Selasa, 11 Februari 2014

Putusan PN Jakarta Pusat Tentang KSPSI

Reposting permasalahan dalam SPSI. Masalah dualisme telah menggerogoti
perjuangan SP terbesar anggotanya di Indonesia ini dan diakhiri dengan
putusan pengadilan
Seperti pemberitaan beberapa Surat Kabar terbitan Jakarta yaitu Harian
TERBIT terbitan tanggal 18 September 2009 memberitakan,dualisme
kepemimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
sudah berakhir dipengadilan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
memutuskan yang berhak menggunakan logo dan nama organisasi
KSPSI adalah pengurus DPP KSPSI kubu Jacob Nuwa wea/Mathias
Tambing.

Hak penggunaan nama SPSI beserta semua atributnya,mulai dari tingkat DPP
KSPSI,DPD(Dewan Pimpinan Daerah),DPC(Dewan Pimpinan
Cabang)sampai ketingkat PUK (Pengurus Unit Kerja).Dengan demikian
perseteruan dua kubu SPSI yakni kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing
dengan kubu SUKUR SARTO berakhir sudah,SUKUR SARTO,dinyatakan tidak
berhak lagi menggunakan nama SPSI dan Logo serta Atributnya.
Keputusan pengadilan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua
Wani Indrawati,SH M Hum,dengan anggota Makkasau,SH M Hum dan M.Eli
Mariyani,SH M Hum,Kamis tanggal 17 September 2009, di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat bertindak sebagai Panitra Yuliani,SH. Sidang yang sudah
berlangsung enam bulan lamanya mengadili gugatan SYUKUR SARTO
yang merasa berhak menggunakan nama dan logo SPSI,sebagai tergugat
adalah Martias Tambing selaku Wakil Ketua Umum yang selama ini sudah
menggunakan menggunakan nama dan logo SPSI beralamat di Jalan Raya Pasar
Minggu Jakarta Selatan.
Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut Wakil
Ketua Umum DPP KSPSI,DR Mathias Tambing dengan tegas berkata " Kedua
belah pihak yaitu penggugat dan tergugat harus mematuhi keputusan
tersebut karena sudah merupakan keputusan tetap dan mengikat"
Sedangkan Surat kabar POS KOTA terbitan,Sabtu 19 September
2009,memberitakan Tidak ada lagi dualisme kepemimpinan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SPSI),berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Logo dan nama organisasi SPSI adalah hak DPP Konfederasi SPSI
pimpinan Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing.
" Hak ini berlaku ditingkat pusat (DPP Konfederasi SPSI)Dewan
Pimpinan Daerah(DPD),Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sampai
ketingkat PUK (Pengurus Unit Kerja) "kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI
Mathias Tambing.
Sebelumnya sudah terjadi perseteruan antara kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias
Tambing dan kubu SUKUR SARTO,dualisme kepemimpinan ini
terjadi setelah Rakernas SPSI 2007 karena terjadi perbedaan dalam
memutuskan waktu penyelenggaraan Munas antar pengurus sehingga dua
kubu saling menggelar Munas dan muncul dua kepemimpinan berbeda.
Kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing yang sudah berhasil
memenangkan perkara dualisme DPP Konfederasi SPSI atas gugatan SUKUR
SARTO dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar