Senin, 13 Februari 2012

Menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

13/02/2012

Jamsostek Susun Road Map Jadi BPJS

Jakarta, Senin 13 Februari 2012, Pikiran Rakyat - Senin, 13 Februari 2012

JAKARTA, (PRLM) : Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan, pihaknya sudah menyusun peta jalan (road map) menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan road map tersebut, diharapkan perubahan BUMN tersebut dapat berjalan lancar.

BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat amanah baru, yakni menjadi penyelenggara Jaminan Pensiun paling lambat pada 1 Juli 2015, kata Hotbonar di Jakarta, Minggu (12/2). Selama ini, Jamsostek menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Berdasarkan Undang-undang No. 24 tentang BPJS, PT Askes (Persero) akan menjadi cikal bakal BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk peserta JPK yang sebelumnya terdaftar di PT Jamsostek. Sedangkan, PT Jamsostek sebagai cikal bakal BPJS Ketenagakerjaan akan menjalankan program JPK, JHT, JK, dan Jaminan Pensiun paling lambat pada 1 Juli 2015.

Oleh karena itu, kata Hotbonar, pihaknya juga mempersiapkan pemindahan (migrasi) program JPK kepada BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Hotbonar menegaskan, dalam perubahan menjadi BPJS itu, PT Jamsostek tidak akan mengurangi karyawannya karena program yang ditangani akan tetap empat, yakni JK, JKK, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP).

Justru, kami sedang memperhitungkan kemungkinan penambahan karyawan jika muncul kesadaran pekerja atas dampak dilaksanakannya program jaminan sosial sebagaimana yang diamanatkan UU No.24 Tajim 2011 yang berlaku secara nasional dan menyentuh rakyat miskin dan tidak mampu, kata Hotbonar.

Dikatakan, Jamsostek harus mengantisipasi kemungkinan munculnya kesadaran pekerja formal dan informal atas program jaminan sosial yang berdampak pada kenaikan kepesertaan.

Saat ini peserta program jamsostek yang terdaftar sekitar 34 juta, sementara masih terdapat sekitar 70 juta pekerja yang belum terdaftar dan sebagian besar diantara mereka adalah pekerja informal. Pada peta jalan yang sudah disusun tergambar bahwa pada Januari-Desember 2012 dilakukan sosialisasi internal kepada karyawan PT Jamsostek yang menyangkut kesiapan organisasi, SDM, jaringan pelayanan dan infrastruktur.

Pada Januari-Desember 2012 juga dibahas peralihan program JPK ke BPJS Kesehatan. Pada Juli 2012-September 2013 dilakukan pembahasan Peraturan Pemerintah tentang JK, JKK, JHT dan JP. Pada jangka waktu itu juga dibahas inventarisir aset JPK yang dimiliki PT Jamsostek. Pada Juni-November 2013 dilakukan integrasi data kependudukan dengan data ketenagakerjaan dan kepesertaan jaminan sosial, seperti kepesertaan jamsostek, askes, jamkesmas, jamkesda dan program jaminan sosial lain.

Pada Juli 2013 diharapkan sudah bisa ditetapkan modal pemerintah pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada Juli-Desember 2013 akan dipersiapkan personil dan sistem kepengawasan ketenagakerjaan yang mengawasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Pada September-Desember 2013 dilakukan audit, rapat umum pemegang saham luar biasa dan pencabutan program jamsostek dan askes.

Pada 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berdiri dan pengalihan program JPK, jamkesmas dan jamkesda ke BPJS Kesehatan. Pada 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh dengan melaksanakan empat program pokoknya.


Sumber: Jamsostek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar