Rabu, 24 Oktober 2012

Serba-serbi demo Tuntut UMK 2013 Layak: Gresik,Mojokerto,Sidoarjo

UMK Gresik Didesak Menyamai Surabaya
Sabtu, 27/10/2012 | 11:45 WIB
Usulan UMK 2013 Surabaya Rp 1.567.000 atau naik 25% dari tahun 2012
SURABAYA - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini akhirnya membuka angka usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013, yaitu Rp 1.567.000. Terkait ini, buruh Kabupaten Gresik yang dua tahun terakhir memecahkan rekor menuntut besaran yang sama dengan UMK Kota Pahlawan.
Tahun 2011 UMK Gresik Rp 1.133.000 mengalahkan Surabaya yang hanya Rp 1.115.000 Sedangkan tahun ini, Kota Pudak tersebut  menyamai Surabaya di angka Rp 1.257.000.
“Apapun yang terjadi, UMK Gresik tahun 2013 minimal harus sama dengan Surabaya, yaitu 1.567.000. Dan angka ini masih menjadi tarik ulur di Dewan Pengupahan Kabupaten,” ujar Mochamad Agus, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Muslim Indonesia (DPC Sarbumusi) Kabupaten Gresik, Sabtu (27/10).
Terkait instruksi Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo yang mengharuskan UMK Surabaya tertinggi, menurutnya itu tidak mendasar. “Dua tahun terakhir sudah menjadi bukti, jika memang UMK Gresik layak lebih tinggi atau minimal sama dengan Surabaya, terus apa dasar Gubernur mengharuskan Surabaya tertinggi se-Jatim. Jika itu memang dipaksakan, jelas kami bakal demo besar-besaran menolaknya,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Tri Andhi Suprihartono membenarkan tuntutan buruh tersebut. Namun dia menegaskan jika perusahaan tidak akan mampu memenuhinya. “Jika harus sama dengan Surabaya, maka kenaikan UMK-nya Rp 310.000 atau sekitar 25%. Padahal tingkat inflasi hanya 5 persen, dan hasil survei Dewan Pengupahan, kemampuan perusahaan hanya 8%. Setidaknya kenaikan UMK Gresik 10%, atau menjadi Rp 1.382.700, kami masih bisa menerima meskipun sebenarnya kemampuan perusahaan kurang dari 10%,” ujarnya.
Sementara itu, kalangan DPRD Surabaya mewanti-wanti agar Pemkot Surabaya bisa menjaga situasi terkait penetapan UMK. Paling tidak UMK Surabaya lebih tinggi dari Kabupaten/Kota se-Jatim. Karena, penetapan UMK Surabaya sebagai kota terbesar kedua setelah Jakarta tetap menjadi pedoman dari kota lain di Jatim ini.
“Pemkot jangan sampai salah membuat kebijakan soal UMK buruh. Ini sangat sensitif dan nilanya sudah harus lebih tinggi dari kota-kota lain di Jatim. Baik dengan kota di sekeliling kota Surabaya, seperti Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan,” kata Edi Budi Prabowo, Wakil Ketua Komisi D PRD Surabaya.
Menurutnya, kabarnya Pemkot sudah menetapkan UMK-nya sebesar Rp 1.567.000 per bulan. Namun, dia berharap agar angka sebesar itu tidak lebih dari rendah dibanding daerah yang dekat dengan kota Surabaya.
Sementara itu, Nanis Chairani Kabag Humas Pemkot Surabaya mengatakan, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sudah mengumumkan besaran UMK Surabaya pada 2013, Kamis (25/10) lalu. Kebijakan itu dikeluarkan walikota setelah sebelumnya belum bersedia mengungkapnnya.
Menurut walikota, katanya, angka ini tidak keluar tiba-tiba tetapi sudah dikaji dan sudah sesuai dengan ketentuannya. Bahkan, Pemkot sudah menyerahkan besaran UMK Surabaya ini ke provinsi.
Angka UMK ini, lanjutnya, sudah merupakan kesepakatan bersama antara Pemkot dengan unsur serikat pekerja. Karena sudah ada menjadi kesepakatan bersama, maka angka ini sudah final dan tidak akan diubah lagi.
“Pemkot sudah setorkan keputusan itu ke provinsi dan ini sudah final. Sekali lagi angka ini tidak serta merta karena selain memperhatikan daerah lain. Saya harap Provinsi bisa memahami itu,” sambungnya.
Disinggung apakah angka UMK Surabaya ini paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Jatim, dia mengaku tidak tahu karena ada daerah yang menurutnya belum menyetorkan angka UMK.”Tapi hasil survei kami tertinggi. Mestinya tidak ada daerah lain yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, hingga Sabtu pagi tadi masih ada 3 kabupaten yang belum menyetorkan usulan UMK ke Gubernur, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto. pur
USULAN UMK 2013
KAB/KOTA               USULAN
Kab. Madiun               Rp 896.700
Kota Madiun               Rp 900.000
Magetan                      Rp 825.000
Ngawi                                     Rp 850.000
Ponorogo                     Rp 875.000
Pacitan                        Rp 845.000
Trenggalek                  Rp 840.000
Tulungagung               Rp 920.000
Nganjuk                      Rp 890.000
Kab. Blitar                  Rp 900.000
Kota Blitar                  Rp 880.000
Kab. Kediri                 Rp 1.030.000
Kota Kediri                 Rp 1.075.000
Jember                         Rp 1.040.000
Kab. Probolinggo        Rp 1.013.500
Kota Probolinggo        Rp 1.010.000
Situbondo                   Rp 930.000
Lumajang                    Rp 931.000
Bondowoso                 Rp 900.000
Banyuwangi                Rp 1.035.000
Lamongan                   Rp 1.025.000
Tuban                          Rp 1.040.000
Bojonegoro                 Rp 980.000
Jombang                      Rp 1.090.000
Bangkalan                   Rp 937.000
Sampang                     Rp 900.000
Pamekasan                  Rp 930.000
Sumenep                     Rp 875.000
Kota Mojokerto          Rp 940.000
Kota Pasuruan             Rp 1.050.000
Kab. Pasuruan             Rp 1.552.650
Kab. Malang               Rp 1.274.000
Kota Malang               Rp 1.268.000
Kota Batu                   Rp 1.206.000
Kot Surabaya              Rp 1.567.000
Keterangan
Tersisa tiga daerah yang belum mengusulkan UMK ke Gubernur, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto


Pertemuan Dead Clock, Buruh Dijanjikan Pertemuan Ulang
Rabu, 24 Oktober 2012 17:55:07 WIB
Reporter : Misti P.

Mojokerto (beritajatim.com) - Setelah hampir setengah jam, perwakilan buruh yang bertemu pihak Pemkab dan Pemkot Mojokerto di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto berujung dead clock. Perwakilan diminta kembali datang pada hari Kamis (25/10/2012) besok.

Wakil Bupati, Choirun Nisa berjanji akan secepatnya menindaklanjuti dan menyampaikan permohonan rekomendasi perwakilan buruh terkait usulan UMK tahun 2013 kepada Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. "Kami berjanji akan secepatnya memberi jawaban," ungkapnya, Rabu (24/10/2012) tadi sore.

Masih kata Wabup, pihaknya berharap tuntutan perwakilan buruh tersebut bisa direalisasikan sesuai dengan apa yang menjadi kehendak dari para buruh yang ada di Kabupaten Mojokerto. Wabup meminta perwakilan buruh, kembali ke Pemkab Mojokerto, Kamis (25/10/2012) besok.

Sementara itu, perwakilan buruh, Hari Cahyono mengatakan, pihaknya mengajukan usulan UMK Kabupaten Mojokerto sebesar Rp1.566.000 dan UMK Kota Mojokerto juga sama. "Namun UMK Kota Mojokerto yang dirasa berat untuk naik Rp600 dari UMK tahun 2012," katanya.

Masih kata Hari, selisih UMK Kota Mojokerto dengan UMK Kabupaten Mojokerto pada transportasi. Hari menjelaskan, jika transportasi di Kota Mojokerto dinilai pulang pergi (PP) sebesar Rp5 ribu per hari, sedang Kabupaten Mojokerto Rp10 ribu perhari.

"Jika UMK Kota Mojokerto disamakan dengan UMK Kabupaten Mojokerto sama, Pemkot Mojokerto keberatan. Dewan Pengupahan hanya menaikan Rp65 ribu dari UMK tahun 2012 sebesar Rp875 ribu menjadi Rp940 ribu. Mungkin bisa naik Rp150 ribu saja," jelasnya.

Namun, angka tersebut belum final, lantaran pihak Pemkot Mojokerto meminta agar perwakilan buruh kembali melakukan perundingan Kamis besok. Begitu juga dengan pihak Pemkab Mojokerto, yang meminta pertemuan kembali Kamis besok.

Perwakilan buruh keluar dan bertemu dengan ribuan buruh yang masih menggelar aksi di depan Pemkab Mojokerto untuk menyampaikan hasil pertemuan. Aksi ribuan buruh selama tujuh jam lebih ini berakhir dengan tertib membubarkan.

Sebelumnya, sekitar dua ribu buruh di Mojokerto yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto (ABM) turun ke jalan dengan memblokir Jalur By Pass. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mojokerto ring I dengan nominal Rp2 juta. [tin/but] 


Demo di Kabupaten Sidoarjo
Blokir Jalan Selesai, Buruh Tetap Konvoi
Senin, 22 Oktober 2012 20:17:50 WIB
Reporter : M. Ismail

Sidoarjo (beritajatim.com) - Setelah melakukan aksi blokade di traffikc light Air Mancur Pucang atau utara Pendopo Kabupaten Sidoarjo sekitat 30 menit, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah akhirnya menyanggupi dan bersedia menandatangani tuntutan buruh.

Dengan disaksikan oleh DPRD Sidoarjo dan Dewan Pengupahan Kab Sidoarjo, Bupati memutuskan bahwa nilai UMK Sidoarjo 2013 sekurang-kurangnya sama dengan Pasuruan dan atau lebih tinggi.

Pasca ada kesanggupan itu, buruh pun bersorak dan mulai membubarkan diri. "Bupati akhirnya merespon tuntutan kita," ucap Sukarji salah satu kordinator buruh, Senin (22/10/2012).

Sukarji menyebutkan, UMK wilayah Pasuruan telah ditetapkan sebesar Rp 1.5 juta. Dan untuk Sidoarjo nantinya, minimum sama dengan Pasuruan dan bisa di atasnya, karena Sidoarjo merupakan ring I.

Lanjut Sukarji, dewan pengupahan membantah tentang lambannya penetapan nilai UMK. Dewan pengupahan beralasan penetapan UMK Sidoarjo harus lebih hati-hati karena Sidoarjo merupakan penyangga Kota Surabaya. "Sidoarjo dijadikan acuan bagi daerah lain di Jawa Timur," terang dia.

Meski sudah membubarkan diri, para buruh secara bergerombol tetap melakukan konvoi dan memelankan lajunya. Sesekali mereka juga berhenti untuk berkordinasi dengan buruh yang ada di belakang untuk tetap bersama-sama.


Tak ayal, hal ini juga membuat kemacetan karena motor dan mobil lain yang akan mendahului, tidak bisa dan tetap mengekaor dibelakang buruh. [isa/but] 

Unlike · ·

sumber: BeritaJatim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar