Kamis, 15 Agustus 2013

Jelang BPJS tarik ulur iuran

KAJS Minta Revisi 4 Poin dalam UU BPJS
oleh Ahmad Romadoni
Liputan6.com, Jakarta : Gabungan elemen masyarakat yang menamakan Komite Aksi Jaminan Kesehatan
(KAJS) mendatangi Kementerian Kesehatan. Mereka meminta beberapa poin dalam UU BPJS terutama terkait jaminan kesehatan nasional direvisi.
Sekretaris Jenderal KAJS, Said Iqbal mengatakan,setidaknya ada 4 poin yang diubah dalam UU Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan berlaku
pada 1 Januari 2014 mendatang.

Pertama, dalam Pasal 7 ayat 1 UU BPJS tertuang yang menjadi penyelenggara merupakan badan hukum, bukan badan hukum publik. "Ini memang hanya soal redaksional,
tapi akan menimbulkan gugatan di kemudian hari. Untuk itu kami meminta hal itu diganti," kata Iqbal di hadapan Menteri Kesehatan Nafisah Mboi, Jakarta, Selasa 13Agustus 2013.
Kedua, pemerintah memandang yang dimaksud dengan bertahap adalah kepesertaannya. Padahal, dalam
undang-undang dijelaskan bertahap yang dimaksud adalah program yang dijalankan.
Menurut Iqbal, jumlah orang miskin berdasarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(TNP2K) yang berhak mendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah
98,7 juta jiwa. Tapi pemerintah menetapkan angka 86,4 juta jiwa. "Lalu sisanya mau ditanggung oleh siapa? Kami usul biayanya bukan Rp 19.225 per orang, tapi Rp15.000 per orang agar dapat ter-cover semua," tuturnya.
Selain itu, fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah saat ini belum layak. Untuk itu sebelum BPJS diberlakukan, Kementerian Kesehatan harus membenahi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
Terakhir, dalam JKN, seluruh pekerja formal diwajibkan membayar sebesar 5 persen dari upah yang diterimanya setiap bulan. Baik pekerja swasta maupun pemerintah.
Namun, KAJS menilai angka itu terlalu berat. Mereka mengusulkan untuk tahun pertama, para pekerja hanya dikenakan 0,1 persen dari upah per bulan. Sisanya dibayar oleh perusahaan.
"Perbandingan 1 persen dibayar pekerja dan 4 persen dibayar perusahaan
pun kami rasa sangat berat. Untuk itu kami mengusulkan 0,1 persen pada 2 tahun pertama dan 0,5 persen untuk tahun berikutnya," terangnya.
Sementara, Menteri Kesehatan Nafisah Mboi mengatakan, diskusi yang dibangun saat ini cukup
memberikan masukan baginya sebelum memutuskan untuk merevisi UU BPJS.
"Semua sudah clear saya rasa. Hanya angkanya saja yang belum sepakat. Untuk itu kita akan bangun diskusi
kembali untuk mencapai kata sepakat dan dapat menjalankan jaminan kesehatan nasional dengan baik,"
pungkas jelas Nafisah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar