Jumat, 15 Maret 2013

Tragedi HayMarket

Peristiwa Kerusuhan Haymarket terjadi pada tanggal 4 Mei 1886 di Chicago, Illinois merupakan asal usul lahirnya perayaan Hari Buruh internasional atau biasa disebut May Day. Penyebab terjadinya insiden ini masih menyimpan kontroversi.



Aksi pemogokan menuntut 8 jam kerja dalam sehari

Pada April 1886, ratusan ribu kelas pekerja di AS yang berkeinginan kuat menghentikan dominasi kelas borjuis, bergabung dengan organisasi pekerja Knights of Labour. Perjuangan kelas masif menemukan momentum di Chicago, salah satu pusat pengorganisiran serikat-serikat pekerja AS yang cukup besar. Gerakan serikat pekerja di kota ini sangat dipengaruhi ide-ide International Workingsmen Association. Gerakan tersebut telah melakukan agitasi dan propaganda tanpa henti sebelum Mei untuk merealisasikan tuntutan "Delapan Jam Sehari".

Menjelang 1 Mei, sekitar 50.000 pekerja telah melakukan pemogokan. Sekitar 30.000 pekerja bergabung dengan mereka di kemudian hari. Para pekerja turun ke jalan bersama anak-anak serta istri untuk meneriakkan tuntutan universal 'Delapan Jam Sehari.' Pemogokan ini membawa aktivitas industri di Chicago lumpuh dan membuat kelas borjuis panik.

Pada tanggal 1 Mei 1886 (Kemudian dikenal sebagai May Day), saat itu sebanyak 350.000 orang buruh yang diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika melakukan pemogokan di banyak tempat di Amerika Serikat.

Dua hari kemudian, 3 Mei, pemerintah mengutus sejumlah polisi untuk meredam pemogokan pekerja di pabrik McCormick. Polisi dengan membabi-buta menembaki pemogok yang berhamburan, pada saat kejadian ini terdapat empat orang tewas dan jauh lebih banyak lagi luka-luka. Ini menimbulkan amarah di kalangan kaum buruh, sebagian menganjurkan supaya mereka membalas dengan mengangkat senjata.

Sejumlah kaum anarkis yang dipimpin Albert Parsons dan August Spies, juga merupakan anggota aktif Knights of Labour, menyerukan kepada kelas pekerja agar mempersenjatai diri dan berpartisipasi di dalam demonstrasi keesokan hari.


Pertemuan di hari berikut, 4 Mei 1886, berlokasi di bunderan lapangan Haymarket, para buruh kembali menggelar aksi mogoknya dengan skala yang lebih besar lagi, aksi ini jaga ditujukan sebagai bentuk protes tindakan represif polisi terhadap buruh. Semula aksi ini berjalan dengan damai.

Karena cuaca buruk banyak partisipan aksi membubarkan diri dan kerumunan tersisa sekitar ratusan orang. Pada saat itulah, 180 polisi datang dan menyuruh pertemuan dibubarkan. Ketika pembicara terakhir hendak turun mimbar, menuruti peringatan polisi tersebut, sebuah bom meledak di barisan polisi. Satu orang terbunuh dan melukai 70 orang diantaranya. Polisi menyikapi ledakan bom tersebut dengan menembaki kerumunan pekerja yang berkumpul, sehingga 200 orang terluka, dan banyak yang tewas.


Meskipun tidak jelas siapa yang melakukan pelemparan bom, media massa dan politisi borjuis mulai melemparkan tuduhan-tuduhan bahwa ledakan tersebut merupakan ulah kaum sosialis dan anarkis. Mereka menyerukan 'sebuah balas dendam yang pantas kepada kaum radikal.' Setiap tempat pertemuan, sekretariat serikat pekerja, tempat cetak, serta rumah pribadi para aktifis diserang polisi. Setiap tokoh sosialis dan anarkis ditangkap. Bahkan individu-individu yang sama sekali tidak memahami apa itu sosialisme dan anarkisme, ditahan dan disiksa. Julius Grinnell, Jaksa Penuntut Umum kota tersebut, menyuruh kepolisian 'melakukan penyergapan terlebih dahulu baru kemudian mempertimbangkan pelanggaran-pelanggaran hukumnya'. Delapan dari tokoh anarkis yang aktif di Chicago, dituntut dengan tuduhan pembunuhan terencana. Mereka adalah August Spies, Albert Parsons, Adolph Fischer, George Engel, Fielden, Michael Schwab, Louis Lingg dan Oscar Neebe.


Pengadilan spektakuler kedelapan anarkis tersebut adalah salah satu sejarah buram lembaga peradilan AS yang sangat dipengaruhi kelas borjuis Chicago. Pada 21 Juni 1886, tanpa ada bukti-bukti kuat yang dapat mengasosiasikan kedelapan anarkis dengan insiden tersebut (dari kedelapan orang, hanya satu yang hadir. Dan Ia berada di mimbar pembicara ketika insiden terjadi), pengadilan menjatuhi hukuman mati kepada para tertuduh. Pada 11 November 1887, Albert Parsons, August Spies, Adolf Fischer, dan George Engel dihukum gantung. Louise Lingg menggantung dirinya di penjara.

Sekitar 250.000 orang berkerumun mengiringi prosesi pemakaman Albert Parsons sambil mengekspresikan kekecewaan terhadap praktik korup pengadilan AS. Kampanye-kampanye untuk membebaskan mereka yang masih berada di dalam tahanan, terus berlangsung. Pada Juni 1893, Gubernur Altgeld, yang membebaskan sisa tahanan peristiwa Haymarket, mengeluarkan pernyataan bahwa, "mereka yang telah dibebaskan, bukanlah karena mereka telah diampuni, melainkan karena mereka sama sekali tidak bersalah." Ia meneruskan klaim bahwa mereka yang telah dihukum gantung dan yang sekarang dibebaskan adalah korban dari 'hakim-hakim serta para juri yang disuap.' Tindakan ini mengakhiri karier politiknya.

Bagi kaum revolusioner dan aktifis gerakan pekerja saat itu, tragedi Haymarket bukanlah sekadar sebuah drama perjuangan tuntunan 'Delapan Jam Sehari', tetapi sebuah harapan untuk memerjuangkan dunia baru yang lebih baik. Pada Kongres Internasional Kedua di Paris, 1889, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur pekerja. Penetapan untuk memperingati para martir Haymarket di mana bendera merah menjadi simbol setiap tumpah darah kelas pekerja yang berjuang demi hak-haknya.

Meskipun begitu, komitmen Internasional Kedua kepada tradisi May Day diwarisi dengan semangat berbeda. Kaum Sosial Demokrat Jerman, elemen yang cukup berpengaruh di Organisasi Internasional Kedua, mengirim jutaan pekerja untuk mati di medan perang demi 'Negara dan Bangsa.' Setelah dua Perang Dunia berlalu, May Day hanya menjadi tradisi usang, di mana serikat buruh dan partai Kiri memanfaatkan momentum tersebut demi kepentingan ideologis. Terutama di era Stalinis, di mana banyak dari organisasi anarkis dan gerakan pekerja radikal dibabat habis di bawah pemerintahan partai komunis. Hingga hari ini, tradisi May Day telah direduksi menjadi sekadar 'Hari Buruh', dan bukan lagi sebuah hari peringatan kelas pekerja atau proletar untuk menghapuskan kelas dan kapitalisme.

Monumen Haymarket

Delapan orang pemimpin buruh yang didakwa dan dijatuhi hukuman mati adalah :

* August Spies, imigran berkebangsaan Jerman, tewas digantung
* Albert Parsons, warga A.S., tewas digantung
* Adolph Fischer, imigran berkebangsaan Jerman, tewas digantung
* George Engel, imigran berkebangsaan Jerman, tewas digantung
* Louis Lingg, imigran berkebangsaan Jerman, bunuh diri dengan menggunakan dinamit saat berada di dalam penjara
* Michael Schwab imigran berkebangsaan Jerman, diberi keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman kurungan penjara seumur hidup, kemudian diampuni pada tahun 1893
* Samuel Fielden imigran berkebangsaan Inggris, diberi keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman kurungan penjara seumur hidup, kemudian diampuni pada tahun 1893
* Oscar Neebe warga A.S. keturunan Jerman, dihukum 15 tahun penjara kemudian diampuni pada tahun 1893.

Antara tahun 1870-1900 di Amerika disebut sebagai era populis.
Pada tahun-tahun itu pertumbuhan serikat buruh (labour unions) pararel dengan pertumbuhan bisnis yang membesar. Saat itu buruh bekerja keras dalam jam kerja yang panjang (11-14 jam) dengan gaji rendah.
Kebanyakan buruh menerima 9-20 dollar per minggu tergantung skill mereka. Beberapa buruh wanita unskilled (kurang terampil) hanya menerima 2 dollar untuk 60 jam kerja.
Sejak tahun 1865 buruh Amerika mulai mengorganisasi diri untuk mengimprove kondisi kerja mereka dalam skala nasional. Memperkuat lokal union untuk mengadakan deal-deal dengan korporasi besar. Selama perang sipil jumlah serikat buruh lokal berkembang dari 79 menjadi 270.
Beberapa gain dibuat olah serikat buruh berupa kenaikan gaji dan jam kerja dikurangi dari 12 jam menjadi 10 jam.
Kebanyakan lokal union dibentuk oleh imigran-imigran yang hidup berkelompok dan tersebar di blok-blok kota menurut budaya etnik masing-masing,membawa isme-isme baru seperti sosialisme dan anarkisme. Mereka punya andil besar dalam pemogokan Rel Kereta Api 1877 dan pemogokan Hay Market 1886 yang menuntut 8 jam kerja per hari.
Politisi,utamanya senator Massachusetts,Henry Cabot menginginkan menyetop kedatangan imigran dari eropa selatan dan timur (Itali & Rusia). Mereka dianggap merusak nasionalisme Amerika (barat) karena mempraktekkan jalan hidup sendiri, punya gereja sendiri,klub dan koran sendiri.
Gerakan buruh terus berlanjut pada era progresif antara tahun 1890-1914. ditandai dengan tampilnya Eugene V. Debs dari Partai Sosialis sebagai kandidat presiden Amerika Serikat yang bermodal dukungan 900.000 suara. Mereka disebut faksi sosialis moderat di bawah pimpinan Debs. Program favorit sosialis moderat adalah pengenaan pajak penghasilan yang adil atau proporsional antara orang kaya dan miskin.

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 [1], menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Sumber: Wikipedia

Jumat, 08 Maret 2013

Rumah Sakit Buruh Selesai Agustus 2013

Rumah Sakit Buruh Selesai Agustus 2013
Jumat, 22 Februari 2013 | 10:40


JAKARTA-Menteri BUMN Dahlan Iskan, Jumat pagi (22/2), meresmikan pembangunan Rumah Sakit Pekerja berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Utara, yang ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2013.

"Ide pembangunan RS Pekerja ini datang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu berada di Batam, yang menginginkan adanya rumah sakit khusus bagi para buruh terutama di suatu kawasan industri. Sekarang sudah bisa direalisasikan," kata Dahlan pada acara pemasangan tiang pancang RS Pekerja, di Kantor Pusat PT KBN (Persero), Jakarta, Jumat.

Menurut Dahlan, seperti dikutip Antara pembangunan RS Pekerja ini bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan pekerja yang berada di wilayah industri KBN.

Rumah sakit ini didisain tidak memiliki ruang VIP karena didedikasikan untuk para pekerja bukan jajaran direksi KBN.

Ia menuturkan, pembangunan RS Pekerja diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat atau delapan bulan, karena lokasinya dekat dengan jalan tol, serta ditunjang kemampuan kontraktornya.

Pembangunannya merupakan sinergi antar BUMN, yakni KBN, PT Jamsostek Persero, PT Askes Persero, PT Binakarya, PT Nindya Karya Persero, dan PT Indrakarya.

Sementara itu, Direktur Utama KBN Sattar Taba mengatakan, nilai proyek pembangunan RS Pekerja ini berkisar Rp65 miliar, sedangkan pembelian peralatan kesehatan sebesar Rp40 miliar, dana cadangan untuk membeli dua unit ambulance, konsultan serta lainnya Rp5 miliar.

"Dana pembangunan rumah sakit seluas 3.652 meter persegi berasal dari dana program CSR BUMN," ujar Sattar.

Ia menambahkan, spesifikasi RS Pekerja setara kelas C+, berfungsi sebagai pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan penunjang non medis, mulai dari rawat jalan, unit gawat darurat, unit rawat intensif, bedah sentral, hingga rawat inap.

Selain itu juga memiliki fasilitas penunjang medik, seperti laboratorium, fisioterapi, radiologi, dan rekapan medik, sementara penunjang non medik, antara lain farmasi, gizi, laundry, kamar jenazah, serta ambulance.

Rumah sakit ini memiliki luas bangunan sekitar 9.000 meter persegi, terdiri atas 8 lantai, dan memiliki jumlah tempat tidur yang tersedia 184 tempat tidur (kelas II).

Dengan mengusung konsep hijau, rumah sakit ini diharapkan dapat membantu proses penyembuhan pasien karena memiliki sistem ventilasi dalam pencegahan nosokomial pada rumah sakit tersebut.(*/hrb)

Sumber: www.investor.co.id

Minggu, 03 Maret 2013

e-novel: Outsourthings

e-novel : outsourthings
Berkisah tentang aktivis serikat buruh yang terjebak dalam urusan yang ruwet dengan perusahaannya. Manajer perusahaan yang baru mempermainkan isi perjanjian hingga para buruh jadi ikut menanggung utang perusahaan. Sebuah konsorsium investor mengambil alih perusahaan itu, mencoba mengakali buruh untuk perombakan personil di pabrik dengan menyodorkan opsi yang sangat merugikan buruh. Tragisnya lagi, karena harus mangikuti kebijakan perusahaan yang dibuat oleh manajemen baru yaitu semua buruh harus divaksinasi, sebagian besar buruh mengalami gangguan jiwa. Gangguan jiwa itu ditengarai disebabkan oleh vaksin yang disuntikkan kepada para buruh. Odi, seorang dokter klinik buruh dapat mengetahui ternyata vaksin yang diberikan kepada para buruh adalah vaksin yang tak lazim.Sang dokter mengklaim vaksin itu adalah hasil modifikasi. Dan dia menyebutnya Outsourthings. Dibantu oleh Maksum, sang aktivis buruh, dia berusaha membuktikan dan memberitahukan pada pemerintah bahwa ada yang tak beres dengan sepak terjang Konsorsium itu . Tentu saja mereka harus menghadapi sumber daya konsorsium yang adi daya itu, suatu kekuatan yang sangat membahayakan.



Outsourthings: celah satu


Bangun- nggak...bangun- nggak..., begitu pertanyaan sangsi yang tercetus di kepala Maksum saat matanya membuka pelan-pelan untuk keluar dari tabir maya yang memisahkan alam mimpi dan alam nyata. Matanya masih panas. Kepalanya pening. Baru dua jam dia tidur setelah bergumul dengan Nikmah,istrinya, dua babak.
Maksum bertekat untuk bangun karena harus kerja. Sepengetahuan orang lain, dari senin hingga sabtu Maksum ke pabrik adalah untuk bekerja.Orang lain tidak tahu bahwa sejak tiga bulan lalu pabrik menghentikan sementara produksinya karena kesulitan pemasaran dan gonjang-ganjing pergantian pemilik dan manajemen.
Dengan mengerahkan segala daya dia mengusir setan kantuk yang menggelayuti mata dan punggungnya. Di luar, corong masjid melantunkan ayat-ayat Alquran kemudian diteruskan dengan azan subuh.
Maksum bangkit dari ranjang dan menguap lebar. Turun dari ranjang kemudian berjalan tersuruk-suruk seperti zombie sambil merem-melek. Langkahnya menuju tembok sisi selatan dimana dia menggantungkan handuk dan pakaian. Sekali jurus handuk sudah di pundaknya lalu dia membuka pintu yang dekat dengan tangan kanannya. Sebelum keluar kamar, dia menengok istrinya yang masih terkapar di ranjang, hanya tertutup kain sarung. Nikmah masih menikmati tidurnya padahal biasanya dia yang bangun lebih dulu. Mungkin kecapekan setelah melayani birahi Maksum yang meluap-luap semalam.
Terbayang kedamaian di wajah Nikmah yang membuat Maksum tersenyum. Dan Maksum keluar ke kamar mandi untuk melaksanakan ritual mandi jinabat agar dapat menunaikan sholat.
Di lorong rumah indekos keadaan masih lengang. Di dapur, juga di petak cucian, para penghuni rupanya belum pada bangun. Nggak biasanya begini ,pikir Maksum. Setiap subuh biasanya sudah ada yang sibuk masak atau nyuci. Otak Maksum jadi plong merasakan bisa melenggang bebas ke kamar mandi.
Selesai mandi , Maksum membangunkan istrinya supaya mandi jinabat juga. Saat istrinya mandi , Maksum kembali rebah di ranjang, menunggu sang istri selesai mandi untuk menunaikan solat berjamaah. Di saat penantiannya itu, Maksum lagi-lagi diserang setan kantuk. Dia berjuang keras membuka mata. Dua mata. Ketika dua matanya tak bisa dipertahankan berbarengan , dia mencoba membuka satu mata bergantian. Apa saja dilakukan seperti mengerjap-ngerjap dan memijit-mijit sekitar mata. Tapi setan lebih digdaya, Maksum pun terlelap.
Beberapa saat kemudian dia terbangun . Rasanya ada yang mengguyur mukanya. Saat matanya terbuka, dilihatnya Nikmah sedang memegang gelas berisi air. Sebagian isinya telah mendarat di muka Maksum, membuatnya tergagap seperti habis tenggelam.
" Maahh, kalau ngasih air kira-kira yoo..!"
Nikmah tersenyum ," ya sudah aku kira-kira Mas, kalau nggak , kasurnya basah semua yoo..".
Sebenarnya Maksum sendiri yang memberi mandat kepada Nikmah supaya menyiram mukanya jika dia susah melek. Meski begitu dia tetap dongkol juga.

Jam lima, rumah indekos mulai gaduh. Ada yang sibuk dengan alat dapur, ada yang membunyikan musik , dan ada yang momong anak. Suara pria dan wanita bersahutan, rupanya membicarakan acara tivi semalam. Maksum sendiri tidak nonton tivi , habis isyak dia sibuk di ranjang.
Rumah indekos memiliki sepuluh kamar dengan posisi berhadap-hadapan antara lima kamar. Dipisahkan koridor selebar satu meter. Seluruhnya dihuni oleh para buruh pabrik . Dan sebagian besar adalah buruh yang bekerja di pabrik yang sama dengan Maksum.
Tempat itu tergolong paling bagus. Kamar-kamarnya besar dan berlantai keramik putih yang selalu tampak bersih.Di luar kamar dilengkapi fasilitas dapur yang lapang, tiga kamar mandi , kakus dan petak untuk menyuci pakaian. Tuan rumah juga menyediakan tempat untuk menampung sepuluh sepeda motor. Tempat itu juga dekat dengan pabrik. Rata-rata para penghuni mengaku betah tinggal di situ.

Semua fasilitas itu harus dibayar sembilanpuluh ribu rupiah per bulan. Ongkos segitu tergolong murah bagi buruh yang mendambakan kenyamanan indekos di daerah pinggiran Surabaya. Di tempat lain biasanya hanya dapat kamar kecil minim fasilitas. Tak jarang dikenakan biaya tambahan untuk pemakaian listrik menurut barang elektronik yang dibawa ke kamar indekos.
Pemakaian listrik bagi para penghuni di tiap kamarnya los karena berdaya besar, tapi harus pandai membagi pemakaian, kalau tidak ,listrik akan gampang njeglek. Para penghuni rata-rata membawa televisi, video player, magic jar, kipas angin plus setrika listrik. Kalau semua diaktifkan berbarengan pastilah overload sehingga arus listrik putus. Mau tidak mau mereka harus saling tenggang rasa dan tidak mementingkan keperluan sendiri.

Setelah solat Nikmah beranjak ke dapur membuatkan sarapan dan wedang kopi untuk Maksum. Sementara Maksum masih duduk bersila di lantai beralas sajadah dengan kedua tangannya menadah dengan khusyuk. Setelah mengajukan segala permohonan kepada Tuhan, Maksum melipat sajadah , menyampirkannya di mahkota ranjang lalu duduk di kursi plastik dan menyetel radio untuk mendengarkan program favoritnya. Suara berat agak serak keluar dari speker tape recorder merek Polytron yang diletakkan di meja dekat tembok sisi timur, menyapa para pendengar, "Assalaamualaikum warohmatullohi wa barokatuh, sohib muslim, pendengar Radio HAMKA Fm...yang mulia, ucapan syahadat , aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang aku sembah selain Alloh dan Nabi Muhammad adalah Rosul Alloh, adalah deklarasi kemenangan bagi umat manusia yang telah keluar dari dunia kegelapan...
Maksum terpaku di samping meja menyimak program radio yang berjuluk 'Pedoman Hati. program ini berisi tausyiah dan tanya-jawab soal agama yang diasuh oleh lima ustadz secara bergantian . Hari selasa ini diisi oleh ustadz Tanzil Bayan. Terdengar suaranya yang khas meyakinkan pendengarnya , " syahadat adalah sumpah pusaka yang lebih agung dari sumpah-sumpah yang lain. Ini pernyataan takluk kepada Sang Khalik, Pencipta, Pemilik dan sekaligus Penggerak alam semesta dan segala jenis makhluk.
Syahadat merupakan pijakan dasar untuk membuka jalan ke derajat kemuliaan yang paling tinggi di sisi Tuhan yang hakiki. Sohib muslim, jalan hidup yang mesti ditempuh oleh orang yang telah bersyahadat tidaklah mudah. Memang , setelah dia mengambil syahadat, Alloh mengangkat derajatnya di atas umat manusia yang lain. Lantas apakah sudah selesai urusan syahadat ini ?, lantas memperoleh kesenangan hidup begitu saja, dan bisa lenggang kangkung lalu meloncat mulus ke surga ?.
Apabila kita beranggapan seperti itu maka kita tersesat kembali setelah mengambil jalan yang benar. Sohib muslim, setelah bersyahadat kita telah menjadi seorang muslim yang artinya orang yang menyerahkan diri dengan tunduk kepada hukum-hukum Alloh. Apa konsekuensinya?, seluruh jiwa raga, seluruh lelaku dan sikap, apa-apa yang ada pada diri kita, kita persembahkan hanya untuk Alloh. Tak ada Tuhan lain, berhala atau dewa yang patut disembah dan menjadi tujuan kita mencurahkan seluruh hidup dan ibadah kecuali hanya kepada Alloh...
Nikmah kembali ke kamar mengantarkan sepiring mi goreng instan dan segelas kopi ke meja. Maksum menerimanya dengan sorot mata yang mengatakan terima kasih dan segera melahapnya. Nikmah biasanya ikut makan tapi kali ini dia keluar lagi sambil membawa bak berisi baju-baju kotor. Sementara suara ustadz Tanzil yang mengisi ruang kamar mereka masih terus tersiar...
" kehidupan kita sepenuhnya milik Allah, karena asalnya dari Allah maka semuanya akan kembali kepada Allah. Tak ada yang lebih indah bagi seorang muslim selain kembali kepada Tuhannya dengan membawa keimanan dan amal soleh serta beroleh kebahagiaan surga di sisiNya.

sebagai muslim kita tidak bisa senantiasa hidup enak atau setiap hari bisa berleha-leha dan berhura-hura, tapi sebaliknya kita ditantang oleh Allah untuk melewati bermacam ritual seperti solat , puasa, mengeluarkan sebagian harta, berqurban dan berhaji serta amalan-amalan lainnya seperti yang dicontohkan nabi...".

Selesai menyantap mi dan minum air dari botol plastik, ganti wedang kopi yang digasak. Kemudian dia memakai seragam kerja, kaos biru dan celana hitam. Setelah merapikan rambutnya di depan cermin, dia kembali duduk di samping meja, menyimak lagi ceramah radio dengan ditemani sebatang rokok.

Dari radio terdengar ustadz Tanzil Bayan membacakan ayat 214 surah Al Bakoro dan sampai pada ujung ayat ,"...mata nashrullah, ala inna nashrullah koribun, ataukah kamu kira bahwa kamu akan masuk ke dalam surga, padahal belum datang kepadamu seperti yang pernah datang menimpa orang yang telah lalu sebelum kamu : telah menimpa mereka malapetaka dan kesengsaraan dan mereka digoncangkan sehingga berkata rasul dan orang-orang beriman bersamanya : kapankah pertolongan Alloh datang ?, ketahuilah sesungguhnya pertolongan Alloh itu sangat dekat ".
Maksum merinding mendengar bunyi ayat itu. Ustadz di radio itu seolah tahu situasi yang dihadapinya saat ini dan menujukan ayat itu khusus kepada dirinya. Saat ini nasib hidupnya memang sedang digoncang. Pekerjaannya terancam dan hari demi hari dibayangi kesengsaraan. Walaupun malapetaka hebat belum benar-benar datang seperti yang pernah dirasakan oleh rosul dan pengikutnya dulu, namun kecemasan telah menggerogoti Maksum selama tiga bulan ini. Dan dia berharap apabila kesengsaraan itu benar-benar terjadi , pertolongan Alloh segera datang .
Alloh punya rencana bagi setiap makhlukNya dan tak jarang rencanaNya itu berbeda dengan keinginan makhlukNya . Apapun rencanaNya kini yang pasti sangat memusingkan . Hidup sebagai pekerja dengan upah minimum sudah sulit ditambah tanggung jawab sebagai ketua serikat pekerja yang harus memperjuangkan rekan-rekan sekerja semakin menambah beban hidup Maksum.
Maksum dan kawan sesama pekerja di PT. Gramianfood tengah menghadapi dilema . Sebuah konsorsium investor yang selama ini memberi dana pinjaman pada PT. Gramianfood mengambilalih manajemen perusahaan demi menyelamatkan aset-aset perusahaan yang telah diklaim menjadi milik mereka karena pemilik Gramianfood gagal memberikan keuntungan dan tak bisa melunasi hutang-hutang yang jatuh tempo.
Semula akuisisi itu dianggap cara yang baik oleh serikat pekerja . Harapan mereka perusahaan kembali sehat dan itu berarti masih ada pekerjaan . Tapi kenyataannya , perusahaan berpindah ke tangan orang-orang kapitalis tulen yang menerapkan cara-cara seperti pengusaha perkebunan jaman kolonial. Mengelola perusahaan dengan prinsip ekonomi paling rakus di bawah bendera NEOCAP. Sebuah grup investasi yang banyak mengambilalih perusahaan teknologi, farmasi dan makanan di berbagai negara.

Outsourthings...

Dibawah kendali manajemen baru, serikat pekerja disodori proposal dengan dalih untuk menyehatkan perusahaan. Kebijakan itu mungkin strategis bagi NEOCAP , tapi tragis bagi serikat pekerja. Bagaimana tidak tragis, begitu Ryo, si GM baru masuk kantor tiga bulan yang lalu, tanpa basa-basi atau beramah tamah dengan serikat pekerja langsung menyodorkan dua opsi kepada para pekerja. Kedua opsi itu tidak ada yang enak untuk dipilih. Pertama, PHK dengan pesangon dua kali gaji sebulan atau kedua, tetap bekerja tapi dengan status pekerja baru, itu sama dengan masa kerja kembali nol.
Ryo memberi waktu dua bulan agar para pekerja berpikir untuk menentukan pilihan. Oleh Maksum diulur ulur sampai tiga bulan ini sambil dia berusaha melobi GM baru itu agar tetap menggunakan perjanjian kerja bersama sebagai acuan untuk menelorkan kebijakan.
Ryo menganggap PKB itu sudah tidak relevan dengan kondisi perusahaan sekarang yang sudah ganti pemilik dan butuh restrukturisasi untuk membangun kembali perusahaan agar tidak kolaps. Salah satu upayanya adalah mengurangi ongkos buruh yang rata rata memiliki masa kerja 15 tahun.
Padahal jelas pasal undang-undang ketenagakerjaaan menyatakan bahwa PKB tetap berlaku sampai berakhir jangka waktunya meski ada pengalihan kepemilikan perusahaan.
Maksum stress. Tapi sestress stressnya Maksum, dia masih pegang teguh petuah ibunya : jadikanlah solat dan sabar sebagai penolongmu.
Sejak lama Maksum tahu, bahwa tidak ada sesuatu pun yang abadi kecuali perubahan, dan menyikapinya dengan menerima setiap perubahan dengan belajar beradaptasi. Belajar apa saja demi menyocokkan diri dengan kondisi. Tapi tetap saja perasaannya sungguh meradang begitu menghadapi perubahan yang hampir mendekati kenyataan, karena kenyataannya sangat membuat gentar. Menit demi menit berguliur menggores-goreskan gambar perubahan hingga tampak lebih kentara. Tampak seperti lukisan yang didominasi warna kelabu...
Ustadz Tanzil Bayan masih meneruskan ceramahnya, "...berjuang, berjuang dan bersabar itulah yang harus dilakukan seorang muslim. Kalau umat lain berjuang untuk kejayaan yang berarti menangguk kekayaan jutaan dollar dan simbol-simbol kesuksesan lainnya, tidak dengan umat muslim. Umat muslim berjuang untuk menegakkan keyakian dan syariat islam demi merengkuh ridho Ilahi. Umat muslim tidak dilarang untuk kaya dan sukses. Umat harus kaya dan bermartabat, beradab, berbudaya, tapi yang lebih penting adalah sukses meraih ridho Allah, sukses membantu sesama sukses membina akhlak istri dan anak-anak, sukses mendapatkan dipan-dipan yang dikelilingi pelayan dan jamuan abadi di surga. Sohib muslim selamat berjuang, tentunya tanpa pamrih duniawi , hanya mengharap ganjaran dari Allah. Semoga sukses beramal hari ini...".
Setelah ustadz Tanzil Bayan mengucapkan salam untuk undur diri, Maksum lantas berdiri dengan dada mantap. Jiwanya bergolak setelah dipanasi tausyiah dari radio. Dia ingin segera keluar ke jalan dan teriak-teriak membakar emosi teman-temannya,' jangan takut, rejeki di tangan Allah, maut di tangan Allah, ayo maju ambil hak-hak kita !'.
Dia pamit pada Nikmah di petak cucian dengan menyembunyikan tekat ,'Nikmah masmu mau berjuang sampai kaki putus atau sampai mampus demi Allah untuk kebahagiaanmu juga sayang !'. Seolah membaca pikiran suaminya, Nikmah yang sedang mengucek kaos t-shirt di bak cucian ,berkata, " hati-hati ya mas !".

Matahari telah mengganti keadaan gelap menjadi terang dengan sinarnya yang masih sejuk saat Maksum keluar dari rumah indekos. Diteras dia menjumpai dua orang sesama penghuni yang juga rekan sekerja
di pabrik,meluncur meninggalkan teras.
Maksum memanggil keduanya,"Long ! Her !".
Membuat mereka berhenti untuk menoleh kepada Maksum yang menyusul mereka untuk jalan bareng, jalan pelan-pelan melewati gang yang ada diantara rumah indekos dan rumah Abah Basori, pemilik rumah indekos.Posisi rumah indekos ada di belakang rumah Abah Basori. Selanjutnya mereka memintas tanah kosong,juga milik Abah Basori menuju jalan kampung berpaving.
Ketiga pekerja yang sama-sama mengenakan seragam pabrik berupa kaosT-Shirt biru yang depan-belakangnya ada logo perusahaan dan celanahitam itu seolah pergi tanpa tujuan yang jelas,tanpa semangat kerjayang bergas. Seperti terlihat dari sandal jepit mereka.
Orang yang dipanggil Long, berjuluk Plolong, karena memiliki mata lebar dan bola matanya tampak seakan mau meloncat. Nama aslinya Marsudi, usianya sebaya dengan Maksum, 36 tahun. Plolong berjalan diantara Maksum dan Heri. Berjalan dengan gaya seperti Shaggy, rekan Scooby Doo yang selalu tampak santai.
Plolong memulai percakapan dengan nada ogah-ogahan diikuti bayangan tubuhnya yang memanjang ke arah barat.
" Nanti mulai produksi lagi ya ?", katanya pada Maksum di sisi kanannya.
" Ya, aku dengar begitu ", jawab Maksum.
" Apa masalah opsi itu sudah beres ?".
" Belum ini nanti ada meeting lagi membahas masalah itu, nanti kita akan didampingi orang PC ". Yang dimaksud orang PC adalah pengurus Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Makanan dan Minuman Kabupaten Sidoarjo.
" Jadi belum ada keputusan ? ".
" Belum , kita masih terus berunding, mereka gak bisa seenaknya".
Heri yang bertampang pendiam ikut nimbrung," kita nanti mau mogok Long,masak kita disuruh ikut menanggung hutang perusahaan !".
Plolong kaget," Hah , gimana kok sampai begitu Sum ?".
" Mereka memelintir isi PKB, Long ".
" isi yang mana ?".
" Di PKB bab Dua itu memang tertera pasal : bersama-sama ikut mengembangkan perusahaan dan mengatasi masalah-masalah perusahaan,tapi gak ada undang-undang yang menguatkan bahwa pekerja diharuskan ikut menanggung hutang-hutang perusahaan akibat salah urus manajemen perusahaan " .
Percakapan pun jadi panas. Plolong lantas ngoceh tentang resiko yang memang seharusnya ditanggung pengusaha.
Tindak tanduk mereka di awasi oleh sekumpulan ibu- ibu yang merubung dagangan tukang sayur keliling. Mereka pun sadar obrolan mereka memancing perhatian ibu-ibu karena ramai banget. Mereka
mengalihkan mulut untuk menyapa ibu-ibu RT 1 RW 2, Desa Karangbungitu. Mereka kenal baik dengan ibu -ibu itu dan keluarganya hasil sosialisasi mereka kos di RT 1 RW 2, Desa Karangbung selama belasan
tahun.
Sejak awal bekerja di Gramianfood hingga kini, berarti Maksum telah berinteraksi dengan lingkungan desa itu sekitar limabelas tahun lebih. Dia masuk bareng Plolong. Daerah asal Maksum Waru Sidoarjo, sedangkan Plolong Mojosari Mojokerto. Tapi Plolong indekos lebih dulu setelah menikah, disusul Maksum dua tahun kemudian. Sedangkan Heri yang bertampang dingin mirip Ariel Peterpan tapi berkulit gelap, asalnya dari Madiun. Masa kerjanya lebih muda daripada Maksum. Seperti kebanyakan anak-anak Madiun lainnya , dia juga berlatih pencak silat. Itu membuat tubuhnya gempal. Usianya kini 30 tahun dan masih betah membujang.
Pagar tembok pabrik setinggi tiga meter sudah kelihatan saat mereka berbelok ke kanan mengikuti alur jalan. Mereka harus melewati lagi sebuah belokan ke kiri untuk menuju pintu pabrik khusus karyawan yang ada di dekat jalan raya by pass Krian. Masih 800 meter lagi dari tempat mereka berjalan sekarang. Perusahaan membangun pagar tembok cor mengelilingi tanah seluas 486 meter kali 124 meter persegi. Dulunya merupakan lahan persawahan milik keluarga abah Basori. Pada era 90-an perkembangan industri di Sidoarjo yang pesat membutuhkan lahan yang sangat luas. Dengan cepat industri telah mencaplok lahan-lahan di wilayah timur dan selatan Sidoarjo. Para pengusaha pun berbondong-bondong mencari lokasi di wilayah barat, kawasan Krian dan Balongbendo, baik pemain lama maupun baru.
Entah kebetulan atau tidak, pemerintah pada pertengahan dekade 90-an membuka jalan bypass Krian. Pembukaan bypass itu bertujuan untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di jalur lama yang melewati pasar Krian. Dengan cepat lahan yang ada di kanan-kiri jalan bypass pun mendadak laris. Harganya pun menjulang. Padahal sebelum bypass dibuat, orang yang mau beli tanah disitu berpikir seribu kali walau harganya murah. Dengan cepat lahan-lahan itu pun beralih fungsi menjadi pabrik, garasi truk, pom bensin , rumah sakit dan tempat pelatihan calon TKI.
Adanya jalan bypass yang lebih lebar dan terbagi dua jalur banyak membantu kelancaran arus kendaraan , baik yang menuju Mojokerto maupun arah sebaliknya menuju Surabaya. Tidak harus tertahan lama-lama di kawasan pasar Krian. Kecepatan arus kendaraan itu membantu percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sidoarjo bagian barat. Tidak cuma itu, berpengaruh juga bagi perkembangan kota-kota seperti Mojokerto dan Jombang.
Sebelum kawasan jalan by pass berubah menjadi kawasan industri,beberapa spekulan tanah mengendus rencana para investor yang ingin membangun pabrik atau membuka usaha di kawasan itu. Mereka pun
berlomba -lomba membeli tanah warga di sepanjang jalan by pass, atau hanya jadi makelar dengan mengutip komisi gede. Hingga membuat harga tanah jadi lebih mahal dari NJOP. Peluang bisnis ini tak dilewat kan oleh Abah Basori. Dia berhasil mengumpulkan modal untuk membeli tanah- tanah persawahan milik saudara-saudaranya. Lantas bersama tanah sawah warisan jatahnya sendiri,dia jual semuanya kepada pemilik Gramianfood yang lama, langsung tanpa perantara. Harganya lebih murah daripada tanah-tanah yang dikuasai spekulan,tapi Abah Basori masih mengantongi untung berlipat-lipat.Tanah itu diperuntukkan bagi proyek relokasi pabrik Gramianfood yang semula berada di Surabaya.
Transaksi tanah itu membuat Abah Basori menjadi jutawan baru. Dia yang semula sopir angkot berpenghasilan seratus ribu per hari berubah jadi juragan di desa Karangbung. Dia bisa menunaikan ibadah haji dan membeli armada angkutan, mulai angkot,mobil sewa, juga truk untuk disewakan.
Era pertanian pun berakhir.
Para pekerja Gramianfood terlihat menyemut di jalan berpaving yang menuju arah jalan bypass. Jalan itu tampak dipenuhi warna biru seragam pekerja. Di samping kiri mereka tembok pabrik sepanjang setengah
kilometer lebih,sedang di sisi lainnya berupa tanah kosong milik pabrik sebelah. Tujuan mereka adalah pintu khusus karyawan di ujung tembok sana. Bayang-bayang mereka di tembok seakan diikuti oleh bayang-bayang PHK yang membikin resah. Rona-rona penasaran dan kuatir menyelinap dalam riasan wajah para pekerja wanita. Gincu-gincu keluh kesah menyisip di bibir mereka. Gimana nasibku nanti jadi
penganggur,gimana nasib cicilan yang belum terlunasi, gimana nasib anak-anakku ?.
Maksum,Plolong, dan Heri ikut renyuh mendengar dan merasakan keluhan mereka seperti menghayati nasib mereka sendiri. Sepeda motor yupiter berhenti di depan mereka. Iwan, anak bagian packing, membuka kaca helmnya dan mengajak Maksum naik ke boncengan. Plolong dan Heri rela Maksum berjalan lebih dulu mendahului mereka karena dia sedang dibutuhkan untuk urusan yang mahapenting, yaitu mengkordinasi aksi mogok yang siap dilakukan beberapa menit lagi. Iwan yang menawarkan boncengan termasuk kordinator aksi. Dia pagi-pagi telah pergi ke rumah salahsatu pengurus cabang SPMM untuk meminta bantuan menguruskan perijinan aksi ke polisi .
"MInggir,minggir,minggir..", teriak Iwan sambil mengklakson para pekerja yang menyemut di gerbang checklock. Mereka pun membelah seperti domba- domba yang digesah penggembala. Iwan membawa motornya sampai ke depan pos satpam,berhenti di depan pintu supaya Maksum bisa cepat masuk ke pos untuk menemui Udin,satpam yang sedang bertugas.
Maksum meloncat turun dari boncengan dan menemui Udin di mejanya yang sedang membuat catatan di buku besar.
"Din nanti jangan dibunyikan belnya ya,kita mau demo".
"Oke Sum,aku dukung!", kata Udin semangat.
"oke,terima kasih,kamu solider Din".
"iya sih, nasib kita sama Sum, sama-sama terzolimi".
Maksum menepuk nepuk pundak satpam Udin lantas bergegas keluar menuju kantor sekretariat serikat pekerja perusahaan yang ada dibelakang bangunan utama pabrik. Berjalan lagi sekitar lima menit ke arah selatan.
Bangunan utama pabrik merupakan rumah raksasa dengan atap segitiga setinggi duapuluh meter. Membujur dari utara ke selatan dengan panjang dua ratus meter lebih . Dari arah tempat Checklock dalam jarak seratus meter, para pekerja dapat melihat pintu geser besar berwarna hijau yang menjadi pintu gudang penyimpanan barang produksi yang telah dipacking. Bagian ini memiliki teras setinggi satu meter dari muka tanah. Dibuat untuk mengimbangi ketinggian bak truk yang berguna dalam memudahkan pemindahan barang kiriman dari gudang ke truk. Untuk memudahkan identifikasi lokasi, terutama untuk pengecekan keamanan,bagian ini biasa disebut Pintu Utara.
Maksum menyisir jalur berbatu paving selebar lima meter, berjalan lebih dekat di sebelah area bangunan bengkel dan kantor, tempat tangki penyimpan minyak goreng,ruang kompresor dan mushola.Area itu berada di seberang timur pabrik. Beberapa mobil staf perusahaan pun mulai berdatangan .

Satu mobil yang pertama muncul melewati gerbang untuk kendaraan adalah mobil panther hijau yang dikemudikan Winardi, kepala bagian personalia. Kemudian mobil kedua menyusul masuk, AVANZA warna krem, yang disopiri sendiri oleh Gondo, kepala bagian produksi. Avanza lainnya mengekor di belakang mobil Gondo,mobil jemputan untuk staf akunting. Mobil-mobil dinas itu menuju tempat parkir khusus mobil staf yang ada di sisi barat.
Winardi yang paling dulu keluar dari mobilnya. Buru buru dia menutup pintu, berjalan ke arah para pekerja yang masih bergerombol di tempat parkir sepeda motor di sisi timur. Sebelum Winardi mendekat ke kerumunan pekerja, Iwan yang sudah memarkir sepeda motornya,menyongsong Winardi. Mereka pun terlibat pembicaraan singkat dan tampak jelas raut wajah Winardi jadi gusar. Winardi berjalan lagi menuju arah yang sama seperti yang diambil Maksum tadi, diikuti Iwan di belakangnya.
Sinar matahari belumlah panas terik, tapi sudah bikin kepala Winardi cenut-cenut begitu mengetahui aksi demo benar-benar dilaksanakan. Maksum telah merencanakan aksinya jauh-jauh hari. Segala prosedur sudah ditempuh. Upaya bipartit pun akan ditingkatkan menjadi tripartit,tapi sebelumnya manajemen harus ditekan lebih dulu dengan sebuah aksi.
Di dalam ruang kantor sekretariat PUK, yang biasa hanya disebut PUK,Maksum memeriksa ponselnya, barangkali ada SMS yang masuk. Setelah tak ada SMS , dia menerawangi ruang PUK, sebuah ruang 2X6 meter yang disediakan perusahaan untuk mengkoordinasikan segala macam kegiatan serikat. Hawanya pengap karena jarang dibuka. Di dalamnya terdapat perangkat satu buah meja,satu kursi plastik dengan sandaran,satu bangku kayu panjang dan sebuah lemari plastik tempat menyimpan arsip.Maksum duduk di kursi plastik di belakang meja seperti satpam, tapi bagi Maksum tetep saja seperti duduk di kantor, padahal pos satpam lebih bagus dari kantor sekretariatnya.
Di ruangan sempit itulah Maksum membicarakan permasalahan permasalahan rekan sekerja bersama para pengurus serikat pekerja yang lain dan dalam beberapa minggu ini semakin intens. Ruang PUK itu jadinya sering disambangi Maksum. Di ruang sempit itu Maksum merencanakan aksi mogok kerja, walaupun sudah beberapa bulan para pekerja tidak melakukan pekerjaan apapun karena adanya peralihan status perusahaan. Namun karena mereka akan dipekerjakan kembali dengan kondisi yang berbeda, maka dirasa perlu untuk menolak perintah bekerja itu.
Sementara itu para pekerja berangsur-angsur merapat di sisi timur bangunan pabrik. Jumlahnya sekitar empat ratus,bergerombol di seberang pintu ruang produksi atau pintu timur. Sebagian memilih duduk-duduk di teras mushola. Maksum akan hadir di meja perundingan mewakili mereka semua membawa misi suci seperti nabi Isa yang memintakan makan bagi bangsa israil. Mata mereka sedang tertuju pada Winardi yang berjalan menuju ruang PUK & empat orang kordinator mogok yang membuntutinya, mereka adalah Iwan,Amin,Tomo dan seorang wanita bernama Karti . Empat orang yang disebut terakhir itu bersama Maksum adalah lima serangkai tulang punggung PUK.
Mereka berlima bersama satu orang dari PC SPMM adalah delegasi yang akan maju berunding dengan orang -orang manajemen. Ini adalah pertemuan ketiga kalinya yang apabila gagal mencapai kata sepakat akan dilanjutkan ke tingkat tripartit atau mediasi. Maksum sendiri berharap kalau bisa permasalahan para pekerja Gramianfood tidak berlanjut ke tripartit atau sampai ke pengadilan, tapi bisa diselesaikan hari ini juga di dalam kantor pabrik sendiri . Kedua pihak bisa mencapai win-win solution dengan iktikad baik dan perusahaan segera berproduksi kembali. Tak ada syarat yang merugikan hak-hak pekerja dan tak ada PHK. Maksum akan berupaya keras mempertahankan pekerjaan di pabrik ini karena para pekerja masih punya tanggungan menyekolahkan anak-anak mereka yang rata-rata masih SD-SMP.
Apalah artinya uang pesangon 30 juta di tengah ekonomi negara yang himpit lilit seperti sekarang. Pasti pesangon yang tidak seberapa itu akan habis dalam waktu singkat. Itupun jika manajer yang baru sudi memberikan pesangon sebesar itu. Orangnya sungguh licin memelesetkan PKB. Bagi yang bisa berdagang, tak akan susah melamar pekerjaan lagi . Tapi bagi yang tidak berketrampilan dagang akan bersaing dengan angkatan kerja baru yang lebih fresh. Umur mereka rata-rata di atas 30,bukan termasuk syarat ideal dalam lowongan kerja seperti pada umumnya.
Maksum sedang melongok ke jendela ketika orang yang dipanggil Pak Win atau lengkapnya Winardi Prasetyo tampak berjalan dengan lambaian yang cepat,tegang, gusar menuju ke arah kantor PUK di depan para rekan rekan pengurusnya. Saat masuk ke kantor PUK mukanya seakan maumeledak.
"Sum,kok mogok begini, katanya kemarin mau meeting?".
Maksum segera berdiri mencoba mengontrol emosi. "Ini tuntutan
anak-anak Pak,mereka minta kejelasan masalah opsi itu dulu".
"Tapi kamu bilang kemarin..".
"Mereka mau bekerja kalau kami sudah berunding dengan manajemen untukmemutuskan solusi yang sama-sama enak".
Iwan yang tinggi,kurus, keriting ikut unjuk bicara, "iya,Pak Win,pertemukan kami dengan Pak Ryo. Kami terpaksa mogok karena kebijakannya yang seenaknya sendiri. Ini Indonesia Pak,bukan India".
Winardi geleng-geleng. Dadanya sesak menghadapi urusan mogok kerja ini. Sebagai kabag personalia dirinya telah lama akrab dengan urusan serikat. Dia telanjur kenal baik dengan jajaran pengurusnya. Semua
pekerja tahu siapa dia dan Winardi juga tahu semua person-person di pabrik ini. Asal usulnya dia hapal semua. Dia dari dulu tak berharap menghadapi mereka seperti dalam situasi saat ini. Selama 15 tahun jadi
kabag personalia baru kali ini dia merasakan menghadapi pekerja Gramianfood demo mogok kerja.
Sebenarnya sejak awal Winardi tidak setuju dengan kebijakan Ryo yang menawarkan opsi dilematis pada pekerja. Membuat mereka serba sulit. Dirinya yang sejak lama komit dengan kesejahteraan pekerja juga dihinggapi dilema. Tapi sebagai bagian dari manajemen dia harus mendukung atasan seratus persen walau hati nuraninya menentang.
Sempat dia mengungkapkan pada Maksum betapa gilanya ide dari Ryo.Ekstrim dan menabrak aturan. Tapi Winardi juga berpesan pada Maksum agar sebisa mungkin tidak sampai menempuh jalur hukum. Sebab para pekerja akan kalah dana dan kalah waktu. Jalur hukum tidak bisa ditempuh sehari dua hari tapi bisa sampai bertahun-tahun. Di situlah para pekerja akan tidak tahan berurusan dengan hukum tanpa dana yang
cukup. Apa mereka tidak butuh biaya untuk keluarga mereka? Bagaimana mereka dapat penghasilan kalau terus-terusan mengurusi kasus ketenagakerjaan yang mereka hadapi?.Winardi menghimbau agar Maksum melakukan pendekatan kooperatif untuk melunakan hati Ryo, bila perlu para investor yang ada dibelakang
Ryo. Cukup bipartit. Namun upaya merayu manajemen tidak jua ketemu titik yang melegakan.
Manajemen selalu berdalih punya dasar hukum yang kuat untuk menawarkan opsi itu kepada para pekerja. Dasarnya adalah PKB yang ditafsirkan secara tidak patut dan tidak mengindahkan peraturan yang lain. Dikait-kaitkan dengan perjanjian kredit yang dibuat manajemen terdahulu dengan investor, yang katanya berhubungan dengan satu pasal dalam PKB yang melibatkan serikat pekerja.


SELAMAT MEMBACA.

Minggu, 17 Februari 2013

Akan Ada Cuti Menyusui selama 6 bulan,ayo dukung Wakil Rakyat

Pemerintah Didesak Berikan Cuti Menyusui 6 Bulan

Penulis : Bramirus Mikail | Rabu, 1 Agustus 2012 |


* Masih Minim, Dukungan Bagi Cuti Menyusui

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Gerakan Masyarakat Sadar Gizi kembali mendesak pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang memberi kesempatan kepada ibu pekerja selama pemberian ASI eksklusif untuk cuti menyusui 6 bulan di luar cuti hamil dan melahirkan.

Demikian disampaikan Ketua Yayasan Gerakan Masyarakat Sadar Gizi, Dr. Tirta Prawita Sari, MSc, SpGK, kepada Kompas.com, menyambut pekan ASI Sedunia yang tepat jatuh pada hari ini (1/8/2012), melalui pesan elektroniknya.

Seperti telah diketahui, pemerintah saat ini hanya menetapkan cuti melahirkan sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 yaitu selama 3 bulan. Implementasinya di lapangan, cuti menyusui hanya dilakukan oleh sedikit institusi bagi pekerjanya. Kebijakan mengenai cuti ibu menyusui atau mengenai keluangan waktu untuk menyusui belum mendapatkan perhatian yang serius.

"Dengan masa cuti yang sangat sempit seperti itu, akan menyebabkan kesempatan ibu untuk kontak menyusui bayi juga sangat terbatas," katanya.

Padahal, kata Tirta, semua orang tahu bahwa ibu yang menyusui selain karena ASI yang diberikan mengandung berbagai nutrisi yang diperlukan oleh bayi, kegiatan menyusui juga dapat mempererat hubungan emosional (bonding) antara ibu dan bayi. Gizi seimbang dalam ASI membuat bayi lebih sehat, lebih cerdas, tidak mudah sakit, dan tidak mengalami obesitas.

Tirta mengungkapkan, pemberian ASI tidak hanya menguntungkan bayi, melainkan juga si ibu. Sebagai contoh, pemberian ASI Eksklusif dapat menjadi metode Keluarga Berencana (KB) dimana kehamilan dapat dicegah bila ibu menyusui langsung bayi selama 6 bulan, yang disebut dengan Metode Amenorea Laktasi (MAL). Selain itu, ada pula jenis kanker yang dapat dicegah dengan menyusui, salah satunya kanker payudara.

"Pemerintah harus lebih memperhatikan dan mengeluarkan aturan yang mendukung ibu bekerja yang menyusui ASI eksklusif untuk membangun generasi bangsa yang sehat dan cerdas di masa depan," jelasnya.

Pemerintah, lanjut Tirta, kurang menyadari posisi ibu menyusui yang juga bekerja bukanlah posisi yang seharusnya dibenturkan pada kenyataan keharusan memilih antara kewajiban memberikan ASI atau tetap bekerja.

Pasalnya, kebanyakan perempuan pekerja tersebut bukan berasal dari kalangan ekonomi kelas menengah atas yang bekerja semata sebagai aktualisasi. Namun mereka berkerja sebagai tuntutan ekonomi keluarga karena suami yang tak memiliki penghasilan yang memadai.

"Jika kontak ibu dengan bayi dibatasi terus menerus, maka para ibu di tidak dapat menyusui anak mereka untuk mendapatkan gizi terbaik dari ASI. Akibatnya anak Indonesia dapat menderita kekurangan gizi, menurunkan kecerdasan anak, juga meningkatkan angka kesakitan dan kematian bayi," tegasnya.

Tirta beranggapan, kebijakan cuti melahirkan selama 3 bulan menjadi ambigu dan tidak konsisten. Padahal, dalam PP 33 tentang ASI Eksklusif tersebut jelas sekali bahwa setiap ibu wajib memberikan ASI kepada bayinya secara eksklusif.

"Dengan beban tersebut, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terhadap wanita pekerja yang juga menjalankan fungsinya sebagai ibu menyusui jelas tidak akan berfungsi optimal," terangnya.

Perbandingan negara lain

Sebuah penelitian di Australia yang dilakukan oleh National Health Survey tahun 2001 menyebutkan alasan-alasan para ibu menghentikan pemberian ASI adalah karena ASI tidak mencukupi atau tidak diproduksi, puting lecet, dan kembali ke pekerjaan.

Untuk mengatasi masalah pemberian ASI ekslusif dan pekerjaan. Di Australia, setiap keluarga diberi jatah cuti maksimal 52 minggu tidak dibayar, seorang ibu dapat menggunakan jumlah waktu yang dinginkan untuk cuti. Ibu yang menyusui juga mendapat kelonggaran dari bekerja sepanjang hari menjadi paruh waktu (1- 15 jam per minggu) atau waktu yang fleksible.

Hal yang sedikit berbeda dilakukan oleh negara Inggris, dimana 39 minggu diantara 52 minggu jatah keluarga dengan tetap mendapat gaji. Sementara di Brazil, ibu bekerja yang menyusui mendapat jadwal 2,5 jam diantara jam kerja untuk menyusui bayi selama 6 bulan. Berbeda lagi dengan Swedia, disini ibu yang baru melahirkan mendapat cuti melahirkan dan merawat bayi sampai 18 bulan, sedangkan di Republik Ceko selama 7 bulan (28 minggu).

Editor :
Lusia Kus Anna

Sumber : Kompas.com

Penemu Kamera Adalah Ilmuwan Islam

Kamis, 14 Februari 2013

Penemu Kamera Ternyata Seorang Muslim


Surat kabar terkemuka di Inggris, The Independent pada edisi 11 Maret 2006 sempat menurunkan sebuah artikel yang sangat menarik bertajuk ”Bagaimana para inventor muslim mengubah dunia.”The Independent" 20 penemuan penting para ilmuwan Muslim menyebut sekitar yang mampu mengubah peradaban umat manusia, salah satunya adalah penciptaan kamera obscura.

Kamera merupakan salah satu penemuan penting yang dicapai umat manusia. Lewat jepretan dan bidikan kamera, manusia bisa merekam dan mengabadikan beragam bentuk gambar mulai dari sel manusia hingga galaksi di luar angkasa. Teknologi pembuatan kamera, kini dikuasai peradaban Barat serta Jepang. Sehingga, banyak umat Muslim yang meyakini kamera berasal dari peradaban Barat.


Jauh sebelum masyarakat Barat menemukannya, prinsip-prinsip dasar pembuatan kamera telah dicetuskan seorang sarjana Muslim sekitar 1.000 tahun silam. Peletak prinsip kerja kamera itu adalah seorang saintis legendaris Muslim bernama Ibnu al-Haitham. Pada akhir abad ke-10 M, al-Haitham berhasil menemukan sebuah kamera obscura. Itulah salah satu karya al-Haitham yang paling menumental. Penemuan yang sangat inspiratif itu berhasil dilakukan al-Haithan bersama Kamaluddin al-Farisi. Keduanya berhasil meneliti dan merekam fenomena kamera obscura. Penemuan itu berawal ketika keduanya mempelajari gerhana matahari. Untuk mempelajari fenomena gerhana, Al-Haitham membuat lubang kecil pada dinding yang memungkinkan citra matahari semi nyata diproyeksikan melalui permukaan datar.

Kajian ilmu optik berupa kamera obscura itulah yang mendasari kinerja kamera yang saat ini digunakan umat manusia. Oleh kamus Webster, fenomena ini secara harfiah diartikan sebagai ”ruang gelap”. Biasanya bentuknya berupa kertas kardus dengan lubang kecil untuk masuknya cahaya. Teori yang dipecahkan Al-Haitham itu telah mengilhami penemuan film yang kemudiannya disambung-sambung dan dimainkan kepada para penonton.

“Kamera obscura pertama kali dibuat ilmuwan Muslim, Abu Ali Al-Hasan Ibnu al-Haitham, yang lahir di Basra (965-1039 M),” ungkap Nicholas J Wade dan Stanley Finger dalam karyanya berjudul The eye as an optical instrument: from camera obscura to Helmholtz’s perspective.

Dunia mengenal al-Haitham sebagai perintis di bidang optik yang terkenal lewat bukunya bertajuk Kitab al-Manazir (Buku optik). Untuk membuktikan teori-teori dalam bukunya itu, sang
fisikawan Muslim legendaris itu lalu menyusun Al-Bayt Al-Muzlim atau lebih dikenal dengan sebutan kamera obscura, atau kamar gelap.

Bradley Steffens dalam karyanya berjudul Ibn al-Haytham:First Scientist mengungkapkan bahwa Kitab al-Manazir merupakan buku pertama yang menjelaskan prinsip kerja kamera obscura. “Dia merupakan ilmuwan pertama yang berhasil memproyeksikan seluruh gambar dari luar rumah ke dalam gambar dengan kamera obscura,” papar Bradley.

Istilah kamera obscura yang ditemukan al-Haitham pun diperkenalkan di Barat sekitar abad ke-16 M. Lima abad setelah penemuan kamera obscura, Cardano Geronimo (1501 -1576), yang terpengaruh pemikiran al-Haitham mulai mengganti lobang bidik lensa dengan lensa (camera).

Setelah itu, penggunaan lensa pada kamera onscura juga dilakukan Giovanni Batista della Porta (1535-1615 M). Ada pula yang menyebutkan bahwa istilah kamera obscura yang ditemukan al-Haitham pertama kali diperkenalkan di Barat oleh Joseph Kepler (1571 – 1630 M). Kepler meningkatkan fungsi kamera itu dengan menggunakan lensa negatif di belakang lensa positif, sehingga dapat memperbesar proyeksi gambar (prinsip digunakan dalam dunia lensa foto jarak jauh modern).

Setelah itu, Robert Boyle (1627-1691 M), mulai menyusun kamera yang berbentuk kecil, tanpa kabel, jenisnya kotak kamera obscura pada 1665 M. Setelah 900 tahun dari penemuan al-Haitham pelat-pelat foto pertama kali digunakan secara permanen untuk menangkap gambar yang dihasilkan oleh kamera obscura. Foto permanen pertama diambil oleh Joseph Nicephore Niepce di Prancis pada 1827.

Tahun 1855, Roger Fenton menggunakan plat kaca negatif untuk mengambil gambar dari tentara Inggris selama Perang Crimean. Dia mengembangkan plat-plat dalam perjalanan kamar gelapnya – yang dikonversi gerbong. Tahun 1888, George Eastman mengembangkan prinsip kerja kamera obscura ciptaan al-Hitham dengan baik sekali. Eastman menciptakan kamera kodak. Sejak itulah, kamera terus berubah mengikuti perkembangan teknologi.

Sebuah versi kamera obscura digunakan dalam Perang Dunia I untuk melihat pesawat terbang dan pengukuran kinerja. Pada Perang Dunia II kamera obscura juga digunakan untuk memeriksa keakuratan navigasi perangkat radio. Begitulah penciptaan kamera obscura yang dicapai al-Haitham mampu mengubah peradaban dunia.

Peradaban dunia modern tentu sangat berutang budi kepada ahli fisika Muslim yang lahir di Kota Basrah, Irak. Al-Haitham selama hidupnya telah menulis lebih dari 200 karya ilmiah. Semua didedikasikannya untuk kemajuan peradaban manusia. Sayangnya, umat Muslim lebih terpesona pada pencapaian teknologi Barat, sehingga kurang menghargai dan mengapresiasi pencapaian ilmuwan Muslim di era kejayaan Islam.



Editor : mufti

Selasa, 12 Februari 2013

Tentang Jasa Raharja



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 36 /PMK.010 /2008

TENTANG

BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu-lintas jalan, perlu meningkatkan besar santunan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi;

b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut, perlu melakukan penyesuasian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721);

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 29);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 62);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);

6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN.

Pasal 1

(1) Sumbangan Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang selanjutnya disebut SWDKLLJ, adalah sumbangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas jalan.

(2) SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.

Pasal 2

(1) Korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan.

(2) Besar santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
Jumlah Santunan

Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
Jenis Santunan Angkutan Umum
Darat/Laut Udara
Meninggal Dunia Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) Rp 10.000.000,- Rp 25.000.000,-
Biaya Penguburan Rp 2.000.000,- Rp 2.000.000,-



Tarif SWDKLLJ

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :
GOL JENIS KENDARAAN TARIP
SWDKLLJ KD/SERT. JUMLAH
A Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 0 3000 3000
B Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. 20000 3000 23000
C1 Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. 32000 3000 35000
C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc. 80000 3000 83000
DP Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. 140000 3000 143000
DU Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc. 70000 3000 73000
EP Bus dan Microbus bukan angkutan umum. 150000 3000 153000
EU Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc. 87000 3000 90000
F Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya. 160000 3000 163000

Jumat, 08 Februari 2013

Perpres No.12 tahun 2013 untuk memperjelas sistem Jaminan kesehatan

Sesuai dengan amanat undang-undang Nomer 40 tahun 2004 tentang SJSN dan
UU Nomer 24 tahun 2011, presiden SBY pada 18 januari 2013 telah
menandatangani Perpres no. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
Perpres ini pada intinya merupakan komitmen pemerintah untuk
memberikan jaminan kesehatan bagi semua warga negara.
Perpres yang terdiri atas 47 pasal itu antara lain mengatur tentang
peserta dan kepesertaan, pendaftaran peserta dan perubahan data
kepesertaan, iuran, manfaat jamkes, koordinasi penyelenggaraan
pelayanan kesehatan. fasilitas kesehatan, kendali mutu dan biaya
penyelenggaraan jaminan kesehatan, penanganan keluhan & penyelesaian sengketa.
Disebutkan dalam perpres bahwa peserta jamkes meliputi : a. penerima bantuan
iuran (PBI) meliputi orang yang tergolong fakir miskin & orang yg tidak mampu.
b.Peserta bukan PBI adalah peserta yg tidak tergolong fakir miskin &
orang tidak mampu.
Peserta bukan PBI terdiri atas: a. pekerja penerima upah dan anggota keluarganya,
PNS, Pejabat negara,pegawai pemerintah non PNS.
TNI,Polri, pegawai swasta.
b. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya,pekerja diluar hubungan kerja
atau pekerja mandiri, c. bukan pekerja dan anggota keluarganya spt investor,
pemberi kerja, penerima pensiun,pejabat negara yg berhenti dgn hak pensiun,
veteran dan perintis kemerdekaan.
"kepesertaan jamkes bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga
mencakup seluruh penduduk" bunyi pasal 6 ayat 1 perpres ini.
Adapun tahapan kepesertaan jamkes meliputi:
1.Tahap pertama mulai 1 januari 2014 paling sedikit meliputi PBI,TNI,PNS
di lingkungan kemenhan dan anggota keluarganya.Anggota POLRI &PNS
di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta ASKES dan anggota keluarganya,
peserta JAMSOSTEK dan anggota keluarganya.
2.Tahap kedua paling lambat 1 januari 2019 meliputi seluruh penduduk yang belum
masuk sebagai peserta BPJS.
Perpres ini juga menegaskan bahwa :
Peserta yg mengalami PHK tetap memperoleh manfaat jamkes paling lama 6 bulan sejak diPHK tanpa membayar iuran. Apabila peserta tersebut telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dgn membayar iuran,namun bila tidak bekerja lagi dan tidak mampu maka berhak menjadi peserta PBI JAMKES.
Pendaftaran peserta PBI Jamkes dilakukan pemerintah kepada BPJS Kesehatan,adapun peserta bukan PBI akan didaftarkan oleh setiap pemberi kerja dengan membayar iuran.

"DALAM HAL PEMBERI KERJA TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA KEPADA BPJS KESEHATAN.PEKERJA YANG BERSANGKUTAN BERHAK MENDAFTARKAN DIRINYA SEBAGAI PESERTA JAMKES" bunyi pasal 11 ayat 2.
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri wajib mendaftar dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta Jamkes kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Mengenai pembayaran iuran jamkes menurut perpres ini, untuk PBI Jamkes dibayar oleh pemerintah sedang iuran bagi peserta pekerja penerima upah dibayar
oleh pemberi kerja dan pekerja.
"PEMBERI KERJA WAJIB MEMBAYAR IURAN JAMINAN KESEHATAN SELURUH PESERTA YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA PADA SETIAP BULAN PALING LAMBAT TANGGAL 10 SETIAP
BULAN KEPADA BPJS KESEHATAN". bunyi pasal 17 ayat 1 PP tersebut.
Sementara pada ayat 4 disebutkan adanya denda administratif sebesar 2% per bulan dari total iuran yg tertunggak (terlambat bayar).Ketentuan mengenai besaran iuran jamkes akan diatur dengan perpres tersendiri.
Mengenai manfaat jamkes yang bisa diperoleh peserta pasal 20 Perpres ini menyebutkan:
setiap peserta berhak memperoleh manfaat jamkes yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif,preventif,kuratif,dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
Manfaat jamkes dimaksud terdiri atas manfaat medis yang tak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan manfaat non medis (meliputi akomodasi sesuai skala besaran iuran dan ambulans untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu)
Adapun pelayanan kesehatan promotif dan preventif meliputi penyuluhan kesehatan, imuni
sasi dasar(BCG,DPT-HB, POLIO & Campak),KB dan skrining kesehatan.Sedang pelayanan kesehatan tingkatI meliputi admin pelayanan,pemeriksaan,pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis,pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah dan rawat inap tingkat pertama.


Senin, 28 Januari 2013

Uang 100 jutawan di dunia cukup untuk mengakhiri kemiskinan di dunia

oleh Oxfam International | Jan 19, 2013

Pada 2012,100 miliuner terkaya yang memperoleh milyaran dollar , dengan semua itu cukup untuk mengakhiri kemiskinan global 4 kali lipat: Para Pemimpin dunia harus memiliki tujuan untuk menurunkan ketidaksetaraan global setidaknya ke tingkat tahun 1990.

Sebuah ledakan kekayaan ekstrim memperburuk ketidaksetaraan dan menghalangi kemampuan dunia untuk mengatasi kemiskinan, Oxfam memperingatkan hari ini di briefing yang dilakukankan menjelang Forum Ekonomi Dunia di Davos minggu depan.

Pendapatan $ 240.000.000.000 bersih tahun 2012 dari 100 miliuner terkaya akan cukup untuk membuat sejarah kemiskinan menjadi empat kali lipat, menurut laporan Oxfam Biaya ketimpangan ini, kekayaan dan pendapatan ekstrem ini merugikan kita semua . Dalam Hal ini diserukan pada para pemimpin dunia untuk mengekang pendapatan ekstrim saat ini dan berkomitmen untuk mengurangi ketimpangan untuk setidaknya seperti tingkat tahun 1990.

Yang terkaya telah meningkatkan pendapatan sebesar 60 persen dalam 20 tahun terakhir dengan krisis keuangan mempercepat daripada memperlambat proses.

Oxfam memperingatkan bahwa kekayaan ekstrim dan pendapatan tidak hanya tidak etis juga secara ekonomis tidak efisien, politik korosif, memecah belah masyarakat dan merusak lingkungan.

Jeremy Hobbs, Direktur Eksekutif, Oxfam International, mengatakan: "Kita tidak bisa lagi berpura-pura bahwa penciptaan kekayaan untuk beberapa orang pasti akan menguntungkan banyak orang- terlalu sering malah sebaliknya yang benar".

"Konsentrasi sumber daya di tangan satu persen orang menekan kegiatan ekonomi dan membuat hidup lebih keras untuk orang lain - terutama di bagian bawah tangga ekonomi".

"Dalam dunia di mana bahkan sumber daya dasar seperti tanah dan air yang semakin langka, kita tidak mampu untuk mendistribusikan aset yang dikuasai tangan segelintir orang kaya dan meninggalkan rakyat kecil berjuang untuk sumber alam yang tersisa."

Beberapa persen anggota masyarakat elit diperkirakan menggunakan karbon sebanyak 10.000 kali lebih dari rata-rata warga negara Amerika Serikat.

Oxfam mengatakan para pemimpin dunia harus belajar dari keberhasilan masa kini negara-negara seperti Brazil yang telah berkembang dengan pesat sekaligus mengurangi ketimpangan - serta keberhasilan sejarah seperti Amerika Serikat pada tahun 1930-an ketika New Deal Presiden Roosevelt membantu menurunkan ketidaksetaraan dan mengatasi kepentingan pribadi. Roosevelt terkenal memperingatkan bahwa "kesetaraan politik yang pernah kita menangkan itu berarti dalam menghadapi ketimpangan ekonomi."
Dunia baru diperlukan kesepakatan global.

Hobbs mengatakan: "Kita perlu kesepakatan global baru untuk membalikkan dekade ketidaksetaraan meningkat. Sebagai langkah pertama pemimpin dunia secara resmi harus berkomitmen untuk mengurangi kesenjangan ke tingkat yang terlihat seperti pada tahun 1990".

"Dari undang-undang ketenagakerjaan yang lemah, manfaat terbesar dari sistem ekonomi global justru dipakai untuk kepentingan mereka. Sudah saatnya pemimpin kita mereformasi sistem sehingga bekerja untuk kepentingan seluruh umat manusia daripada elit global. "

Menyetop bebas pajak untuk orang-orang kaya- yang memegang sebanyak $ 32.000.000.000.000 atau sepertiga dari seluruh kekayaan global - dapat menghasilkan tambahan $ 189bn dalam pendapatan pajak tambahan. Selain penumpasan surga pajak, unsur-unsur dari sebuah kesepakatan global baru dapat meliputi:

Membalik kecenderungan bentuk perpajakan regresif ,Adalah Pajak di mana orang dengan penghasilan lebih besar membayar persentase yang lebih kecil untuk pajaknya. Berikut ini contoh kasus mengenai perihal Pajak regresif:
Anda mendapatkan $ 10,000 per tahun dan bos Anda mendapatkan $ 20.000. Anda membayar $ 2.000 dalam pajak (20 persen), sementara bos Anda juga membayar $ 2.000 dalam pajak (10 persen). pajak regresif membuat yang kaya makin kaya dan yang miskin tetap miskin,atau malah makin miskin.

;Mencegah sebuah perusahaan global untuk mendapatkan tarif pajak yang murah;
Membuat Kebijakan untuk meningkatkan upah dibandingkan dengan tingkat pengembalian modal;
meningkatkan investasi dalam pelayanan publik gratis dan jaring pengaman sosial.


Senin, 21 Januari 2013

Outsourthings (bag. 18)

" Assalaamualaikum sohib muslim,pencapaian teknologi manusia abad 21 telah sampai pada perekayasaan berskala mikro yang dahulu kala tak terbayangkan. Saat ini dunia telah dikenalkan dengan apa yang bernama teknologi nano suatu teknologi untuk mewujudkan segala produk produk ajaib untuk merawat kehidupan manusia. Dunia kini telah dibanjiri produk produk hasil rekayasa teknologi nano. Mulai pengering rambut
yang bisa membasmi ketombe,plester luka yang bisa juga merangsang pertumbuhan sel kulit hingga tak meninggalkan bekas luka sampai oli mesin yang mengandung molekul pintar untuk menjaga keawetan mesin.Para ahli rekayasa nano meramalkan sebelum abad 21 berakhir,manusia bakal menikmati mobil yang anti keropos dan dapat melakukan pemulihan sendiri jika body lecet. Bukan hanya itu manusia bakal bersanding hidup dengan robot robot yang nyaris sama memiliki sistem biologi seperti manusia berkat teknologi nano dan teknologi informasi yang semakin pesat.Manfaat teknologi nano memang membantu kualitas hidup manusia,namun di lain pihak timbul kekuatiran akan bahaya bahaya terselubung yang belum banyak diketahui pada manusia," kata Faihanah ,penyiar radio HAMKA FM yang sedang on air di program Topik Pagi.
"Sohib muslim pagi ini selama satu jam kita akan berbincang-bincang dengan dokter Odi,spesialis penyakit dalam,yang juga pemerhati teknologi nano,khususnya yang diterapkan dalam bidang farmasi...e mas Odi, saya panggil mas atau dokter nih?".
"Panggil mas aja,biar lebih rileks".
"Oke mas Odi, seberapa jauh pengamatan anda tentang dampak negatif dari teknologi nano ini ?".
" Kita tahu,setiap teknologi apa saja selalu mengandung resiko dibalik kebaikan kebaikannya. Kita sudah sering dengar tentang bahan makanan kita mulai dari sawah sampai diolah di pabrik tak pernah lepas dengan yang namanya zat kimia tambahan,yang kemudian setelah dikonsumsi dalam rentang waktu lama akan menimbulkan berbagai macam penyakit. Para ahli pun mulai mendeteksi kelemahan kelemahan tubuh manusia terhadap bahan bahan kimiawi itu dan mulai memilah milah mana bahan yang bahaya bagi tubuh,mana yang aman. Sekarang produk produk makanan diawasi dengan ketat dengan beberapa kriteria yang tidak melibatkan bahan bahan berbahaya,oke, untuk keamanan pangan sudah ada regulasinya dengan tujuan agar masyarakat bisa mengkonsumsi produk makanan tanpa was was".
Dokter yang mirip Primus itu meneruskan,"nah pada awal awal abad duasatu ini marak terdengar teknologi nano yang penggunaannya tidak hanya untuk pengembangan material anorganik tapi sudah mulai merambah ke arah kecerdasan materi seperti dalam sistem biologi. Sekarang ini sudah muncul cabang studi baru bernama bionanoteknologi yang mendalami bidang perekayasaan genetika dan sel dengan memadukan bioteknologi dan nanoteknologi. Produk yang dihasilkan adalah varietas tanaman unggul,vaksin baru yang efesien,fertilisasi dan mungkin fantasi manusia bionik akan benar benar terwujud dengan diciptakannya mesin yang bersifat biologis melalui sel sel buatan."
Faihanah atau biasa dipanggil Fe tak tahan untuk berkomentar," waaow, bisa bisa muncul makhluk makhluk mutan seperti di film X MEN ya Mas ?".
Dokter Odi tidak mengiyakan tapi cuma manggut manggut. " Sekitar pertengahan tahun lalu kalau gak salah,para ahli biotek Jepang telah mengembangkan sel bodybuilder untuk membentuk tubuh para atlit seperti yang mereka inginkan. Ada enam orang atlit sebagai kelinci percobaan, tiga orang tewas karena serangan jantung, sementara lainnya mengalami halusinasi,gagal ginjal,serta glaukoma. Setelah memperoleh terapi yang tepat tiga atlit ini dapat disembuhkan dan mengalami perkembangan sel yang tidak biasa..."


Rabu, 16 Januari 2013

Cuplikan Kepmenakertrans No 48/men/1V/2004/ TATA CARA PEMBUATAN PP serta PKB

... Langsung saya singkat ke pasal 12 bab IV :
PERSYARATAN PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perjanjian kerja bersama dirundingkan oleh serikat buruh yang telah
tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
Perundingan PKB Harus didasari iktikad baik & kemauan bebas kedua pihak.
Perundingan PKB Sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 dan 2 dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Lamanya perundingan pkb ditetapkan berdasar
kesepakatan para pihak dan dituangkan dlm tatatertib perundingan.
Pasal 13:
Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 PKB Yang berlaku bagi
seluruh pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang,dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat PKB Turunan yang berlaku di masing2 cabang perusahaan.
Pkb induk memuat ketentuan ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan dan pkb turunan memuat pelaksanaan pkb induk yg disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing2.
Dalam hal PKB INDUK Telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya pkb turunan di cabang perusahaan, maka selama pkb turunan belum disepakati tetap berlaku pkb induk.
Pasal 14
Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dlm satu grup dan masing2 perusahaan merupakan badan hukum sendiri sendiri maka pkb dibuat dan dirundingkan oleh masing2 pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh masing2 perusahaan.
Pasal 15:
Pengusaha harus melayani permintaan secara tertulis untuk merundingkan pkb dari serikat pekerja/serikat buruh apabila:
a. Sp/SB Telah tercatat berdasarkan uu nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dan peraturan pelaksanaannya.
Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 119 dan pasal 120 UU NOMOR 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pasal 16:
dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/buruh tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50 persen dr jumlah seluruh pekerja di perusahaan maka serikat dpt mewakili pekerja dalam perundingan pembuatan PKB Dengan pengusaha apabila serikat yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih dari 50 persen dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan melalui pemungutan suara.

Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari pengurus serikat dan wakil2 dari pekerja yang bukan anggota serikat.
Panitia yang terbentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mengumumkan tanggal pemungutan suara selambat2nya 24 hari sebelum tgl pemungutan suara.
Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 memberitahukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara kepada pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha. Untuk menyaksikan pemungutan suara.
Serikat pekerja/serikat buruh diberi kesempatan menjelaskan program pembuatan pkb dalam waktu 14 hari dan dilaksanakan 3 hari setelah tanggal diumumkannya pemungutan suara.
Pelaksanaan penjelasan program sebagaimana dimaksud dlm ayat 5 dilakukan diluar jam kerja pada tempat2 yang disepakati oleh serikat pekerja dan pengusaha.
Apabila dalam waktu paling lambat 7 hari sebelum dilaksanakan pemungutan suara ternyata serikat dapat membuktikan keanggotaannya kepada pengusaha bahwa serikat pekerja yang bersangkutan telah memenuhi lebih dari 50 persen dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan , maka pemungutan suara tidak perlu dilaksanakan.
Panitia pemungutan suara harus menyesuaikan waktu pelaksanaan pemungutan suara dgn jadwal kerja sehingga tidak mengganggu proses produksi.
Tempat pemungutan suara ditetapkan berdasar kesepakatan antara panitia dgn pengusaha.
Hasil pemungutan suara sah, setelah ditandatangani oleh panitia dan saksi saksi.
Pasal 17 :
tempat perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dilakukan di kantor perusahaan yang bersangkutan atau kantor serikat pekerja atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.
Biaya perundingan pembuatan pkb menjadi beban pengusaha,kecuali lain oleh kedua pihak.
Pasal 18 :
Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja maka yang berhak mewakili pekerja melakukan perundingan dgn pengusaha adalah serikat yang memiliki anggota lebih dari 50 persen dari seluruh jumlah pekerja atau buruh di perusahaan tersebut.
Dalam hal penentuan serikat pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan melalui verifikasi keanggotaan serikat maka verifikasi dilakukan oleh panitia yg terdiri dari wakil pengurus serikat 2 yg ada di perusahaan dgn disaksikan oleh wakil instansi yg bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.
Verifikasi keanggotaan serikat pekerja sebagaimana dimaksud dlm ayat 2 dilakukan berdasar bukti KTA Sesuai pasal 121 UU Nomor 13 tahun 2003 dan apabila terdapat lebih dari 1, maka kta yg sah adalah kartu tanda anggota yang terakhir.
Hasil pelaksanaan verifikasi dituangkan dlm bentuk berita acara yg ditandatangani oleh panitia dan saksi2 sebagaimana dimaksud dlm ayat 2 yg hasilnya mengikat bagi serikat pekerja di perusahaan.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan di tempat tempat kerja yg diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu proses produksi dlm waktu 1 hari kerja yang disepakati serikat pekerja.
Pengusaha maupun serikat dilarang melakukan tindakan yg mempengaruhi pelaksanaan verifikasi.
Pasal 19 :
Perundingan pembuatan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Tujuan pembuatan tata tertib,
b. Susunan tim perunding,
c. Materi perundingan,
d. Tempat perundingan,
e. Tata cara perundingan,
f. Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan,
g. Sahnya perundingan.
Pasal 20:
Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB Sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf b pihak serikat pekerja menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing2 pihak paling banyak 9 orang dengan kuasa penuh.
Dalam hal terdapat serikat yg tidak terwakili dalam tim perunding maka serikat yg bersangkutan dapat menyampaikan aspirasinya secara tertulis kepada tim perunding sebelum dimulai perundingan pembuatan PKB.

Pasal 21:
PKB Sekurang2nya harus memuat:
nama,tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja serikatburuh,
nama,tempat kedudukan serta alamat perusahaan,
nomor serta tanggal pencatatan serikatpekerja pd instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kab/kota,
hak dan kewajiban pengusaha,
hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja,
jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB dan
tandatangan para pihak pembuat PKB.

Kepmen ini sudah diganti dengan PERMENAKERTRANS NO. 16 Tahun 2011 yang dalam pasal 20 ada perubahan yang berbunyi Tim Perunding PKB dari pihak pekerja adalah Pekerja atau buruh dari perusahaan yang bersangkutan. PERMENAKERTRANS terbaru dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar.

Rabu, 09 Januari 2013

PakDe Karwo 'Man of Action'

Friday, June 24, 2011


Ada gelar baru bagi Gubernur Jawa Timur, Pak De Karwo seusai menandatangani MOU (Memorandum of Understanding) dengan PT Nestle Indonesia di Jenewa selasa yang lalu. Tentu saja gelar ini bukan resmi, tetapi gelar ''de facto'' yang dianugerahkan oleh para diplomat RI di Swiss, setidaknya mereka yang ikut menghadiri acara penandatanganan MOU di Berne Room, hotel Inter Continental Geneva, yang juga disaksikan oleh Presiden RI.

Tentu gelar itu tidak sembarangan saja disampaikan oleh kalangan elite korps diplomatik, namun berdasar pengamatan atas kiprah nyata dalam usaha memajukan investasi, wisata dan perdagangan antara Jawa Timjur dan Swiss. Gubernur Soekarwo adalah pejabat yang paling inovatif, kreatif dan cepat mengambil keputusan dalam banyak hal yang menyangkut usaha memajukan daerahnya.

''MOU ini dirintis sejak pak de Karwo berkunjung ke Nestle bulan September tahun lalu, dan di follow up oleh Dubes RI untuk Swiss dalam pertemuan dengan pejabat tinggi Nestle bulan Januari yang lalu, dan sekarang menghasilkan kesepakatan yang kongkrit,, ujar Taufiq Rodhy, pejabat fungsi ekonomi KBRI Swiss yang menangani seluk beluk persiapan MOU tersebut.

Taufiq menyebutkan, pak de Karwo adalah gubernur yang juga paling cepat menanggapi usulan dan saran saran untuk memajukan invetasi dan perdagangan antara Jatim dan Swiss. Jika gubernur lain membalas surat saja mungkin tidak, maka pak de Karwo malahan ''menantang'' KBRI untuk segera membuat ''plan of action'' yang nyata.

''Sekarang saatnya untuk action, bukan hanya sekedar berdiskusi saja. rakyat menunggu action yang nyata'' kata pak de Karwo dalam perbincangannya yang ''menantang'' KBRI Swiss.
Tantangan orang nomor satu di Jatim ini mendapat sambutan hangat pihak KBRI Swiss. Dubes Djoko Susilo dengan cepat mengambil langkah follow up dengan melobby Mr.Frits van Dijk, wakil presiden Nestle, dalam pertemuannya di markas besar Nestle di Vevey pada tanggal 7 Januari yang lalu. Mr.van Dijk ini orang Belanda yang ternyata lahir di Bogor. Jadi, dia cukup mengenal dan bersimpati dengan Indonesia. Malahan, dalam berbagai kesempatan, dia sering mempromosikan agar perusahaan Swiss berinvestasi di Indonesia.

''Masa depan bisnis di Indonesia sangat cerah. Politik dan pmerintahannya stabil, negara ini merupakan negara demokrasi yang ketiga terbesar di dunia, dan mempunyai sumber daya alam dan manusia yang luar biasa banyaknya'' kata van Dijk sewaktu berceramah di depan KADIN Swiss - Asia beberapa waktu lalu.
Oleh karena Mr.van Dijk sudah menunjukkan sikapnya yang sangat simpatik dengan Indonesia, saya memutuskan menemuinya awal tahun ini. Saya tahu Nestle sangat unggul dalam teknologi dairy products dan aneka produk coklat. Maka saya merayu beliau agar bersedia menularkan ilmunya ke pihak Indonesia. Sebab, menurut van Dijk, kapasitas produksi susu Nestle dipabriknya di Kejayan, Pasuruan bisa ditingkatkan sampai 1,4 juta ton per hari. Hanya saja sayangnya karena mutu susu lokal masih kurang bagus, sebagian susu untuk bahan dasar produksi Nestle itu masih diimpor dari Australia dan New Zealand.

''Saya kira itu bukan tindakan yang bagus,. yang terbaik adalah menggunakan susu lokal 100 persen. jika masalahnya tingkat kualitas dan produktivitas, ya itu yang kita bereskan'' kata saya waktu melobby Nestle.
Ternyata Mr.van Dijk sepakat dengan pemikiran saya. Jangka panjang Nestle juga lebih baik mengandalkan pasokan susu domestik, bukan makin meningkatkan impor dari Australia dan New Zealand. Hal yang sama juga berlaku untuk produk coklat, meski sebenarnya Nestle tidak langsung mengolah biji kakao menjadi produk akhir. Tetapi demi membantu petani dan peternak, Nestle menyanggupinya dengan langkah awal menggelar workshop di Surabaya dan Makasar.

''Syaratnya satu: harus didukung pemerintah pusat dan lokal agar program ini sukses. kami akan all out membantu pelaksanaannya '' kata boss Nestle itu.
Tanpa mohon ''petunjuk'' atau ''arahan'' dari pejabat manapun, saya menyanggupinya. saya yakin langkah saya pasti akan mendapat dukungan, setidaknya Gubernur Soekarwo saya yakin akan mendukung program ini. Maka, bulan Februari yang lalu, saya mengirim Taufiq Rodhy, Pejabat Fungsi Ekonomui KBRI Swiss untuk ke Surabaya. Disana dia menemui sejumlah Pejabat Jatim yang terkait dengan soal dairy products, dan seperti dugaan saya, Gubernur Soekarwo sangat mendukung program ini.

''Pak Gubernur sangat antusias mendukung program ini, malahan siap meneken MOU dengan Nestle ketika Presiden berkunjung ke Jenewa nanti. Beliau benar - benar Man of Actions Pak Dubes'' lapor Taufiq setelah kembali dari pertemuan di Surabaya.

Sejak itu, KBRI Swiss mendeklarasikan Pak De Karwo itu sebagai man of Action. Nyatanya apa yang kami gagas itu juga didukung kawan - kawan diplomat yang bertugas di Jenewa. Mereka melihat bahwa Pak De bukan hanya Man of Action, tetapi Man of Full Humor. Sikap Humoris ini terbukti manjur mencairkan suasana ketika ngobrol dengan para pejabat tinggi yang sedang berada di hotel Intercontinental hari Selasa lalu menjelang penanda tanganan MOU. Apalagi, dia dapat pasangan kawan saya Abdul Wachid Maktub, tokoh asal Bangkalan yang pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Qatar. Gubernur dan ex Dubes kawan saya itu ternyata mampu membuat suasana segar diantara para pejabat tinggi yang hadir, diantaranya Menkopolhukam Djoko Suyanto, MenteriPerindustrian MS.Hidayat, Menakertrans. Muhaimin Iskandar yang mendengar langsung ''humor asli Madura''-

Sebagai tokoh yang dapat gelar Man of Actions, hasil kunjungan Pak De Karwo ke Nestle tahun lalu memang kongkrit. Dalam MOU yang diteken tersebut disepakati bahwa pemprop Jatim akan melakukan mapping daerah pengembangan persusuan, Pemprop Jatim juga akan memanfaatkan dana murah untuk membantu pengadaan bibit ternak sapi perah yang berkualitas, meningkatkan mutu dan memfasilitasi pengembangan persusuan yang berwawasan lingkungan dan sebagainya. Sedang pihak Nestle akan memberikan bantuan teknis dan menampung hasil produksi susu yang dihasilkan petani di Jatim yang mutunya sudah ditingkatkan. Di masa depan, diharapkan Nestle tidak lagi mengimpor susu mentah dari Australia atau New Zealand lagi. Dengan demikian diharapkan kesejahteraan peternak sapi perah di Jatim akan meningkat.

Saking bersemangatnya, sebenarnya Pak De Karwo tidak puas hanya dengan MOU di bidang susu yang resminya diberi judul ''Sustainable Dairy Development in East Java''. Dia sebenarnya juga ngotot untuk memajukan industri kakao di Jatim. diharapkan, publik juga mengetahui bahwa Jatim juga menghasilkan kakao, tidak kalah dengan Sulawesi Selatan. Yang jelas, memang berkat kengototan Pak De, kopi Bondowoso Jatim sekarang sudah masuk pasaran Swiss dengan ekspor perdana minggu lalu.

Saya sendiri terkadang merasa seolah olah menjadi ''Dubes Jatim''. Mengapa begitu? sebab dari berbagai program kegiatan yang saya kirimkan ke berbagai pemerintah propinsi, pemprop Jatim lah yang paling cepat menjawab dan merespons. Salah satunya, saya minta dikirimi baju pengantin adat daerah untuk promosi budaya. Hanya pemprop Jatim yang mengirim. Saya juga minta dikirim koki untuk promosi kuliner Indonesia, Pak De Karwo juga yang menyanggupi. Waktu saya katakan akan membawa buyer Swiss asal ada yang mengatur di daerah untuk mengunjungi beberapa sentra industri, Pak De juga yang siap in action. Bahkan waktu Presiden Swiss ke Surabaya tahun lalu, Pak De pun meminta saya meneken MOU antara pemprop Jatim dengan KBRI Swiss yang tujuannya mempermudah investasi dan bisnis dari Swiss ke Jatim. Saya tidak tanya kanan dan kiri langsung setuju saja, meski ada juiga beberapa rekan Dubes yang tidak berani mengambil sikap.

Saya sangat beruntung dengan sikap Gubernur Soekarwo yang menitik beratkan action dari pada berdiskusi. Mungkin karena tidak biasa menghadiri diplomatic functions atau lobbying seperti yang kami kerjakan, sehabis meneken MOU, saya lihat Pak De Karwo agak kelelahan. Akhirnya dia mengajak saya merokok, meski saya tidak pernah merokok, di teras hotel. saya pun hanya dengan tersenyum menemaninya sambil minum kopi.

''Pak De, congratulation, we declare you as a man of action. ini sikap bulat para diplomat'' kata saya sambil menyalaminya. Pak De hanya tersenyum sambil menyedot rokoknya dalam - dalam. (*)

Sumber Foto : Hedi Priamajar (PTRI Jenewa)
By Djoko Susilo with No comments

Cak Imin: Harus percepat & permudah penangguhan UMK 2013

Muhaimin : Kepala Daerah Harus Percepat dan Permudah Proses Penangguhan Upah Minimum 2013

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepada para kepala daerah agar mempercepat dan mempermudah proses penangguhan upah minimum 2013, terutama bagi sektor industri padat karya. Usulan penangguhan dari perusahaan- perusahaan industri padat karya harus diprioritaskan agar segera dikaji dan diproses dengan tetap melalui mekanisme penangguhan upah yang berlaku. Sektor industri yang perlu mendapat perhatian adalah usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan.

“Kepada perusahaan dan serikat pekerja tetap mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartite di tingkat perusahaan dalam pengajuan penundaan upah minimum, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta seusai memberikan bantuan 1.000 yatim piatu yang diselenggarakan yayasan TKI Taiwan di Kawarang, Jawa Barat pada Minggu (23/12). Muhaimin mengatakan dalam mengajukan penangguhan penundaan upah minimum 2013, perusahaan-perusahaan itu harus memenuhi berbagai persyaratan terutama adanya kesepakatan bipartite secara tertulis antara pengusaha dan pekerja. “Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum tetap harus sesuai UU No. 13 tahun 2003 dan (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Namun kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya, “kata Muhaimin Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran No. 248/Men/ PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia diterbitkan tanggal 17 Desember 2012. Surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan) akibat kenaikan upah minimum 2013. “ Para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan industri pada karya yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum, “kata Muhaimin mengutip isi edaran tersebut. Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyao kemampuan yang bervariasi.

Jumlah perusahaan sector padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang. Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment 9baju, calanam kaos, kaos kaki, dasi dll). Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu sedangkan industry mainan adalah boneka, robot dan mobil-mobilan. “Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik.

Jangan sampai mengakibatkan pada pengurangan jumlah pekerja/buruh atau berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja, kata Muhaimin Muhaimin mengatakan kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja/buruh dalan rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha. Namun, tambah Muhaimin apabila dalam pelaksanaannya terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum tersebut, maka dapat mengajukan permohonanpenangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan. (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukanpenangguhan pelaksanaan upah minimum.Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. “Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya, kata Muhaimin. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/ serikat buruh, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/ laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir.

Selain itu syarat lainnya, permohonan itu harus dilengkapi salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum serta perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran terkini.

SURABAYA, KOMPAS.com — Sebanyak 71 perusahaan di Jawa Timur sudah mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 dengan alasan tidak mampu memenuhi ketentuan yang diputuskan Gubernur Jatim dalam Surat Keputusan Nomor 72 Tahun 2012.

"Memang sudah ada 71 perusahaan di Jatim telah mengajukan penangguhan UMK, tetapi masih perlu diverifikasi sebelum ada keputusan. Dari jumlah itu, sebanyak 31 perusahaan mengajukan langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim," kata Ketua Dewan Pengupahan Jatim Edy Purwinarto di Surabaya, Selasa (8/1/2013).

Berdasarkan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pengajuan penangguhan harus diverifikasi oleh Dewan Pengupahan di daerah. Verifikasi itu menyangkut kelengkapan administrasi. Sejumlah dokumen akan diperiksa kebenaran dan keasliannya oleh tim verifikasi dewan pengupahan sebelum ada kebijakan menyangkut penangguhan UMK 2013.

Jamaluddin dari Serikat Buruh Pekerja Indonesia (SBPI) Jatim mengatakan, seharusnya Dewan Pengupahan Jatim tidak melakukan verifikasi terhadap 40 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK secara kolektif melalui Apindo. "Apa yang dilakukan oleh pengusaha itu menyalahi aturan, tetapi Dewan Pengupahan malah meloloskan. Padahal, pengajuan oleh 31 perusahaan saja masih banyak kekurangan," katanya.

Dia menyebutkan, kekurangan yang perlu dilengkapi oleh pengusaha yang mengajukan penangguhan UMK antara lain hasil audit kinerja perusahaan, laporan keuangan, posisi produksi terakhir, serta surat kesepakatan bipartit. Tim Dewan Pengupahan juga wajib turun ke lapangan untuk melihat kondisi rill perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK karena alasan tidak mampu.

Jadi sesuai ketentuan, 40 perusahaan tersebut tidak dapat dilakukan verifikasi karena pengajuan dilakukan secara lisan lewat Apindo Jatim dan tanpa disertai kelengkapan administrasi dan dokumen lain. Jika Dewan Pengupahan meloloskan permohonan 40 perusahaan, dikhawatirkan banyak perusahaan lain menempuh jalur serupa.

Hingga saat ini, kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota di lima daerah di Jatim belum juga tuntas. Menurut Jamaluddin, berdasarkan informasi dari Dewan Pengupahan Jatim, baru ada tiga kepala daerah yang sudah mengajukan usulan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2013, yakni Bupati Pasuruan, Bupati Mojokerto, dan Bupati Sidoarjo. Bupati Gresik dan Wali Kota Surabaya belum mengusulkan angka UMSK dengan alasan menunggu petunjuk teknis dari Gubernur Jatim.

Jombang (beritajatim.com) – Dua perusahaan di Jombang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK (Upah Minimun Kabupaten) ke Dinsosnakertrans (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) setempat. Mereka menilai, besaran upah UMK Jombang tahun ini terlalu berat.

"Sampai saat ini ada dua perusahaan yang sudah mengajukan permohonan penangguhan UMK. Keduanya perusahaan es batu yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Jombang," ungkap M Saleh, plt Kepala Dinsosnakertrans Jombang, Kamis (10/01/2013).

Saleh menjelaskan, pengajuan permohonan penangguhan tersebut tidak langsung disetujui. Karena proses selanjutnya adalah verifikasi yang dilakukan dari tim propinsi yang terdiri dari wakil pengusaha, buruh, serta pemerintah. Nah, disetujui atau tindak, kata Saleh, tim itulah yang akan menentukan.

Selain melihat kondisi riil di lapangan, tim tersebut juga menganalisa laporan usaha dua perusahaan tersebut. Itu dilakukan untuk melihat sejauhmana kemampuan keuangan perusahaan dalam melaksanakan UMK. Jika memang analisa keuangan perusahaan memungkinkan untuk menjalankan UMK, tim tidak akan menyetujui permohonan penangguhan itu. Begitu juga sebaliknya.

Penetapan UMK 2013 di Jombang memang berjalan cukup alot. Sejak awal, wakil pengusaha yang tergabung dalam Apindo menuntut agar penetapan UMK tidak lebih besar dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survey dewan pengupahan yang menemukan angka Rp 1.094.00.

Namun disisi yang lain, massa buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Buruh (FPR) juga terus berdemo menuntut agar UMK mengadopsi hasil survey KHL versi buruh yang menemukan angka Rp 1.288.013.

Ditengah derasnya desakan itu, Menakertrans menelorkan kebijakan bahwa UMK bisa 133 persen KHL. Makanya untuk Jombang akhirnya ditetap senilai Rp 1,2 juta alias 109 persen KHL.

"Tim sudah melakukan survei di dua perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, jadi kami tinggal menunggu hasilnya saja. Diterima atau ditolak," pungkas Saleh. [suf]

sumber: Pusat Humas Kemnakertrans,Kompas, Beritajatim.com