Kamis, 06 Februari 2014

BPJS bermasalah, KPP Buka Posko Pengaduan

KOMISI Pelayanan Publik (KPP) JawaTimur (Jatim) membuka posko pengaduan
terkait pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
Kepala Divisi Penanganan PengaduanKPP Jatim, Nuning Rodiyah, meminta
penyelenggara layanan, seperti puskesmas, dan rumah sakit menyiapkan
segala sesuatunya terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Ia juga
meminta kepada BPJS atau pihak lain yang terkait untuk melakukan
sosialisasi secara massif kepada seluruh lapisan masyarakat. "Lebih penting lagi,
kami juga menghimbau kepada masyarakat yang tidak mampu untuk
segera mendaftarkan diri ke BPJS untuk mendapatkan jaminan kesehatan," ujar
Nuning di Surabaya, Kamis (2/1).

Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KJAS) Jawa Timur,
Jamaluddin, mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan BPJS Kesehatan masih
amburadul. Bahkan di RSUD dr. Soetomo,kantor yang melayani operasional BPJS
masih tutup. Ia juga memberikan contoh,untuk daerah ring I di Jawa Timur, yang
meliputi kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo dan Gresik,
hanya terdapat tiga kantor BPJS.
Selain itu, ia juga menyoal terkait belum adanya titik simpul pelayanan untuk proses
pendaftaran. "Seharusnya pemerintah membentuk gugus tugas yang secara
khusus melaksanakan tugas melakukan pengawasan," ujar Jamaludin. Menurut
dia, seharusnya rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan
lebih dimaksimalkan kinerjanya dan wajib beroperasi selama 24 jam.
KPP membuka posko pengaduan tentang BPJS, di Jalan Ngagel Timur 56 Surabaya.
Menurut Nuning, bagi masyarakat yang ingin bertanya maupun memiliki keluhan
tentang pelaksanaan BPJS bisa menghubungi sms hotline di nomor
085203011999 atau datang langsung ke Sekretariat KPP.

Tak semua orang miskin diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah yang tidak sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Presiden KSPI Said Iqbal melalui staf media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo memandang, pemerintah setengah hati menjalankan JKN. Betapa tidak, dari data yang diperoleh KSPI, ternyata ada 10,3 juta rakyat miskin dan tidak mampu yang masih akan kesulitan berobat di rumah sakit. Hal itu, kata dia, jelas sangat bertolak belakang dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peluncuran BPJS pada 31 Januari 2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi orang miskin dan tidak mampu yang ditolak berobat ke RS.

Dia juga menjelaskan, kebijakan Menteri Kesehatan memasukkan 10,3 juta orang miskin yang tidak tercakup BPJS ke dalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) merupakan kebohongan publik. Sebab, menurut dia, berbeda dengan program JKN, Jamkesda tidak memiliki prinsip portabilitas sehingga tidak mungkin APBD disubsidi ke APBN.

Ia menambahkan, buruh belum menyetujui ikut membayar iuran Jamkes di 2014, karena UU 3/1992 tentang Jamsostek masih berlaku sampai 2015 yang seluruh iurannya dibayarkan oleh pengusaha, sehingga Perpres 111/2013 yang mengatur besaran iuran Jamkes yang dibayar pengusaha dan buruh totalnya 4,5 persen belum bisa diterima kalangan buruh.

Selain itu, hal yang harus dicermati dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan adalah audit investigasi oleh BPK terhadap PT Askes yang sampai dengan hari ini belum dilakukan. Padahal, saat ini PT Askes sudah menjadi Badan Hukum Publik.

Said Iqbal yang juga Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan bahwa DPR perlu segera menggulirkan hak interpelasi dan hak angket mengenai BPJS Kesehatan. Terkait aspirasi itu, pihaknya berencana melakukan aksi damai besar buruh pada 12 Februari serta 1 Mei di seluruh Indonesia guna memastikan Jamkes berlaku untuk seluruh rakyat, tanpa pembatasan biaya, menanggung semua jenis penyakit, dan seumur hidup.

2 komentar:

  1. Kalau saldo JHT tertukar bagaimana cara mengurusnya? Trima ksh

    BalasHapus
  2. anda bisa menghubungi langsung ke BPJS KETENAGAKERJAAN. bila dipersulit anda bisa lapor ke LAPOR1708 atau KPP.

    BalasHapus