan (PPh) PNS yang sebulan besarannya sekitar 15 persen,” kata Kumala.
Selain mengatur mengenai skema iuran, dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa ketentuan lain, seperti soal hak pensiun para PNS.
PNS yang berhak menikmati pensiun adalah PNS yang masa pengabdiannya minimal sudah mencapai 10 tahun dan tidak berhenti karena adanya sanksi disiplin atau pidana.
Bagi PNS yang berhenti karena sanksi disiplin atau pidana, tidak akan mendapat hak pensiun secara penuh. Mereka hanya memperoleh uang pensiun dari iuran satu persen yang dibayar setiap bulan.
Ketentuan lain, mengenai lembaga yang akan mengelola,Kementerian PAN-RB akan berdiskusi dengan kementerian keuangan untuk menentukan apakah PT. Taspen atau lembaga lain sebagai pengelola pensiun PNS.
Keputusan ini sangat penting bagi pengelola dana pensiun pegawai negari seperti Taspen dan Asabri yang mengelola dana pensiun anggota TNI/Polri.
Selain mengubah RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, pemerintah juga sedang memfinalisasi lima RPP lain, yakni RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, dan RPP tentang Korps Profesi Pegawai ASN.
Sumber : Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar