Rabu, 31 Juli 2013

Dilarang sholat terus dipecat

Inilah perlunya perusahaan membangun tempat ibadah yang cukup untuk pekerjanya.
KOMPAS.com — Lami, buruh
yang mengaku dipecat karena memprotes
direktur yang melarangnya shalat di pabrik
tempat dia bekerja di Cakung, Jakarta
Timur, mengadukan masalah tersebut ke
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
Jakarta, Rabu (31/7/2013). Ia datang
didampingi Yati Andriyani dari Kontras dan
beberapa temannya.
"Saya dipersulit untuk shalat. Ketika saya
protes, saya malah di-PHK (pecat)," kata
Lami di kantor Komnas HAM.
Sebelumnya, Lami bekerja sebagai buruh
di PT M, Cakung. Lami bercerita, kejadian
itu berawal ketika dirinya hendak shalat
pada jam istirahat, Jumat (12/7/2013)
pukul 11.30 WIB.
Karena mushala di pabrik itu kecil atau
hanya bisa memuat 20 orang, Lami
memilih shalat di ruang detektor. Ia
mengaku biasa shalat di situ untuk
menghemat waktu. Jika terpaksa shalat di
mushala, ia harus mengantre karena
banyak karyawan yang ingin menjalankan
ibadah di tempat tersebut. Belum lagi
letaknya jauh, padahal waktu istirahat
hanya 30 menit. Namun, saat itu direktur
perusahaan, yakni HK, malah
membentaknya.
"Dia marah-marah, 'Tidak boleh shalat di
situ.' Saya jelaskan, kalau tidak boleh, saya
shalat di luar ruangan saja. Tapi dia tetap
marah-marah. Saya ambil mukena
dipersoalkan. Dia sampai angkat tangan
mau pukul saya. Di situ saya bilang,
'Silakan tampar.' Saya panik, saya teriak-
teriak saya dilarang shalat," tutur Lami
kepada anggota Komnas HAM yang
menerima laporan, Siti Nur Laila.
Saat itu, kata Lami, bosnya semakin
marah. Pihak personalia langsung
menjelaskan lewat pengeras suara bahwa
tidak ada pelarangan shalat. Pasca-
kejadian itu, Lami bekerja biasa. Namun,
dirinya tidak bisa mengisi daftar hadir. "Tapi
saya tetap kerja seperti biasa," katanya.
Di saat tanggal gajian, Lami mengaku
hanya dirinya yang tidak menerima gaji. Ia
lalu menghadap manajemen perusahaan
pada 24 Juli. Siangnya, gajinya diberikan
secara tunai. Namun, sorenya ia dipanggil
kembali dan diberi tahu bahwa ia sudah
dipecat karena melanggar ketertiban
perusahaan. Perusahaan menganggap
Lami melakukan provokasi dengan
menyebut direktur melarang shalat.
Padahal, menurut Lami, larangan itu
memang benar.
Tak terima di-PHK, sehari kemudian, Lami
tetap masuk kerja. Namun, manajemen
perusahaan menyampaikan kepada Lami
bahwa dirinya dinonaktifkan sampai proses
PHK selesai.
Lami yakin pemecatannya bukan hanya
karena masalah shalat, tetapi juga
keputusannya yang membangun serikat
pekerja bernama Federasi Buruh Lintas
Pabrik baru-baru ini. Lami menjadi
ketuanya. Serikat pekerja itu akan
dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Jakarta Utara.
"Perusahaan tidak suka. Jadi hal sekecil
apa pun yang saya lakukan dipersoalkan
perusahaan," kata perempuan yang
sudah bekerja di perusahaan itu sejak
2004.
Yati menilai ada pelanggaran hak asasi
oleh perusahaan. Meski tidak ada aturan
yang melarang buruh untuk shalat, tetapi
perusahaan telah menghambat buruh
untuk mendapatkan haknya beribadah.
"Karena terhambat, maka Lami pilih cara
lain. Perusahaan tidak punya etika yang
baik untuk memenuhi hak beribadah,"
kata Yati.
Kepada Komnas HAM, Lami ingin agar
aduannya diproses. Untuk saat ini, ia tidak
ingin menempuh proses hukum lantaran
bakal memakan waktu lama. "Saya hanya
ingin perusahaan meminta maaf dan
memperkerjakan saya kembali," kata Lami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar